Jumat, 20 Februari 2009

Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Indonesia :

Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Indonesia :
Respons terhadap Globalisasi tanpa mengorbankan Kepentingan Nasional dan Kesejahteraan Rakyat

Oleh : Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH

Pendahuluan
Berbicara tentang Pembangunan Hukum secara menyeluruh mungkin akan membutuhkan waktu yang terlalu panjang untuk disampaikan pada kesempatan seminar ini. Karena (berbeda dengan pandangan umum seolah-olah Hukum hanya merupakan sekumpulan peraturan dan norma-norma belaka) penulis berpendapat, bahwa Hukum itu merupakan suatu sistem, yang terdiri dari paling sedikit 12 (dua belas) unsur yang saling berinteraksi dan pengaruh mempengaruhi, yaitu1) :
Nilai-nilai tentang kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
Filsafah Hukum.
Budaya Hukum, baik Budaya Hukum intern, maupun yang ekstern2).
Norma-norma hukum, yang terdiri dari :
Hukum Intern Nasional, yang terbagi lagi dalam :
a.1. : Konstitusi (UUD yang telah diamandemen)
a.2. : Undang-undang
a.3. : Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
dari Undang undang, seperti :
- Peraturan pemerintah
- Peraturan daerah
- Peraturan presiden
- Keputusan presiden
- Dll
b. Yurisprudensi tetap (putusan-putusan pengadilan yang diikuti oleh hakim yang lebih rendah atau hakim yang memutus kemudian) ;
c. Hukum kebiasaan :
c.1. melalui kontrak-kontrak.
c.2. dalam bidang/sektor bisnis tertentu, misalnya dalam
sektor bisnis kayu, atau bisnis sayur-mayur, dsb.
c.3. Hukum Adat
c.4. Hukum Agama, misalnya kawin siri.

B. Hukum Internasional, terdiri dari :
- Perjanjian/Konvensi multilateral, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Perjanjian internasional bilateral antara Republik Indonesia dan Negara asing, atau dengan Organisasi Internasional ( misalnya Bank Dunia atau International Monetary Fund, PBB).
5. Bahasa Hukum
6. Lembaga-lembaga Hukum, seperti DPR, lembaga eksekutif di
Pusat dan Daerah, pengadilan, lembaga keamanan dan pertahanan Negara, dll.
7. Proses dan prosedur di lembaga-lembaga hukum.
8. Sumber Daya Manusia ( seperti Pegawai Negeri Sipil, para professional di bidang Hukum, seperti Notaris, Pengacara, Dosen dan Guru Besar, Konsultan Hukum, Pejabat Penyelenggara Negara, Pejabat Lembaga Kemasyarakatan, dll).
9. Lembaga-lembaga Pendidikan Hukum dan Sistem Pendidikan Hukum (Fakultas-fakultas Hukum Negeri dan Swasta).
10. Sarana dan prasarana, baik perangkat keras ( seperti gedung tempat bekerja, filing cabinets, meja tulis, komputer dan laptop, senjata, kapal perunggu, dsb), perangkat lunak ( seperti program, rencana, prosedur, dsb) maupun brain-ware (ahli-ahli di berbagai bidang, seperti ahli peneliti, ahli komunikasi, ahli computer, ahli desain, ahli perencanaan, ahli mediasi dan arbitrase, dll).
11. Lembaga-lembaga Pembangunan Hukum, seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dsb
12. Akhirnya besar-kecilnya anggaran pembangunan hukum yang disediakan setiap tahun juga sangat menentukan seberapa banyak dan seberapa jauh upaya pembangunan Hukum Nasional akan berarti dan berhasil, atau tidak efektif sama sekali.
Dari uraian di atas tampaklah berapa banyak faktor kecuali norma-norma yang ikut menentukan berfungsinya Hukum itu.

Karena itu hanya apabila kita melihat Hukum sebagai suatu sistem, seperti orang melihat Ekonomi sebagai suatu sistem dan kehidupan Sosial-budaya sebagai suatu sistem (dan tidak lagi hanya sebagai “ kumpulan kaedah-kaedah hukum” belaka), maka seketika akan jelas, mengapa hingga kini bangsa Indonesia belum berhasil membentuk suatu Sistem Hukum dan Budaya Hukum Nasional yang tangguh, dan masih begitu mengecewakan.
Karena bukankah selama ini Anggaran Pembangunan Hukum senantiasa menempati tempat terbawah atau no.2 terbawah dalam Anggaran Pembangunan Belanja Negara ?
Dan apabila untuk pembangunan Ekonomi ada hampir 10 menteri dan departemen, untuk pembangunan Hukum hanya ada seorang menteri dan satu departemen saja, yang mencakup segala urusan hukum : dari pendaftaran perusahaan, pengangkatan notaris, masalah imigrasi ( yang dalam Era Globalisasi ini semakin luas urusannya) sampai ke Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan masalah Eksekusi Putusan Pengadilan dan masalah Lembaga Pemasyarakatan.
Masih mengherankankah mengapa Budaya Hukum bangsa Indonesia tidak menjadi lebih baik, tetapi justru menjadi semakin buruk ? Sekalipun sejak Kemerdekaan kita sudah berpuluh ribu Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dinyatakan berlaku sebagai Hukum Nasional ?

Perbedaan antara Hukum Positif dan Hukum Nasional
Salah faham yang juga sering dijumpai di kalangan Sarjana Hukum Indonesia (apalagi yang bukan) adalah seolah-olah Hukum Positif Indonesia, yaitu hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini, sudah merupakan Hukum Nasional, sekalipun hukum itu (baik UU, Peraturan Daerah, Putusan Pengadilan ataupun Peraturan Pemerintah, dll) bertentangan dengan Konstitusi, terutama bertentangan dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Misalnya di dalam bidang Hukum Ekonomi banyak sekali peraturan dan UU yang bertentangan dengan ketentuan pasal 33 UUD 1945, apalagi bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 itu, yang tidak menginginkan diterapkannya asas-asas Ekonomi Pasar Bebas (Liberal), tetapi, yang menginginkan diterapkannya Asas-asas Ekonomi Kerakyatan, sesuai dengan filsafah Pancasila yang menghendaki keseimbangan kepentingan berdasarkan asas Kerakyatan dan Perikemanusiaan. Dan bahwa segala kegiatan perekonomian dilakukan untuk menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh dan sesuai dengan hajat hidup orang banyak.
Memang harus diakui, bahwa di dalam Ekonomi Modern tidak semua hal secara langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak itu. Tetapi pada akhirnya dalam Negara Hukum yang bertanggung jawab (Verantwoordings Rechtsstaat3)) segala lembaga, peraturan, kebijaksanaan dan tindakan di bidang Ekonomi Nasional harus tertuju pada terpenuhinya hajat hidup orang banyak itu.
Misalnya : sejauh mana penjualan saham Indosat dan lain-lain BUMN dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindakan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak?
Kalau benar begitu, mengapa sekarang sejumlah BUMN mengupayakan untuk membeli kembali (buy back) saham-sahamnya, tetapi dalam hal PT. Indosat malahan lepas sama sekali ke pembeli saham yang lebih kuat lagi kekuatan modalnya ?
Kalau begitu apakah fungsi BUMN atau yang dulu dinamakan Perusahaan Negara, kalau bukan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga wajib hukumnya tetap dikuasai oleh Negara; baik manajemen maupun permodalannya?
Dari contoh di atas jelaslah, bahwa belum semua peraturan Hukum Positif merupakan Hukum (yang sesuai dengan kepentingan) Nasional; jadi belum merupakan Hukum Nasional, sekalipun sudah sesuai dengan arti harfiah (the letter of the law) Undang-undang yang lebih tinggi, tetapi tidak sesuai dengan semangat yang tercantum dan tersirat di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen sekalipun.

Mencari Paradigma Pembangunan Hukum Nasional dalam abad ke-21
Oleh sebab itu, apalagi karena Pemerintah Republik Indonesia sudah meratifikasi ASEAN Charter yang menginginkan integrasi yang lebih erat antara negara-negara yang bergabung dalam ASEAN, maka Indonesia kini harus benar-benar secara sungguh-sungguh menentukan identitas bangsa (national identity), dalam hal ini tidak hanya secara ekonomi dan politik, tetapi terutama secara Hukum.
Hal ini benar-benar sangat mendesak, kalau Indonesia tidak mau tenggelam, hanyut atau terdesak identitas dan kepentingannya oleh misalnya bangsa Malaysia, bangsa Singapura, atau bangsa Filipina atau Thailand, yang sistem hukumnya sudah jauh lebih pasti dan kelihatan corak, budaya dan falsafahnya dari pada Hukum Indonesia.
Dalam buku yang berjudul “ Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional”, terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 1995/1996 sebenarnya paradigma tentang bagaimana Sistem Hukum Nasional itu harus dibentuk sudah dijelaskan secara panjang lebar.
Sayang sekali karya tulis yang merupakan hasil pembahasan selama 2 (dua) tahun oleh Tim Penyusunan Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional yang terdiri dari para tokoh-tokoh dan guru besar-guru besar seluruh Indonesia di akhir abad ke-20 itu, tidak mendapat perhatian sama sekali dari Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat dan Dunia Hukum pada umumnya, akibat terjadinya pergolakan menuju pemerintahan yang lebih demokratis, yang menghasilkan Era Reformasi.
Tokoh-tokoh yang membawakan suara Masyarakat Hukum Indonesia pada saat itu sebagian masih hidup dan terus berkarya, tetapi sayang sekali sebagian lainnya sudah meninggal dunia , atau sudah uzur4).
Kini diakhir tahun 2008, 12 (dua belas) tahun kemudian, baru timbul lagi pertanyaan mengenai bagaimana sebaiknya paradigma5), atau pola pikir atau Visi tentang bagaimana Pembangunan Hukum Nasional itu sebaiknya dilakukan.
Oleh sebab itu, untuk menyingkat pembahasan, perkenankan saya mempersilakan membuka kembali buku tentang Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang, terbitan BPHN, tahun 1995/1996 itu.

Pengaruh Perbedaan saat dimulainya Perencanaan Pembangunan dan perbedaan suasana politik Negara
Walaupun demikian, tidak begitu saja kita dapat menerapkan segala sesuatu yang disarankan dalam buku tersebut, karena antara tahun 1996 dan akhir tahun 2008 telah terjadi serangkaian perubahan dan cara pandang politik, sosial dan hukum yang sangat besar, dan bahkan bertentangan dengan situasi, kondisi dan aspirasi politik pada akhir abad ke-20 itu.
Pertama-tama kini telah terjadi perbedaan waktu selama 12 tahun lebih. Dalam kurun waktu itu telah terjadi pergolakan politik yang sangat besar, dan amandemen UUD 1945 selama 4 (empat) kali. Tambahan pula Bangsa Indonesia telah melalui krisis ekonomi yang parah di tahun 1997, dan pada saat ini bahkan harus menghadapi lagi kemungkinan resesi ekonomi, akibat ulah dan korupsi yang terjadi dalam perusahaan transnasional raksasa Amerika, yang dampaknya terasa oleh seluruh dunia. Belum lagi musibah tsunami dan kerusuhan-kerusuhan akibat ulah pengikut para calon PilkaDa yang tidak terpilih, maupun terjadinya Peristiwa Bom Bali ke-I dan ke-II, serta Perbuatan Terror di Kedutaan Australia dan Hotel Marriot, Jakarta, yang tentu saja mempengaruhi pembangunan Sistem Hukum Nasional kita. Ditambah lagi dengan meluasnya Bahaya Narkotika.
Akibat semua kejadian tersebut di atas, tentu tidak hanya akibat-akibat yang positif yang terjadi (seperti demokratisasi, pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, dll), tetapi perubahan-perubahan itu juga membawa akibat-akibat yang negatif, yang sebelumnya tidak dibayangkan sama sekali.
Oleh sebab itu paradigma semula itu mungkin membutuhkan beberapa perubahan, mengingat bahwa dalam 12 tahun terakhir telah terjadi perubahan-perubahan sosial, politik dan ekonomi yang sangat besar, yang niscaya juga sudah mengubah beberapa pemikiran di bidang hukum, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tiga dimensi waktu
Dalam menentukan paradigma pembangunan hukum di masa depan senantiasa harus diperhatikan masalah tiga dimensi waktu, yaitu Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Depan.
Biasanya orang merencanakan sesuatu untuk jangka pendek (yaitu satu tahun ke depan) atau jangka menengah (yaitu lima tahun ke depan). Akan tetapi bagi pembangunan Hukum 5 tahun ke depan saja sudah tidak memadai, oleh karena penyusunan peraturan Undang-undang bisa makan waktu lebih lama dari itu. Sehingga, apabila kita hanya menyusun rancangan Undang-undang dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan hukum 5 tahun ke depan, tapi ternyata RUU itu belum juga dibahas oleh DPR, maka (R)UU yang bersangkutan sebenarnya sudah harus direvisi sebelum dia menjadi UU. Atau sudah harus direvisi, sekalipun baru saja menjadi Undang-undang.
Itulah sebabnya, mengapa Rencana Pembangunan Hukum Nasional mestinya terutama direncanakan untuk 10 sampai 15 (lima belas) tahun ke depan. Jadi, manakala kita akan menyusun Rencana Pembangunan Hukum Nasional di tahun 2009 nanti, maka seyogianya rencana itu tertuju pada pengaturan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang diantisipasikan akan dibutuhkan dalam kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2025.
Perkiraan ini bagi Indonesia agak mudah dilakukan dengan mengambil lain-lain negara tetangga dan/atau lain negara yang berkembang sebagai contoh, sambil juga menarik pelajaran dari sejarah perkembangan kehidupan sosial-ekonomi-politik lain-lain bekas Negara berkembang (seperti misalnya India, Korea dan RRC), yang sekarang sudah menjadi negara maju.
Di samping itu Indonesia sebagai negara anggota ASEAN sudah meratifikasi Piagam ASEAN (ASEAN Charter), yang bertujuan : “ mewujudkan Komunitas ASEAN yang terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomi dan dapat bertanggung jawab secara sosial dalam rangka menjawab tantangan dan peluang sekarang dan mendatang secara efektif”6).
Untuk itu Piagam ASEAN lebih jauh menentukan, bahwa rakyat negara-negara ASEAN bertekad7) :
“ untuk mengintensifkan pembentukan komunitas melalui peningkatan kerja sama dan integrasi kawasan, khususnya melalui pembentukan Komunitas ASEAN yang terdiri atas Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Bali Concord II”.

Semua itu hendak dicapai dengan berpegangan pada 14 prinsip sebagaimana disebut dalam pasal 2 Piagam ASEAN, antara lain :
a). Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh Negara-negara Anggota ASEAN ;
b). Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan-tindakan lainnya dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan hukum internasional ;
c). Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai ;
d). Berpegang teguh pada aturan hukum, tata kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional ;
e). Menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, dan pemajuan keadilan sosial ;
f). Menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama yang dianut oleh rakyat ASEAN, dengan menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dan dalam keaneka ragaman ;
g). Sentralitas ASEAN dalam hubungan eksternal di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dengan tetap berperan aktif, berpandangan keluar, inklusif dan nondiskriminatif, dan ;
h). Berpegang teguh pada aturan aturan perdagangan multilateral dan rejim-rejim yang didasarkan pada aturan ASEAN untuk melaksanakan komitmen-komitmen ekonomi secara efektif dan mengurangi secara progresif ke arah penghapusan semua jenis hambatan menuju integrasi ekonomi kawasan, dalam ekonomi yang digerakan oleh pasar8).
Apabila kita memperhatikan Piagam ASEAN ini, dan kita bandingkan dengan 18 Asas-asas Pembangunan Hukum Nasional oleh Tim Penyusunan Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang di halaman 23, maka tampaklah banyak persamaan antara kedua dokumen tersebut9).
Namun demikian, kini menjadi pertanyaan (terutama setelah kami mengalami krisis keuangan global yang sedang berlangsung sekarang ini) apakah semua Asas yang tercantum dalam Pola Pikir Pembangunan Hukum Nasional di tahun 1995/1996 itu sekarang dan di masa yang akan datang masih tepat juga ?
Sebab, bukankah Krisis Keuangan Global itu dan Pemilihan Presiden Amerika Serikat itu menunjukkan, bahwa :
1). Paradigma dan Politik Ekonomi Pasar yang Liberal itu tidak memberi dan meningkatkan kemakmuran dan hajat hidup orang banyak. Sebaliknyalah krisis global yang kami alami sekarang ini justru menunjukkan, bahwa deregulasi dan privatisasi yang telah dijalankan sejak tahun 1970-an itu justru membuka pintu bagi perbuatan korupsi para pimpinan perusahaan besar nasional dan transnasional. Sehingga karena itu Politik Ekonomi Liberal itu tidak membawa peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, tetapi justru membawa kesengsaraan bagi bagian terbesar penduduk Negara dan penduduk dunia10).
2). Pada akhir abad ke-20 mestinya Amerika (dan lain-lain negara, termasuk Indonesia) sudah harus meninggalkan politik Ekonomi Pasar Liberal dan mencari suatu sistem perekonomian nasional dan global yang lebih menyeimbangkan pemilikan perseorangan (private ownership) dengan kepentingan orang banyak, atau “public” ownership yang kini sedang dicari namanya yang tepat, seperti misalnya “mixed economy” atau “social democracy” (ngara-negara Eropah Barat), atau “regulatory capitalism” atau “creative capitalism” (Bill Gates), yang menginginkan suatu pendekatan pasar untuk menghapus kemiskinan (a market approach to alleviating poorerty)11).
3). Bahwa falsafah ekonomi yang dianut oleh UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD dengan filsafah Pancasila, khususnya pasal 33 UUd 1945 yang asli maupun yang sudah diamandemen, menunjuk pada pemikiran, bahwa selalu harus dicari keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan orang banyak, keseimbangan antara kebebasan (pribadi) dan pengaturan oleh Hukum (regulasi) untuk menuju ke masyarakat yang adil dan sejahtera (apa pun namanya) sistem ekonomi itu; apakah sistem Eonomi Kerakyatan, atau sistem Ekonomi Pancasila, atau bahkan sistem Ekonomi Pasar !
4) Oleh sebab itu kiranya dalam 15 tahun ke depan sebaiknya kita pun menarik pelajaran dari kesalahan fatal yang telah dibuat Dunia, dan terutama Amerika serikat dengan tidak hanya menganjurkan, tetapi bahkan memaksakan seluruh dunia, khususnya ngara-negara berkembang (melalui lembaga-lembaga ekonomi dan/atau perdagangan internasional), seperti GATT/WTO dan berbagai instrumen Hukum Perjanjian Internasional, seperti pembentukan Free Trade Areas, dll untuk mengadakan privatisasi, liberalisasi dan deregulasi secara besar-besaran, agar tercipta suatu sistem Ekonomi Global yang terbuka dan liberal, yang memungkinkan pengusaha-pengusaha transnasional yang kuat (dan tentu saja berasal dari negara maju yang sangat kuat ekonomi dan status politik internasionalnya) untuk secara bebas beroperasi di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang yang sumberdaya alamnya melimpah dan sumber daya manusianya sangat murah, dibandingkan dengan upah buruh di negaranya sendiri.
5) Karena itu tidaklah mengherankan, bahwa Pertemuan Kedua ASEAN People’s Assembly yang diadakan di Bali pada tanggal 30 Agustus-1 September 2008 menyimpulkan antara lain, bahwa globalisasi terbukti tidak selalu membawa kebaikan dan kemajuan bagi negara berkembang. Sebaliknya, perdagangan bebas bagi negara berkembang yang lemah mengakibatkan negara-negara itu menjadi lebih tergantung pada pasar internasional, karena besar-kecilnya ekspor sangat menentukan besar-kecilnya GDP. Akibatnya, manakala harga-harga barang ekspor turun, negara-negara ini sangat terpukul.
Hal inilah antara lain perlu diantisipasi oleh Indonesia di tahun-tahun mendatang, apabila Amerika dan Eropah akan menurun permintaan impornya12).
Maka menurut Asda Jayanama (Thailand)
“… Globalization, as reflected by the measures given by the IMF, had shown that it provided apportunity for the rich to exploit the poor, either in terms of internationally or domestically, and it posed challenges to the poor. Therefore, in the Context of APA, the task of ASEAN governments was to ensure that opportunities were provided for the poor to be able to handle globalization13)”.

Paradigma Pembangunan Hukum Nasional bagi permulaan abad ke-21
Hal-hal tersebut di atas yang berdasarkan pengalaman-pengalaman yang pahit selama 13 tahun yang lalu mengakibatkan, bahwa dalam menentukan Paradigma Pembangunan Hukum Nasional kita bagi kurun waktu tahun 2009 sampai dengan tahun 2025, kiranya kita perlu mengadakan beberapa perubahan sebagai berikut :

Pertama : Setiap paradigma pembangunan hukum tentu saja didasarkan pada suatu Cita Hukum Nasional (Rechtsidee), yang bagi bangsa Indonesia terdiri dari :
a. Falsafah Pancasila sebagai satu falsafah yang holistik yang tidak dapat dipisah-pisah sila-silanya, atau dilihat secara berdiri sendiri ; Sebaliknya Pancasila itu merupakan suatu falsafah yang sila-silanya senantiasa dilihat secara berkaitan satu dengan yang lain
Lagi pula, tidak ada sila yang lebih penting dari pada sila yang lain, karena masing-masing selalu dipengaruhi dan berkaitan dengan keempat sila lainnya.

Kedua : Unsur yang kedua adalah asas-asas Hukum yang mempunyai fungsi dan sifat sebagai pengintegrasi, penyeleksi dan penyalur ide, karena asas-asas hukum memadukan peraturan-peraturan yang cerai-berai menjadi suatu sistem, bagian atau bidang hukum yang bulat. Asas hukum menentukan peraturan mana yang dapat masuk atau dimasukkan ke dalam sistem, bagian atau bidang hukum tertentu, dan mana yang harus ditolak.
Asas hukum juga mempunyai fungsi sebagai saluran bagi masuknya ide baru/asing atau kekayaan kultural suatu bangsa ke dalam sistem hukumnya, atau tidak14)

Ketiga : Unsur yang ketiga adalah Penentuan Politik Hukum15) Nasional. Apakah Hukum itu perlu dimasukkan dalam Kitab-kitab Undang-undang, atau tidak. Atau apakah rangkuman putusan Pengadilan (yurisprudensi atau “Case Law”) yang lebih merupakan sumber hukum utama. Atau apakah baik Perundang-undangan, case law dan hukum kebiasaan diakui sebagai sumber-sumber hukum di samping Konstitusi/yang tertulis atau tidak tertulis.

Keempat : Setelah Politik Hukum Nasional ditentukan, perlu diadakan serangkaian Pengkajian dan Penelitian Hukum mengenai hal-hal apa yang harus diperbaiki atau diadakan seperti kinerja lembaga hukum, peningkatan pelayanan hukum, penyediaan informasi hukum, perbaikan Sistem Pendidikan Hukum, pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik (Good Governance), dan masih banyak lagi.
Kelima : Berdasarkan hasil Pengkajian dan Penelitian Hukum Nasional yang Terpadu itu disusunlah Rencana Pembangunan Hukum Nasional untuk berbagai unsur dalam Sistem Hukum Nasional (norma, lembaga, manajemen, proses dan prosedur, penyediaan sarana, sumber daya manusia dan tentunya seluruh anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Rencana Pembangunan Hukum Nasional.
Untuk menyusun norma hukum yang berbentuk undang-undang dan lain-lain bentuk perundang-undangan disusun Program Legislatif Nasional.
Untuk perbaikan lembaga hukum, seperti Peradilan disusun berbagai rencana pembangunan bagi Kepolisian, Kejaksaan, Badan-badan Pengadilan sampai ke peningkatan kinerja Aparatur Pemerintahan dan Penegak Hukum bukan PNS, seperti Advokat, Konsultan, Notaris, dll.
Jelas bahwa menyusun Rencana Pembangunan Hukum Nasional itu merupakan suatu pekerjaan raksasa yang harus kontinu (terus-menerus) dan dilakukan oleh para ahli Hukum yang sekaligus juga ahli perencanaan. Oleh sebab itu tidaklah memadai, apabila seperti sekarang hanya ditangani oleh suatu Direktorat di bawah seorang Deputi di BAPPENAS, yang orientasinya secara historis lebih condong mementingkan aspek ekonomi dan/atau sosial, dari pada aspek hukum.
Berhubung dengan itu, alangkah baiknya apabila Rencana Pembangunan Hukum Nasional diserahkan kepada suatu badan khusus, yang secara 100% melakukan penelitian dan pengkajian hukum, perencanan Hukum maupun sosialisasi Hukum kepada masyarakat, seperti BPHN.
Namun demikian, tentu saja sebaiknya status BPHN juga tidak berada di bawah Menteri Hukum dan HAM, akan tetapi sama dan sejajar statusnya dengan BAPPENAS.
Maka untuk meningkatkan mutu dan professionalitas BPHN, alangkah baiknya bila Komisi Hukum Nasional yang terdiri dari begitu banyak Guru Besar Hukum yang ahli digabung dengan BPHN, agar hasil kerja Komisi Hukum Nasional yang begitu tinggi mutunya dapat secara langsung lebih bermanfaat bagi Nusa dan Bangsa.

Keenam : Selain itu kiranya perlu Departemen Hukum dan HAM dipecah menjadi 5 (lima) Departemen, dan Direktorat Jendral ditingkatkan menjadi Departemen, sehingga Menteri Hukum dan HAM ditingkatkan menjadi Menteri Koordinasi Hukum dan HAM.
Ketujuh : Setelah berbagai peraturan, lembaga dan sarana ditata secara lebih baik, masih dperlukan Evaluasi Hukum, yang juga dapat dilakukan oleh lembaga Pendidikan Hukum, dan berbagai LSM di bidang Hukum, di samping oleh BPHN sendiri.
Dari hasil evaluasi dan penelitian hukum yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR, Perguruan Tinggi, LSM, dan Mass Media, yang menilai apakah proses implementasi Hukum di berbagai sektor kehidupan masyarakat sudah memadai atau belum, dapatkah disusun Rencana Tahap Pembangunan Hukum yang berikut, dan demikianlah lingkaran kegiatan Pembangunan Hukum Nasional dapat dilaksanakan secara kontinu dan berturutan.

Tentang Asas-asas Pembangunan Hukum Nasional
Akhirnya masih perlu dikemukakan Asas-asas mengenai Asas-asas Hukum bagi Pembangunan Hukum Nasional dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut.
Dimensi masa lalu melahirkan 5 (lima) asas, yaitu16) :
1. Asas Perjuangan (artinya bahwa segala kebaikan tidak “jatuh dari langit”, tetapi senantiasa harus diperjuangkan.
Asas ini sebetulnya juga mengandung makna bahwa perbaikan itu senantiasa merupakan proses, seperti pepatah dalam bahasa Yunani yang mengatakan “ Panta Rei” (semuanya mengalir).
2. Asas Persatuan dan Kesatuan.
3. Asas kebangsaan (nasionalitas)
4. Asas kemitraan (gotong-royong, dan)
5. Asas non-diskriminasi.

Dimensi masa kini melahirkan 10 asas, yaitu:
1) Asas konsistensi kepada asas Pancasila dan UUD 1945;
2) Asas Konstitusionalisme
3) Asas Bhinneka tunggal Ika17)
4) Asas Pembangunan (Hukum) yang berencana dan terpadu.
5) Asas keterbukaan
6) Asas Professionalisme
7) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang maju (modern), yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan bermoral;
8) Asas pelestarian dan pengembangan yang berkesinambungan
9) Asas komunikasi dan kerjasama nasional, regional dan internasional.
10)Asas globalisasi yang sesuai dengan kepentingan orang banyak.
Tentu saja ketiga dimensi waktu (masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang) ke 10 asas ini harus dipadukan secara holistik dan sistemik satu sama lain di dalam satu pola piker atau paradigma Pembangunan Hukum Nasional dalam 15 tahun yang akan datang, dan sesudah itu harus dievaluasi secara berkala dari masa ke masa.
Karena itu dapat dikatakan bahwa Pola Pikir Pembangunan Hukum Nasional kita harus :
1) Tetap setia pada Sumpah Pemuda tahun 1928 (wawasan kebangsaan), Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan mencerminkan asas-asas, nilai-nilai dan norma-norma Pancasila ; jiwa, asas dan norma hukum yang terkandung dalam UUD 1945, sebagai cita hukum (rechtstidee) Sistem Hukum Nasional kita.
2) Memungkinkan semakin terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia yang berintikan keadilan dan kebenaran.
3) Mengembangkan lembaga-lembaga hukum serta membina pembentukan pranata dan norma-norma hukum baru yang menunjang dan melandasi perubahan masyarakat, bangsa dan negara ke arah informasi abad ke-21, agar perubahan dan pembangunan masyarakat itu tetap berlangsung dengan lancer, tertib, adil dan hukum nasional kita tetap memberi pengayoman kepada seluruh masyarakat terutama bagi warga Negara yang lemah.



Penutup
Demikianlah saran yang dapat saya ajukan untuk dibahas oleh forum yang terhormat ini.
Perlu saya kemukakan sekali lagi, bahwa saran ini bukanlah saran saya pribadi, tetapi merupakan hasil penelitian dan diskusi hampir 40 tokoh Sarjana Hukum se-Indonesia di tahun 1995-1996, yang berhasil dikumpulkan oleh BPHNpada waktu itu.
Yang saya kemukakan sendiri adalah beberapa perubahan yang diperlukan dalam Paradigma Pembangunan Hukum Nasional itu untuk menyesuaikannya dengan terjadinya peristiwa-peristiwa besar, yang sudah mengakibatkan perubahan besar dalam negara dan Hukum Positif kita, termasuk terjadinya proses Demokratisasi yang (menurut pendapat saya) terlalu bebas (kebablasan) dan proses Desentralisasi, yang di sana sini juga cenderung melupakan asas persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terima kasih,


Jogyakarta, 20 Nopember 2008





1) Lihat Sunaryati Hartono : Politik Hukum menuju Satu sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung
2) Budaya Hukum itu menurut pendapat Friedman dibedakan antara Budaya Hukum Intern dan Budaya
Hukum Ekstern. Budaya Hukum Intern adalah Budaya Hukum (perilaku, ucapan, sikap) yang dipertunjukkan oleh para profesi Hukum (polisi, jaksa, hakim, pengacara, anggota DPR, eksekutif, dsb). Budaya Hukum Ekstern adalah anggapan dan sikap masyarakat luas terhadap pelaksanaan tugas para profesi Hukum.
3) Lihat Sunaryati Hartono : “ Tentang Pergeseran Faham Negara Hukum” ( dari Negara yang berdasarkan Undang-undang menjadi Negara yang harus mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Welvaartsstaat) menjadi Negara Hukum di abad ke-21 yang harus bertanggung jawab.
4) Lihat Daftar dalam Susunan Personalia Tim Penyusunan Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum
Nasional Tahun Anggaran 1994/1995-1995/1996
5) Kata Paradigma berasal dari kata Yunani; paradeigma yang berarti model, pola pikir atau contoh
6) Lihat Pembukaan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
7) loc.cit.
8) Lihat pasal 2 Piagam ASEAN.
9) Lihat Lampiran II
10) Baca Jacob Weisberg : “ Name that Economy”, Francis Fukuyama : “The fall of America, Inc”. dan Rana Farohaar : “A new age of Global Capitalism starts now” dalam majalah Nearsweek,
13 Oktober, 2008 dengan judul : “The Future of Capitalism”.
11) Lihat Jacob Weisberg, loc. cit.
12) Lihat : A. Mendoza, Jr (Filipina) : “The case for and Against Globalization” : The People’s
Perspectives Revisited dalam buku : “Challenges Facing the ASEAN Peoples, terbitan
Centre for Strategic and International Studies, Jakarta, 2003, h 31 s/d 45.
13) op. cit h. 43
14) Bandingkan : “ Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional”, op. cit, h.34
15) Di sini istilah “Politik Hukum” dipakai dalam arti “ bagaimana hukum akan dan seharusnya
dibuat dan ditentukan arahnya di dalam politik nasional dan bagaimana hukum difungsikan”
(lihat Moh. Mahfud : Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, 1999, h.30
16) Bandingkan “ Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional h. 21 dan 22
17) Baca : Sunaryati Hartono : Bhinneka Tunggal Ika sebagai asas Pembangunan Hukum Nasional
Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, h. 4 dsl.

Selamat Datang

Selamat datang di komunitas dialektika hukum. Kami akan menemani anda menikmati etalase pemikiran hukum yang berkembang di Indonesia.