Jumat, 20 Februari 2009

POLA REKRUTMEN DAN PEMBINAAN

POLA REKRUTMEN DAN PEMBINAAN
KARIR APARAT PENEGAK HUKUM YANG
MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM[1]
oleh : Chatamarrasjid Ais[2]



A. Pendahuluan.

Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, hakim adalah salah satu aparat penegak hukum. Untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) atau aparat penegak hukum yang mempunyai integritas tinggi, profesional, kompeten, bermoral, jujur, akuntabel, serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, tentunya bukan sebuah persoalan yang mudah, seperti membalikkan telapak tangan, tetapi diperlukan suatu mekanisme rekrutmen yang baik.
Sebagai pelaku utama badan peradilan, maka posisi dan peran hakim sebagai aparat penegak hukum di semua tingkat pengadilan menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, seorang hakim misalnya : dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang, dan lain-lain. Oleh karena itu, tugas dan wewenang yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam kerangka penegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum (equality before the law) dan hakim.
Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti bahwa kewajiban menegakkan kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Beranjak dari peran dan posisi dari hakim sebagaimana dikemukakan di atas, maka pola rekrutmen hakim menjadi sangat penting dan menentukan guna mendapatkan hakim yang berkualitas, profesional, bermoral, berintegritas tinggi, dan sensitif terhadap masalah-masalah hukum dan keadilan dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan Odette Buitendam yang mengatakan ”good judges are not born but made”[3]. Berdasarkan pendapat ini, menunjukkan bahwa hakim yang baik itu tidak-lah dilahirkan dengan sendirinya, tetapi ia dibentuk oleh sistem dan pola rekrutmen yang dilakukan. Oleh karena itu, salah satu tahapan penting untuk membentuk hakim yang baik itu adalah di mulai dari proses rekrutmen yang mengedepankan prinsip objektif, transparansi, akuntabilitas, kompetensi, serta fair dan bersih dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tulisan ini akan difokuskan pada masalah proses rekrutmen calon hakim agung sebagai salah satu wewenang dan tugas Komisi Yudisial beserta aspeknya yang terkait sesuai dengan masalah yang telah ditetapkan oleh panitia. Wewenang dan tugas melakukan rekrutmen calon hakim agung ini adalah satu wewenang dan tugas Komisi Yudisial yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Wewenang dan tugas ini berorientasi untuk menciptakan badan peradilan dan hakim di semua tingkat pengadilan mempunyai kinerja yang tinggi, profesional, bersih, berintegritas tinggi, jujur dan berwibawa sehingga penegakan hukum (law enforcement) dapat diwujudkan.

B. Beberapa Prinsip Penting Dalam Proses Rekrutmen Calon Hakim Agung.

Rekrutmen adalah proses paling awal dan penting dalam pengelolaan sumber daya manusia. Melalui rekrutmen, suatu organisasi dapat memastikan sumber daya manusia yang bekerja didalamnya memenuhi kualifikasi tertentu sesuai dengan tujuan berdirinya organisasi, sehingga melalui kapasitasnya masing-masing secara personal, sumber daya manusia yang direkrut dapat menjalankan tugasnya untuk mencapai visi dan misi organisasinya. Dan perlu diingat bahwa rekrutmen adalah faktor penunjang bagi keberhasilan pengelolaan sumber daya manusia secara keseluruhan.
Dalam proses rekrutmen calon hakim agung ada beberapa prinsip penting yang dipedomani oleh Komisi Yudisial, yaitu : (1) prinsip objektivitas, yang berarti bahwa proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan mempunyai parameter yang jelas (2) prinsip transparan, berarti seluruh tahapan proses rekrutmen dari mulai tahap awal sampai dengan penentuan kelulusan dilakukan secara terbuka. Keterbukaan ini mengandung arti bahwa semua kriteria dan proses seleksi dapat diketahui dan di akses dengan mudah oleh semua calon dan warga masyarakat, (3) prinsip akuntabel, mengandung arti proses rekrutmen menggunakan metode dan teknik yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) prinsip kompetensi, dalam arti bahwa persyaratan utama bagi seorang calon hakim adalah mempunyai kompetensi tinggi di bidang hukum, dan (5) prinsip fair dan bersih, berarti bahwa semua calon melewati proses yang sama dan mendapatkan perlakuan yang sama baik dalam memenuhi syarat administrasi maupun pada tahap memenuhi syarat lainnya.

C. Pola Rekruitmen dan Karir Aparat Penegak Hukum Yang Mendukung Penegakan Hukum.
Penegakan hukum (law enforcement) selain ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sarana dan prasarana, kesadaran dan kepatuhan masyarakat, juga sangat bergantung kepada faktor sumber daya manusia atau aparat penegak hukum. Jalan menuju penegakan hukum dan keadilan sebagaimana yang dicita-citakan masih panjang, terjal dan berliku. Oleh karenanya, tidaklah mengherankan bila sampai saat ini praktek penyalah-gunaan wewenang di badan peradilan (praktek mafia peradilan atau judicial corruption) terus terjadi bahkan makin meluas, sehingga menimbulkan kekecewaan dan menciderai rasa keadilan masyarakat dan pencari keadilan. Ungkapan bahwa pengadilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan-pun masih sebatas wacana dan belum terbukti dalam kenyataan, karena tidak sedikit putusan pengadilan yang kontroversial, dan banyaknya putusan yang dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Untuk melihat peranan Komisi Yudisial dalam posisinya sebagai agent of change dalam proses rekrutmen calon hakim agung dan dalam mendorong penegakan hukum, adalah menarik untuk dikemukakan pendapat Roscoe Pound, yang menyatakan bahwa ”problem yang lazim dihadapi oleh berbagai negara adalah di mana penegakan hukum tidak berjalan menurut seharusnya disebabkan oleh faktor sumber daya manusia dan bukan karena faktor hukum itu sendiri”. Bertolak dari pendapat ini, menunjukkan bahwa faktor sumber daya manusia (aparat penegak hukum) sangat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum, sebab faktor aparat ini diakui memegang peran utama dalam upaya penegakkan hukum dan keadilan dan bukan terletak pada peraturan perundang-undangan.
Dengan memperhatikan peran sentral dari sumber daya manusia dalam penegakan hukum dan keadilan, menyiratkan makna bahwa yang menjadi persyaratan bagi orang-orang yang akan direkruit sebagai calon-calon penegak hukum (dalam hal ini hakim agung) tidak saja dipersyaratkan memiliki kemampuan intelektualitas, tetapi juga mempunyai integritas, profesional, jujur, dan bermoral. Diasumsikan bahwa calon-calon hakim agung yang memenuhi persyaratan yang demikian itu bila terpilih akan mampu untuk menjalankan tugas sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dengan baik, benar dan adil.
Sebagai agent of change, Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang rekrutmen calon hakim agung, mengedepankan dan menerapkan secara konsisten prinsip partisipatif, akuntabel, dan transparan, sehingga diharapkan mampu menghasilkan calon-calon hakim agung yang tidak sekedar mempunyai kemampuan intelektualitas, tetapi memiliki integritas, profesional, bermoral, dan menguasai ilmu hukum. Dengan demikian, calon-calon hakim agung yang terpilih sebagai hakim agung tidak hanya berperan sebagai penegak (pendekar) hukum dan keadilan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, tetapi juga ia mampu berperan sebagai agent of change dalam mendorong akselerasi reformasi Mahkamah Agung. Bukankah faktor sumber daya manusia memegang peran sentral dalam penegakan supremasi hukum sebagaimana dikemukakan Roscoe Pound. Jadi, tidaklah berlebihan bila dikatakan melalui wewenang rekruitmen calon hakim agung yang dimilikinya Komisi Yudisial mempunyai kontribusi yang penting dan menentukan dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan keadilan.
Kerangka hukum untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung oleh Komisi Yudisial adalah Pasal 24B Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Secara operasional proses rekrutmen calon hakim agung itu diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung j.o. Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung.
Untuk mengajukan usul calon hakim agung menurut ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial adalah 3 (tiga) unsur, yaitu : Mahkamah Agung, Pemerintah dan masyarakat. Sedangkan mengenai tahapan proses rekrutmen sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung j.o. Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung, seleksi calon hakim agung yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial dibagi dalam 5 (lima) tahap, yaitu :
(1) tahap seleksi administratif, berarti bahwa bakal calon hakim agung dari sistem karier harus melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, yaitu : a) warga negara Indonesia, b) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, c) berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, yaitu sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian, d) berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, e) sehat jasmani dan rohani, dan f) berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi. Sedangkan untuk bakal calon hakim agung yang berasal bukan dari sistem karier harus memenuhi persyaratan : a) warga negara Indonesia, b) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, c) berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, yaitu sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian, d) berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, e) sehat jasmani dan rohani, f) berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun, dan g) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Selain persyaratan di atas, bakal calon hakim juga harus memenuhi persyaratan administratif dengan menyerahkan : a) daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan individu dan pengalaman organisasi, b) ijazah asli atau copy yang telah dilegalisasi oleh Dekan Fakultas Hukum bagi Perguruan Tinggi Negeri atau Koordinator Perguruan Tinggi Swasta bagi Perguruan Tinggi Swasta, c) daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan bakal calon hakim agung serta penjelasan mengenai sumber penghasilan bakal calon hakim agung dan keluarga intinya, d) Copy Nomor Pokok Wajib Pajak, dan e) rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) tahap seleksi penilaian karya ilmiah , yang berarti penilaian karya ilmiah bakal calon hakim agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Seleksi dilakukan dengan cara : menilai karya ilmiah, putusan-putusan pengadilan, tuntutan-tuntutan jaksa, pembelaan-pembelaan advokat, hasil karya, dan publikasi ilmiah akademisi dari bakal calon hakim agung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis terhadap suatu kasus atau masalah yang ditentukan oleh Komisi Yudisial.
(3) tahap seleksi kesehatan dan kepribadian. Seleksi kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, sedangkan seleksi kepribadian antara lain untuk menilai perilaku dan integritas dengan cara profile assessment test.
(4) tahap seleksi kualitas. Seleksi kualitas bakal calon hakim agung adalah untuk mengetahui kemampuan berfikir ilmiah, kemampuan mengkaji masalah hukum secara sistematis dan metodologis, serta mengetahui wawasan tentang pengetahuan dan perkembangan hukum dari bakal calon hakim agung yang dilakukan dengan cara wawancara.
(5) tahap penetapan dan pengusulan. Setelah berakhirnya seleksi kualitas bakal calon hakim, Komisi Yudisial menetapkan 3 (tiga) orang bakal calon hakim agung menjadi calon hakim agung untuk setiap 1 (satu) lowongan hakim agung melalui Rapat Pleno Komisi Yudisial. Calon hakim agung tersebut selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tahapan-tahapan seleksi calon hakim agung yang mengedepankan prinsip-prinsip sebagaimana diuraikan di atas, diharapkan dapat menghasilkan calon-calon hakim agung yang layak dan kompeten, sehingga setelah diangkat menjadi hakim agung yang bersangkutan menjadi hakim agung yang mempunyai integritas tinggi, profesional, kompeten, bermoral, jujur, akuntabel, serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, sehingga pada saatnya nanti dapat berperan sebagai agent of change yang mampu mendorong akselerasi reformasi peradilan melalui Mahkamah Agung dalam rangka penegakan hukum dan keadilan.
Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang mengusulkan calon hakim agung itu baik secara hukum maupun teknis pada prinsipnya tidak menghadapi masalah yang signifikan. Justeru masalah utama yang dihadapi oleh Komisi Yudisial adalah minimnya jumlah bakal calon hakim agung yang mendaftarkan diri. Misalnya pada proses seleksi periode pertama Komisi Yudisial menerima sebanyak 130 orang pendaftar, tetapi pada proses seleksi periode kedua Komisi Yudisial hanya menerima sebanyak 59 orang pendaftar. Menghadapi realitas demikian itu, Komisi Yudisial akan terus mensosialisasikan dan mendorong pemerintah (termasuk pemerintah daerah), Mahkamah Agung (untuk sistem karier) dan berbagai komponen masyarakat seperti ormas dan perguruan tinggi untuk mengajukan bakal calon hakim agung yang dipandang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berkaitan dengan proses rekrutmen calon hakim agung sebagaimana dikemukakan di atas, maka adanya database hakim tentu mempunyai peranan penting bagi Komisi Yudisial dalam melakukan proses rekrutmen terhadap bakal calon hakim agung dari sistem karier. Pentingnya database hakim itu adalah untuk mengetahui track record atau rekam jejak dari hakim yang bersangkutan sejak ia masih bertugas di pengadilan tingkat pertama sampai dengan bertugas di pengadilan tingkat banding. Lebih dari itu, database hakim dapat menjadi dasar penilaian untuk mengusulkan pemberian penghargaan atas prestasi dan jasa dari hakim yang bersangkutan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, termasuk untuk kepentingan fungsi pengawasan. Mengingat pentingnya peranan database hakim itu dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya, maka Komisi Yudisial saat ini sedang membangun sistem-nya dan diharapkan dapat rampung pada tahun 2009.
Perlu saya kemukakan bahwa dalam proses rekrutmen calon hakim agung, Komisi Yudisial telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga yang dapat mengusulkan bakal calon hakim agung, misalnya Komisi Yudisial meminta nama-nama bakal calon hakim agung dari sistem karier kepada Mahkamah Agung (catatan : Mahkamah Agung merespons baik permintaan Komisi Yudisial dengan mengirimkan nama-nama bakal calon hakim agung dari sistem karier), melakukan pertemuan antar Pimpinan Komisi Yudisial dan Pimpinan Mahkamah Agung untuk menentukan spesifikasi kebutuhan hakim agung oleh Mahkamah Agung. Cukup baiknya hubungan antar kedua lembaga ini terlihat dari proses rekrutmen calon hakim agung periode pertama sampai dengan periode kedua yang sedang berlangsung saat ini. Kedepan, diharapkan koordinasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung semakin baik, sehingga wewenang Komisi Yudisial untuk mengusulkan pemberian penghargaan atas prestasi dan jasa hakim dalam menjalankan wewenang dan tugasnya itu dapat mendorong pembinaan dan peningkatan karier dari hakim yang bersangkutan.
Diakui bahwa selain masalah rekrutmen, sistem pembinaan karir hakim juga berperan dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Sistem pembinaan karir hakim hendaknya lebih mengedepankan sistem prestasi kerja, dalam arti bahwa aspek paling utama untuk menentukan kenaikan pangkat dan jabatan adalah presatasi kerja hakim yang bersangkutan. Untuk mendukung pelaksanaan sistem pembinaan karier hakim berdasarkan sistem prestasi kerja sebagaimana dikemukakan di atas diperlukan adanya persyaratan dan parameter promosi bagi hakim. Dengan adanya kejelasan korelasi antara prestasi dan promosi, tentu akan mendorong kalangan hakim untuk terus berprestasi, dalam arti menjalankan wewenang dan tugas yang diembannya secara profesional, jujur, benar, dan adil, sehingga kehormatann, keluhuran martabat, serta perilakunya dapat terjaga.
Beranjak dari apa yang diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila semua hakim termasuk hakim agung dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebenaran, hati nurani, dan rasa keadilan masyarakat, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, moral, kejujuran, dan pedoman etika perilaku hakim, maka bukan hanya penegakan supremasi hukum dan keadilan yang dapat diwujudkan, tetapi juga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim-pun akan terpelihara.
Untuk melengkapi tulisan ini, ada baiknya saya kemukakan bagian yang esensial dari penjelasan UU No. 22 Tahun 2004 yang selengkapnya menyatakan bahwa “Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan hukum yang kuat bagi reformasi bidang hukum yakni dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mewujudkan checks and balances. Walaupun Komisi Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman namun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman”. Bagian penjelasan yang dikutip ini, mengandung arti bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang untuk mewujudkan checks and balances dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Sejalan dengan itu Prof. T. Gayus Lumbuun berpendapat bahwa kunci dari keberadaan Komisi Yudisial adalah menjaga mekanisme check and balances dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, walaupun Komisi Yudisial bukan sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman, tetapi fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Jadi, dalam perannya untuk mewujudkan checks and balances atau saling imbang dan saling kontrol dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, sesungguhnya posisi Komisi Yudisial sesuai dengan wewenang yang dimilikinya sangat kuat dan strategis sehingga mempunyai peran dalam mendorong upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia sebagaimana telah diuraikan di atas. Lebih dari itu, dalam kedudukannya sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Tahun 1945, Komisi Yudisial sesungguhnya telah diposisikan secara konstitusional sebagai agent of change dalam mendorong proses akselerasi reformasi peradilan demi menjamin dan mewujudkan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

D. Penutup
Mengingat besarnya pengaruh faktor aparat hukum dalam proses penegakan hokum, maka jelas bahwa wewenang rekrutmen calon hakim agung oleh Komisi Yudisial dengan melibatkan partisipasi publik mempunyai peranan yang penting dan menentukan dalam upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia walaupun ia bukan pelaksana kekuasaan kehakiman. Keberadaan Komisi Yudisial sebagai agent of change tidak hanya diperlukan secara factual, tetapi mempunyai peranan penting dan strategis untuk membangun sistem dan mekanisme checks and balances atau saling imbang dan saling kontrol di dalam lembaga kekuasaan kehakiman.























Daftar Bacaan

A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Elsam, 2004.

Bappennas, Naskah Kajian Pemetaan Pembangunan Hukum di Indonesia, Tahun 2006.

Beverly McLachlin,”Court, Transparency, and Public Confidence - To better Administration of Justices”, (Materi presentasi di Toorak Campus of Deakin University tanggal 16 April 2003).

Chatamarrasjid Ais, Bahan Sosialisasi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Tahun 2005.

----------------------, Komisi Yudisial Mewujudkan Checks and Balances Untuk Menghindari Tirani Yudikatif, Makalah disampaikan dalam Seminar Peran dan Fungsi Komisi Yudisial, di Universitas Bengkulu, tanggal 4 Oktober 2005.

---------------------- , Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Makalah disampaikan dalam Pertemuan Nasional dalam rangka konsultasi APINDO dengan jajaran organisasi APINDO di Jakarta, tanggal 6 - 7 Desember 2005.

----------------------, Eksistensi dan Fungsi Komisi Yudisial Dalam Reformasi Lembaga Peradilan, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.

C.F.G. Sunaryati Hartono, Beberapa Catatan terhadap Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.

George Gurvitch (diterjemahkan oleh Sumantri Mertodipuro dan Moh. Radjab), Sosiologi Hukum, Penerbit Bhratara, Jakarta, Tahun 1988.

Komisi Yudisial RI, Bunga Rampai : Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia, Tahun 2006.

------------------------, Buletin Komisi Yudisial, Volume II, Oktober 2006.

Mahkamah Agung RI, Kertas Kerja : Pembaharuan Sistem Pembinaan SDM Hakim, Tahun 2003.

Odette Buitendam, Good Judges Are Not Born But Made. Recruitmen, Selection and Training of Judges in the Nederland, in Ed. Marco Fabri and Philip M. Langbroek, The Challenge of Change for Judicial System, Vol. 13 (Netherland : IOS Press)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Tahun 1996.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum : Paradigma, Metode dan Masalahnya, Elsam dan HuMa, Jakarta, Tahun 2002.

Syamsuhadi Irsyad, Tanggapan Atas Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.

T. Gayus Lumbuun, Memperkuat Kewenangan KY Melalui Revisi UU No. 22 Tahun 2004, dalam Buletin Komisi Yudisial, Volume II, Oktober 2006.

Yosep Suardi Sabda, Membuat Pembangunan Hukum Menjadi Jelas dan Terukur, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung j.o. Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung.







[1] Makalah disampaikan dalam kegiatan Seminar Tentang Reformasi Sistem Peradilan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, yang diselenggarakan oleh BPHN bekerjasama dengan FH UNSRI dan Kanwil Dephukham Prop. Sumatera Selatan, di Palembang 3 – 4 April 2007.
[2] Anggota dan Korbid Pengembangan SDM Komisi Yudisial RI.
[3] Odette Buitendam, Good Judges Are Not Born But Made. Recruitmen, Selection and Training of Judges in the Nederland, in Ed. Marco Fabri and Philip M. Langbroek, The Challenge of Change for Judicial System, Vol. 13 (Netherland : IOS Press), hal. 221.

Selamat Datang

Selamat datang di komunitas dialektika hukum. Kami akan menemani anda menikmati etalase pemikiran hukum yang berkembang di Indonesia.