tag:blogger.com,1999:blog-84147377398068430272024-02-20T11:02:23.416-08:00Dialektika HukumHukum merupakan dialektika dari hampir semua elemen baik ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Dialektika ini berlangsung terus-menerus dengan tidak meninggalkan sisi kepastiannya.Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comBlogger21125tag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-75284785887723415602009-10-14T18:30:00.000-07:002009-10-14T18:39:03.875-07:00REPOSISI LEMBAGA PENDIDIKAN HUKUM DALAM PROSES LEGISLASI DI INDONESIA<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="Edit-Time-Data" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_editdata.mso"><!--[if !mso]> <style> v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} </style> <![endif]--><link rel="themeData" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"><link rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val="--"> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef/> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} p.MsoFootnoteText, li.MsoFootnoteText, div.MsoFootnoteText {mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; mso-style-link:"Footnote Text Char"; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} span.MsoFootnoteReference {mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; vertical-align:super;} p.MsoBodyText2, li.MsoBodyText2, div.MsoBodyText2 {mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; mso-style-link:"Body Text 2 Char"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; text-indent:.5in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} p.MsoBodyTextIndent3, li.MsoBodyTextIndent3, div.MsoBodyTextIndent3 {mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; mso-style-link:"Body Text Indent 3 Char"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:6.0pt; margin-left:.25in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:8.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} a:link, span.MsoHyperlink {mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; color:blue; text-decoration:underline; text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed {mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; color:purple; mso-themecolor:followedhyperlink; text-decoration:underline; text-underline:single;} span.FootnoteTextChar {mso-style-name:"Footnote Text Char"; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; mso-style-locked:yes; mso-style-link:"Footnote Text";} span.BodyText2Char {mso-style-name:"Body Text 2 Char"; mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; mso-style-locked:yes; mso-style-link:"Body Text 2"; mso-ansi-font-size:12.0pt; mso-bidi-font-size:12.0pt;} p.kenaandenganduniapendidikan, li.kenaandenganduniapendidikan, div.kenaandenganduniapendidikan {mso-style-name:"kenaan dengan dunia pendidikan\,baik mengenai isi\,cara pelaksanaan ataupun penyelenggaraan\."; mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; mso-style-parent:"Body Text 2"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; text-indent:.5in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} span.BodyTextIndent3Char {mso-style-name:"Body Text Indent 3 Char"; mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; mso-style-locked:yes; mso-style-link:"Body Text Indent 3"; mso-ansi-font-size:8.0pt; mso-bidi-font-size:8.0pt;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt;} /* Page Definitions */ @page {mso-footnote-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/User/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fs; mso-footnote-continuation-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/User/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fcs; mso-endnote-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/User/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") es; mso-endnote-continuation-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/User/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") ecs;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:340787561; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-751644288 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 {mso-level-tab-stop:.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l0:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:1.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l0:level3 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:1.5in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l0:level4 {mso-level-tab-stop:2.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l0:level5 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:2.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l0:level6 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:3.0in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l0:level7 {mso-level-tab-stop:3.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l0:level8 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:4.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l0:level9 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:4.5in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l1 {mso-list-id:1947271826; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-752181036 29543572 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l1:level1 {mso-level-start-at:3; mso-level-number-format:alpha-upper; mso-level-tab-stop:.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l1:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:1.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l1:level3 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:1.5in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l1:level4 {mso-level-tab-stop:2.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l1:level5 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:2.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l1:level6 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:3.0in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l1:level7 {mso-level-tab-stop:3.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l1:level8 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:4.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l1:level9 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:4.5in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l2 {mso-list-id:2144157035; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-1726812030 1677378178 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l2:level1 {mso-level-tab-stop:1.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:1.25in; text-indent:-.25in;} @list l2:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:1.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:1.75in; text-indent:-.25in;} @list l2:level3 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:2.25in; mso-level-number-position:right; margin-left:2.25in; text-indent:-9.0pt;} @list l2:level4 {mso-level-tab-stop:2.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:2.75in; text-indent:-.25in;} @list l2:level5 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:3.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:3.25in; text-indent:-.25in;} @list l2:level6 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:3.75in; mso-level-number-position:right; margin-left:3.75in; text-indent:-9.0pt;} @list l2:level7 {mso-level-tab-stop:4.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:4.25in; text-indent:-.25in;} @list l2:level8 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:4.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:4.75in; text-indent:-.25in;} @list l2:level9 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:5.25in; mso-level-number-position:right; margin-left:5.25in; text-indent:-9.0pt;} ol {margin-bottom:0in;} ul {margin-bottom:0in;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";} </style> <![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <o:shapedefaults ext="edit" spidmax="1055"> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <o:shapelayout ext="edit"> <o:idmap ext="edit" data="1"> </o:shapelayout></xml><![endif]--> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">REPOSISI LEMBAGA PENDIDIKAN HUKUM <o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">DALAM PROSES LEGISLASI DI INDONESIA<a style="" href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><b style=""><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";" lang="SV">[1]</span></b></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Oleh: Arfan Faiz Muhlizi, S.H.,M.H.</span></b><a style="" href="#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><b style=""><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[2]</span></b></span><!--[endif]--></span></span></b></span></a><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">A.<span style=""> </span>Pendahuluan<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 40.5pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV">Tujuan hukum antara antara lain dikemukakan oleh </span><b><span style="" lang="SV">Sudikno Mertokusumo</span></b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV"> </span><b><span style="" lang="SV">dan A. Pitlo</span></b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV">, yaitu untuk mencapai keadilan </span><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">(<i>gerechtigkeit)</i><span style="color: black;">; kemanfaatan </span>(<i>zweck-massigkeit</i>)<span style="color: black;">; dan untuk memberikan kepastian </span>(<i>rechtssicherheit</i>)<span style="color: black;">.</span></span><a style="" href="#_ftn3" name="_ftnref3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV"> Sayangnya tujuan ini masih terasa sulit dijangkau karena dalam kenyataannya hukum masih tampil mengecewakan ketika hadir di tengah masyarakat.<a style="" href="#_ftn4" name="_ftnref4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;" lang="SV">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Departemen Hukum dan HAM RI sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang hukum,</span><a style="" href="#_ftn5" name="_ftnref5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV"> mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memperbaiki keadaan ini. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 40.5pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV">Ada berbagai ragam faktor yang menyebabkan kondisi hukum yang demikian mengecewakan ini. Di antaranya adalah substansi hukum positif yang ada masih belum harmonis,</span><a style="" href="#_ftn6" name="_ftnref6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;"> <span lang="SV">dan pembentukan hukum positif yang ada terkesan hanya didasarkan pada pertimbangan sesaat dan kurang menyentuh kepentingan masyarakat luas.</span></span><a style="" href="#_ftn7" name="_ftnref7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV"> Selain itu, lemahnya <i>law enforcement</i><span style=""> </span>juga ikut memberi andil buruknya tampilan hukum di tengah masyarakat.</span><a style="" href="#_ftn8" name="_ftnref8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;"> </span><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="FI">Untuk itu maka diperlukan upaya terus-menerus untuk melakukan pembangunan hukum. Namun yang tak kalah pentingnya dalam membenahi kondisi hukum di Indonesia adalah dengan memmbenahi pula sistem pendidikan hukum di Indonesia.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 40.5pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI">Hukum sesungguhnya mengandung nilai-nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, nilai kepercayaan dan cinta kasih antar sesama, yang hanya dapat diwujudkan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas dan integritas tinggi dalam menghayati nilai-nilai tersebut. <b>Sofian Effendi</b>, mantan rektor UGM, pernah mengemukakan bahwa salah satu persoalan mendasar di bidang hukum adalah memang masalah pendidikan hukum. Sebagaimana juga dikemukakan oleh <b>Mochtar Kusumaatmadja</b>,</span><a style="" href="#_ftn9" name="_ftnref9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";" lang="SV">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"> tentang reformasi pendidikan dalam rangka pembinaan hukum nasional sangat dibutuhkan menghasilkan ahli hukum yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan (<i>decision making process</i>), dan penetapan kebijaksanaan, tidak hanya sebagai petugas pelaksanan kebijakan. </span><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Para ahli hukum juga diarahkan untuk aktif terlibat dalam kegiatan legislatif secara aktif. Para ahli hukum di pengadilan, profesi hukum, dan pendidikan diharapkan memiliki orientasi terhadap kemajuan bangsa dan pembangunan (pembinaan hukum). <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 40.5pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Kita tidak bisa berharap banyak kepada insan-insan hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan, apabila mereka tidak diajari dan dibekali ilmu dengan baik. Padahal sistem pembelajaran yang berlangsung pada lembaga-lembaga pendidikan hukum yang ada sekarang ini adalah masih bersifat transfer pengetahuan belaka dan berorientasi positivistik, sehingga cenderung hanya mencetak tukang (<i>legal mechanics</i>) dan tidak membentuk perilaku calon insan-insan hukum yang memiliki integritas diri yang adil, jujur, dan humanis</span><a style="" href="#_ftn10" name="_ftnref10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">.<span style=""> </span><span style="color: black;"><o:p></o:p></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 40.5pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Secara sosiologis <b>Satjipto Rahardjo</b> mengemukakan bahwa lingkungan mempengaruhi perbuatan seseorang.</span><a style="" href="#_ftn11" name="_ftnref11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"> Dibandingkan dengan lima puluh tahun yang lalu lingkungan kita sekarang memang jauh lebih korup.</span><a style="" href="#_ftn12" name="_ftnref12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"> Selanjutnya beliau mengutip pendapat <b>Geery Spence</b>, seorang advokat senior Amerika Serikat mengatakan bahwa sebelum menjadi ahli hukum profesional, jadilah manusia berbudi luhur” (<i>evolved person</i>) lebih dulu. Kalau tidak, para ahli hukum hanya akan menjadi monster dari pada malaikat penolong.</span><a style="" href="#_ftn13" name="_ftnref13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"> <span style="color: black;" lang="SV"><o:p></o:p></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 40.5pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Permasalannya adalah bagaimana kontribusi pendidikan hukum bisa mencetak ahli hukum yang profesional dan berbudi luhur” (<i>evolved person</i>)? dan apa peran pemerintah untuk mengembangkan pendidikan hukum di Indonesia? <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 40.5pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">B.<span style=""> </span>Konsep Pendidikan <o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoBodyText2" style="line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Secara umum, pendidikan bermakna sebagai usaha untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi bawaan, baik jasmani maupun rohani, sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Bagi kehidupan<span style=""> </span>umat manusia, pendidikan merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidikan, mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup dan berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hidup mereka. </span><a style="" href="#_ftn14" name="_ftnref14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyText2" style="line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan didefinisikan sebagai “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyText2" style="line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Definisi pendidikan juga dikemukakan oleh <b>Ki Hajar Dewantoro</b> dalam Kongres Taman Siswa yang pertama pada tahun 1930 ia menyebutkan, bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tubuh anak. Dalam Taman Siswa tidak boleh dipisah-pisahkan bagian-bagian itu agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup, kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik selaras dengan dunianya.</span><a style="" href="#_ftn15" name="_ftnref15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyText2" style="line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Objek formal ilmu pendidikan adalah pendidikan, yang dapat diartikan secara maha luas, sempit, dan luas terbatas. Dalam pengertian maha luas, pendidikan sama dengan hidup. Pendidikan adalah segala situasi dalam hidup yang mempengaruhi pertumbuhan seseorang. Pendidikan adalah pengalaman belajar. Oleh karena itu, pendidikan dapat pula didefinisikan sebagai keseluruhan pengalaman belajar setiap orang sepanjang hidupnya. Dalam pengertian yang maha luas, pendidikan berlangsung tidak dalam batas usia tertentu, tetapi berlangsung sepanjang hidup (lifelong), sejak ia lahir (bahkan sejak awal hidup dalam alam kandungan) hingga mati.</span><a style="" href="#_ftn16" name="_ftnref16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"> <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyText2" style="line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI">Kemahaluasan pendidikan ini tersirat pula dalam tujuannya. Setiap pengalaman belajar dalam hidup dengan sendirinya terarah <i>(self derected) </i>menuju pertumbuhan. Tujuan pendidikan tidak berada di luar pengalaman belajar, tetapi terkandung dan melekat di dalamnya. Misi atau tujuan pendidikan yang tersirat dalam pengalaman belajar memberi hikmah tertentu bagi pertumbuhan seseorang.</span><a style="" href="#_ftn17" name="_ftnref17" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"> Dengan demikian, pendidikan sebagai keseluruhan pengalaman belajar dalam hidup berada dalam harmoni dengan cita-cita yang diharapkan oleh kebudayaan hidup. Singkatnya, tujuan pendidikan dalam pengertian luas adalah pertumbuhan.<span style=""> </span>Tujuan pendidikan ini secara pragmatis diarahkan pada pengembangan individu dalam pengusahaan pengetahuan (<i>knowledge</i>), ketrampilan (<i>skill)</i> dan sikap (<i>attitude</i>) yang dinyatakan dalam bentuk taksonomi tujuan pendidikan.<span class="MsoFootnoteReference"> </span><o:p></o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Pendidikan dewasa ini harus dilaksanakan dengan teratur dan sistematis, agar dapat memberikan hasil yang sebaik-baiknya. Apalagi, dunia pendidikan, dihadapkan dengan perkembangan kemajuan teknologi dan informasi, juga dihadapkan pada realitas sosial, budaya yang sangat beragam (multikultural). Dengan demikian, pendidikan mau tidak mau juga harus merespons dan menyesuaikan (adaptasi) dengan persinggungan budaya masyarakat sekitar. Maka, persoalannya adalah bagaimana pendidikan berperan dalam merespons perubahan sosiokultural masyarakat dan menstransformasikan nilai-nilai budaya tersebut.</span><a style="" href="#_ftn18" name="_ftnref18" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p></o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Sebagaimana kita ketahui, bahwa bangsa Indonesia mempunyai filsafat hidup Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun disusun atas dasar pancasila. Oleh karena itu, sudah selayaknya jika pendidikan di Indonesia juga berdasarkan pada Pancasila, seperti termaktub dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950, Bab III pasal 4 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, yang berbunyi :<o:p></o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="margin-left: 1in; text-indent: 0in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">“<i>Pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yang termaktub dalam pancasila, undang-undang dasar (UUD) negara kesatuan republik Indonesia dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia”.</i></span><a style="" href="#_ftn19" name="_ftnref19" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><i><span style="font-size: 11pt;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><b style=""><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[19]</span></b></span><!--[endif]--></span></span></i></span></a><i><span style="font-size: 11pt;" lang="SV"><o:p></o:p></span></i></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="margin-left: 1in; text-indent: 0in;"><i><span style="font-size: 11pt;" lang="SV"><o:p> </o:p></span></i></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Hingga kini,<span style=""> </span>dasar pendidikan nasional secara yuridis masih sama, belum berubah. Hal itu ditetapkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.</span><a style="" href="#_ftn20" name="_ftnref20" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[20]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p></o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Berbeda dengan dasar pendidikan di Indonesia yang tidak berubah, yakni Pancasila dan UUD 1945, tujuan penyelenggaraan pendidikan di negeri ini secara yuridis (undang-undang) selalu berubah-ubah. Hal itu bisa kita lacak dalam informasi tentang perubahan-perubahan yang dimaksud berikut ini :</span><a style="" href="#_ftn21" name="_ftnref21" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[21]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p></o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="margin-left: 1in; text-indent: -0.5in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><span style="">1.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI">Rumusan tujuan pendidikan menurut UU No.4 Tahun 1950. Tercantum dalam bab II pasal 3, ungkapan yang berbunyi : “<i>Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air</i>”.<o:p></o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="margin-left: 1in; text-indent: -0.5in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><span style="">2.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI">Rumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1960 adalah : “<i>Tujuan pendidikan ialah mendidik anak ke arah terbentuknya manusia yang berjiwa Pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Pancasila yang adil dan makmur material dan spiritual</i>.”<o:p></o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="margin-left: 1in; text-indent: -0.5in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><span style="">3.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI">Rumusan tujuan pendidikan menurut Sistem Pendidikan Nasional Pancasila dengan penetapan presiden No.19 tahun 1965 adalah sebagai beirkut : “<i>Tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari pendidikann pra-sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warganegara-warganegara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil makmur baik spiritual maupun material dan yang berjiwa Pancasila, yaitu : ketuhanan yang maha esa, perikamanusiaan yang adil dan beradab, kebangsaan, kerakyatan, keadilan sosial, seperti dijelaskan dalam manipol/usdek</i>”.<o:p></o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="margin-left: 1in; text-indent: -0.5in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><span style="">4.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI">Rumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPRS No.XXVII Tahun 1966, berbunyi sebagai berikut : “<i>Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia pancasilais sejati berdasartkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan isi Undang-undang Dasar 1945</i>”.<o:p></o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="margin-left: 1in; text-indent: -0.5in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><span style="">5.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI">Dan tujuan pendidikan nasional menurut UU No. 20 Tahun 2003 adalah “<i>untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kratif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab</i>.”<o:p></o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="margin-left: 0.25in; text-indent: 0in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><o:p> </o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI">Perubahan-perubahan tersebut dimungkinkan akan terus terjadi, akibat dari perkembangan zaman dan seiring dengan perubahan iklim politik atau rezim pemerintahan yang berkuasa. </span><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Jelas, pengaruh negara terhadap terselenggaranya pendidikan di tanah air sangat kuat. Kita sering mendengar bahwa setiap ganti presiden, menteri, departemen, maka akan ganti kebijakan. Dalam konteks ini, dunia pendidikan tidak lepas dari rezim yang berkuasa. Dan bila kita ingin melacak lebih jauh tentang sebab musabab terjadinya perubahan, kita sebenarnya bisa berawal dari asumsi atau anggapan tersebut.<o:p></o:p></span></p> <p class="kenaandenganduniapendidikan" style="line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Tentu saja, kita berharap bahwa perubahan tersebut menuju ke arah yang lebih sempurna dan berpijak pada prinsip keadilan dalam segala aspek kehidupan, dan pada nilai-nilai sosio budaya Bangsa Indonesia yang multikultural, bukan hanya pada pertimbangan politis saja. Bila dalam melakukan perubahan ini masih memakai kaca mata kuda, maksudnya hanya mempertimbangkan satu sisi saja, katakanlah demi kepentingan politis, maka pasti landasan yuridis tentang tujuan pendidikan tersebut akan terombang-ambing, bahkan akan mudah hancur dalam menghadapi perkembangan dan tantangan dunia pendidikan yang sangat kompleks seiring dengan perkembangan global.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.5in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><span style="">C.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span></b><!--[endif]--><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Pendidikan Hukum Sebagai Sub Sistem Pendidikan Nasional dan Sub Sistem Hukum<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Sistem pendidikan hukum tidak terlepas dari sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan pancasila, pendidikan haruslah diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik. Ruang bagi pendidikan hukum sebenarnya ada dalam seluruh wilayah pendidikan, baik dalam jenjang pendidikan dasar, menengah atau pendidikan tinggi. Disamping itu ia juga akan berada dalam pendidikan formal, maupun informal. Namun dari segi penamaan, istilah pendidikan hukum hanya baru dikenal dalam jenjang pendidikan tinggi tingkat universitas atau jenjang S1, S2 dan S3 pada fakultas hukum. Pendidikan hukum juga merupakan sub system dari sistem hukum.<span class="MsoFootnoteReference"> </span></span><a style="" href="#_ftn22" name="_ftnref22" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV">Sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan.</span><a style="" href="#_ftn23" name="_ftnref23" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[23]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;"> </span><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Keinginan untuk menciptakan suatu Sistem Hukum tidak terlepas dari pendidikan hukum yang diberikan kepada masyarakat itu sendiri, karena salah satu fungsi pendidikan secara umum yang amat penting dan strategis ialah mendorong perkembangan kebudayaan dan peradaban pada tingkatan sosial yang berbeda. Secara umum pendidikan pada level individu, membantu mengembangkan potensi dirinya menjadi manusia yang berakhlak mulia, berwatak, cerdas, kreatif, sehat, estetis serta mampu melakukan sosialisasi dan transformasi, dari manusia pemain menjadi manusia pekerja dan dari manusia pekerja menjadi manusia pemikir</span><a style="" href="#_ftn24" name="_ftnref24" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[24]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">,</span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"> pendidikan menimbulkan kemampuan individu untuk<span style=""> </span>menghargai dan menghormati adanya perbedaan dan pluralitas budaya sehingga memiliki sikap yang lebih terbuka dan demokratis. Dengan demikian semakin banyak orang yang terdidik baik, maka semakin dapat dijamin adanya toleransi dan kerjasama antar budaya dalam suasana yang demokratis, yang pada gilirannya akan membentuk integrasi budaya nasional dan regional dari sini jelas terlihat peranan pendidikan terhadap perkembangan kebudayaan. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Pendidikan yang bermutu diharapkan dapat mengasilkan masyarakat yang berkualitas<span style=""> </span>sehingga menghasilkan suatu kebudayaan yang bermutu. Dalam kaitan antara sistem pendidikan hukum dengan terciptanya budaya hukum, seperti telah di sebutkan diawal tulisan ini, bahwa Pendidikan hukum baru dikenal dalam tingkat universitas atau jenjang S1 pada fakultas hukum, hal ini pada tingkat universitas diharapkan dapat menghasilkan sarjana hukum yang siap pakai, akan tetapi bila melihat ke belakang, sebenarnya pendidikan S1 baru dapat merupakan pengantar atau persiapan (matrikulasi) untuk menjadi sarjana Hukum program Strata 2 (S2) yang baru boleh dikatakan siap pakai dalam masyarakat yang dengan demikian jenjang S3 dianggap menjadi semakin berbobot karena ilmu yang dikuasainya sudah teruji dalam pengalaman dan penerapan hukum yang sesungguhnya (<i>living law</i>)</span><a style="" href="#_ftn25" name="_ftnref25" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[25]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Hukum merupakan sarana yang ditujukan untuk mengubah perikelakuan warga masyarakat, oleh sebab itu disebut juga <i>a tool of sosial engineering</i>, sehingga hukum dapat mengubah perilaku warga masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu masalah yang dihadapi di dalam bidang ini adalah apabila terjadi dimana hukum yang dibentuk dan diterapkan ternyata tidak efektif. Efektivitas dari hukum akan terlihat dari seberapa jauh hukum tersebut dipatuhi atau ditaati oleh masyarakat</span><a style="" href="#_ftn26" name="_ftnref26" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[26]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">.<span style=""> </span>Gejala semacam itu akan timbul, apabila ada faktor-faktor tertentu yang menjadi halangan. Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari pembentuk hukum penegak hukum, para pencari keadilan (Justitiabelen), maupun golongan-golongan lain di dalam masyarakat.</span><a style="" href="#_ftn27" name="_ftnref27" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[27]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"> <span lang="SV"><o:p></o:p></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Hukum sebagai suatu institusi sosial melibatkan peranan dari orang-orang yang tersangkut didalamnya. <b>Roscoe Pound</b> berpendapat, pembuat hukum haruslah mempelajari apa efek sosial yang mungkin ditimbulkan oleh institusi dan doktrin hukum, berbanding dengan efek yang mungkin ditimbulkan oleh sarana kontrol atau sarana rekayasa lain yang bukan hukum</span><a style="" href="#_ftn28" name="_ftnref28" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[28]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">. Sebagai kontrol sosial, Hukum berkedudukan sebagai aturan dan proses sosial yang mencoba mendorong perilaku yang baik dan berguna atau mencagah perilaku buruk, ini diungkapkan oleh <b>Donald Black</b> dalam bukunya <i>The Behavior of Law</i>, yang menyatakan bahwa hukum adalah kontrol sosial dari pemerintah</span><a style="" href="#_ftn29" name="_ftnref29" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[29]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">Berkaitan dengan kontrol sosial ini, hukum akan selalu terkait dengan sistem hukum yang ada. Sistem hukum ini memiliki unsur-unsur yang berupa Struktur, Substansi, dan Budaya hukum.<span style=""> </span><b>Friedman</b> </span><a style="" href="#_ftn30" name="_ftnref30" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[30]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">menyatakan, pada Struktur dari sistem hukum, sistem hukum terus berubah namun bagian dari sistem ini mengalami perubahan dalam kecepatan yang berbeda. Begitupun dengan substansi dan budaya hukum.</span><a style="" href="#_ftn31" name="_ftnref31" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[31]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"> Semua sub sistem dari sistem hukum yang diuraikan oleh <b>Freidmen</b> ini sangat dipengaruhi oleh sistem pendidikan hukum.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">D.<span style=""> </span>Koordinasi Lembaga Penelitian Universitas Dalam Proses Legislasi <span style=""> </span><o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV">Departemen Hukum dan HAM RI sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang hukum,</span><a style="" href="#_ftn32" name="_ftnref32" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[32]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV"> mempunyai tanggung jawab yang besar untuk pengembangan pendidikan hukum di Indonesia. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menuju hal ini adalah:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="FI"><span style="">1.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="FI">Kerjasama dalam perekrutan Profesi Hukum <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI">Sumber Daya Manusia di bidang hukum seperti legislator, hakim, jaksa, polisi, advokat, dan notaris, sesungguhnya<span style=""> </span>memegang kunci dalam mewujudkan supremasi hukum. Hanya memalui pendidikan hukum, sumber daya tersebut dapat terwujud. Namun demikian, disamping pendidikan, ada beberapa hal yang berpengaruh atas pelaksanaan dan penegakan hukum misalnya hal-hal berkaitan dengan<span style=""> </span>ekonomi, pemerintahan, keluarga, dan agama. Komponen ini berhubungan secara langsung dengan fondasi hukum. Hakekatnya hukum diciptakan dan dibuat oleh manusia (lembaga yang berwenang) untuk diberlakukan, dilaksanakan dan ditegakan. Dan, hukum yang tak pernah dijalankan pada hakikatnya telah berhenti menjadi hukum. Hukum dibuat juga untuk ditegakan, karena tanpa hukum, kehidupan masyarakat tidak akan berjalan secara baik, masyarakat sendiri juga dibangun di atas fondasi hukum.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; line-height: 150%;"><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI">Mochtar Kusumaatmadja</span></b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"> mengemukakan bahwa perbaikan pendidikan hukum dalam arti yang sebenarnya hanya akan terjadi apabila diadakan perubahan-perubahan yang radikal dalam sistem pendidikan, sehingga dapat menjamin dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan masyarakat.</span><a style="" href="#_ftn33" name="_ftnref33" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[33]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><span style=""> </span>Dari susunan dan isi kurikulum serta cara memberikan pengajaran dapat disimpulkan bahwa pendidikan ini terutama bertujuan untuk mempersiapkan orang-orang yang memiliki kemahiran untuk menerapkan hukum yang ada, orang-orang yang bergunan dalam memelihara ketertiban menurut ketentuan-ketentuan hukum positif yang ada.</span><a style="" href="#_ftn34" name="_ftnref34" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[34]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"> Padahal seharusnya pendidikan di fakultas hukum juga harus mampu menciptakan masyarakat yang dikehendaki melalui teknik hukum dan perundang-undangan</span><a style="" href="#_ftn35" name="_ftnref35" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[35]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"> sehingga nantinya akan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi pembentukan sistem hukum di Indonesia.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="FI">Pendidikan SDM penegak hukum tentu mempunyai pola yang lebih spesifik dibandingkan pendidikan hukum secara umum. Pendidikan SDM Penegak hukum ini tidak saja tergantung dari<span style=""> </span>pendidikan hukum di Universitas, tetapi banyak juga pendidikan militer, atau semi militer, seperti Akademi Kepolisian, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, atau pendidikan profesi yang lebih singkat. Namun demikian, tetap saja pendidikan tinggi hukum merupakan dasar pendidikan hukum yang harus benar-benar dipahami oleh semua aparat hukum.</span><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="FI">Untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum yang mempunyai </span><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI">integritas tinggi, profesional, kompeten, bermoral, jujur, akuntabel, serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,<span style="color: black;"> tentunya bukan sebuah persoalan yang mudah, seperti membalikkan telapak tangan, tetapi diperlukan suatu mekanisme yang baik, yang dimulai dari pendidikan hukum.<span style=""> </span></span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="FI">Profesi hukum bisa dipilih dan dipantau sejak dini di lembaga-lembaga pendidikan hukum dari mahasiswa-mahasiswa yang mempunyai kelayakan secara moral maupun intelektual. Dengan perekrutan semacam ini, SDM yang nantinya akan bekerja pada bidang hukum akan menjadi lebih baik, dan diharapkan akan mampu menjadi agen perubahan bagi terwujudnya sistem hukum dan sistem mayarakat yang lebih baik. Kerjasama ini akan memunculkan semangat kompetisi di antara para mahasiswa hukum untuk meningkatkan kualitas mereka baik secara akademis, moral maupun ketrampilan dan keahlian hukum. Bila semangat ini telah terbentuk maka dapat dipastikan pendidikan hukum akan menjadi kawah candradimuka yang menghasilkan srjana-sarjana hukum yang tangguh secara mental maupun intelektual.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><span style="">2.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="FI">Pembentukan pola legislasi yang melibatkan Lembaga Pendidikan Hukum</span><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;" lang="SV">Kekuasaan legislatif berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Sebagaimana dikatakan oleh John Locke, Kekuasaan ini mungkin dipegang oleh satu orang atau lebih banyak orang; mungkin terus-menerus berlangsung, atau berlangsung secara berselang-seling; dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam setiap persemakmuran; akan tetapi, pertama-tama, kekuasaan pembuat undang-undang ini bukan dan tidak dapat merupakan kekuasaan yang bersifat sekehendak hati belaka atas hidup dan harta milik orang-orang.</span><a style="" href="#_ftn36" name="_ftnref36" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[36]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <span style="color: black;" lang="SV">Harus pula dipahami bahwa legislator tidak hanya memformulasikan perintah-perintah yang akan menjadi suatu norma tingkah laku bagi orang lain, namun dalam waktu yang bersamaan menciptakan berbagai instrumen peraturan yang akan dikenakan pada diri mereka sendiri.</span></span><a style="" href="#_ftn37" name="_ftnref37" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[37]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV"> Oleh karenanya norma yang akan dibentuk tersebut harus benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Hal ini hanya mungkin dilakukan dengan terlebih dulu melakukan kegiatan pengkajian dan penelitian hukum secara mendalam. Sebagaimana yang dikatakan oleh </span><b><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;" lang="SV">Mhd Shiddiq Tgk Armia</span></b><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV"> bahwa institusi pembuat hukum salah satunya adalah Lembaga Riset Hukum, </span><a style="" href="#_ftn38" name="_ftnref38" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[38]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV"> yang mana banyak terdapat di Universitas. Lembaga Riset Hukum dan Perguruan Tinggi Hukum melalui tokoh-tokoh ilmuwan hukum dapat pula berkembang pemikiran hukum tertentu yang karena otoritasnya dapat saja diikuti secara luas di kalangan ilmuwan dan membangun suatu paradigma pemikiran hukum tertentu ataupun aliran pemikiran hukum tertentu. Aliran dan paradigma pemikiran seperti ini pada gilirannya dapat menciptakan suatu kesadaran hukum tertentu mengenai suatu masalah, sehingga berkembang menjadi doktrin yang dapat dijadikan sumber hukum bagi para penegak hukum dalam mengambil keputusan.<span style=""> </span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV">Kegiatan pengkajian, penelitian dan pembentukan naskah akademis sebagai bagian dari proses legislasi inilah yang perlu dikembangkan di Lembaga Pendidikan Hukum dengan dukungan dari Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Hukum dan HAM RI khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dengan diakomodasinya penelitian-penelitian dari Lembaga Pendidikan Hukum, maka pendidikan hukum juga akan lebih memacu diri untuk meningkatkan kualitasnya sehingga produk-produk penelitiannya bisa diterima dan dimanfaatkan dalam proses legislasi. Pada akhirnya hal ini akan menjadikan pendidikan hukum di Indonesia berkembang menjadi lebih baik.<o:p></o:p></span></p><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; color: black;" lang="SV"><o:p></o:p></span><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p> </o:p></span></b>
<br /> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><b><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">D.<span style=""> </span>Kesimpulan <o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">1. Pendidikan hukum bisa mencetak ahli hukum yang profesional dan berbudi luhur” (<i>evolved person</i>) dengan cara bahwa pendidikan hukum harus dilaksanakan dengan teratur dan sistematis, agar dapat memberikan hasil yang sebaik-baiknya. Apalagi, dunia pendidikan, dihadapkan dengan perkembangan kemajuan teknologi dan informasi. Pendidikan hukum juga harus menyentuh pada realitas sosial, budaya yang sangat beragam (multikultural). Dengan demikian, pendidikan hukum juga harus merespons dan menyesuaikan (adaptasi) dengan persinggungan budaya masyarakat sekitar. Sistem pendidikan hukum tidak terlepas dari sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan pancasila, pendidikan haruslah diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV">2. <span style=""> </span>Peran Pemerintah, dalam hal ini adalah Departemen Hukum dan HAM RI sebagai salah satu alat pemerintah untuk mengembangkan pendidikan hukum di Indonesia adalah dengan melakukan: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin: 0in 0in 0.0001pt 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.25in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV">a.<span style=""> </span>Kerjasama dalam perekrutan Profesi Hukum <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin: 0in 0in 0.0001pt 1in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV">Profesi hukum bisa dipilih dan dipantau sejak dini di lembaga-lembaga pendidikan hukum dari mahasiswa-mahasiswa yang mempunyai kelayakan secara moral maupun intelektual. Dengan perekrutan semacam ini, SDM yang nantinya akan bekerja pada bidang hukum akan menjadi lebih baik, dan diharapkan akan mampu menjadi agen perubahan bagi terwujudnya sistem hukum dan sistem mayarakat yang lebih baik.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin: 0in 0in 0.0001pt 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.25in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV">b. Pembentukan pola legislasi yang melibatkan Lembaga Pendidikan Hukum</span><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin-left: 1in; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%; color: black;" lang="SV">Kegiatan pengkajian, penelitian dan pembentukan naskah akademis sebagai bagian dari proses legislasi inilah yang perlu dikembangkan di Lembaga Pendidikan Hukum dengan dukungan dari Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Hukum dan HAM RI khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dengan diakomodasinya penelitian-penelitian dari Lembaga Pendidikan Hukum, maka pendidikan hukum juga akan lebih memacu diri untuk meningkatkan kualitasnya sehingga produk-produk penelitiannya bisa diterima dan dimanfaatkan dalam proses legislasi. Pada akhirnya hal ini akan menjadikan pendidikan hukum di Indonesia berkembang menjadi lebih baik.<o:p></o:p></span></p> <span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: "Arial","sans-serif"; color: black;" lang="SV">
<br /> </span> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><b><span style="" lang="FI">DAFTAR PUSTAKA<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">Arifin, Anwar</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">. S<i>istem Pendidikan Nasional Dan Peran Budaya terhadap Pembangunan Berkelanjutan,</i>” (Makalah disampaikan<span style=""> </span>pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII tema Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, Denpasar, 14-18 Juli 2003) <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="FI"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">Armia</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">, <b>Mhd Shiddiq Tgk. </b><i>Perkembangan Pemikiran Dalam Ilmu Hukum,</i> (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003) hal. 78-81<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="FI"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">BPHN</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">, <i>Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional Serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang,</i> (Jakarta: BPHN, 1995/1996)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt; color: black;" lang="FI">.</span><span style="font-size: 11pt;" lang="FI"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">Effendi</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">, <b>Sofyan. </b>Sambutan Rektor Universitas Gadjah Mada pada pembukaan Simposium Peningkatan Kurikulum Fakultas Hukum dan metode Pangajaran yang mendukung Pembangunan Hukum Nasional, , 21-22 Juli 2004<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="FI"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;">Friedman, Lawrence M</span></b><span style="font-size: 11pt;">. <i>American Law An Introduction</i>, diterjemahkan oleh Wishnu Bahkti, Ed.2.( Jakarta: Tatanusa, 2001)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;"><span style=""> </span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;">Goesniadhie, Kusnu S.</span></b><span style="font-size: 11pt;"> <i>Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan (Lex Spesialis Suatu Masalah)</i>, (Surabaya: JP BOOKS, 2006)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;"><span style=""> </span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;">Hartono, Sunaryati.</span></b><span style="font-size: 11pt;"> <i>Menyesuaikan Paradigma Tentang Pendidikan Hukum Nasional dengan Kebutuhan Masyarakat Indonesia Di Awal Abad Ke-21</i> (Makalah disampaikan pada simposium Peningkatan Kurikulum Fakultas Hukum dan Metode Pengajaran yang Mendukung Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta, 21-22 juli 2004)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;"><span style=""> </span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">Ihsan, Fuad</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">. <i>Dasar-dasar Kependidikan</i> (Jakarta : Rineka Cipta, 2001 Cet. II. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">Indrakusuma, Amir Daien</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">. <i>Pengantar Ilmu Pendidikan</i> (Malang: fakultas ilmu pendidikan IKIP 1973)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">Kusumaatmadja, Mochtar</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">. <i>Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional,</i> (Bandung: Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi FH UNPAD)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">Locke</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">, <b>John. </b><i>Kuasa itu Milik Rakyat: Esai Mengenai Asal Mula Sesungguhnya, Ruang Lingkup, dan Maksud Tujuan Pemerintahan Sipil</i>, Terjemahan <b>A Widyamartaya</b>, (Yogyakarta: Kanisius, 2002) hal.107<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">Mahfud, Choirul</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">. <i>Pendidikan Multikultural</i>, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="IT">Mertokusumo, Sudikno </span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="IT">dan<b> A. Pitlo</b>. <i>Bab-bab tentang Penemuan Hukum</i>, (Yogyakarta: Citra Adtya Bakti, 1993)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="IT">Mudyahardjo, Redja. </span></b><i><span style="font-size: 11pt;" lang="IT">Filsafat Ilmu Pendidikan, Suatu Pengantar</span></i><span style="font-size: 11pt;" lang="IT"> (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="IT"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt; color: black;" lang="IT">Naisbitt</span></b><span style="font-size: 11pt; color: black;" lang="IT">, <b>John. </b><i>Global Paradox</i>: <i>Semakin Besar Ekonomi Dunia, Semakin Kuat Perusahaan Kecil</i>, Terjemahan <b>Budijanto</b>, (Jakarta: Binarupa Aksara, 1994) <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt; color: black;" lang="IT">. </span><span style="font-size: 11pt;" lang="IT"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt; color: black;" lang="IT">Pound, Roscoe.</span></b><span style="font-size: 11pt; color: black;" lang="IT"> <i>Pengantar Filsafat Hukum</i>, Terjemahan Mohamad Radjab, (Jakarta: Bhratara, 1996)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt; color: black;" lang="IT"><span style=""> </span></span><span style="font-size: 11pt;" lang="IT"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt; color: black;" lang="IT">Purnomo, Aloys Budi</span></b><span style="font-size: 11pt; color: black;" lang="IT">. <i>“Uji Nyali” Memberantas Korupsi, </i>Kompas, 23 Februari 2005.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="IT">Rahardjo</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="IT">, <b>Satjipto. </b></span><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">Kompas, Rabu 23 Mei 2007<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">Rahardjo, Satjipto.</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI"> </span><i><span style="font-size: 11pt;" lang="DE">Ilmu Hukum</span></i><span style="font-size: 11pt;" lang="DE">, Cet.5 (Bandung: PT. </span><span style="font-size: 11pt;" lang="IT">Citra Aditya Bakti, 2000)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="IT">Soekanto, Soerjono.</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="IT"> </span><i><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">Pokok-pokok Sosiologi Hukum</span></i><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">, Ed.1.,Cet.12. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002). <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="FI"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">Subekti.</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI"> <i>Beberapa Pemikiran Mengenai Sistem Hukum Nasional Yang Akan Datang</i>, Makalah Seminar Hukum Nasional IV, tahun 1979<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="FI"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt; color: black;" lang="FI">Umar, Musni. </span></b><span style="font-size: 11pt; color: black;" lang="FI">(ed), <i>Korupsi: Musuh Bersama,</i> (Jakarta: Lembaga Pencegah Korupsi, 2004), </span><span style="font-size: 11pt;" lang="FI"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">Wignjosoebroto, Soetandyo.</span></b><span style="font-size: 11pt;" lang="FI"> </span><i><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya,</span></i><span style="font-size: 11pt;" lang="SV"> Cet.1 (Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="SV"><span style=""> </span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="SV">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional 2003 (Jakarta: Cemerlang, 2003)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. <span style="color: black; letter-spacing: -0.15pt;">M.03-PR.07.10 Tahun 2005</span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><span style="font-size: 11pt;" lang="FI">www.depdagri.go.id<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="FI"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 40.5pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;" lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> <div style=""><!--[if !supportFootnotes]-->
<br /> <hr align="left" size="1" width="33%"> <!--[endif]--> <div style="" id="ftn1"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Tulisan ini diambil dari <span style=""> </span>Jurnal Konstitusi Volume 6 No.2, 2009</p> </div> <div style="" id="ftn2"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref2" name="_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Dosen Fakultas Hukum UNTAG Jakarta
<br /></p> </div> <div style="" id="ftn3"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref3" name="_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="color: black;"> </span><b>Sudikno Mertokusumo, dan A. Pitlo</b>, <i>Bab-bab tentang Penemuan Hukum</i>, (Yogyakarta: Citra Adtya Bakti, 1993) , hal 1. Sementara itu <b><span style="color: black;">Roscue Pond</span></b><span style="color: black;"> secara lebih konkrit menunjukkan bahwa pada dasarnya tujuan hukum adalah untuk menjaga ketentraman, keamanan, perdamaian, ketertiban dan persamaan.<span style=""> </span>Lebih jauh tentang ini lihat <b>Roscoe Pound</b>, <i>Pengantar Filsafat Hukum</i>, Terjemahan Mohamad Radjab, (Jakarta: Bhratara, 1996) hal. 35-41, 199. Dalam Kamus Umum Belanda Indonesia, Prof. Drs.S. Wojowasito, Ichtiar Baru, Van Hove, Jakarta,<span style=""> </span>keadilan diartikan sebagai rechtvaardigheid (justice/ Inggris), kemanfaatan sebagai voordeligheid (profitable/Inggris), dan kepastian sebagai rechtzekerheid (certainty /Inggris).</span></p> </div> <div style="" id="ftn4"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref4" name="_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Salah satu persoalan<span style=""> </span>yang perlu mendapatkan perhatian adalah banyak sekali Peraturan Daerah (PERDA) yang bermasalah. Departemen Dalam Negeri telah membatalkan 506 Peraturan Daerah (PERDA) mulai tahun 1999 hingga<span style=""> </span>Maret 2006. Lebih jauh tentang ini lihat <a href="http://www.depdagri.go.id/"><span style="color: black; text-decoration: none;">www.depdagri.go.id</span></a>. Khusus dalam menyikapi banyak persoalan yang berkaitan dengan PERDA, Departemen Hukum dan HAM RI seharusnya mampu mendampingi Pemerintah Daerah (PEMDA) melalui Kantor Wilayah yang tersebar di setiap Provinsi. Sayangnya hingga saat ini peran Kantor Wilayah masih belum begitu maksimal.</p> </div> <div style="" id="ftn5"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref5" name="_ftn5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <span style="font-size: 11pt; color: black;">menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang hukum tersebut ditentukan dalam </span><span style=""> </span>Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. <span style="color: black; letter-spacing: -0.15pt;">M.03-PR.07.10 Tahun 2005</span></p> </div> <div style="" id="ftn6"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref6" name="_ftn6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="color: black;" lang="PT-BR"> Hal ini dibuktikan dengan banyaknya undang-undang yang diajukan dan <i>di-judicvial review</i> oleh Mahkamah Konstitusi, serta peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung. Tapi bukan berarti bahwa saat ini lebih buruk daripada masa orde lama maupun orde baru meskipun pada masa itu tidak ada undang-undang yang di-<i>judicial review</i> karena memang saat itu mekanisme untuk itu belum ada.</span></p> </div> <div style="" id="ftn7"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref7" name="_ftn7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="color: black;" lang="PT-BR"> Pernyataan ini merupakan wujud ketidakpercayaan masyarakat kepada parlemen (DPR) yang dianggap sebagai pemegang kekuasaan legislasi. Ketidakpercayaan pada parlemen ini tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi merupakan gejala global. Hal ini diakui oleh <b>John Neisbitt</b> yang menyatakan bahwa “Politikus dan aktivitas politik di seluruh dunia sedang diperiksa dengan teliti, dan di mana respek untuk standar kesusilaan dan tingkah laku etis didapat masih kurang, publik pun menuntut pemberian hukuman yang setimpal”. Lebih jauh tentang ini lihat <b>John Naisbitt</b>, <i>Global Paradox</i>: <i>Semakin Besar Ekonomi Dunia, Semakin Kuat Perusahaan Kecil</i>, Terjemahan <b>Budijanto</b>, (Jakarta: Binarupa Aksara, 1994) , hal.160. </span></p> </div> <div style="" id="ftn8"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref8" name="_ftn8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="color: black;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif"; color: black;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="color: black;" lang="PT-BR"> Hal ini dibuktikan dengan banyaknya perkara korupsi<span style=""> </span>yang tidak terselesaikan serta lambannya penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Salah satu tulisan tentang rendahnya mentalitas aparat ini bisa dibaca dalam <b>Aloys Budi Purnomo</b>, <i>“Uji Nyali” Memberantas Korupsi, </i>yang dimuat di Kompas, 23 Februari 2005. Sedangkan <b>Hartojo Wignjowijoto</b> menyoroti korupsi di Indonesia dengan menyebutnya sebagai “industri korupsi” yang berfungsi sebagai instrumen politik para elit politik untuk bukan saja mempertahankan kekuasaan, tetapi juga sebagai alat untuk merebut kekuasaan. Lebih jauh tentang ini lihat <b>Musni Umar</b> (ed), <i>Korupsi: Musuh Bersama,</i> (Jakarta: Lembaga Pencegah Korupsi, 2004), hal.104</span></p> </div> <div style="" id="ftn9"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref9" name="_ftn9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style=""> <b><span lang="PT-BR">Mochtar Kuaumaatmadja</span></b><span lang="PT-BR">, Hukum, Masyarakat, Dan Pembinaan Hukum Nasional,Binacipta, , Bandung, 1976, hal. 24-25</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn10"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref10" name="_ftn10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style=""> <b><span lang="PT-BR">Sofyan Effendi</span></b><span lang="PT-BR">, Sambutan Rektor Universitas Gadjah Mada pada pembukaan Simposium Peningkatan Kurikulum Fakultas Hukum dan metode Pangajaran yang mendukung Pembangunan Hukum Nasional, , 21-22 Juli 2004.</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn11"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref11" name="_ftn11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style=""> <b><span lang="FI">Satjipto Rahardjo</span></b><span lang="FI">, Kompas, Rabu 23 Mei 2007</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn12"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref12" name="_ftn12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="" lang="FI"> ibid</span></p> </div> <div style="" id="ftn13"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref13" name="_ftn13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="" lang="FI"> Ibid</span></p> </div> <div style="" id="ftn14"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref14" name="_ftn14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="" lang="FI"> Keterangan lebih lanjut dapat dilihat dalam <b>Fuad Ihsan</b>, Dasar-dasar Kependidikan, Cet. II.<span style=""> </span>(Jakarta: Rineka Cipta, 2001) Hal.1.</span></p> </div> <div style="" id="ftn15"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref15" name="_ftn15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="" lang="FI"> Ibid.,<span style=""> </span>hal 5.</span></p> </div> <div style="" id="ftn16"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref16" name="_ftn16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style=""> <b><span lang="FI">Redja Mudyahardjo</span></b><span lang="FI">, Filsafat Ilmu Pendidikan, Suatu Pengantar (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001), 45-46</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn17"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref17" name="_ftn17" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="" lang="SV"> Ibid</span></p> </div> <div style="" id="ftn18"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref18" name="_ftn18" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style=""> <b><span lang="SV">Choirul Mahfud</span></b><span lang="SV">, Pendidikan Multikultural, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hal.36</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn19"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref19" name="_ftn19" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[19]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style=""> <b><span lang="SV">Amir Daien Indrakusuma</span></b><span lang="SV">, pengantar ilmu pendidikan (Malang: fakultas ilmu pendidikan IKIP 1973), hal. 78</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn20"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref20" name="_ftn20" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[20]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="" lang="SV"> Lebih jelas lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional 2003 (Jakarta: Cemerlang, 2003), 7</span></p> </div> <div style="" id="ftn21"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref21" name="_ftn21" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[21]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style=""> <b><span lang="SV">Amir Daien Indrakusuma</span></b><span lang="SV">, opcit, hal. 78-79</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn22"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref22" name="_ftn22" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt;"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 10pt;"> <span lang="SV">BPHN menganggap bahwa hukum merupakan suatu sistem. <span style=""> </span><span style="color: black;">Sistem ini terdiri<span style=""> </span>dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/ komponen/ fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan. Sistem hukum nasional tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Lebih jauh lihat </span>BPHN, <i>Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional Serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang,</i> (Jakarta: BPHN, 1995/1996) hal.19.</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn23"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref23" name="_ftn23" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[23]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style=""> <b><span lang="SV">Subekti,</span></b><span lang="SV"> <i>Beberapa Pemikiran Mengenai Sistem Hukum Nasional Yang Akan Datang</i>, Makalah Seminar Hukum Nasional IV, tahun 1979. Lihat juga <b>Kusnu Goesniadhie S</b>, <i>Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan (Lex Spesialis Suatu Masalah)</i>, (Surabaya: JP BOOKS, 2006) hal. 75</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn24"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref24" name="_ftn24" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Courier New";"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Courier New";">[24]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><b><span style="" lang="SV">Anwar Arifin</span></b><span style="" lang="SV">, S<i>istem Pendidikan Nasional Dan Peran Budaya terhadap Pembangunan Berkelanjutan,</i>” (Makalah disampaikan<span style=""> </span>pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII tema Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, Denpasar, 14-18 Juli 2003),<span style=""> </span>hal. 3 </span></p> </div> <div style="" id="ftn25"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref25" name="_ftn25" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Courier New";"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Courier New";">[25]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><b><span style="" lang="SV">Sunaryati Hartono</span></b><span style="" lang="SV">, <i>Menyesuaikan Paradigma Tentang Pendidikan Hukum Nasional dengan Kebutuhan Masyarakat Indonesia Di Awal Abad Ke-21</i> (Makalah disampaikan pada simposium Peningkatan Kurikulum Fakultas Hukum dan Metode Pengajaran yang Mendukung Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta, 21-22 juli 2004) </span></p> </div> <div style="" id="ftn26"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref26" name="_ftn26" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[26]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><b><span style="" lang="SV">Satjipto Rahardjo</span></b><span style="" lang="SV">, <i>Ilmu Hukum</i>, Cet.5 (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung:2000). 157</span></p> </div> <div style="" id="ftn27"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref27" name="_ftn27" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Courier New";"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Courier New";">[27]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><b><span style="" lang="SV">Soerjono Soekanto</span></b><span style="" lang="SV">, <i>Pokok-pokok Sosiologi Hukum</i>, Ed.1.,Cet.12. </span><span style="" lang="FI">(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002).hal.119</span><span style="font-family: "Courier New";" lang="FI">. </span></p> </div> <div style="" id="ftn28"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref28" name="_ftn28" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[28]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><b><span style="" lang="FI">Soetandyo Wignjosoebroto</span></b><span style="" lang="FI">, <i>Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya,</i> Cet.1 (Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002).hal.48. </span></p> </div> <div style="" id="ftn29"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref29" name="_ftn29" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[29]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><b>Lawrence M Friedman</b>,” American Law An Introduction,” diterjemahkan oleh Wishnu Bahkti, Ed.2.( Jakarta: Tatanusa, 2001). hal.3. </p> </div> <div style="" id="ftn30"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref30" name="_ftn30" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[30]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> ibid</p> </div> <div style="" id="ftn31"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref31" name="_ftn31" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[31]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Perkembangan hukum otonomi daerah misalnya, menunjukkan hubungan yang bervariasi dari waktu ke waktu mengenai hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun pada dasarnya harus tetap dipahami bahwa hal ini tetap merupakan upaya kontrol dari pemerintah terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat.</p> </div> <div style="" id="ftn32"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref32" name="_ftn32" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[32]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="" lang="PT-BR"> Lihat pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. <span style="color: black; letter-spacing: -0.15pt;">M.03-PR.07.10 Tahun 2005</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn33"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref33" name="_ftn33" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[33]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style=""> <b><span lang="PT-BR">Mochtar Kusumaatmadja</span></b><span lang="PT-BR">, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional, (Bandung: Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi FH UNPAD, 1979), hal 5.</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn34"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref34" name="_ftn34" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[34]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="" lang="PT-BR"> Ibid, hal.6</span></p> </div> <div style="" id="ftn35"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref35" name="_ftn35" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[35]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="" lang="PT-BR"> Ibid</span></p> </div> <div style="" id="ftn36"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref36" name="_ftn36" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[36]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style=""> <b><span lang="PT-BR">John Locke</span></b><span lang="PT-BR">, <i>Kuasa itu Milik Rakyat: Esai Mengenai Asal Mula Sesungguhnya, Ruang Lingkup, dan Maksud Tujuan Pemerintahan Sipil</i>, Terjemahan <b>A Widyamartaya</b>, (Yogyakarta: Kanisius, 2002) hal.107</span></span></p> </div> <div style="" id="ftn37"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref37" name="_ftn37" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[37]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="" lang="PT-BR"> ibid, hal.226</span></p> </div> <div style="" id="ftn38"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><a style="" href="#_ftnref38" name="_ftn38" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">[38]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style=""> </span><span style="font-size: 10pt;" lang="PT-BR">Menurut<b> Mhd Shiddiq Tgk Armia</b> bahwa institusi pembuat hukum salah satunya adalah; <i>Pertama,</i> Institusi Negara, yang terdiri dari Pemerintah, Parlemen dan Pengadilan. <i>Kedua,</i> Institusi Masyarakat yang terdiri dari Institusi masyarakat adat, Institusi hukum dalam praktek, Lembaga Riset Hukum. Lebih jauh lihat <b>Mhd Shiddiq Tgk Armia</b>, <i>Perkembangan Pemikiran Dalam Ilmu Hukum,</i> (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003) hal. 78-81<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><o:p> </o:p></p> </div> </div> Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-44382328106084157232009-07-09T20:56:00.000-07:002009-07-09T21:02:11.660-07:00Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat ?<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPELANG%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="themeData" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPELANG%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"><link rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPELANG%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val="--"> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef/> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" name="header"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" name="page number"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:1; mso-generic-font-family:roman; mso-font-format:other; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face {font-family:"Book Antiqua"; panose-1:2 4 6 2 5 3 5 3 3 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN;} p.MsoFootnoteText, li.MsoFootnoteText, div.MsoFootnoteText {mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-link:"Footnote Text Char"; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN;} p.MsoHeader, li.MsoHeader, div.MsoHeader {mso-style-unhide:no; mso-style-link:"Header Char"; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; tab-stops:center 216.0pt right 432.0pt; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN;} span.MsoFootnoteReference {mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; vertical-align:super;} p.MsoListParagraph, li.MsoListParagraph, div.MsoListParagraph {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:36.0pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN;} p.MsoListParagraphCxSpFirst, li.MsoListParagraphCxSpFirst, div.MsoListParagraphCxSpFirst {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:36.0pt; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN;} p.MsoListParagraphCxSpMiddle, li.MsoListParagraphCxSpMiddle, div.MsoListParagraphCxSpMiddle {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:36.0pt; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN;} p.MsoListParagraphCxSpLast, li.MsoListParagraphCxSpLast, div.MsoListParagraphCxSpLast {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:36.0pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN;} span.FootnoteTextChar {mso-style-name:"Footnote Text Char"; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; mso-style-locked:yes; mso-style-link:"Footnote Text"; mso-ansi-language:IN;} span.HeaderChar {mso-style-name:"Header Char"; mso-style-unhide:no; mso-style-locked:yes; mso-style-link:Header; mso-ansi-font-size:11.0pt; mso-bidi-font-size:11.0pt; mso-ansi-language:IN;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-hansi-font-family:Calibri;} /* Page Definitions */ @page {mso-footnote-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/PELANG~1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fs; mso-footnote-continuation-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/PELANG~1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fcs; mso-endnote-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/PELANG~1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") es; mso-endnote-continuation-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/PELANG~1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") ecs;} @page Section1 {size:595.3pt 841.9pt; margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt; mso-header-margin:35.4pt; mso-footer-margin:35.4pt; mso-page-numbers:1; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:110783954; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:701374994 735990072 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:36.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l1 {mso-list-id:521169002; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-763972156 891165858 69271577 69271579 69271567 69271577 69271579 69271567 69271577 69271579;} @list l1:level1 {mso-level-text:"\(%1\)"; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l2 {mso-list-id:1074668982; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-242861698 792108230 69271577 69271579 69271567 69271577 69271579 69271567 69271577 69271579;} @list l2:level1 {mso-level-number-format:roman-upper; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:45.0pt; text-indent:-36.0pt;} @list l3 {mso-list-id:1869563434; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:46430092 1733597386 69271577 69271579 69271567 69271577 69271579 69271567 69271577 69271579;} @list l3:level1 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:108.0pt; text-indent:-18.0pt;} @list l4 {mso-list-id:1953434665; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-381531290 1323324890 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l4:level1 {mso-level-tab-stop:36.75pt; mso-level-number-position:left; margin-left:36.75pt; text-indent:-18.75pt;} ol {margin-bottom:0cm;} ul {margin-bottom:0cm;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif";} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b style=""><font style="" size="13" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></b></p> <div> </div><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: center;"><font size="2"><b style=""><font style="" face=""" lang="IN">“LIBEL”sebagai <o:p></o:p></font></b></font></p><div> </div><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: center;"><font size="2"><b style=""><font style="" face=""" lang="IN">Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat ? <font style=""> </font><a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><font class="MsoFootnoteReference">*)</font></a><o:p></o:p></font></b></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;"><font size="2"><b style=""><font style="" face=""" lang="IN"><font style=""> </font><o:p></o:p></font></b></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: center;"><font size="2"><b style=""><font style="" face=""" lang="IN">Oleh :<o:p></o:p></font></b></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: center;"><font size="2"><b style=""><font style="" face=""" lang="IN">Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.<font style=""> </font><a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><font class="MsoFootnoteReference">**)</font></a></font></b></font></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;"><font size="2"><b style=""><font style="" face=""" lang="IN"><a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2" title=""></a><o:p></o:p></font></b></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraph" style="margin-left: 45pt; text-indent: -36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font size="2"><b style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN"><font style=""><br /></font></font></b></font></p><p class="MsoListParagraph" style="margin-left: 45pt; text-indent: -36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font size="2"><b style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN"><font style="">I.<font style="" face="""> </font></font></font></b><b style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN">Latar Belakang<o:p></o:p></font></b></font><!--[endif]--></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Pembentukan semua UU sebagai norma hukum legislasi sebenarnya bertujuan mengatur kehidupan bangsa dan negara ini, sehingga tentunya pula dihindari adanya produk legislasi yang justru merugikan masyarakat dan akhirnya akan berdampak pada Negara itu sendiri.<font style=""> </font>Begitu pula sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( selanjutnya disebut “UU ITE”), telah menjadi kontroversi implementasinya, khususnya yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, yaitu antara lain mengenai pembatasan kebebasan berpendapat melalui sarana elektronik dari Pasal 27 UU No.11/2008, meskipun Mahkamah Konstitusi tetap memandang perlu ketentuan tersebut .<font style=""> </font>Sejumlah kasus yang berkaitan dengan penggunaan media internet telah dijerat hukum dengan menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut, misal kasus yang berkaitan dengan Bank Artha Graha, dan juga kasus Prita Mulyasari. <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Akhir-akhir ini, aturan hukum yang terdapat Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan ketentuan ancaman hukumannya yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) seringkali dipergunakan oleh penegakan hukum untuk kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau yang berkaitan dengan aturan penghinaan atau “libel”. <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat 91) memang menjadi legitimasi polemik dari kalangan komunitas hukum dan pengguna internet. Ancaman Pidana yang berat dan tinggi menimbulkan kesan bahwa aturan ini sebagai kriminalisasi dari freedom of opinion dari masyarakat yang melontarkan kritikan, meski kritik itu bersifat zakelijk, konstruktif dan obyektif. Pasal ini juga sempat diuji Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, <font style=""> </font>dan sebagaimana telah dijelaskan diatas, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan hak uji materiel atas pasal 27 diatas, dan telah<font style=""> </font>menyatakan bahwa pasal tersebut tak bertentangan dengan UUD 1945. <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Mahkamah Konstitusi menilai bahwa norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi mengatakan ketentuan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga, kehormatan, dan martabat dengan kebebasan mengemukakan pendapat dan pikiran dalam suatu masyarakat yang demokratis.<font style=""> </font>Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menghindari terjadinya hukum rimba dalam dunia maya (cyberspace) karena banyaknya pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan sebab tidak ada hukum yang menganturnya. <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Sebagaimana dijelaskan diatas, implementasi pasal tersebut selalu meninggalkan korban, dan <font style=""> </font>terakhir adalah kasus Prita Mulyasari. <font style=""> </font>Dia menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hengky Gosal dan Grace H Yarlen Nela, keduanya dokter di Rumah Sakit Omni Internasional, Serpong, Tangerang, Banten. Kasus ini bermula ketika Prita membuat dan mengirimkan email yang dikirim ke sejumlah orang yang isinya antara lain “ .... <i style="">Saya inforamasikan juga dr. Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini</i>....” Selanjutnya dia mengatakan juga dalam emailnya : “ <i style="">Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggung jawab masalah complaint saya ini tidak profesional sama sekali dan tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan costumer</i>.” <font style=""> </font>Menurut Jaksa Penuntut Umum, dua kutipan email itu sudah membuktikan Prita telah melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan. <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Sebagaimana dijelaskan pada TOR ini, kasus Prita ini mengundang banyak simpati masyarakat. <font style=""> </font>Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) kembali digugat <a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn3" name="_ftnref3" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font style=""><!--[if !supportFootnotes]--><font class="MsoFootnoteReference"><font style="line-height: 115%;" face=""" lang="IN">[1]</font></font><!--[endif]--></font></font></a>. Pasal 27 ayat (3) mengatur larangan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Beberapa pihak mengatakan bahwa rumusan Pasal 27 ayat (3) bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu tulisan adalah pernyataan pendapat/pikiran, sebuah keluhan/komplain atau penghinaan/pencemaran nama baik. Sedangkan Psal 45 ayat (1) memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara bila ketentuan itu dilanggar. Ancaman hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan pasal penghinaan dalam KUHP <a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn4" name="_ftnref4" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font style=""><!--[if !supportFootnotes]--><font class="MsoFootnoteReference"><font style="line-height: 115%;" face=""" lang="IN">[2]</font></font><!--[endif]--></font></font></a>. Dengan ancaman maksimal enam tahun inilah yang menjadikan alasan bagi Jaksa, sesuai dengan KUHAP, untuk segera menahan terdakwa Prita. Penahanan inilah yang sebenarnya menimbulkan kontroversi , karena dianggap terlalu ekstrim untuk sebuah kasus pencemaran nama baik, terlebih-lebih Prita adalah seorang Ibu yang masih mempunyai anak-anak kecil yang membutuhkan kehadirannya di rumah. <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Pemerintah pun, melalui Depkominfo, mengatakan pengaturan pencemaran dalam UU ITE tetap diperlukan di samping Pasal 310 dan 311 KUHP. Ia menilai media informasi elektronik atau internet memiliki karakteristik yang sangat khusus serta dapat menyebarkan informasi tanpa batas dalam waktu yang singkat.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Menanggapi heboh kasus Prita, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong menghimbau agar hakim ditingkat bawah hati-hati terhadap pengunaan pasal pencemaran nama baik yang diatur dealam UU ITE tersebut.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Kontroversi dimasyarakat terhadap penerapan pasal-pasal pencemaran nama baik yang<font style=""> </font>diatur dalam UU ITE ini menimbulkan permasalahan yang khususnya dalam kaitan Hukum Pidana memerlukan suatu arah solusi, dan sementara ini yang menjadi ranah permasalahan kami adalah terhadap 2 persoalan dibawah ini, yaitu<font style=""> </font>:<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left: 108pt; text-indent: -18pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">a.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Bagaimanakah sistem pemidanaan yang dianut dalam Pasal 310 jo. 311 KUHP? Apakah ketentuan Pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang terdapat didalam Pasal 310 jo 311 KUHP masih memadai untuk diterapkan dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik? Apakah ketentuan pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, sebagai sebuah norma hukum umum, masih relevan untuk digunakan sebagai referensi/alat tafsir dalam menerapkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE?<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 108pt; text-indent: -18pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">b.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Bagaimanakah seharusnya penegak hukum menerapkan ketentuan pasal-pasal tersebut dalam menangani kasus kasus yang menyangkut penghinaan/pencemaran nama baik yang dilakukan melalui dunia maya? Kapankah sebuah tulisan yang isinya mengenai keluhan /komplain terhadap suatu pelayanan dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan/pencemaran nama baik? Apakah tulisan email yang awalnya ditujukan kepada beberapa orang teman dalam kasus Prita misalnya (yang merupakan ranah privat) dapat dijangkau oleh Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE? Apakah di dalam kasus-kasus pencemaran nama baik, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan (misalnya mediasi)? .<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 0cm; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><font size="2"><b style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN">II.<font style=""> </font>Libel : Kriminalisasi terhadap “Freedom of Opinion” ?<o:p></o:p></font></b></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><font size="2"><b style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN"><font style=""> </font></font></b></font><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Dalam tataran sistem tata negara yang mengakui eksistensi demokrasi, suatu kebebasan berpendapat merupakan suatu syarat yang tak dapat dihindari lagi. Namun demikian, pendekatan demokratis terhadap kebebasan berpendapat tersebut tetap tidak diartikan sebagai pendekatan yang absolut.<font style=""> </font>Apapun formulasi kebebasan yang bermakna absolut justru akan membahayakan kebebasan itu sendiri, karena itu kebebasan itu seringkali memberikan makna-makna pembatasan, meskipun pembatasan itu tidak dalam konteks meniadakan, tetapi sekedar memberikan makna kebebasan secara adequat, yaitu mencari kesimbangan antara kebebasan dengan perlindungan terhadap individu, masyarakat (termasuk keluarga) dan Negara, suatu “balances of freedom and protection” .<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Kebebasan yang adequat ini mengingatkan kita semua pada makna kebebasan pers di negara-negara Eropa Barat.<font style=""> </font>Antara kebebasan pers dengan kebebasan berpendapat memiliki persamaan makna, yaitu sutau kebebasan yang berimbang antara kepentingan insividu, masyarakat dan negara .<font style=""> </font><font style=""> </font><b style=""><i style=""><font style=""> </font>Convention on the Freedom of Information</i></b> tahun 1985 di Roma memberikan batasan sebagai rambu-rambu terhadap kebebasan pers, yaitu apabila pemberitaan pers yang secara substansiel memuat: <a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn5" name="_ftnref5" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font style=""><!--[if !supportFootnotes]--><font class="MsoFootnoteReference"><font style="line-height: 115%;" face=""" lang="IN">[3]</font></font><!--[endif]--></font></font></a><o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">a.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font size="2"><b style=""><i style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN">National security and public order</font></i></b></font><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"> (keamanan nasional dan ketertiban umum);<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">b.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font size="2"><b style=""><i style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN">Expression to war or to national, racial or religious hatred</font></i></b></font><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"> (pemidanaan terhadap hasutan untuk menimbulkan kebencian ras atau agama);<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">c.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font size="2"><b style=""><i style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN">Incitement to violence and crime</font></i></b></font><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"> (hasutan untuk melakukan kekerasan dan kejahatan);<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">d.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font size="2"><b style=""><i style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN">Attacks on founders of religion</font></i></b></font><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"> (serangan terhadap pendiri agama yang menimbulkan pelanggaran terhadap delik “blasphemy”);<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">e.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font size="2"><b style=""><i style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN">Public health and <font style=""> </font>moral</font></i></b></font><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"> (kesehatan dan moral);<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">f.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font size="2"><b style=""><i style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN">Rights, honour and reputation of others</font></i></b></font><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"> (hak-hak, kehormatan dan nama baik seseorang, yang umumnya memuat “delik penghinaan”);<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">g.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font size="2"><b style=""><i style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN">Fair administration of justice</font></i></b></font><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"> (umumnya menyangkut delik-delik yang bersangkutan dengan pengadilan kemudian merupakan suatu bentuk dari “<i style="">countempt of court</i>”) .<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 72pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Sementara ini<font style=""> </font>ada pendapat yang mengkui relevansi antara gugatan berdasarkan Pasal 1372 KUHPerdata dengan Pasal 310 KUHPidana, meskipun quad-non, pendapat tersebut tidaklah tepat. Namun demikian, apabila benar ada relevansinya, Penulis menganggap perlu menanggapi hal tersebut berdasarkan alasan tersebut di bawah ini.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Secara eksplisit, gugatan perdata berdasarkan Pasal 1372 KUHPerdata tidak dapat diartikan mengikuti persyaratan substansiel dari unsur 310 KUHPidana (“penghinaan”), karenanya tidak terdapat keterkaitan normatif antara kedua ketentuan tersebut, artinya gugatan perdata tentang penghinaan (Pasal 1372 KUHperdata) tidaklah harus menunggu putusan pidana tentang “penghinaan” (Pasal 310 KUHPidana) .<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Namun, apabila suatu gugatan mengajukan tuntutan adanya perbuatan fitnah, maka implisitas keterkaitan ini hanya tertuju pada Pasal 311 KUHPidana tentang “<i style="">beban pembalikan pembuktian</i>” atau “<i style="">The Reversal Burden of Proof</i>” (“<i style="">Omkering van de Bewijslast</i>”), artinya apabila hakim menghendaki, maka Terdakwa wajib membuktikan apa yang dituduhkan (kepada pelapor) adalah benar. Dalam hal Terdakwa tidak berkehendak membuktikan tuduhan tersebut meskipun Hakim menghendakinya, maka ia (Terdakwa) melakukan perbuatan “fitnah” menurut Hukum Pidana. Jadi, sebenarnya yang harus dipertimbangkan dan diperiksa untuk institusi yudikatif adalah: <i style="">apakah substansiel yang diberitakan itu mengandung kebenaran ataukah tidak, dan bukan mengenai artian gramatikal dari substansi tulisan dan gambar yang tidak ada relevansinya dengan makna kebebasan per situ sendiri.</i><o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Selain itu, apabila terdapat pendapat soal kaitan antara Pasal 1372 KUHPerdata dengan Pasal 310 KUHPidana, maka memang secara tidak langsung perkara ini berkaitan dengan <b style="">Verspeidingdelict</b> (delik penyiaran), yaitu delik penistaan/pencemaran sebagai bagian umum dari kelompok delik “penghinaan” yang dalam sistem Anglo Saxon dikenal sebagai kelompok <b style="">“<i style="">Libel</i></b>” yang tertuang dalam bentuk pernyataan tertulis, tercetak atau dalam bentuk permanen lainnya, selain itu terdapat bentuk <b style="">“<i style="">Slander</i>” </b>yang tertuang dalam bentuk ucapan-ucapan lisan.<font style=""> </font>Baik “<b style=""><i style="">Libel</i></b>” maupun “<b style=""><i style="">Slander</i>”</b> merupakan <b style=""><i style="">“defamatory statement”</i></b>, yaitu suatu bentuk pernyataan-pernyataan mengenai suatu (orang) dan yang membawa orang tersebut dalam apa yang kemudian disebut sebagai kebencian <i style="">(<b style="">“hatred”</b></i>), ejekan/cemoohan (“<b style=""><i style="">ridicule</i></b>”) ataupun penghinaan (“<b style=""><i style="">contempt</i></b>”). <a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn6" name="_ftnref6" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font style=""><!--[if !supportFootnotes]--><font class="MsoFootnoteReference"><font style="line-height: 115%;" face=""" lang="IN">[4]</font></font><!--[endif]--></font></font></a><o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">“<i style="">Contempt</i>” atau “<i style="">Minachting</i>” yang diterjemahkan sekarang ini sebagai “penghinaan” semula diartikan secara limitatif dalam bentuk formil saja,karena jelas paham Belanda selama beberapa dekade silam ini telah memperluas bentuk penghinaan sebagai 2 (dua) macam penghinaan, yaitu yang dinamakan sebagai “<b style="">materiale belediging</b>” (penghinaan material) dan “<b style="">formeele belediging</b>” (penghinaan formil). Bahwa <b style="">penghinaan formil</b> adalah bentuk penghinaan menurut caranya yang ditempuh sehingga suatu pernyataan yang tegas dan jelas jalannya kasar dan seterusnya. Misalnya, adanya perseteruan antara A dan B (sama-sama pegawai negeri yang kaya raya), sehingga A mengeluarkan kata-kata “dasar kamu koruptor kakap!”.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Sedangkan <b style="">penghinaan materiel</b> adalah suatu bentuk penghinaan yang menurut isinya dan dilihat dari keadaan-keadaan yang melatar-belakangi adalah suatu penghinaan yang dilakukan secara halus. <font style=""> </font>Misalnya A (pimpinan) menanyakan kepada B (bawahan) tentang adanya korupsi berupa kebocoran uang anggaran bagi penyelenggaraan seminar, dengan menanyakan: “baik juga pertanggungjawaban yang anda (B) berikan kepada saya!”.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Pertanyaan itu jelas mengandung suatu tuduhan bahwa orang itu (B) telah melakukan korupsi dalam menyelenggarakan seminar tersebut, itulah yang dinamakan <i style="">materiele belediging</i>, di negara-negara dengan sistem anglo saxon dikenal sebagai <b style="">“Libel per Quod”</b>, dan di Belanda telah dikembangkan, yaitu melalui <i style="">Arrest Cohen Lindenbaum </i>mengenai ajaran <i style="">Onrechtmatigedaad </i>atau yang dalam bidang hukum pidana dikenal sebagai ajaran <i style="">materiele wederechtlijkheid</i>. Konsep ini telah memperluas pengertian <i style="">Onwetmatigedaad</i> sehingga mencakup segala perbuatan yang dianggap melanggar asas kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.<font style=""> </font>Namun demikian perkembangan soal materiele wederrechtelijk dengan libel yang memiliki makna “materiele beleidiging” inilah yang berpotensi meniadakan kebebasan berpendapat, suatu kritikan yang zakelijk, konstruktif dan obyektif, dan karenanya persoalan materiele beledeging berpolemik untuk ditempatkan sebagai norma hukum secara legislasi .<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">KUHPidana Indonesia sebagai hasil konkordansi dari WvS Nederland<font style=""> </font>mengikuti pola dan dinamika yang ada dalam delik penghinaan yang tidak hanya mencakup artian “formil” saja, tetapi mencakup penghinaan “materiel” yang dipandang sebagai suatu hal yang komprehensif. <font style=""> </font>Seperti halnya Indonesia, perkara-perkara pidana di Inggris atas dasar “Libel” (penistaan tertulis) dipandang sebagai suatu tindak pidana yang serius sifatnya daripada sekedar “Slander”, yang karena sifatnya yang universal itulah maka ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 310 KUHPidana ayat (2) KUHPidana lebih tinggi dibandingkan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Sekali lagi ditegaskan, apabila terdapat pendapat yang menganggap ada relevansi antara Pasal 1372 KUHPerdata dengan Pasal 310 KUHPidana, maka dalam pasal-pasal tentang pencemaran/penistaan (penghinaan) atau “<i style="">smaad</i>”, seperti halnya Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana, terdapat kata-kata sebagai unsur delik, yaitu “dengan sengaja” di muka kata-kata “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang”.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Penulis menyadari bahwa seringkali pelaku pencemaran nama baik memberikan alasan pembelaan yang stereotip serta berulang kali bahwa Pelaku tidak mempunyai “maksud” (niat) atau tidak terbukti secara “sengaja” untuk melakukan penghinaan,<font style=""> </font>yang seakan-akan untuk menghindari adanya suatu “<i style="">opzet</i>” (sengaja) sebagai salah satu unsur dari Pasal 310 KUHPidana, yang menurut Pelaku adalah idemnito dengan unsur-unsur dalam Pasal 1372 KUHPerdata.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Penulis menyadari dalih pendapat yang tidak akan memberikan alasan pembelaan seolah-olah perbuatan penghinaan hanyalah memenuhi unsur “<i style="">culpa</i>” (kelalaian) bukan “opzet”, karena doktrin dan yurispridensi yang berkembang membenarkan bahwa bukan “<i style="">animus injuriandi</i>” yang disyaratkan oleh Pasal 310 KUHPidana jo. Pasal 1372 KUHPerdata, melainkan cukup adanya kesadaran, pengetahuan, ataupun pengertian pada pelaku bahwa pernyataannya objektif yang akan berakibat dan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. <i style="">Jadi, bukan tujuan utama untuk menghina atau adanya kesengajaan untuk menghina seseorang sebagai syarat pemidanaan</i>. Dan pengertian akan akibat yang akan ditimbulkan terhadap pernyataan (tulisan dan lisan) yang dibuatnya.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Makna inilah yang merupakan pengembangan dari <i style="">matiriele beledeging</i> (penghinaan materiel) sekaligus sebagai suatu pengakuan terhadap pelanggaran dari garis-garis kepatutan yang ada dalam masyarakat atau <i style="">materiele wederrechtlijkheid</i> (dalam Hukum Pidana) maupun <i style="">Onrechtmatige-daad</i> (dalam Hukum Perdata). Dengan pemahaman ini, suatu tulisan (dan gambar) sudah jelas sebagai bentuk dari formeele belediging dalam penyajian dari pers yang bebas dan bertanggungjawab. <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 36pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">“<i style="">Misleading Conclusion</i>” yang berisi pelanggaran terhadap “<i style="">Law of Libel</i>” dari suatu penerbitan pers, yaitu pernyataan yang berbentuk tertulis maupun liasan, apalagi isi pemberitaan itu telah tersosialisasi dalam kehidupan publik, akan sangat sulit merehabilitasi dalam waktu yang singkat terhadap pihak yang merasa dirugikan, karena sebagaimana ditegaskan melalui <i style="">International Convention on The Freedom of Information</i>, hal ini sudah menyentuh masalah “<i style="">rights</i>”, “<i style="">honour</i>”, dan “<i style="">reputation</i>” pihak-pihak yang dirugikan. Untuk menghindari adanya tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan, sebaiknya <b style="">kritik (juga pernyataan) <font style=""> </font>yang umumnya berbentuk lisan dan tidak bersifat Libel</b>, memiliki limitatif-restriktif, antara lain: <a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn7" name="_ftnref7" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font style=""><!--[if !supportFootnotes]--><font class="MsoFootnoteReference"><font style="line-height: 115%;" face=""" lang="IN">[5]</font></font><!--[endif]--></font></font></a> <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">1.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Kritik/pernyataan berupa “expression of opinion”, komentar boleh mengandung suatu “disapproval” terhadap perbuatan dari pemerintah, policy atau tindakan-tindakan lain, juga perbuatan swasta, <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">2.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Kritik/pernyataan boleh mengandung pernyataan tidak setuju terhadap sebuah RUU, <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">3.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Kritik/pernyataan dapat membuka kesalahan atau kekurangan-kekurangan yang terlihat pada lembaga-lembaga negara ataupun pada pejabat-pejabat umum/swasta, <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">4.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Kritik/pernyataan dan komentar boleh menganjurkan penggantian pemerintah dengan jalan-jalan kontitusional, juga swasta,<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">5.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Kritik/pernyataan harus dilakukan dengan cara yang <i style="">zakelijk</i>, konstruktif, obyektif sopan meskipun ia dikemukakan dengan nada keras,<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">6.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Kritik/pernyataan harus konstruktif sifatnya dan sedapat mungkin harus memberikan suatu alternatif, <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">7.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Kritik/pernyataan menjadi penghinaan formil, apabila dilakukan dengan cara dan jalan yang kasar, tidak <i style="">zakelijk</i> dan tidak sopan,<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">8.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Kritik/pernyataan dan komentar, apabila ditujukan terhadap pejabat-pejabat umum, pemerintah dan swasta dapat mengandung di dalamnya suatu penghinaan materiel, adalah tidak akseptabel dan tidak demokratis sifatnya, <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">9.<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Kritik/pernyataan tidak boleh dilakukan dengan “<i style="">actual malice</i>” ataupun dengan menjelaskan dan meragukan motif dari orangyang hendak dikritik, menyinggung karakter dan kehidupan privasi-nya. <o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Memperhatikan parameter suatu pernyataan (lisan) yang tidak bersifat libel tersebut, baik melalui sarana cetak maupun elektronik dalam arti luas, maka sudah seharusnya suatu kritikan yang zakelijk, obyektif dan konstruktif tidak masuk dalam pemahaman perbuatan yang strafbaar sifatnya, sehingga pernyataan tertulis melalui sarana cyber seperti bentuk atau formulasi “.... <i style="">Saya inforamasikan juga dr. Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini</i>....” Selanjutnya dia mengatakan juga dalam emailnya : “ <i style="">Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggung jawab masalah complaint saya ini tidak profesional sama sekali dan tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan costumer</i>.”.... tidaklah dapat diartikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau libel .<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Hal ini lebih dipertegas dengan memperhatikan persyaratan dalam kaitan <b style="">kritik/pernyataan yang bersifat tertulis (yang tidak bersifat Libel)</b> sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Oemar Seno Adji, S.H., akan dijelaskan dibawah ini, yaitu antara lain :<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">1.<font style=""> </font>Maksud dan tujuan dari penulis merupakan faktor yang relevan dalam menilai sifat dan tulisan ybs.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">2.<font style=""> </font>Tes dari “Libel” = effect dominant, melihat tulisan itu sebagai keseluruhan, “as a whole” dan bukanlah adanya halaman-halaman tersendiri. “isolated passages” yang mungkin “Libel”.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">3.<font style=""> </font>Ia harus memiliki standart dari “average man”, “reasonable man”, “bukan dari seorang dewasa yang non demokratis”.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">4. <font style=""> </font>“Literary”/”artistic merit” patut dan Academic Science perlu mendapat pertimbangan dalam menilai sifat dari tulisan tersebut.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">5.<font style=""> </font>Cara dan keadaan publikasi itu dilakukan merupakan faktor yang tak dapat diabaikan.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">6.<font style=""> </font>Perlu mendapat tinjauan, apakah tulisan ybs substantieel bermutu edukatif atau tidak.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">7.<font style=""> </font>Tulisan tidak boleh mengandung suatu pemujaan dari larangan-larangan yang berlaku dalam masyarakat.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">8.<font style=""> </font>Nilai Science Academic dapat dijadikan suatu defense terhadap libel, meskipun ia dapat dikeseimbangkan dengan sifat “aanstotelijk” dari tulisan ybs.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">9.<font style=""> </font>Nilai tulisan yang dikemukakan semestinya demikian tingginya, sehingga publikasi dipandang sebagai suatu “pulic good”, untuk “maatschapoelijk” masyarakat dan “publiek nit”.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 90pt; text-indent: -27pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">10.<font style=""> </font>Pandangan Langemeyer mengenai “indirecte aastoot” = tersinggungnya perasaan kesusilaan seseorang mengenai sesuatu dengan menggambarkan.<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style=""> </font><font style=""> </font><font style=""> </font>Mengamati hubungan diantara Pasal 310-Pasal 311 KUHP dengan Pasal 27 UU ITE, maka kedua produk UU ini didasarkan substansi yang memilki persamaan diantaranya, khususnya terhadap perbuatan pencemaran nama baik atau libel<font style=""> </font>.<font style=""> </font>Seharusnya UU ITE yang berlaku berdasarkan asas Lex Post Terrior Derogat Lex Priori, namun demikian apabila terjadi suatu kasus pidana berdasarkan Pasal 27 jis Pasal 45 UU ITE dalam permasalahan Hukum Pidana, maka Hukum Pidana yang tetap menempatkan asas Legalitas dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP, sudah seharusnya terhadap siapapun harus diberlakukan ketentuan perundangan yang ancaman pidananya lebih rendah, bukan terhadap perundangan yang ancaman pidananya lebih berat .<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style=""> </font><font style=""> </font>Selain itu, aturan umum mengenai pencemaran nama baik dalam delik penghinaan KUHP adalah relevan dengan perkembangan mengenai tindak pidana maya (cybercrimes), karena dalam Hukum Pidana, suatu perbuatan yang dapat dipidana adalah karena adanya actus reus, yaitu perbuatan yang dilakukan karena melanggar schuld (baik opzet maupun culpa) maupun wederrechtelijkheid, sedangkan dunia maya adalah sarana yang dipergunakan dari perbuatan yang dapat dipidana tersebut .<font style=""> </font>Tentunya perbuatan dalam bentuk actus reus dengan mempergunakan sarana melalui cyber (dunia maya) jauh lebih memadai apabila memperhatikan pendekatan ajaran penafsiran hukum, tentunya penafsiran ini tidak diartikan sebagai analogi hukum yang terlarang sesuai Pasal 1 ayat 2 KUHP .<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><font style=""> </font><font style=""> </font><font style=""> </font><b style="">Kesimpulannya</b>, dalam pemahaman Hukum Pidana Materiel, aturan mengenai “Libel” adalah tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara penghargaan terhadap hak asasi manusia dengan perlindungan hak-hak individu, masyarakat dan negara, namun demikian penerapan/implementasi penggunaan ketentuan ini harus dicermati dengan memperhatikan relasi dari asas-asas Hukum Pidana dengan pendekatan demokratis dari sisi Hukum Tata Negara .<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Aturan mengenai pencemaran nama baik pada Pasal 27 jis Pasal 45 UU ITE merupakan aturan yang bersifat lex specialis terhadap Pasal 310 jis Pasal 311 KUHP mengingat perbuatan diantara kedua produk UU ini adalah satu dan sama, yang penerapannya tidak boleh merugikan asas Daad-daderstrafrecht (keseimbangan kepentingan antara individy, korban, pelaku, masyarakat dan Negara) .<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Mengamati hubungan diantara kedua produk UU ini, Pasal 310-Pasal 311 KUHP dengan Pasal 27 ayat (3) jis Pasal 45 ayat (1) UU ITE, maka larangan melakukan perbuatan materiel berupa pencemaran nama baik haruslah diartikan sebagai<font style=""> </font>“formeele belediging” (penghinaan formil), bukan terhadap penghinaan materiel (materiale belediging) yang justru akan membatasi kebebasan berpendapat . <font style=""> </font><o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Tidak dapat diartikan atau diberikan pemahaman sebagai pencemaran nama baik atau libel bahwa apabila Pernyataan/kritikan baik secara lisan maupun tertulis, dilakukan secara zakelijk, obyektif, konstruktif, meskipun dikemukakan dengan nada yang keras .<font style=""> </font>Karenanya suatu pernyataan/kritik, tertulis maupun lisan, tidak dapat dicermati sebagai suatu “isolated passages” sehingga menimbulkan kesan adanya suatu “isolated suspicious” yang berkelebihan, tetapi harus dilihat secara<font style=""> </font>penuh dan menyeluruh didasarkan substansi yang memilki persamaan diantaranya, khususnya terhadap perbuatan pencemaran nama baik atau libel<font style=""> </font>.<font style=""> </font><o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN">Jakarta, 07 Juli 2009<o:p></o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font style="line-height: 150%;" size="2" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font size="2"><b style=""><u><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN">Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.<o:p></o:p></font></u></b></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 63pt; line-height: 150%; text-align: justify;"><font size="2"><b style=""><font style="line-height: 150%;" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></b></font></p><div style="text-align: justify;"> </div><div style=""><div style="text-align: justify;"><!--[if !supportFootnotes]--><font size="2"><br /></font> </div><hr style="margin-left: 0px; margin-right: 0px; height: 2px;" size="1" width="33%"><div style="text-align: justify;"> <!--[endif]--> </div><div style="text-align: justify;" id="ftn1"> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2"><a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font lang="IN">*)</font></font></a></font><font size="2" lang="IN"> </font><font size="2"><font style=""> </font>Makalah berjudul “ Libel Sebagai Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat” ini Disampaikan pada Focus Group Discussion dengan Tema : “Mencermati Penerapan Ketentuan Mengenai Pencemaran Nama Baik Dalam UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)” pada tanggal 7 Juli 2009 hari Selasa, jam : 09.45-11.45 WIB, di Auditorium BPHN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 10 Cililitan, Jakarta Timur.<o:p></o:p></font></p> </div><div style="text-align: justify;"> </div><div style="text-align: justify;" id="ftn2"> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2"><a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font lang="IN">**)</font></font></a></font><font size="2" lang="IN"> Penulis sebagai Guru Besar/Pengajar Hukum Pidana & Acara Pidana/Pengajar pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Krisnadwipayana, Universitas Pelita Harapan, Universitas 17 Agustus, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan beberapa perguruan tinggi lainnya, Pengajar Pusdiklat Kejaksaan Agung R.I., Libang Mahkamah Agung R.I. Untuk Hakim, Pendidikan Advokat dll.</font></p> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2" lang="IN">Anggota Tim Pakar Hukum (Pidana) Menteri Hukum & HAM R.I., Konsultan Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional, Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Tim Perumus UU/Perubahan UU Tindak Pidana Korupsi, RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHP-KUHAP, Pencucian Uang, Perlindungan Saksi & Korban, Terorisme dan lain-lain .<font style=""> </font></font></p> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2" lang="IN">Advokat Senior pada<font style=""> </font>Law Office <b style="">“Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan”</b> di Jakarta .</font></p> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p> </div><div style="text-align: justify;"> </div><div style="text-align: justify;" id="ftn3"> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2"><a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref3" name="_ftn3" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font style="" face=""" lang="IN"><font style=""><!--[if !supportFootnotes]--><font class="MsoFootnoteReference"><font style="line-height: 115%;" face=""" lang="IN">[1]</font></font><!--[endif]--></font></font></font></a></font><font style="" size="2" face=""" lang="IN"> <b style="">Pasal 27 ayat (3)<o:p></o:p></b></font></p> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2"><b style=""><font style="" face=""" lang="IN">(Perbuatan yang Dilarang)<o:p></o:p></font></b></font></p> <p class="MsoFootnoteText"><font style="" size="2" face=""" lang="IN">Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik<o:p></o:p></font></p> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2"><b style=""><font style="" face=""" lang="IN">Pasal 45 ayat (1)<o:p></o:p></font></b></font></p> <p class="MsoFootnoteText"><font style="" size="2" face=""" lang="IN">Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat<font style=""> </font>(1), ayat (2), ayat<font style=""> </font>(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<o:p></o:p></font></p> <p class="MsoFootnoteText"><font style="" size="2" face=""" lang="IN"><o:p> </o:p></font></p> </div><div style="text-align: justify;"> </div><div style="text-align: justify;" id="ftn4"> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2"><a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref4" name="_ftn4" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font style="" face=""" lang="IN"><font style=""><!--[if !supportFootnotes]--><font class="MsoFootnoteReference"><font style="line-height: 115%;" face=""" lang="IN">[2]</font></font><!--[endif]--></font></font></font></a></font><font style="" size="2" face=""" lang="IN"> <b style="">KUHP Pasal 310<o:p></o:p></b></font></p> <p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><font style="" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">(1)<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="" size="2" face=""" lang="IN">Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum , diancam karena pencemaran, dengan pidana pencemaran paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.<o:p></o:p></font></p> <p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><font style="" size="2" face=""" lang="IN"><font style="">(2)<font style="" face="""> </font></font></font><!--[endif]--><font style="" size="2" face=""" lang="IN">Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.<o:p></o:p></font></p> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2"><b style=""><font style="" face=""" lang="IN">KUHP Pasal 311<o:p></o:p></font></b></font></p> <p class="MsoFootnoteText"><font style="" size="2" face=""" lang="IN">Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. <o:p></o:p></font></p> </div><div style="text-align: justify;"> </div><div style="text-align: justify;" id="ftn5"> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2"><a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref5" name="_ftn5" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font style="" face=""" lang="IN"><font style=""><!--[if !supportFootnotes]--><font class="MsoFootnoteReference"><font style="line-height: 115%;" face=""" lang="IN">[3]</font></font><!--[endif]--></font></font></font></a></font><font style="" size="2" face=""" lang="IN"> Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Penerbit : Erlangga. 1991, halaman 35.<o:p></o:p></font></p> </div><div style="text-align: justify;"> </div><div style="text-align: justify;" id="ftn6"> <p class="MsoFootnoteText"><font size="2"><a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref6" name="_ftn6" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font style="" face=""" lang="IN"><font style=""><!--[if !supportFootnotes]--><font class="MsoFootnoteReference"><font style="line-height: 115%;" face=""" lang="IN">[4]</font></font><!--[endif]--></font></font></font></a></font><font style="" size="2" face=""" lang="IN"> Joseph Dean & Philip Wittenburg. Dangerous Words : “A Guide To The Law of Libel”, page 3,9. <o:p></o:p></font></p> </div><div style="text-align: justify;"> </div><div style="" id="ftn7"><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoFootnoteText"><font size="2"><a style="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref7" name="_ftn7" title=""><font class="MsoFootnoteReference"><font lang="IN"><font style=""><!--[if !supportFootnotes]--><font class="MsoFootnoteReference"><font style="line-height: 115%;" face=""" lang="IN">[5]</font></font><!--[endif]--></font></font></font></a></font><font size="2" lang="IN"> Oemar Seno Adji, Mass Media dan Hukum, halaman 118,119.</font></p> </div> </div> Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-69111966001534625622009-05-26T21:14:00.001-07:002009-05-26T21:14:58.063-07:00PANORAMA DIALEKTIK UU PORNOGRAFIPANORAMA DIALEKTIK UU PORNOGRAFI<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br />Oleh: Arfan Faiz Muhlizi<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a><br /><br /><br />Proses pembentukan maupun penegakan hukum secara umum perlu memperhatian kesadaran hukum dan kebudayaan masyarakat. Sebagaimana diungkapkan oleh Eugen Erlich, pemuka dari aliran Sociological Jurisprudence, bahwa hukum positif yang baik (dan karenanya efektif) adalah hukum yang sesuai dengan living law yang merupakan inner order dari masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalamnya.<br /><br />Masalah kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan persoalan yang sebenarnya agak rumit di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh karena masyarakat Indonesia merupakan suatu masyarakat pluralistik, yang mencakup pelbagai kesadaran baik yang bersifat pribadi maupun kelompok. Dengan demikian terdapat kesadaran hukum yang tidak tunggal, meski harus diakui bahwa atas dasar studi perbandingan, terdapat bermacam-macam persamaan di dalam masyarakat majemuk tersebut. Pluralisme dalam masyarakat Indonesia inilah yang menjadikan perdebatan tentang UU Pornografi tak kunjung usai meski telah disahkan. UU Pornografi ini mengandung 2 (dua) hal sekaligus, yaitu moralitas dan Hukum Positif, dimana keduanya bisa saling berkomplemen atau malah saling berkompetisi. <br /><br />Dalam UU Pornografi, pornografi didifinisikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Masalah kesusilaan ini diatur telah juga dalam KUHP, UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.<br /><br />Rumusan mengenai “norma kesusilaan” pada dasarnya merupakan ruang terbuka yang diberikan oleh pembuat undang-undang kepada penegak hukum, khususnya Hakim, agar bisa melakukan interpretasi sosiologis yang tepat berdasarkan living law dalam masyarakat yang pluralistik. Penggunaan konsepsi “norma kesusilaan” bisa dipahami sebagai kompromi atas nilai yang berbeda dalam masyarakat pluralistik Indonesia.<br /><br />Norma kesusilaan merupakan merupakan bagian yang berbeda dengan norma hukum. Norma kesusilaan merupakan salah satu kaidah sosial –disamping norma kesopanan dan norma agama- yang mendampingi norma hukum. Norma kesusilaan merupakan peraturan-peraturan hidup yang berasal dari “hati nurani” manusia yang menentukan perbuatan mana yang baik dan buruk, dan bersifat universal. Hal ini berbeda dengan norma kesopanan yang merupakan ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan masyarakat yang mendasarkan pada kepantasan/kepatutan dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat (lahiriah saja). Permasalahannya adalah, berbagai kalangan masyarakat, baik yang pro maupun kontra masih memahami “norma kesusilaan” ini sebagai “norma kesopanan” sehingga menimbulkan ketakutan bahwa nilai kepantasan yang dianut suatu kelompok masyarakat akan dipaksakan keberlakuannya ke dalam masyarakat yang lain sehingga menimbulkan sikap defensif.<br /><br />Perlu disadari adalah bahwa pembentukan suatu undang-undang tidak hanya sekedar melalui mekanisme juridis atau birokratis, tetapi mekanisme politik juga sangat mempengaruhinya. Pertarungan kepentingan politik dan idiologi tak dapat dipisahkan dalam proses ini karena parlemen sebagai salah satu elemen legislatif memang terdiri dari partai-partai politik dengan latar belakang ideologi yang berbeda. Inilah alasan mengapa banyak pakar hukum yang melihat hukum sebagai produk politik. Tetapi kondisi semacam ini merupakan kesepakatan politik yang tertuang dalam konstitusi, sehingga ketika proses pembentukan suatu UU sudah prosedural, maka kita sebagai warga negara (dalam sebuah negara hukum) wajib mentaatinya. Hal ini merupakan salah satu konsekuensi dari asas hukum umum, yaitu Lex dura sed tamen scripta, yang artinya Undang-undang bersifat memaksa, sehingga kita harus mentaatinya.<br /><br />Namun demikian, masih dibuka kran juridis bagi berbagai ketidakpuasan masyarakat terhadap suatu UU. Yaitu dengan diberikannya peluang kepada masyarakat untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dijamin oleh Konstitusi.<br /><br />Hal terpenting setelah disahkannya UU Pornografi ini adalah menjaga agar Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian, benar-benar memahami tafsir dari UU ini sehingga Law enforcement terhadap tindak pidana pornografi tidak salah sasaran. Dalam kerangka hukum nasional, penegakan UU Pornografi ini harus tetap memperhatikan pasal Pasal 18 (2) UUD NRI 1945 yang mengatakan bahwa ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”<br /><br />Selain itu perlu juga diperhatikan bahwa Pasal 28 (1) UU No.4 Tahun 2004 menyebutkan ”Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Karena secara Antropologi, hukum adalah bagian dari budaya itu sendiri, maka hukum itu bersifat dinamis dan selalu berkembang untuk menjadi lebih kompleks. Hukum adalah kumpulan teks yang harus terus menerus diinterpretasi.<br /><br />Undang-undang belum tentu bisa mengakomodasi landscape sosial yang selalu berubah, dan salah satu teknis strategis yang diterapkan guna mengatasi masalah tersebut adalah dengan membuat beberapa “pasal sumir” dan memberikan ruang bagi penemuan hukum (rechtvinding). Dengan demikian hakim harus menggali hukum adat, norma sosial yang ada agar dapat menciptakan efektifitas keberlakuan hukum sebagaimana diamanatkan UU Kekuasaan Kehakiman. Hakim di Indonesia bukan hanya sekedar corong UU, tapi berperan aktif bukan hanya dalam menemukan hukumnya namun juga mengembangkan-nya dengan tetap mengacu pada azas legalitas.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Dimuat dalam Majalah Konstitusi No.27 – Maret 2009<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Kepala Subbid Penyusunan Program dan Laporan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional (Puslitbang) BPHN dan Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 JakartaDialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-73128791214605292162009-02-20T06:54:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.332-07:00RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAMRUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM<br />PEMBANGUNAN HUKUM ADMINISTRASI<br />Oleh: Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H.<br /><br />I. Peraturan Perundang-undangan di bidang hukum Administrasi (dewasa ini)<br /><br />Peraturan perundang-undangan di bidang hukum administrasi masih sektoral dan ada yang tidak normatif.<br />Peraturan Perundang-undangan Hukum Administrasi di Indonesia yang masih sektoral, (bijzondere bestuurswetten) mengakibatkan :<br />1. tidak ada standard baku menyangkut istilah di bidang hukum administrasi, asas maupun /konsep.<br />contoh : - keputusan tata usaha negara dijumbuhkan dengan keputusan administratif<br />- melampaui kewenangan dijumbuhkan dengan penyalahgunaan wewenang<br />2. tidak terdapat sinkronisasi asas hukum administrasi<br />contoh :<br />asas praesumptio iustae causa (vermoeden van rechtmatigheid): sebagian besar peraturan perundang-undangan sektoral tidak menerapkan asas ini.<br />3. tidak terdapat pemahaman yang sama menyangkut konsep-konsep dalam hukum administrasi.<br />contoh : - diskresi dijumbuhkan dengan melanggar undang-undang<br />- penyalahgunaan wewenang dejumbuhkan dengan<br />penyalahgunaan sarana dan kesempatan<br />- delegasi dan mandat<br />Kondisi demikian sangat berpengaruh bagi :<br />- public service<br />- penegakan hukum<br />- perlindungan hukum bagi rakyat<br />- usaha pemberantasan korupsi<br /><br />Seperti telah dikemukakan, kondisi peraturan perundang-undangan di bidang hukum administrasi masih sektoral, juga peraturan perundang-undangan yang tidak normatif.<br />Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang tidak normatif adalah peraturan perundang-undangan yang tidak memenuhi standard peraturan perundang-undangan yang seharusnya memuat norma.<br />Cacat yang paling menonjol :<br />1. UU memuat daftar asas ( asas penyelenggaraan negara ; asas-asas umum pemerintahan yang baik ; dan bahkan asas perundang-undangan yang baik. a.l. vide : UU no. 28 th. 1999 ; penjelasan Ps. 53 ay(2).b perubahan UU no.5 th. 1986; UU no. 32 th. 2004 ; UU no. 10 th. 2004).<br />catatan : - asas bukan norma;<br />- UU seharusnya memuat norma dan bukan memuat asas;<br />- asas harus dirumuskan menjadi norma.<br />2. Aturan yang memuat pernyataan (bukan norma)<br />contoh : Sebagian besar pasal-pasal dalam UU no. 28 th. 1999<br />berisi pernyataan – bukan norma (contoh : Ps.5 ay (4) :<br />tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme à normanya apa ? )<br />Kondisi demikian melahirkan kebutuhan akan Peraturan Perundang-undangan Hukum Administrasi Umum ( Kodifikasi Hukum Administrasi Umum).<br />II. RUU Administrasi Pemerintahan dan Kodifikasi (sebagian) Hukum Administrasi Umum<br /><br />Kodifikasi Hukum Administrasi Umum meliputi tiga komponen dasar hukum administrasi yaitu :<br />1. hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan (het recht voor het besturen door de overdheid; recht voor het bestuur : normering van het bestuursoptreden)<br />2. hukum oleh pemerintah (het recht dat uit dit bestuur onstaat; recht van het bestuur : nadere regelgeving, beleidsregels, concrete bestuursbesluiten)<br />3. hukum terhadap pemerintah yaitu hukum yang menyangkut perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintahan (het recht tegen het bestuur)<br /><br />1. Hukum untuk Penyelenggaraan Pemerintahan<br />Bidang ini berkaitan dengan norma tentang wewenang pemerintahan. Bagian-bagian utama bidang ini meliputi antara lain:<br />a. Sumber wewenang: atribusi, delegasi dan mandat (RUU Pasal 5 ayat (1)).<br />b. Asas penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan asas negara hukum, asas dasar adalah asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur, Pasal 3 RUU, bab III).<br />c. Diskresi (RUU Pasal 6)<br />d. Prosedur penggunaan wewenang (RUU bab IV).<br /><br />RUU ini membedakan secara jelas antara delegasi dan mandat. Perbedaan itu dapat digambarkan sebagai berikut.<br /><br />Mandat<br />Delegasi<br />a. Prosedur Pelimpahan<br />Dalam hubungan rutin atasan bawahan: hal biasa kecuali dilarang tegas<br />Dari suatu organ pemerintahan kepada orang lain: dengan peraturan perundang-undangan<br />b. Tanggung Jawab dan<br />Tanggung Gugat<br />Tetap pada pemberi mandat<br />Tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada delegataris<br />c. Kemungkinan si<br />pemberi menggunakan<br />wewenang itu lagi<br />Setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu<br />Tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas „contrarius actus“<br />d. Tata Naskah Dinas<br />a.n., u.b., a.p.<br />Tanpa a.n. dll (langsung)<br /><br />Dewasa ini benyak undang-undang kita yang tidak membedakan delegasi dan mandat.<br />Contoh:<br />Dalam UU No. 24 th. 2004 tentang LPS banyak sekali Pasal yang mengatur tentang delegasi yang aneh misalnya. Pasal 77 ayat (2):<br />Kepala Eksekutif dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenangnya kepada pejabat dan/atau pegawai LPS, kecuali wewenang pendelegasian.<br /><br />Pertanyaan yang muncul dari ketentuan tersebut:<br />- Bolehkah delegasi kepada pegawai?<br />- Kalau sudah didelegasikan berarti Kepala Eksekutif tidak dapat menggunakan sendiri wewenang itu?<br /><br />2. Hukum Oleh Pemerintah<br /><br />Dalam RUU ini secara khusus diatur Keputusan Pemerintahan dalam bab V.<br />Dalam Pasal 20 diatur tentang syarat-syarat sahnya keputusan yang meliputi wewenang, prosedur dan substansi.<br />Parameter untuk menguji keabsahan keputusan pemerintahan adalah Peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (bandingkan ketentuan Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 th. 1986 jo. UU No. 9 th. 2004).<br />Berkaitan dengan keabsahan keputusan pemerintahan berlaku asas praesamptio iustae causa. Atas dasar itu diatur tentang perubahan, pencabutan dan pembatalan keputusan. Dalam RUU ini diatur tentang perbedaan antara dibatalkan dan batal demi hukum (Pasal 30).<br /><br /><br /><br />3. Hukum Terhadap Pemerintah (menyangkut perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintahan).<br /><br />Perlindungan hukum dalam konteks ini dibedakan antara perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.<br />Perlindungan hukum preventif menyangkut partisipasi rakyat dalam penerbitan keputusan pemeritahan. Dalam Pasal 18 diatur tentang dengan pendapat pihak yang berkepentingan dan Pasal 19 tentang hak mengakses dokumen administrasi.<br />Perlindungan represif menyangkut tanggung jawab dan upaya hukum. Tanggung jawab dibedakan antara tanggung jawab jabatan (Pasal 5 ayat 4) dan tanggung jawab pribadi (Pasal 42 ayat 2).<br />Tanggung jawab jabatan berkaitan dengan keabsahan keputusan. Tanggung jawab pribadi berkaitan dengan maladministrasi.<br />Perbedaan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dapat digambarkan sebagai berikut:<br /><br />Tanggung Jawab Jabatan<br />Tanggung Jawab Pribadi<br />Fokus:<br />Sanksi:<br />- legalitas tindakan<br />- administrasi, perdata<br />- maladministrasi<br />- administrasi, perdata, pidana<br /><br />Menyangkut upaya hukum RUU ini mengatur tentang upaya administratif dalam bab VI. Ketentuan upaya administratif berlaku dalam (R)UU ini berlaku terhadap semua keputusan pemerintahan sepanjang tidak diatur oleh undang-undang lainnya (Pasal 36 ayat (4)).<br />Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dapat dilakukan apabila upaya administratif yang tersedia telah habis digunakan (Pasal 38, bandingkan dengan Pasal 48 UU No. 5 th. 1986 jo. UU No. 9 th. 2004).<br />Dengan ketentuan Pasal 38, upaya hukum melalui pengadilan merupakan ultimum remedium.<br /><br /><br /><br /><br />REFERENSI<br /><br /><br />Addink, G.H., reader, Principles of Good Governance, Faculteit Rechtsgeleerdheid Universiteit Utrecht, collegejaar 2003/2004<br /><br />Alder, John, General Principles of Contitutional and Administrative Law, fourth ed., Palgrave Macmillar, 2002<br /><br /><br />Craig, P.P., Administrative Law, third edition, Sweet & Maxwell, London, 1994<br />De Haan, P. , Th.G.Drupsteen en R. Fernhout, Bestuursrecht in de sociale rechtsstaat –Deel 1, ontwikkeling, organisatie, instrumentarium, vijfde geheel herziene druk, Kluwer, Deventer 2001<br /><br />De Haan,P et al, Bestuursecht in de sociale rechtsstaat, deel 2, Kluwer, Deventer, 1986<br />Hadjon, Philipus M, et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, cet. Ke 8, Gadjah Mada University Press, 2002<br /><br />Hawkins, Keith, editor, The Uses of Discretion, oxford socio-legal studies, Clanderon Press-Oxford 2001<br /><br />Hernandez, Carolina, G., Governance, Civil Society and Democracy, Conference, Jakarta, 17 November 1999<br /><br />Hessel, Bart and Piotr Hofmański, Government Policy and Rule of Law – Theoretical and Practical Aspects in Poland and the Netherlands, Bialystok, Utrecht 1997<br /><br />Jacobini, H.B., An Introduction to Comparative Administrative Law, Oceana Publications, New York-London-Rome, 1991<br /><br />Jain, MP, Administrative Law of Malaysia and Singapore, third edition, Malayan Law Journal, 1997<br /><br />Leyland, Peter-Terry Woods, Administrative Law Facing the future: old constraints & new horizons, Blackstone Press Limited, London, 1997<br /><br />Meuwissen, D.H.M., Elementen van Staatsrecht, I, Tjeenk, Willink, Zwolle, 1975<br /><br />Prakke,L en C.A.J.M.Kortmann, red., Het bestuursrecht van de landen der Europese Gemenschappen, Kluwer, Deventer, 1986<br /><br />Rapport van de Commisie Rechtsbescherming van de Vereniging voor Bestuursrecht –VAR- De toekomst van de rechtsbescherming tegen de overhead, Boom Juridische Uitgevers, Den Haag 2004<br /><br />Soesastro, Hadi, Governance and Indonesia’s Sustainable Development, Conference, Jakarta 17 November 1999<br /><br />Ten Berge, J.B.J.M. – F.C.M.A.. Michiels, Bestuuren door de overheid, vierde druk, W.E.J.Tjeenk Willink, Deventer, 2001<br /><br />Ten Berge, J.B.J.M. en R.J.G.M Widdershoven, Bescherming tegen de overhead, Nederlands algemeen bestuursrecht 2, zesde druk, W.E.J Tjeenk Willink i.s.m G.J.Wiarda Instituut, Deventer 2001<br /><br />Van den Brekkel, P. M. en N.J.A.P.B. Niessen, Bestuursrecht, tweede druk, Boom Juridische uitgevers, Den Haag 2003<br /><br />Van der Hoeven, J., De Drie Dimensies van het bestuursrecht, Samson H D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, 1989<br /><br />Wasistiono, Sadu, Kapita Selecta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ed.II, Fokusmedia, Bandung, 2003Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-71669149338777424882009-02-20T06:36:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.332-07:00POTRET KONSTITUSI NEGARAPOTRET KONSTITUSI NEGARA<br />PASCA PERUBAHAN UUD 1945<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br />Oleh : A.M Fatwa<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a><br /><br />A. Pendahuluan<br />Sebuah konstitusi mempunyai peran untuk mempertahankan esensi keberadaan sebuah negara dari pengaruh berbagai perkembangan yang bergerak dinamis. Oleh karena itu, konstitusi yang ideal adalah hasil dari penyesuaian dan penyempurnaan untuk mengikuti segala perkembangan, khususnya yang berkaitan dengan keinginan hati nurani rakyat.<br />Seiring dengan datangnya era reformasi pada pertengahan tahun 1998, muncul desakan kuat dari masyarakat yang menuntut untuk dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Salah satu latar belakangnya adalah karena konstitusi ini kurang memenuhi aspirasi demokrasi, termasuk dalam meningkatkan kemampuan untuk mewadahi pluralisme dan mengelola konflik yang timbul karenanya. Lemahnya checks and balances antar lembaga negara, antar pusat-daerah, maupun antara negara dan masyarakat, mengakibatkan mudahnya muncul kekuasaan yang sentralistik, yang melahirkan ketidakadilan. Tidak dipungkiri, sentralisme kekuasaan pemerintah di bawah UUD 1945, telah membawa implikasi munculnya ketidakpuasan yang berlarut-larut dan konflik di mana-mana. Konflik tersebut cukup mendasar, karena mengkombinasikan dua elemen yang kuat: faktor identitas berdasarkan perbedaan ras, agama, kultur, bahasa, daerah, dan lain-lain; dengan pandangan ketidakadilan dalam distribusi sumber-sumber daya ekonomi.<br />Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan semangat kenegarawanan dan melalui tahapan pembahasan yang mendalam dan sungguh-sungguh serta melibatkan berbagai kalangan masyarakat, sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 telah melakukan perubahan terhadap pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu rangkaian melalui empat tahapan perubahan.<br />Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dilakukan berdasarkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presidensial; meniadakan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal; dan melakukan perubahan dengan cara adendum. Melalui kesepakatan dasar itulah MPR telah menyempurnakan aturan dasar mengenai hal-hal yang sangat fundamental bagi kehidupan dimana masa depan bangsa dan negara Indonesia.<br />Beberapa penyempurnaan aturan dasar itu antara lain tentang kedaulatan rakyat, negara hukum, otonomi daerah, hak asasi manusia, pemilu, wilayah negara, pertahanan dan keamanan, serta struktur dan sistem kelembagaan negara termasuk pembentukan lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, serta Badan Pemeriksa Keuangan yang diatur menjadi bab tersendiri dan pengaturan bank sentral. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk dapat mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />Dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kita meneguhkan diri sebagai negara yang menganut demokrasi konstitusionalisme dengan meletakkan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, pengaturan presiden/wakil presiden dan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu, penegasan sebagai negara hukum, dan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Perubahan tersebut juga mempertegas pembagian kekuasaan antarlembaga negara dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances ), mempertegas sistem pemerintahan presidensial dengan meniadakan istilah kepala negara dan kepala pemerintahan, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />Naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan kesepakatan MPR mengenai cara penulisan dengan sistem adendum yakni naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap dibiarkan utuh sementara naskah perubahan diletakkan setelah naskah asli. Dengan demikian naskah resmi Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah naskah yang terdiri atas lima bagian:<br />a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<br />(naskah asli);<br />b. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />c. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />d. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />e. Perubahan Keempat Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />Perubahan UUD tersebut dilakukan MPR guna menyempurnakan ketentuan fundamental ketatanegaraan Indonesia sebagai pedoman utama dalam mengisi tuntutan reformasi dan memandu arah perjalanan bangsa dan negara pada masa yang akan datang, dengan harapan dapat berlaku untuk jangka waktu ke depan yang cukup panjang. Selain itu, perubahan UUD tersebut juga dimaksudkan untuk meneguhkan arah perjalanan bangsa dan negara Indonesia agar tetap mengacu kepada cita-cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.<br />Perubahan UUD 1945 telah mewujudkan konstitusi Indonesia yang memungkinkan terlaksananya penyelenggaraan negara yang modern dan demokratis. Semangat yang diemban dalam perubahan konstitusi tersebut adalah supremasi konstitusi, keharusan dan pentingnya pembatasan kekuasaan, pengaturan hubungan dan kekuasaan antarcabang kekuasaan negara secara lebih tegas, penguatan sistem checks and balances antarcabang kekuasaan, penguatan perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia, dan pengaturan hal-hal mendasar di berbagai bidang kehidupan.<br />Saat ini bangsa Indonesia telah memiliki sebuah konstitusi yang demokratis dan modern yaitu konstitusi yang sesuai dengan semangat zaman serta mampu mewadahi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, agar UUD 1945 memiliki makna dan membawa manfaat yang nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka semua komponen bangsa, baik penyelenggara negara maupun masyarakat, harus memahami dan melaksanakannya secara konsisten.<br /><br />B. Potret Konstitusi Setelah Perubahan UUD Tahun 1945<br />Beberapa perubahan mendasar yang dapat dijadikan sebagai potret konstitusi kita pasca perubahan UUD 1945 antara lain berkaitan dengan pembagian kekuasaan, hubungan antar lembaga negara, otonomi daerah, dan penegakan hukum, selengkapnya sebagai berikut:<br />1. Pembagian Kekuasaan Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945<br />Dalam rangka pembahasan tentang organisisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat apabila kita mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan kedalam bangunan kenegaraan. Intinya, apa dan siapa sesungguhnya yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara.<br />Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Setelah perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.<br />UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.<br />Di samping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.<br />Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam strukutur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya diorganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan kedalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.<br />Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan pemegang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].<br />Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.<br />Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia selama ini mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik. Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi].<br />Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.<br />Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden serta perpanjangannya; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.<br />Perkembangan hukum tata Negara Indonesia, salah satunya dapat dilihat dari sudut perubahan UUD. Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi dikembalikan kepada rakyat berdasar UUD [Pasal 1 ayat (2)].<br />UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system.<br />Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan demikian maka terjadi pula perubahan terhadap kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas.<br /><br />2. Hubungan Antar Lembaga Negara<br />1) MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi<br />Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedauatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.<br />Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.<br />Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.<br />Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR (setelah ada keputusan Mahkamah konstitusi) yang diajukan kepada MPR.<br />Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.<br />2) DPR dengan Presiden, DPD, dan MK.<br />Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat secara generik sedangkan DPD untuk mewakili daerah.<br />Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legisltaif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.<br />Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.<br />Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.<br />3) DPD dengan DPR, BPK, dan MK<br />Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah.<br />Dalam hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.<br />Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.<br />Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya.<br />4) MA dengan lembaga negara lainnya<br />Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.<br />5) Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY<br />Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.<br />Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.<br />6) BPK dengan DPR dan DPD<br />BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan da tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.<br />Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.<br />Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.<br />7) Komisi Yudisial dengan MA<br />Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.<br /><br /><br />3. Otonomi Daerah Yang Seluas-Luasnya<br />Perubahan Pasal 18 UUD 1945 dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Perubahan tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah yang dalam era reformasi menjadi salah satu agenda nasional. Semua ketentuan itu dalam kerangka menjamin dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dirumuskan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.<br />Ungkapan dibagi atas (bukan terdiri atas) dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang kedaulatan negara berada di tangan pusat, berbeda dengan istilah terdiri atas yang lebih menunjukkan substansi federalisme karena istilah itu menunjukkan letak kedaulatan berada di tangan negara-negara bagian.<br />Salah satu amanat UUD 1945 hasil perubahan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah diberikannya keleluasaan yang sangat luas kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah menurut undang-undang dasar menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai aspek yang berkenaan dengan potensi dan keanekaragaman antar daerah.<br />Pelaksanaan otonomi daerah dianggap sangat penting karena tantangan perkembangan lokal, nasional, regional, dan internasional di berbagai bidang yang terus meningkat. Perkembangan keadaan obyektif mengharuskan diselenggarakannya otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Otonomi diterjemahkan sebagai penegakan kedaulatan rakyat semurni-murninya tanpa keluar dari bingkai NKRI.<br />Untuk mempertegas kebijakan otonomi daerah, dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan prakarsa dari daerah-daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah serta memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dimana ketentuan tersebut lebih lanjut harus dituangkan dalam undang-undang. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998, prinsip otonomi daerah telah menjamin pluralisme antar daerah dan tuntutan keprakarsaan dari tiap daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.<br />Oleh karena itu, hanya melalui pemahaman kolektif bangsa terhadap seluruh aturan dasar serta konsentrasi dalam implementasi dari berbagai peraturan perundangan yang telah diberlakukan yang dapat mensukseskan agenda otonomi daerah. Melalui penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan akan terwujud pemerintahan daerah yang dapat menjamin berjalannya fungsi-fungsi publik dalam kerangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dengan tetap mengedepankan kepentingan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />Semangat otonomi daerah yang tercermin dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya mencoba mendudukan politicalwill pemerintah untuk memberikan kewenangan pada daerah mengelola daerah sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki. Otonomi daerah tidak diorientasikan untuk peningkatan pendapat asli daerah, tetapi pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dengan memadukan pendekatan kultural dan struktural. Dengan pendekatan itu, berarti rakyat adalah subyek dalam pembangunan dan bukan menjadi obyek. Disinilah esensi otonomi sesuai dengan kehendak rakyat.<br />Saat ini, semangat tersebut perlu terus di kedepankan dengan peningkatan dukungan perangkat yang tangguh dan semangat penyelenggara yang bersih dan terbuka. Munculnya berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan di daerah saat ini, secara umum lebih pada persoalan penyelenggara yang kurang optimal memanfaatkan segala potensi yang dimiliki.<br />Melalui reformasi ini, kemajuan dalam penyelenggaraan otonomi daerah salah satunya tercermin pada reposisi DPRD sebagai penyelenggaraan pemerintahan bersama dengan kepala daerah dan adanya PILKADA secara langsung. Saya sangat memberikan apresiasi karena ternyata masyarakat kita yang sedang dalam proses pembelajaran demokrasi justru capaian demokratisasinya sangat maksimal. Apalagi sekarang ini muncul adanya calon independen dalam Pemilu Pilkada Tahun 2009 nanti.<br /><br />4. Penegakan Hukum dan Supremasi Hukum<br />Penegakan hukum dan supremasi hukum dapat dilihat dari kemandirian kekuasaan kehakiman, dibersihkannya lembaga peradilan dari KKN, diaktifkannya judicial review atau uji materiel undang-undang terhadap UUD 1945, pengadilan terhadap Soeharto, keluarga dan kroni-kroninya, dan pembatasan wewenang Mahkamah Militer.<br />Sebagai esensi dalam penegakan hukum, kekuasaan kehakiman sebagai salah satu kekuasaan dalam negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan cabang kekuasaan lainnya. Kekuasaan kehakiman berfungsi memutus sengketa hukum yang timbul antara anggota masyarakat satu sama lain dan antara anggota masyarakat dengan pemerintah. Wewenang untuk memutus perkara, tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan ketertiban umum di masyarakat melalui putusan yang adil.<br />Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu di­mak­sudkan untuk mem­pertegas bahwa tugas ke­kuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indo­nesia yakni untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hu­kum dan keadilan. Perubahan undang-undang dasar telah menjamin adanya kemandirian kekuasaan kehakiman. Dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri, lembaga-lembaga negara pemegang kekuasaan tersebut dapat bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga pengalaman buruk implementasi kekuasaan kehakiman sebelum reformasi yang penuh dengan rekayasa penguasa dapat dihilangkan.<br />Keadilan tidak boleh dibedakan atas dasar latar belakang (sosial, ekonomi, politik, ideologi, etnisitas, ras, warna kulit, agama, gender, keyakinan politik, dan apapun). Keadilan harus dapat diraih oleh semua orang ( kaya,miskin, sipil,militer, swasta, negeri, rakyat, pemimpin, tua dan muda). Artinya, jika pejabat bersalah dapat dihukum oleh pengadilan dan dituntut ganti rugi. Begitu juga jika masyarakat biasa yang bersalah dapat dituntut dan diproses secara hukum sehingga tercapainya tujuan hukum yaitu kepastian hukum dan keadilan.<br />Terkait dengan lembaga peradilan, terdapat dua aspek wewenang pokok mengadili dari kekuasaan kehakiman, yaitu aspek institusional berupa jenis-jenis kelembagaan peradilan yang diserahi kekuasaan kehakiman dan aspek fungsional berupa ragam fungsi yang diserahkan oleh undang-undang kepada badan-badan kekuasaan kehakiman.<br />Melalui reposisi fungsi kedudukan lembaga peradilan dalam undang-undang, saat ini terdapat kemajuan yang menggembirakan dimana seluruh kelembagaan tersebut secara bersama-sama telah berkomitmen untuk melakukan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum. Wujud dari upaya tersebut, penyelenggaraan peradilan yang bersih dan bebas sudah menjadi pedoman dalam berperkara.<br />Saya merasa bersyukur karena terdapat indikasi adanya kemajuan penyelenggaraan peradilan dengan mengedepankan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lembaga peradilan sebagai tempat orang mencari keadilan memang sudah sewajarnya membebaskan diri dari budaya KKN. Dengan demikian maka upaya penegakan hukum dapat berjalan secara teratur dan berkesinambungan secara sistemik dan sesuai prosedur, sehingga dalam memproses perkara tidak bersifat tebang pilih.<br />Pasal 24 ayat (2) dibentuk satu lembaga peradilan baru yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), selain badan kekuasaan kehakiman yang telah ada, yaitu Mahkamah Agung, dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Salah satu wewenang yang dimiliki Mk adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Dalam negara hukum, semua warga negara diberikan hak sama untuk diperlakukan secara adil dihadapan hukum. Dengan adanya lembaga yang secara khusus untuk melakukan judicial review berarti segenap masyarakat berhak menilai apakah hak-hak konstitusionalnya dijamin dalam hukum atau tidak. Ini merupakan lompatan besar dimana warga negara memiliki wahana untuk mengoreksi apakah hak-haknya dijamin atau tidak oleh hukum. Banyaknya upaya judicial review oleh MK, menunjukkan kesadaran berkonstitusi warga negara dalam pencapaian negara demokratis mengalami kemajuan, semoga ini menjadi titik awal untuk tegaknya supremasi hukum di Indonesia.<br />Salah satu tuntutan reformasi adalah penghapusan dwifungsi/peranan sospol ABRI. Implikasi dari tuntutan tersebut, ABRI diposisikan berdiri di atas semua golongan karena ABRI milik rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Kekuatan militer diberi tugas untuk mengawal keselamatan negara apabila negara terancam. Terkait dengan upaya supremasi hukum, karena hukum memperlakukan semua warga negara sama maka seluruh upaya penegakkan hukum dilakukan oleh peradilan yang bebas dan merdeka tanpa melihat unsur atau kelompok.<br />Berkenaan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum ini, Undang-Undang Dasar telah mengakomodir semua praktek untuk mewujudkan supremasi hukum karena semua aturan telah disusun secara komprehensif yang memungkinkan semua orang diperlakukan sama dihadapan hukum. Persoalannya adalah, semangat penyelenggara saat ini belum sepenuhnya mendukung cita penegakkan hukum yang ada. Kesan sekarang, masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jadi, seiring dengan berjalannya reformasi dan dukungan perangkat peraturan perundang-undangan, sudah semestinya pemerintah bersama-sama dengan rakyat mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum.<br />Dengan demikian, berbagai upaya pembenahan internal bersamaan dengan proses perbaikan perangkat hukum harus dilakukan secara simultan. Tindakan ini tidak hanya diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara, tapi sekaligus untuk menghindari terulangnya malapetaka hukum sebagai kompromi penguasa dalam mempertahankan hegemoni kekuasaannya seperti masa sebelum reformasi. Pembenahan internal yang dimaksud adalah berupaya secara keras untuk mewujudkan good governance dan good goverment.<br />Selain dari perubahan yang mendasar, potret konstitusi juga dapat dilihat dari substansi lain yang terkandung dalam perubahan UUD 1945. Mengacu pada latar belakang dan pola pikir yang mendasari keputusan untuk melakukan perubahan UUD 1945, perubahan UUD 1945 telah diarahkan untuk mencapai visi terbangunnya landasan bernegara yang lebih demokratis, menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, memberi tempat bagi tumbuhnya mekanisme checks and balances , menghormati hukum, dan hak asasi manusia. Dengan kata lain, perubahan UUD 1945 telah meletakkan dasar-dasar negara modern yang demokratis dengan melakukan penguatan-penguatan institusional. Semangat melakukan koreksi atas kesalahan masa lalu tercermin dalam proses, mekanisme, maupun hasil yang dicapai oleh perubahan UUD 1945.<br />Dalam UUD 1945, berbagai aturan dasar dalam kehidupan kebangsaan, kenegaraan, dan kemasyarakatan Indonesia, baik yang bersifat kekinian maupun menjangkau masa depan yang panjang, telah dimuat secara sistematis. Dengan demikian, UUD 1945 telah menyesuaikan diri dengan perkembangan dan tuntutan jaman.<br />Dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945, MPR memandang bahwa agenda reformasi konstitusi telah selesai, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan berbagai materi perubahan tersebut dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bermasyarakat dengan mempertimbangkan aspek waktu pelaksanaan agenda kenegaraan dan pemerintahan yang ada dalam kurun waktu yang panjang.<br />Atas dasar itulah, terdapat kecenderungan bahwa seluruh anggota MPR hasil pemilu 1999-2004 memandang bahwa UUD 1945 diharapkan dapat berlaku untuk jangka panjang dan tidak dirubah dalam jangka waktu yang dekat yaitu guna mengimplementasikan seluruh hasil perubahan.<br />Namun demikian, MPR menyadari bahwa walaupun perubahan UUD 1945 telah dijalankan dengan menerapkan cara kerja pembahasan secara mendalam, penuh ketelitian, kecermatan, kehati-hatian, menyeluruh, dan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat luas, tetapi ini adalah merupakan kesepakatan politik yang dalam pertimbangan memutuskannya adalah atas dasar kesepakatan politik yang dapat dicapai pada era tersebut.<br /><br />C. Wacana Perubahan UUD NRI Tahun 1945<br />Undang-Undang Dasar (UUD) adalah dokumen hukum dan politik (political and legal document) resmi suatu negara, yang berisi kesepakatan pokok tentang negara, mengatur mengenai organisasi negara, kekuasaan lembaga negara, hubungan antar lembaga, hubungan lembaga negara dengan warga negara, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Secara teoritis, UUD dapat diubah, baik dari sudut pandang filosofis, sosiologis, politis, maupun yuridis.<br />Dalam perkembangannya, MPR menyadari bahwa untuk mengakomodasi kemungkinan adanya pergeseran kehidupan berbangsa dan bernegara, maka para perumus perubahan UUD 1945 membuka peluang agar generasi mendatang, apabila masyarakat menghendaki maka dibuat aturan secara khusus dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai syarat-syarat dilakukannya perubahan UUD 1945.<br />Berkembangnya pendapat terkait dengan adanya wacana tentang Perubahan UUD 1945, dipandang sebagai bentuk partisipasi publik dalam hal menyampaikan aspirasi dan kepentingan bagi kemajuan dan koreksi dalam hal penyelenggaraan negara yang mengedepankan kepentingan publik.<br />Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 1945, MPR memandang bahwa agenda untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dapat dilakukan setiap saat dengan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai perubahan UUD 1945 yaitu dalam Pasal 37 UUD 1945.<br />Pasal 37 UUD 1945 mencantumkan klausul yang memberi peluang dilakukannya perubahan terhadap konstitusi ini. Hal ini sejalan dengan pandangan, bahwa konstitusi dibuat untuk kepentingan kehidupan manusia, bukan sebaliknya manusia untuk konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi dimaksud untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, karena muatan konstitusi itu adalah hukum yang sangat mendasar (fundamental law), maka prosedur perubahannya haruslah dibuat agar tidak mudah dilakukan guna menjamin bahwa perubahan tersebut senantiasa berlandaskan pada kepentingan bangsa.<br />Dalam kerangka dasar berpikir yang demikian, dan dengan menyadari sepenuhnya, bahwa kehidupan masyarakat Indonesia dengan lingkungannya telah berkembang secara dinamis, karenanya penyesuaian-penyesuaian guna tercapainya keselarasan dalam kehidupan masyarakat menjadi suatu kebutuhan termasuk juga perubahan atas konstitusi yang merupakan hukum dasar bagi pengaturan seluruh kehidupan bernegara dan berbangsa. Karena itu, melakukan perubahan UUD 1945 bukan sesuatu yang tabu sejauh itu merupakan kehendak kolektif bangsa, demi menjaga keselarasan dan kelangsungan sebuah bangsa dan negara.<br />Belakangan ini juga telah berkembang pendapat di masyarakat mengenai kelemahan terhadap hasil perubahan UUD 1945, baik kritikan terhadap materi ataupun praktek penyelenggaraannya yang cenderung dipandang multi-interpretasi terutama dalam hal hubungan antar lembaga negara. Menanggapi hal tersebut, sebenarnya UUD 1945 mengatur bahwa fungsi dan kedudukan lembaga sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. Mengenai banyaknya persoalan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, hal tersebut lebih cenderung pada belum adanya kesamapahaman terhadap seluruh ketentuan yang ada dalam UUD 1945.<br />Akhirnya saya ingin menegaskan bahwa pelaksanaan seluruh ketentuan UUD 1945 adalah menjadi kewajiban semua warga negara khususnya penyelenggara negara, oleh karena itu apabila dalam perjalanan waktu dan seluruh warga negara menghendaki adanya penyesuaian, hal tersebut perlu disikapi dengan arif dan bijaksana dalam kerangka terbentuknya konstitusi yang dapat menjamin hak-hak hidup sesuai dengan perkembangan kehidupan global dan menghasilkan suatu sistem politik yang modern dan beradab untuk masa depan bangsa dan negara.<br />Namun demikian, dalam melakukan perubahan UUD 1945, MPR sangat menghargai keragaman aliran paham dan pemikiran yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sehingga apabila perubahan UUD NRI Tahun 1945 memang sudah menjadi kehendak rakyat maka perubahan dilakukan berdasar mekanisme dan prosedur yang berlaku seperti yang tertuang dalam Pasal 37 UUD NRI tahun 1945 maupun Tatib MPR.<br /><br />D. Penutup<br />Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dilakukan hanya akan bermakna dan bermanfaat apabila Undang-Undang Dasar 1945 itu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen oleh seluruh komponen bangsa, terutama para penyelenggara negara. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa terutama para penyelenggara negara, untuk melaksanakan semua isi Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen.<br />Dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen akan memberikan harapan besar bagi terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, modern, dan religius sebagai perwujudan pelaksanaan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.<br />Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar 1945) sebagai sebuah konstitusi negara kita yang ditetapkan oleh para pendiri negara pada tanggal 18 Agustus 1945 menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi. Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek lain seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.<br />Upaya pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen oleh seluruh komponen bangsa, jelas membutuhkan pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Pemahaman yang utuh terhadap UUD 1945 bagi seluruh komponen bangsa merupakan suatu kebutuhan, karena UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi negara yang memuat norma dan nilai yang sangat fundamental yang telah disepakati bersama, sebagai landasan dalam mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai aturan dasar, UUD NRI Tahun 1945 berisi serangkaian norma yang mengikat keberlakuannya, oleh karenanya wajib dipatuhi dan ditaati. Sebagai produk politik, UUD NRI Tahun 1945 berisi keputusan-keputusan politik tertinggi, yang merupakan kristalisasi pemikiran-pemikiran politik bangsa yang akan memandu arah perjalanan bangsa. Dan sebagai sebuah sistem nilai, UUD NRI Tahun 1945 juga memuat keyakinan, prinsip-prinsip dan cita-cita luhur bangsa yang hendak diwujudkan.<br />Pemahaman yang utuh terhadap UUD NRI Tahun 1945, juga dimaksudkan agar UUD NRI Tahun 1945 sebagai aturan dasar yang mengkaidahi perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak hanya dipahami teks-nya saja tetapi juga dalam tataran konteks-nya, sehingga secara utuh dan menyeluruh kita juga memahami latar belakang, proses, maupun suasana batin pada saat norma-norma yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 itu ditetapkan. Pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga dimaksudkan agar UUD NRI Tahun1945 tidak ditafsirkan secara sempit dan berbeda-beda, agar dalam implementasinya pun tidak berbeda-beda pula, karena apabila hal itu terjadi, UUD NRI Tahun 1945 hanya akan menjadi sebuah cita-cita luhur belaka, karena tidak diimplementasikan sebagaimana semestinya.<br />Menyikapi wacana diadakannya perubahan UUD 1945, MPR memandang bahwa apabila akan dilakukan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, maka perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar agar lebih mantap untuk mencapai cita-cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.<br /><br /><br />--------<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Disampaikan Pada Konvensi Hukum Nasional: UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Grand<br />Design Sistem dan Politik Hukum Nasional, Dalam Rangka Peringatan 50 Tahun Badan Pembinaan<br />Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM RI, Pada Tanggal 15-16 April 2008<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Wakil Ketua MPR RI periode 2004-2009.Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-91389676938861440312009-02-20T06:35:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.332-07:00Perlukah Amandemen Kelima UUD 1945?Perlukah Amandemen Kelima UUD 1945?<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br />Moh. Mahfud MD<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a><br /><br /><br />PENDAHULUAN: TIGA ARUS TENTANG PERUBAHAN UUD<a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a><br />Judul makalah yang oleh Panitia dirumuskan dalam bentuk pertanyaan seperti di atas memang sangat relevan dengan wacana maupun gerakan politik yang ada saat ini. Sebab sampai sekarang kontroversi di seputar perubahan UUD 1945 masih berlangsung yang pada garis besarnya terpetakan atas tiga kelompok atau arus. Pertama, kelompok atau arus yang ingin kembali ke UUD 1945 yang asli;<a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a> Kedua, kelompok atau arus yang ingin mempertahankan UUD hasil amandemen<a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a> yang ada sekarang dan; Ketiga, kelompok atau arus yang ingin melakukan perubahan atau amandemen lanjutan yang di dalam Konvensi ini disebut Amandemen Kelima.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a><br />Arus pertama digerakkan atau dikuti oleh beberapa tokoh terutama beberapa purnawirawan TNI yang dulunya memang telah bersumpah untuk menjadi Sapta Margais yang setia pada Pancasila dan UUD 1945.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a> Pendukung arus ini tidak banyak namun tetap ada, bahkan pada acara seminar yang diselenggarakan oleh Anggota Watimpres tanggal 3 April 2008 yang lalu masih ada yang menyesalkan perubahan UUD 1945 tersebut. Alasan pengikut arus ini perubahan UUD 1945 telah kebablasan, mengkhianati amanat dan hasil karya pada pendiri atau founding people, <a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn8" name="_ftnref8">[8]</a> emosional, terburu-buru, dan tidak menyerap aspirsi masyarakat atau disosialisasikan secara proporsional.<br />Arus kedua pada umumnya diikuti oleh (anggota-anggota) parpol yang memiliki kursi dominan di DPR dan MPR, terutama mereka yang dulunya menjadi anggota Pantia Ad Hoc I MPR yang bertugas menggodog perubahan UUD 1945 sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Menurut mereka perubahan lanjutan itu tidak perlu dilakukan karena hasil amandemen yang ada sekarang sudah menyerap dan mengompromikan semua aspirasi yang berkembang di dalamm masyarakat ketika itu. Menurut mereka harus disadari bahwa melakukan perubahan atas UUD itu akan menguras energi yang sangat besar dan apa pun hasilnya pasti akan ada yang mepersoalkan juga; diubah lagi pun pasti kelak akan ada yang mempersoalkan atas hasil-hasilnya. Upaya mengubah kembali UUD berpotensi memancing konflik politik yang dapat mengganggu upaya atau konsentrasi kita menyelenggarakan pemerintahan untuk memperbaiki nasib rakyat. Maka bagi arus ini yang penting melaksanakan dulu isi UUD 1945 hasil amandemen dengan sebaik-baiknya. Harus dikemukakan juga bahwa karena kuatnya wacana perubahan lanjutan di dalam masyarakat, meski banyak anggotanya di MPR/DPR yang tak setuju namun parpol-parpol pada umumnya mengatakan bahwa perubahan lanjutan atas UUD 1945 dapat dilakukan tetapi timing-nya belum tepat jika dilakukan sebelum tahun 2009.<br />Arus ketiga merupakan arus yang paling kuat karena didukung oleh hampir semua akademisi hukum dan ilmuwan politik di perguruan tinggi , lembaga studi Konstitusi, LSM-LSM pegiat hukum dan Konstitusi, anggota-anggota Komisi Konstitusi, dan beberapa ormas besar. Alasan perlunya perubahan lanjutan menurut pengikut arus ini karena dalam kenyataanya UUD 1945 hasilperubahan memang mengandung beberapa kelemahan yang harus diperbaiki kembali sebagai tuntutan yang wajar.<br />Adanya perbedaan arus sikap yang dapat dikemukakan secara terbuka tanpa harus takut ditindak oleh penguasa, seperti ekspressi yang dilakukan oleh pengikut ketiga arus itu, harus dicatat sebagai kemajuan tersendiri dalam kehidupan berdemokrasi setelah dilakukannya perubahan atas UUD 1945. Kita tak dapat membayangkan dapat mempersoalkan UUD yang berlaku (yalni UUD 1945) pada dua orde sebelum reformasi yakni Orde Lama (1959-1967) dan Orde baru (1967-1998). Pada kurun waktu yang panjang itu UUD 1945 diberhalakan sedemikian rupa sehingga tak boleh dipersoalkan.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn9" name="_ftnref9">[9]</a><br /><br />PERLUNYA AMANDEMEN LANJUTAN<br />Pemakalah sendiri sependapat arus ketiga yakni perlunya perubahan atau amandemen lanjutan atas UUD 1945 hasil amandemen dengan tetap memberi catatan penting bahwa UUD 1945 hasil perubahan yang ada sekarang ini sudah membawa kemajuan dalam kehidupan ketatanegaraan kita.<br />Tak dapat dipungkiri, telah banyak kemajuan yang diraih dalam kehidupan ketatanegaraan kita berdasar UUD 1945 hasil amandemen itu. Kehidupan bernegara kita jauh menjadi lebih demokratis. Tak ada lagi sensor bagi pers, apalagi pembreidelan terhadap pers, proses pemilu berjalan demokratis, pemerintah tidak bisa lagi bersikap otoriter karena selalu dikontrol oleh pers, masyarakat, dan lembaga-lembaga politik lainnya.<br />Di antara yang perlu diberi catatan khusus tentang kemajuan ketatanegaraan kita adalah eksistensi dan prestasi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif baru. Pada masa lalu banyak sekali UU yang dibuat secara sepihak oleh pemerintah (dan DPR hanya dijadikan semacam rubber stamp) tanpa bisa dibatalkan meski isinya diindikasikan kuat melanggar UUD. Perubahan atas UU yang bermasalah pada masa lalu hanyalah dapat dilakukan melalui legislative review yang dalam praktiknya sangat ditentukan oleh pemerintah. Bahkan kasus perubahan RUU Penyiaran tahun 1997 menjadi noda hitam yang sulit dihapus dari sejarah perjalanan legislasi kita. Saat itu RUU Penyiaran sudah dibahas dan diperdebatkan dalam waktu yang lama di DPR sampai akhirnya Pemerintah dan DPR menyetujui untuk diundangkan. Tetapi begitu disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan ternyata Presiden menolak dan meminta dibahas kembali untuk diubah sebagian isinya. Masalah inilah yang mendorong munculnya pasal 20 ayat (5) dalam UUD 1945 hasil amandemen sekarang ini.<br />Dengan adanya MK semua UU yang dinilai bertentangan dengan UUD dapat dimintakan judicial review (pengujian yudisial) untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional sehingga tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dapat dikemukakan bahwa MK telah tampil sebagai lembaga negara yang independen dan cukup produktif mengeluarkan putusan-putusan yang sangat mendukung bagi kehidupan ketatanegaraan yang demokratis.<br />Bayangkan saja, dalam usianya yang belum mencapai lima tahun (dibentuk bulan Agustus 2003) MK sudah melakukan dan memutus pengujian (judicial review) UU terhadap UUD sebanyak lebih dari 140 kali. UU yang diuji memang berjumlah 63 UU, tetapi banyak UU yang diuji lebih dari satu kali (bahkan ada yang diuji sampai tujuh kali, yaitu UU tentang KPK) dengan materi pengujian yang berbeda-beda. Memang dari sekian banyak putusan MK ada beberapa (sekitar empat atau lima) putusan yang kontroversial karena dianggap melampaui batas kewenangan dan melanggar atau masuk ke ranah legislatif. Pemakalah termasuk yang mengritik keras kenyataan-kenyataan tersebut.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn10" name="_ftnref10">[10]</a> Tetapi harus diingat bahwa adanya empat atau lima vonis yang kontroversial itu sangatlah kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan vonis yang berjunlah lebih dari 140 vonis. Selain itu harus diingat pula bahwa sebuah vonis yang kontroversial itu belum tentu salah.<br /><br />Sanggahan terhadap arus pertama<br />Seperti dikemukakan di atas pemakalah mengikuti arus yang menghendaki perubahan kembali UUD 1945 hasil amandemen dengan kontra argumen terhadap dua arus lainnya yakni terhadap arus yang ingin kembali terhadap UUD 1945 yang asli maupun terhadap arus yang ingin mempertahankan hasil amandemen yang ada sekarang ini.<br />Terhadap arus yang ingin kembali ke UUD 1945 pemakalah menyatakan bahwa tidak benar perubahan (1999-2002) itu telah mengkhianati amanat dan kesepakatan politik para pendiri negara tentang UUD. Sebelum UUD 1945 disahkan pada pada tanggal 18 Agustus 1945 Ketua PPKI Soekarno sendiri mengatakan bahwa UUD 1945 yang akan disahkan saat itu adalah UUD kilat, darurat, dan bersifat sementara yang perlu diperbaiki atau diubah kembali jika suasananya sudah kondusif. Dorongan untukmengubah kembali itu oleh para pendiri dituangkan juga di dalam UUD 1945 sendiri yakni di dalam Aturan Tambahan yang menyatakan:<br /><br />(1) Dalam enam bulan setelah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang Undang Dasar ini.<br />(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang Undang Dasar.<br /><br />Isi pidato Bung Karno tanggal 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan itu jelas mendorong dilakukannya perubahan atas UUD 1945 oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu jika suasananya sudah kondusif . Memang istilah “menetapkan UUD” yang tercantum di akhir kalimat ayat (2) Aturan Peralihan itu bisa saja diartikan “menetapkan kembali” tetapi pengartian seperti menjadi kurang logis sebab kalau sekedar pemberlakuan UUD 1945 maka yang dilakukan oleh PPKI sudah sangat kuat dan tak perlu penetapan kembali oleh MPR jika ingin tetap diberlakukan. Dengan demikian isi pidato Bung Karno dan ketentuan Aturan Tambahan itu memang mendorong dilakukannya perubahan atas UUD 1945 (yang asli) itu dan karenanya perubahan yang dilakukan (1999-2002) oleh MPR bukanlah pengkhianatan terhadap kesepakatan para pendiri, apalagi modus vivendi atau kesepakatan luhurnya yakni “Pembukaan” UUD yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara sama sekali tidak diubah.<br />Tidak benar juga jika dikatakan bahwa UUD 1945 hasil amandemen (1999-2002) dibuat secara terburu-buru dan tidak disosialisasikan untuk menyerap aspirasi dan bahan-bahan secara komprehensif. Dalam kenyataanya baik waktu maupun agenda perubahan-perubahannya sudah dilakukan jauh lebih lama dan lebih komprehensif jika dibandingkan dengan yang dilakukan oleh founding people.<br />Bahkan kalau dihitung secara matematis perubahan UUD 1945 periode 1999-2002 lebih lama 12 kali lipat waktunya jika dibandingkan dengan pembuatan yang asli. Jadi tidak dapat dikatakan perubahan itu sebagai pekerjaan yang terburu-buru. UUD 1945 yang asli hanya dibahas dalam masa sidang yang terputus-putus selama kira-kira 2 bulan dan 3 minggu (31 Mei – 18 Agustus 1945) dengan lama persidangan hanya 12 hari yakni Sidang Paripurna I BPUPKI selama 4 hari (29 Mei-1 Juni), Sidang Paripurna II BPUPKI 7 hari (10-16 Juli 1945), Sidang Paripurna PPKI yang membahas dan mengesahkan UUD 1945 selama 1 hari (18 Agustus 1945). Ada juga tambahan 1 hari sidang Panitia 9 yang oleh Soekarno dilaporkan sebagai sidang yang tidak memenuhi prosedur formalitet yaitu Sidang tanggal 22 Juni 1945 yang melahirkan Piagam Jakarta itu.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn11" name="_ftnref11">[11]</a><br />Sedangkan UUD 1945 hasil amademen dibahas selama 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan (10 Oktober 1999 s-d 10 Agustus 2002) dengan pembahasan yang hampir-hampir tanpa terputus-putus. Pembahasan selama 34 bulan itu mencakup sidang paripurna dan sidang-sidang PAH I MPR di luar bulan Agustus serta penyerapan aspirasi masyarakat ke berbagai daerah dan kampus-kampus, bahkan sampai ke beberapa negara.<br />Jadi proses amanndemen 1999-2002 sudah melibatkan pemikiran yang sangat komprehensif. Bahwa ada yang tak puas hal itu biasa saja sebab hasil amandemen adalah kesepakatan politik dari berbagai keinginan yang diagregasi dan disaring secara politik. Apa pun hasil penetapan dan amandemen, yang dulu maupun yang akan dating, pasti ada yang tidak puas sebab rakyat itu tidak monolitik. Yang penting agregasi dan penetapannya demokratis dan melalui prosedur yang benar atau konstitusional. Kalau mau menunggu semua orang puas takkan pernah ada penetapan maupun perubahan UUD.<br />Ada juga yang membantah pandangan pemakalah itu dengan mengatakan bahwa sebenarnya para pendiri bukan hanya bersidang 12 hari dalam kurun 81 hari sebab mereka sudah berpikir tentang itu sejak tahun 1928 saat Sumpah Pemuda dicanangkan. Tetapi pendapat ini pun sulit diterima karena pemikiran yang muncul sejak 1928 itu masih terpencar-pencar, tak ada bukti bahwa ada kesatuan ide untuk kemudian dituangkan di dalam sebuah konstitusi yang kemudian menjadi UUD 1945 yang asli itu. Kalau cara berpikir seperti itu diterima maka dapat pula dikatakan bahwa upaya mengamandemen UUD 1945 pun jauh lebih lama lagi, bahkan pemikiran untuk mengamandemen pun sudah dimulai pada hari UUD 1945 itu sendiri disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Ini terbukti dari pidato Soekarno pada hari itu serta isi Aturan Tambahan UUD 1945 seperti yang dikemuakan di atas. Lagi pula perubahan UUD 1945 dalam praktik pun sudah dilakukan sebelum lewat tiga bulan Indonesia merdeka yang dilakukan melalui keluarnya Maklumat No. X tanggal 16 Oktober 1945.<br />Selain itu kita memiliki catatan sejarah yang jelas bahwa faktanya selama berlakunya UUD 1945 yang asli kehidupan ketatanegaraan kita tidak pernah melahirkan pemerintahan yang demokratis. Ini disebabkan oleh karena sistemnya yang tidak ketat membatasi kekuasaan dengan mekanisme checks and balances<a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn12" name="_ftnref12">[12]</a>. UUD `1945 yang asli lebih percaya pada semangat orang, padahal semangat orang itu bisa dikooptasi oleh kecenderungan kekuasaan yang korup seperti yang dikatakan oleh Lord Acton bahwa power tends to corrupt.<br />Meskipun begitu pemakalah harus menegaskan juga bahwa UUD 1945 yang asli merupakan produk resultante yang sangat baik pada saat dibuat; ia memenuhi kebutuhan poleksosbud ketika itu dan dapat dijadikan landasan politik dan ketatanegaraa yang bersih dan bermoral bagi para penyelenggara negara ketika itu. Kecocokan itu menjadi niscaya karena pada saat itu para pendiri negara dan politisi kita masih sangat idealis, berwatak negarawan, tantangan atau godaan material yang dihadapi belum banyak sehingga tidak banyak pula yang harus diperebutkan, dan pada saat itu para pimpinan negara kita memang mempunyai semangat membangun negara yang bersih karena baru berhasil melepaskan diri dari pemerintahan kolonial yang korup. Sejarawan Taufik Abdullah pernah mengatakan bahwa para pendiri negara kita itu sangat lurus dan lugu karena belum pernah berkuasa atau selalu diperintah oleh pemerintahan kolonial sehingga tidak tahu bahayanya kekuasaan yang karena itu pula mereka membuat UUD yang lebih percaya pada semangat orang daripada terhadap sistem ketatanegaraan yang ketat.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn13" name="_ftnref13">[13]</a><br />Oleh karena kebutuhan saat ini sudah jauh berbeda, tantangan yang dihadapi juga sudah jauh lebih kompleks, watak manusia-manusianya juga sudah tidak seperti dulu maka UUD 1945 yang asli itu perlu diubah sesuai dengan kebutuhan.<br /><br /><br /><br /><br />Sanggahan terhadap arus kedua<br />Pemakalah juga menolak pandangan arus kedua yang menghendaki agar UUD 1945 hasil amandemen dipertahankan apa adanya dengan alasan hasil perubahan tersebut sudah maksimal dan ditempuh melalui kerja-kerja politik yang sangat melelahkan. Apalagi jika dikatakan bahwa upaya melakukan perubahan itu akan mengganggu kegiatan pemerintahan untuk memikirkan nasib rakyat agar keluar dari keterpurukan (terutama) ekonomi. Harus diingat bahwa proses perubahan itu bisa dilakukan secara sejajar (bersamaan) dengan pemerintahan sehari-hari tanpa harus saling mengganggu sebab keduanya ada di lapangan yang berbeda yang diurus oleh lembaga yang berbeda pula.<br />Alasan yang paling pokok dari penolakan pemakalah atas pandangan arus kedua ini adalah kenyataan bahwa UUD itu, di mana pun dan kapan pun, adalah resultante yang disepakati berdasar kebutuhan pada saat dibuat. Seperti dikemukakan oleh KC Wheare di dalam bukunya the Modern Constitutions konstitusi adalah resultante atau produk kesepakatan para pembuatnya berdasar situasi poleksosbud tertentu sehingga jika poleksosbudnya berubah maka resultante-nya juga dapat diubah. Oleh sebab itu rata-rata perubahan konstitusi di dunia berjalan paling lama setelah berlaku 30 tahun. Tak ada konstitusi yang tak berubah.<br />Memang UUD 1945 hasil perubahan yang ada sekarang harus diterima sebagai fakta yang telah membawa kemajuan bagi kehidupan ketatanegaraan kita. Dari sudut isi UUD hasil amandemen sudah jauh lebih maju dan membawa kemajuan bagi kehidupan konstitusional kita. Meski begitu harus diakui bahwa perubahan tetaplah diperlukan baik menyangkut substansi maupun struktur atau sistematikanya. Dari sudut struktur atau sistematika UUD 1945 hasilperubahan tampak tidak harmonis, ibarat tubuh yang ukuran tangan atau kakinya tidak seimbang. Hal ini merupakan akibat saja dari pilihan politik kita ketika akan mengamandemen UUD 1945 yang salah satu diantaranya melakukan perubahan dengan cara addendum.<br />Dalam kaitan ini haruslah diingat juga bahwa isi konstitusi itu adalah pilihan politik, bukan soal “benar” atau “salah” dan bukan soal “baik” atau “jelek.” Benar-salah dan baik-buruk adalah relatif, tergantung pada yang memandang dan kepentingan politik masing-masing. Namun terlepas dari soal “baik-buruk” dan “benar-salah” konstitusi yang sudah ditetapkan secara sah menjadi mengikat dan wajib dilaksanakan. Kalau di dalam kaidah ilmu ushul fiqh (jurisprudensi Islam) berlaku dalil “hukmul haakim yarfa’ul khilaaf,” keputusan pemerintah (lembaga yang berwenang) mengakhiri kontroversi soal benar atau salah dan soal baik atau jelek sehingga harus dilaksanakan. Oleh karena isi Konstitusi itu merupakan pilihan politik maka upaya mengubah konstitusi tidak harus selalu diartikan bahwa yang sudah ada itu salah atau jelek. Yang pokok dari upaya perubahan konstitusi itu adalah membuat kesepakatan politik (resultante) baru karena ada perkembangan baru atau karena ada hal-hal penting yang terlewatkan atau karena ditemukan masalah (kekuarangan) pada konstitusi yang sudah ada atau sedang berlaku. Dapat dicontohkan beberapa masalah dan tawaran solusi alternatif yang sekarang muncul, seperti bawah ini.<br /><br />Resultante untuk reposisi DPD<br />Kehadiran DPD selama ini diangap bermasalah dan pemborosan konstitusional karena fungsi, hak, dan wewenangnya tidak mengikat. Maka wajar jika muncul gagasan untuk mencari resultante baru guna mereposisi DPD secara konstitusional di dalam sistem ketatanegaraan kita.<br />Saat ini memang ada yang bersikukuh mengatakan bahwa kedudukan dan fungsi DPD tidak perlu diubah karena sejak awal DPD memang tidak di-design sebagai Senat melainkan di-design seperti sekarang ini sebagai kelanjutan dari Utusan Daerah di masa lalu. Sebagai resultante pilihan MPR ketika itu pemosisian DPD yang seperti itu memang tidak salah, sebab di masa lalu Utusan Daerah itu hampir-hampir tak berfungsi, sekurang-kurangnya jauh di bawah fungsi dan kewenangan yang diberikan kepada DPD sekarang ini. Jadi kedudukan, fungsi, dan kewenangan DPD sekarang ini sudah jauh melampau cikal bakalnya sendiri yakni Utusan Daerah yang pernah ada sebelum UUD 1945 diamandemen.<br />Tetapi kalau itu alasannya tentu terlalu sepele. Sebab kalau mau proporsional kita dapat mempersoalkan dengan menanyakan : Apa salahnya kalau kita membuat resultante baru mengenai design DPD? Bukankah itu tergantung kesepakatan kita saja? Memang pertanyaan seperti ini bisa dijawab dengan pertanyaan balik: Apa perlunya membuat design baru bagi DPD? Tentu saja tak ada salah dari dua pertanyaan yang bertentangan tersebut. Tetapi sebagai pilihan politik pemakalah memandang bahwa DPD sekarang ini perlu direposisi agar lebih produktif, demokratis dan tidak menimbulkan pemborosan ketatanegaraan. Lembaga ini harus diperkuat agar menjadi bagian dari lembaga legislatif meski terbatas dalam hal-hal tertentu. Tidak ada larangan sama sekali untuk membuat resultante seperti itu.<br />Ada yang mengatakan bahwa pemosisian DPD secara kuat dan ikut menjadi bagian dari legislatif, apalagi disejajarkan dengan DPR seperti Senat di dalam sistem bikameral, adalah tidak sesuai dengan design teori negara kesatuan yang sudah disepakati sebagai bentuk negara kita. Pandangan ini tidak dapat diterima secara ilmiah karena dua alasan:<br />Pertama, sistem ketatanegaraan yang dimuat di dalam konstitusi suatu negara itu adalah hasil kesepakan bangsa yang membuatnya tanpa harus ikut teori atau tidak ikut teori tertentu serta sistem di negara lain. Apa pun yang dituangkan di dalam konstitusi, itulah yang berlaku. Jadi kita bisa membuat design berdasar kesepakatan politik kita tanpa harus ikut atau tidak ikut teori dari ahli politik dan konstitusi dan tanpa harus ikut atau tidak ikut sistem yang berlaku di negara lain.<br />Kedua, di dalam faktanya tidak ada satu teori baku tentang kaitan antara sistem bikameral dengan bentuk negara karena ternyata banyak negara kesatuan yang menganut bikameral maupun unikameral. Data di bawah ini mempertegas argumen tersebut:<br /><br />Sistem Politik/Ketatanegaraan<br />Jumlah Negara Penganut Unicameral<br />Jumlah Negara Penganut Bicameral<br />Negara pada umumnya*<br />122<br />61 (+Indonesia)<br />Negara demokrasi (54)<br />22<br />32<br />Federal<br />-<br />Semua<br />Kesatuan<br />Separuh<br />Separuh<br />Penduduk besar<br />(Hanya Bangladesh)<br />Semua<br />Wilayah Luas<br />(Hanya Mozambique)<br />Semua<br />Parlementer (40)<br />32<br />8<br />Presidensial (10)<br />2<br />8<br />*)Data dari IPU (Inter Parliamentary Union); Selebihnya dari IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistants.<br /><br />Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)<a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn14" name="_ftnref14">[14]</a><br />Jika disepakati parlemen atau lembaga legislatif kita menjadi dua kamar (bikameral) sebagai resultante baru seperti yang diusulkan di atas maka MPR dapat difungsikan sebagai lembaga legislatif (parlemen) yang dalam pelaksanaan jenis-jenis fungsi dan kewenangannya dapat dibedakan melalui kuorum dalam mekanisme pengambilan keputusan.<br />Ketika melaksanakan fungsi legislasi kuorum MPR cukup separuh ditambah satu pada masing-masing kamar (DPR dan DPD) yang disertai mekanisme checks and balances dengan Presiden, tetapi pada saat melakukan perubahan UUD dan pemberhentian Presiden/Wapres tetap menggunakan kuorum yang ada sekarang (Cq. Pasal 7, pasal 8, dan pasal 37). Kalau gagasan ini disetujui maka yang harus diubah atau disesuaikan, sekurang-kurangnya, adalah beberapa pasal yang menyangkut MPR, DPR, DPD, dan Presiden.<br /><br />Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)<br />DPR adalah lembaga perwakilan rakyat sebagai lembaga perwakilan politik yang anggota-anggotanya dipilih dari parpol melalui pemilu. Lembaga ini mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran disertai hak-hak parlemen seperti hak angket, hak interpelasi, hak bertanya, dan sebagainya. Jika kita bersepakat untuk mnganut sitem bikameral yang umum maka DPR dijadikan salah satu kamar di MPR sebagai kamar perewakilan politik yang berdampingan dengan DPD sebagai kamar perwakilan territorial dengan kekuasaan legislatif atau membentuk UU, minimal dalam hal-hal tertentu yang berkaitan dengan hubungan antara Pusat dan Daerah dan/atau dalam masalah otonomi daerah.<br /><br />Presiden dan Wakil Presiden<br />Berdasar UUD hasil amandemen Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Gagasan yang mendasari kedudukan dan fungsi Presiden dengan pemilihan langsung ini adalah untuk membangun sistem pemerintahan Presidensiil murni lembaga kepresidenan yang legitimated dan kuat. Namun ternyata sulit menemukan ukuran ‘murni’ dari sistem Presidensial ini. Jika contoh Amerika Serikat dianggap sebagai sistem yang murni maka sistem Presiensial kita ternyata bukanlah sistem yang murni sebab Presiden di Indonesia mempunyai hak legislasi bersama dengan DPR untuk menetapkan UU. Padahal dapat dikatakan bahwa sistem Presidensial pada umumnya mengikuti Amerika Serikat yang tidak memberikan hak legislasi kepada Presiden. Di Amerika Serikat hak legislasi sepenuhnya berada di tangan Kongres (Parlemen) tetapi Presiden mempunyai hak veto dalam rangka checks and balances. Jadi perbedaan sistem presidensial kita dengan sistem presidensisl yang ‘dianggap’ murni atau umum, Presiden Indonesia mempunyai hak legislasi bersama DPR sedangkan di dalam sistem presidensial murni Presiden tidak ikut menetapkan UU tetapi mempunyai hak veto melalui mekanisme checks and balances. Meskipun sebagai pilihan politik masalah ini tidak salah, tetapi kalau mau mengikuti sistem Presidensial seharusnya Presiden tidak ikut mempunyai kekuasaan legislasi atau menetapkan UU.<br /><br /><br />Potensi krisis konstitusi dan politik<br />Salah satu alasan perlunya amandemen kelima dalam kaitan dengan jabatan Presiden/Wakil Presiden adalah adanya potensi terjadinya krisis konstitusi dan politik berkaitan dengan ketentuan jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan. Seperti diketahui jika Presiden dan Wapres berhalangan tetap secara bersamaan, misalnya, karena keduanya dikenakan impeachment (yang berujung pada pemberhentian) atau meninggal atau menyatakan berhenti dalam waktu yang bersamaan maka cara pengisiannya diatur di dalam pasal 8 ayat (3). Namun pasal 8 ayat (3) UUD 1945 itu agak bermasalah karena isi pengaturannya kurang tuntas. Pasal dan ayat tersebut memang mengatur tentang ini tetapi tidak mengantisipasi sama sekali kalau ternyata tidak muncul pasangan-pasangan calon sampai waktu yang ditentukan.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn15" name="_ftnref15">[15]</a><br />Pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa bilamana Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan maka kekuasaannya dilakukan oleh triumvirat menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan namun dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah itu MPR harus bersidang untuk memilih salah satu pasangan dari dua pasangan yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang pada pemilu presiden sebelumnya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Persisnya pasal tersebut berbunyi:<br /><br />(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.<br /><br />Persoalannya adalah, bagaimana jika sampai waktu yang ditentukan salah satu atau kedua parpol atau gabungan parpol yang berhak ternyata tidak mengajukan calon? MPR tentu tak dapat memaksa parpol atau gabungan parpol yang dimaksud untuk mengajukan calon-calonnya. Bisa juga terjadi gabungan parpol yang tadinya mengajukan pasangan Presiden/Wapres yang kemudian mengundurkan diri itu tidak lagi mau bersama-sama mengajukan pasangan calon karena perbedaan politik, misalnya, salah satu parpol yang tadinya bergabung itu ternyata tidak lagi mau bergabung tanpa bermaksud mengajukan calon sendiri.<br />Harus diingat bahwa hal itu sangat mungkin terjadi karena perhitungan politik dari parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan pasangan calon. Salah satu perhitungan politik yang mungkin dipergunakan untuk tidak mengajukan pasangan calon adalah karena perimbangan hasil pilihan rakyat dan hasil pilihan MPR belum tentu sama. Pasangan yang dipilih dengan suara terbanyak dalam pemilihan langsung oleh rakyat belum tentu mendapat suara terbanyak juga jika dipilih oleh MPR.<br />Marilah kita simulasikan dengan kedudukan Presiden dan Wapres Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (SBY-JK) sekarang ini. Misalkan SBY-JK diberhentikan oleh MPR atau keduanya meninggal dunia atau keduanya mengundurkan diri (menyatakan berhenti) secara bersamaan. Dalam hal terjadi yang demikian maka menurut pasal 8 ayat (3) jabatan Presiden/Wapres dipegang oleh triumvirat (mendagri, menlu, dan menhan) dan dalam waktu 30 hari setelah itu MPR bersidang untuk memilih satu pasangan calon pengganti Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan yang diajukan oleh Partai Demokrat dan PDI-P dan koalisinya masing-masing. Dalam keadaan demikian bisa saja Partai Demokrat tidak mengajukan calon karena dengan jumlah kursi yang kecil di MPR lebih mungkin untuk kalah jika dibandingkan dengan PDI-P yang suara dan jaringannya lebih besar di MPR. Bahkan mungkin juga keduanya tidak mengajukan calon karena pertimbangan politik tertentu, misalnya karena waktunya terlalu pendek untuk mempertaruhkan reputasi partai atau tokoh yang akan diusung. Bagaimana jika hal itu terjadi? Inilah yang tidak diantisipasi oleh pembuat perubahan UUD 1945. <a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn16" name="_ftnref16">[16]</a><br />Oleh sebab itu menjadi penting untuk dipikirkan adanya pengaturan yang jelas tentang ini. Pengaturan tersebut hanya dapat ditempatkan di dalam konstitusi karena masalahnya menyangkut muatan konstitusi yang tak dapat diatur dengan UU. Banyak alternatif yang harus dicari dan dapat dipertimbangkan untuk mengisi jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang berhalangan secara bersamaan. Berikut ini contoh alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk simulasi.<br />1. Jika keadaan berhalangan tetap itu terjadi sebelum dua tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan maka diadakan pemilihan kembali secara langsung oleh rakyat dengan memilih salah satu pasangan dari pasangan yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang mendapat dukungan minimal 35% suara hasil pemilu legislatif.<br />2. Jika dari persyaratan butir 1 ternyata hanya muncul satu pasangan calon yang memenuhi syarat maka MPR menetapkannya sebagai pasangan calon yang menggantikan Presiden dan Wakil Presiden yang berhalangan tetap secara bersamaan.<br />3. Jika keadaan berhalangan tetap itu terjadi setelah sisa masa jabatan kurang dari dua tahun maka penggantian Presiden dan Wakil Presiden dilakukan menurut ketentuan pasal 8 ayat (3).<br />4. Jika dari persyaratan seperti yang ditentukan pasal 8 ayat (3) hanya muncul satu pasangan calon maka hak pencalonan untuk satu pasangan calon berikutnya diberikan secara berturut-turut kepada parpol atau gabungan parpol yang pasangannya meraih urutan ketiga dan seterusnya pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya.<br />5. Jika gabungan parpol yang semula mengusung pasangan calon yang berhak mengajukan ternyata tidak dapat lagi bergabung untuk mengajukan pasangan calon secara bersama maka parpol yang mempunyai kursi terbanyak di DPR di anatara gabungan parpol itu yang berhak mengajukan pasangan calon sebagaimana diatur di dalam pasxal 8 ayat (3).<br />6. Jika berdasar persyaratan pada butir 4 tetap muncul hanya satu pasangan calon maka MPR menetapkan satu pasangan calon tersebut sebagai pengganti Presiden dan Wapres yang berhalangan tetap.<br />7. Jika keadaan berhalangan tetap itu terjadi setelah sisa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden kurang dari enam bulan maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden dipegang oleh triumvirat sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (3) sampai habis masa jabatannya.<br />Alternatif tersebut dibuat untuk sekadar memancing dan mengembangkan gagasan untuk mengantisipasi terjadinya krisis politik karena buntunya pelaksanaan pasal 8 ayat (3). Berbagai alternatif lain dapat disimulasikan untuk pada akhirnya dicarikan baju hukum yang tepat penuangannya.<br /><br />Mahkamah Agung (MA)<br />Kedudukan, fungsi, dan kewenangan MA sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 hasil amandemen sudah tepat dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang diinginkan. MA merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang menangani perkara-perkara konvensional dengan empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Dalam bidang peraturan perundang-undangan MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi.<br />Namun agar ada jaminan konsistensi yang lebih kuat dalam pengujian peraturan perundang-undangan sebaiknya disatuatapkan di bawah MK, sedangkan beberapa wewenang MK yang sifatnya konvensional atau umum (yakni menangani konflik antara orang dan atau lembaga) dialihkan ke MA. Dengan demikian ada satu atap penanganan konflik antar orang dan atau lembaga oleh MA (peradilan umum-konvensional) dan penanganan konflik peraturan melalui judicial review oleh MK (peradilan ketatangeraan). Untuk itu perlu amandemen atas pasal 24, 24A dan 24C UUD 1945.<br /><br />Mahkamah Konstitusi (MK)<br />Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga kekuasaan kehakiman di samping MA yang khusus menangani peradilan ketatanegaraan. Lembaga ini berwenang menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya diatur di dalam UUD, memutus sengketa hasil pemilu, dan memutus pembubaran parpol. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat atau dakwaan (impeachment) DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melanggar hal-hal tertentu di dalam UUD 1945 atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden<br />Harus diakui kehadiran lembaga ini telah banyak memberi sumbangan bagi penyehatan sistem ketatanegaraan dan hukum kita. Memang adakalanya lembaga ini mendapat banyak sorotan karena beberapa putusannya yang kontroversial, tetapi pada umumnya sudah biasa jika putusan pengadilan ditanggapi secara kontroversial sebab yang menang merasa mendapat keadilan sedangkan yang kalah merasa diperlakukan tidak adil.<br />Terkait dengan eksistensi MK ini memang ada persoalan, yakni langkah-langkah adanya beberapa vonis MK yang dinilai melampaui batas kewenangan dan masuk ke ranah legislatif padahal putusannya bersifat final dan mengikat. Selain itu,seperti disebutkan di atas, pengaturan konstitusi tentang pengujian peraturan perundang-undangan telah sedikit merancukan konsentrasi kekuasaan kehakiman dalam penanganan antara konflik peraturan dan konflik orang dan atau lembaga.<br />Untuk masalah yang pertama, ada beberapa putusan MK yang bersifat ultra petita (tidak diminta) yang mengarah pada intervensi ke dalam bidang legislasi; ada juga putusan yang melanggar asas nemo judex in causa sua (larangan memutus hal-hal yang menyangkut dirinya sendiri), serta putusan yang cenderung mengatur atau putusan yang didasarkan pada pertentangan antara satu UU dengan UU lain padahal judicial review untuk uji materi yang dapat dilakukan oleh MK adalah bersifat vertikal yakni konstitusionalitas UU terhadap UUD, bukan masalah benturan antara satu UU dengan UU lainnya. Karena itu MK sering dinilai menjadikan dirinya sebagai lembaga yang super body karena dengan selalu berlindung di dalam ketentuan UUD bahwa putusannya bersifat final dan mengikat lembaga ini adakalanya membuat putusan-putusan yang justeru melampaui kewenangan konstitusionalnya. Contoh kasus yang sampai sekarang menjadi ganjalan adalah putusan MK yang menyatakan bahwa Hakim Konstitusi bukan termasuk hakim yang dapat diawasi oleh Komisi Yudisial sehingga tidak ada lembaga yang dapat mengawasi MK kecuali “Tuhan” atau masyarakat melalui pengawasan-pengawan yang tidak formal dan tidak melembaga .<br />Oleh sebab itu menjadi wajar jika ada gagasan agar ada amandemen UUD yang dapat membatasi kewenangan dan dapat mengontrol MK. Arahnya adalah larangan bagi MK agar tidak membuat ultra petita (putusan yang tak diminta oleh pemohon), putusan yang bersifat mengatur, dan putusan yang mengabulkan permohonan pembatalan atas hal-hal yang secara atributif diserahkan oleh UUD kepada lembaga legislatif. Arah lain dari amandemen atas ketentuan tentang MK ini adalah perlunya pengawasan eksternal yang dapat dilakukan oleh KY atas Hakim Konstitusi dengan memberi landasan konstitusional baru, larangan memutus hal-hal yang terkait dengan dirinya (asas nemo judex in causa sua). Selain itu arah amandemen juga perlu meletakkan pengujian semua peraturan perundang-undangan di bawah atap MK.<br /><br />Komisi Yudisial (KY)<br />Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk di dalam rumpun kekuasaan kehakiman, tetapi bukan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman. Menurut putusan MK No. 005/2006 lembaga ini merupakan supporting institution yang khusus dibentuk sebagai lembaga pengawas eksternal bagi lembaga kekuasaaan kehakiman. Menurut UUD lembaga ini berhak mengusulkan calon hakim agung dan mempunyai wewenang lain untuk menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku hakim.<br />Namun dalam pelaksanaan tugasnya ternyata langkah-langkah KY ditanggapi secara kontroversial. Bahkan kewenangan lembaga ini dipangkas melalui putusan judicial review oleh MK berdasar permohonan yang dialakukan oleh 30 orang hakim agung.<br />Banyaknya laporan masyarakat ke KY tentang perilaku hakim menyebabkan KY membaca vonis pengadilan bahkan memanggil hakim untuk diperiksa. Langkah ini dianggap dapat mengganggu kemandirian hakim dan dapat mempengaruhi proses perkara yang sedang berlangsung di pengadilan. Oleh sebab itu ada usulan agar KY hanya menangani perilaku hakim dalam hal-hal yang tak ada hubungannya dengan perkara, artinya KY hanya dapat menangani hal-hal yang terkait dengan etika saja sebab urusan perkara sudah sepenuhnya diawasi oleh MA. Bahkan ada yang mengusulkan agar KY ditempatkan di bawah MA, atau tetap mandiri tetapi ketuanya dirangkap secara ex-officio oleh Ketua MA.<br />Namun ada yang sebaliknya mengusulkan agar Ketua KY lah yang secara ex officio berada di atas ketua MA. Kontroversi tersebut sebenarnya lebih emosional daripada rasional.<br />Bagi pemakalah kedudukan dan fungsi KY sebagaimana diatur di dalam UUD sekarang sudah tepat, namun perlu penegasan kembali. Putusan MK bahwa KY hanyalah supporting institution dapat benar dalam kaitannya dengan kekuasaan kehakiman, tetapi dapat ditegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas eksternal kedudukan KY bukan supporting malinkan dapat juga disebut sebagai main institution. Oleh sebab itu sebagai lembaga negara kedudukan KY sejajar dengan MK maupun MA.<br />Amandemen atas UUD 1945 perlu dilakukan untuk menegaskan fungsi-fungsi tersebut yang pada pokoknya mengarah pada penguatan KY sebagai lembaga pengawasan ekternal dalam kekuasaan kehakiman yang selain mengawasi Hakim Agung dan hakim-hakim di lingkungan MA juga mengawasi Hakim Konstitusi. Dengan pandangan ini maka pasal 24B yang mengatur KY perlu diamandemen dan disinkronkan kembali dengan npasal 24A dan pasal 24C.<br /><br />PENUTUP: PERUBAHAN TENTANG CARA PERUBAHAN<br />Dari uraian di atas tampak jelas bahwa amandemen lanjutan atas UUD 1945 hasil perubahan yang ada sekarang ini memang diperlukan. Perlunya amandemen lanjutan itu bukan karena yang ada sekarang ini salah, sebab sebagai pilihan politik isi UUD itu tidak terkait dengan soal benar atau salah dan tidak terkait dengan soal baik atau jelek melainkan karena dua alasan:<br />Pertama, karena ada perkembangan baru sehingga diperlukan resultante baru. Termasuk dalam alasan ini karena terjadi perubahan poleksosbud di dalam masyarakat dan karena pelaksanaan atas isi UUD yang ada menimbulkan persoalan baru yang tadinya tidak diperkirakan padahal masalahnya adalah materi muatan konstitusi sehingga hanya bisa diperbaiki melalui amandemen konstitusi.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn17" name="_ftnref17">[17]</a><br />Kedua, karena ada masalah-masalah yang tadinya terlewatkan untuk diatur di dalam konstitusi padahal masalah-masalah tersebut hanya dapat diatur di dalam konstitusi (sebagai muatan konstitusi) baik sebagai masalah yang berdiri sendiri maupun karena harus menjadi rangkaian dari ketentuan konstitusi yang sudah ada.<br />Meski dari uraian tdi atas tampak jelas bahwa ada keperluan untuk melakukan amandemen lanjutan atas UUD 1945 namun harus ada yang diperioritaskan lebih dulu yakni perubahan atas cara (prosedur) perubahan yang diatur di dalam pasal 37 UUD 1945 hasil perubahan yang ada sekarang ini. Mengapa?<br />Berbagai diskusi mendalam tentang amandemen lanjutan itu, seperti terlihat juga di dalam ToR yang dikirimkan oleh Panitia Konvensi ini kepada pemakalah, menghendaki dilakukannya perubahan lanjutan secara komprehensif. Padahal ketentuan pasal 37 UUD 1945 yang berlaku sekarang hampir tidak memungkinkan dilakukannya perubahan secara komprehensif. Prosedur perubahan yang ada sekarang menghendaki perubahan itu dilakukan dengan menunjuk pasal-pasal tertentu yang diusulkan untuk diubah disertai alasan dan perubahannya sehingga menyulitkan kita mengusulkan satu paket perubahan yang sistematis, saling terkait, dan komprehensif. Tepatnya problem tersebut dapat dilihat dari ketentuan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:<br />(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.<br />(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.<br /><br />Ketentuan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) tersebut jelas menentukan bahwa perubahan hanya dilakukan pada pasal-pasal yang dianggap perlu diubah dan tidak secara satu paket yang komprehensif. Oleh sebab itu jika kita menghendaki dilakukannya amandemen lanjutan secara komprehensif yang pertama-tama harus dilakukan adalah mengubah atau mengamandemen pasal 37 UUD 1945 hasil amandemen yang ada sekarang ini agar membuka peluang bagi dilakukannya perubahan secara komprehensif itu. Selama pasal 37 tersebut belum diamandemen hampir tak mungkin bagi kita mengagendakan amandemen lanjutan yang komprehensif.<br />Perubahan atas pasal 37 tentang cara perubahan itu haruslah mempertimbangkan berbagai alternatif tentang cara perubahan serta institusi yang melakukannya yang sekarang ini banyak dikemukakan oleh para pakar. Seperti diketahui ada yang mengusulkan agar perubahan dilakukan melalui pembentukan satu Komisi Negara yang netral yang khusus dibentuk untuk menyiapkan rancangan perubahan UUD yang hasilnya dapat ditetapkan oleh MPR melalui korum tertentu. Ada juga yang mengusulkan, misalnya yang tercantum sebagai salah satu alternetif yang ditawarkan oleh Komisi Kosntitusi, agar perubahan itu dilakukan melalui referendum (permintaan pendapat secara langsung kepada rakyat) atas sebuah rancangan UUD yang disiapkan dengan matang oleh sebuah Komisi Negara. Pengusul referendum beralasan bahwa UUD itu merupakan kontrak politik yang maha penting sehingga harus ditentukan sendiri oleh rakyat.<br />Dari berbagai alternatif tentang cara perubahan itu perubahan atas pasal 37 UUD 1945 hasil amandemen dapat diarahkan, misalnya, pada materi-materi sebagai berikut:<br />Pertama, Perubahan UUD ditetapkan oleh MPR dengan dukungan suara minimal separuh lebih satu dari seluruh anggota MPR tetapi naskahnya disiapkan oleh sebuah Komisi Negara yang khusus dibentuk untuk menyiapkan rancangan UUD. Dalam cara yang demikian MPR tinggal melakukan pemungutan suara tanpa membahas lagi rancangan yang telah disiapkan oleh Komisi Negara tersebut. Sedangkan anggota Komisi Negara harus terdiri dari negarawan atau tokoh-tokoh yang integritasnya dikenal luas serta tidak partisan. Komisi Negara dapat dibentuk oleh MPR yang anggota-anggotanya dapat diusulkan oleh Presiden, masayarakat, dan lembaga-lembaga lain yang dianggap perlu.<br />Kedua, Perubahan UUD dilakukan melalui referendum atas rancangan perubahan yang disiapkan oleh sebuah Komisi Negara yang dibentuk oleh Presiden. MPR harus mengesahkan hasil referendum tanpa pemungutan suara lagi. Jika alternatif ini yang dipilih maka bersamaan dengan perubahan atas pasal 37 harus pula diubah ketentuan pasal 2 ayat (3) yang menentukan bahwa “Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak” agar terbuka kemungkinan bahwa untuk perubahan UUD MPR tidak harus mendasarkan pada suara terbanyak melainkan langsung menyetujui hasil referendum.<br />Alternatif-alternatif lain tentang cara perubahan itu masih dapat bahkan perlu dikemukakan, yang penting pasal 37 yang berlaku sekarang harus diamandemen dulu agar kita dapat melakukan amandemen lanjutan secara komprehensif. Tanpa perubahan lebih dulu atas pasal 37 UUD 1945 hasil amandemen yang berlaku sekarang hampir tak mungkinlah kita dapat melakukan amandemen lanjutan atas atas UUD 1945 secara komprehensif.<br />Daftar Pustaka<br />Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, CV Mandar Maju, Bandung, 1995.<br />Carl J. Friedrich, Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America, Weldham, Mass: Blaisdell Publishing Conmpany, 5th edition, 19673.<br />Edward S. Corwin dan JW Peltason, Understanding Constitution, Holt, Rinehart and Winston, Inc., New York, Chicago, San Fransisco, Toronto, London, 1967.<br />Erwin Chemerinsky, Constitusional Law: Principles and Policies, Aspen Law and Business, New York, 1997.<br />James A. Curry, Ricard B. Railey, dan Richard M. Battistoni, Constitutional Government, The American Experince (1989),<br />Jimly Asshiddiqie, Model-model Pengujian Konstitusional di Bebagai Negara, Konstitusi Pers, Jakarta, 2005.<br />KC Wheare, the Modern Constitutions, Oxford University Press, 3rd Impression, London-New York, Toronto, 1975.<br />Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setjen MPR-RI, Cet. III, Juni 2007.<br />Moh. Mahfud MD, Perkembangan Politik Hukum, Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Karakter Produk Hukum, disertasi Bidang Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 1993.<br />Moh. Mahfud MD, Amandemen Konstitusi dalam Rangka Reformasi Tata Negara, UII Press, Yogyakarta, 1999.<br />Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2006..<br />Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007.<br />Moh. Mahfud MD, Hukum Tak Kunjung Tegak, PT Citra Aditya Bhkati, Bandung, 2007.<br />RAB Kusumah, Lahirnya UUD 1945, Penerbit Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2004.<br />Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, cet. IV. 1978.<br />Thomas Paine, Rights of Man (1792), Constitution Society <a href="http://www.constitution/">http://www.constitution/</a> org/tp/rightsma2.htm 9 Maret 2003.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Disampaikan pada Konvensi Hukum Nasional UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional – Departemen Hukum dan HAM di Jakarta tanggal 15-16 April 2008.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Guru Besar Fakultas Hukum UII dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> Substansi Bagian ini pernah disampaiakn dalam diskusi di Fraksi PKB MPR , tanggal 10 Januari 2008.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> Yang asli di sini dimaksudkan sebagai UUD yang ditetapkan pertama kali oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian diberlakukan lagi dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 setelah diantarai oleh berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> Istilah resminya adalah “perubahan” tetapi di dalam makalah ini istilah perubahan dipergunakan secara sama dengan istilah amandemen sebab secara istilah amandemen itu memang berarti perubahan.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a> Pemakalah lebih setuju menggunakan istilah amandemen lanjutan sebab kenyataaanya meski secara formal memang benar UUD 1945 diubah empat kali, tetapi secara substansial sebenarnya hanya diubah satu kali tetapi disahkan secara bertahap empat kali. Perubahan UUD 1999-2002 itu merupakan satu rangkaian yang desain-nya disepakati pada Oktober 1999 sedangkan pembahasannya dilakukan secara terus menerus selama 3,5 tahun tetapi pengesahannya dilakukan setiap bulan Agustus sesuai dengan tahapan yang dicapai dari satu masa sidang ke masa sidang berikutnya. Jadi perubahan itu sebenarnya hanya satu rangkaian pelaksanaan ide (desain) yang formalitas pengesahannya dilakukan dalam empat tahap sidang. Kalau dilakukan perubahan empat kali berarti yang sudah diubah pada satu Sidang Tahunan MPR diubah lagi pada Sidang Tahunan MPR berikutnya; padahal tidak ada sama sekali perubahan atas perubahan sebab yang ada hanya kelanjutan dari suatu konsep yang ditetapkan sejak awal.Tetapi penggunaan istilah ini tidaklah substantif sehingga pemakalah tidak keberatan jika ada yang menggunakan istilah amandemen kelima karena yang dilakukan MPR (1999-2002) merupakan empat kali perubahan.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a> Di sini Pancasila selalu dijadikan satu nafas dengan UUD 1945, padahal keduanya berbeda karena yang satu (pancasila) tidak dapat diubah sebagai modus vivendi dan staatsfundamentalnorms, sedangkan yang satunya (UUD 1945) bias diubah dengan resultante baru.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref8" name="_ftn8">[8]</a> Pemakalah lebih suka mengikuti pendapat Satjipto Rahardjo bahwa istilah founding fathers sebaiknya diganti dengan istilah founding people sebab anggota BPUPKI dan PPKI yang dianggap sebagai pendiri negara itu ada anggota wanitanya.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref9" name="_ftn9">[9]</a> Istilah diberhalakan atau pemberhalaan atas UUD 1945 ini pemakalah ambil dari ungkapan yang sering dikemukakan oleh mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref10" name="_ftn10">[10]</a> Saat fit and proper test untuk seleksi calon Hakim Konstitusi tanggal 12 Maret 2008 yang lalu pemakalah mengemuakan 10 rambu yang tidak boleh dilakukan oleh MK karena kesepuluh hal yang dirambukan tersebut melanggar ke ranah legislatif atau melampaui batas kewenangan MK sebagai lembaga yudisial.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref11" name="_ftn11">[11]</a> Lihat dalam RAB Kusumah, Lahirnya UUD 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref12" name="_ftn12">[12]</a> Faktanya berlaku dalil Lord Acton bahwa kekuasaan itu cenderung korup, sehingga pejabat yang tadinya baik setelah berkuasa menjadi korup juga jika sistemnya tidak ketat menutup atau membatasi peluang-peluang korupsi itu.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref13" name="_ftn13">[13]</a> Pemakalah tidak dapat menyebut sumber kutipan ini secara persis karena pendapat Taufik Abdullah tersebut pemakalah baca di koran Media Indonesia dalam satu penerbangan dari Yogyakarta ke Jakarta sekitar akhir 1998 yang hari dan tanggalnya pemakalah lupa. Namun isinya sangat masuk akal.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref14" name="_ftn14">[14]</a> Bagian ini sampai beberapa bagian ke bawah disunting dari tulisan penulis yang disumbangkan dan dimuat di dalam buku “Menuju Sistem Presidensial yang Kuat” yang disusun oleh Tim Kajian Konstitusi Fraksi PKB MPR RI tahun 2007 yang pemakalah sendiri menjadi ketuanya.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref15" name="_ftn15">[15]</a> Pada pertengahan Maret 2007 pemakalah pernah mendiskusikan ini dengan Ketua MPR Hidayat Nurwahid tetapi sampai pada kesimpulan yang sama bahwa UUD 1945 hasil empat kali perubahan tidak mengantisipasi hal tersebut dan itu dapat menimbulkan krisis politik.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref16" name="_ftn16">[16]</a> Bisa juga terjadi kalau misalnya Partai Bulan Bintang yang tadinya (konon) ikut mengusung pasangan SBY-JK bersama Partai Demokrat ternyata tidak mau lagi ikut mengusung calon pasangan baru bersama Partai Demokrat.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref17" name="_ftn17">[17]</a> Misalnya adanya putusan MK yang ternyata salah atau menimbulkan problem padahal putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Ada kasus sengketa hasil pemilu yang oleh MK gugatannya ditolak tetapi ternyata pelakunya dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan umum karena ternyata memang melakukan kecurangan. Contoh lain adalah putusan MK yang mengeluarkan Hakim Konstitusi dari lingkup atau cakupan pengawasan oleh Komisi Yudisial padahal kita, misalnya, menghendaki Hakim Konstitusi itu diawasi juga oleh KY. Karena masalah ini merupakan materi muatan konstitusi maka pembenahannya haruslah melalui amandemen konstitusi.Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-53099273514616320732009-02-20T06:34:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.333-07:00POLITIK HUKUM DAN KOALISI PARPOLPOLITIK HUKUM DAN KOALISI PARPOL<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br /><br />Oleh : Dr. J. Kristiadi<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a><br /><br /><br />PENGANTAR<br />Sejalan dengan transformasi politik yang telah berlangsung selama sepuluh tahun, salah satu perobahan yang sangat mendasar adalah kebijakan hukum yang selama beberapa dekade didesain untuk kepentingan negara, secara berangsur-angsur politik hukum ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun mengingat tingkat akselerasi perobahan yang sangat cepat, paradigma perobahan politik sangat diwarnai pertarungan kekuasaaan yang berorientasi kepada kepentingan kelompok atau ambisi pribadi. Ranah politik yang seharusnya menjadi medan memperjuangkan kepentingan dan kepemihakkan terhadap rakyat banyak, hanya menjadi sekedar medan pertarungan politik pragmatis dan dan oportunistik. Partai politik yang seharusnya menjadi sarana memperjuangkan kepentingan umum berdasarkan cita-cita bersama, dalam prakteknya lebih mengesankan sebagai kerumunan manusia pemburu kekuasaan. Oleh karena itu banyaknya jumlah parpol tidak berkorelasi dengan tingkat kemampuan lembaga politik tersebut mengelola aspirasi masyarakat dan mewujudkan dalam kebijakan yang mengasilkan peningkatan hidup rakyat. Elit politik gagal memahami kekuasaan sebagai amanah yang harus dijadikan instrumen untuk membangan kehidupan bersama mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Permasalahan mendesak dewasa ini adalah bagaimana mewujudkan pemerintahan yang stabil dan efektif agar perobahan politik dapat menghasilkan kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Namun keinginan mewujudkan pemerintahan yang efektif terbentur dengan sistem multi partai yang fragmented. Oleh sebab itu sangat diperlukan politik hukum yang berorientasi untuk mencapai tujuan bangsa agar regulasi tidak terkontaminasi dengan kepentingan sempit dan oportunistik. Sebab, landasan utama politik hukum nasional adalah cita-cita bangsa yang diharapkan menghasilkan sistem hukum nasional yang harus dibangun dengan agenda yang jelas serta melalui proses yang demokratis. Sehubungan dengan itu politik hukum dalam mewujudkan tatanan politik yang demokratis harus dilakukan secara komprehensif, koheren dan kohesif serta sejalan dengan konteks perkembangan tingkat kelembagaan instirusi-institusi politik dewasa ini.<br />Berdasarkan pemikiran tersebut makalah ini ingin membahas secara spesifik politik hukum dan sistem multi partai yang sangat fragmented dikaitkan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang stabil dan efektif. Sistematika makalah singkat ini disusun dengan urutan sebagai berikut. Pertama, paradigma yang jelas sebagai acuan melakukan penataan sistem pemerintahan dan institusi politik. Kedua, membenahi sistem kepartaian. Ketiga, membentuk pemerintahan yang efektif. Keempat, sistem pemilu yang akuntabel. Kelima menata lembaga perwakilan rakyat, dan cacatan penutup.<br /><br />PARADIGMA PENATAAN INSTITUSI POLITIK<br />Perdebatan mengenai rekayasa konstitusional untuk mengkombinasikan antara sistem pemerintahan yang efektif, sistem multi kepartaian serta sistem pemilihan umum berlangsung secara intensif selama beberapa tahun terakhir ini. Public discourse tersebut didorong pengalaman di banyak negara bahwa sistem presidensial, tidak cocok ( kompatibel) dengan sistem multi partai, terlebih dengan sistem multi partai yang sangat fragmented. Oleh sebab itu dikalangan ilmuwan politik terdapat pendapat yang kuat bahwa sistem presidensial paling cocok dengan sistem sistem dua partai, atau multi-partai yang dapat dikelompokkan dalam dua kekuatan politik. Seandainya sistem multi partai tak terbatas ingin dipertahankan, sebaiknya sistem pemerintahan yang ideal adalah parlementar atau semi presidensial. Sebab, memaksakan sistem presidensial dengan sistem multi partai tak terbatas, ancamannya adalah instabilitas politik, bahkan mungkin deadlock dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jalan tengah yang diambil oleh negara-negara yang mengadopsi sistem presidensial dengan multi partai, biasanya membatasi jumlah partai serta melakukan rekayasa konstitusional agar dapat menghindari ancaman-ancaman sebagaimana disebutkan diatas. Praktek penyelenggaraan negara semacam itu kini terjadi di Indonesia. Banyak kalangan menganggap dewasa ini terjadi kerancuan antara sistem pemerintahan dengan sistem kepartaian yang sangat rentan terhadap instabilitas. Hal itu dapat disaksikan praktek pemerintahan SBY-JK. Meskipun pada pemilu tahun 2004 SBY-JK mendapatkan dukungan 60% dari pemilih, penyelenggaraan pemerintahan tidak efektif karena kekuaatan eksekutif asimetris dengan kekuatan di parlemen.<br />Masalah menjadi lebih rumit karena sistem pemilihan umum dengan sistem proporsional, kendali anggata DPR lebih ditentukan oleh pimpinan parpol masing-masing dari pada kepala pemerintahan, meskipun kader-kader mereka telah diakomodasi dalam kabinet. Selain itu kerancuan juga terjadi antara fungsi DPR, DPD maupun MPR yang menjadikan sistem parlemen tidak jelas apakah strong bicameral atau soft bicameral. Selain itu peran MPR juga masih dicari bentuknya yang tepat mengingat MPR juga masih mempunyai fungsi yang sangat penting, antara lain dapat merobah Undang-Undang Dasar 1945.<br />Tujuan mewujudkan pemerintahan yang efektif dalam sistem multi partai memerlukan politik hukum yang mempunyai paradigma yang jelas sehingga dapat dijadikan acuan, pedoman serta kiblat dari penyususun undang-undang dalam menata kehidupan politik. Landasan pemikiran tersebut sangat diperlukan mengingat tingkat percepatan perkembangan demokrasi prosedural tidak dapat diikuti dengan produksi peraturan-perundangan serta pembangunan lembaga-lembaga politik yang berkualitas. Akibatnya banyak peraturan perundangan dibuat tanpa paradigma yang jelas serta dasar-dasar pemikiran yang jernih dan mendalam, sehingga terjadi tumpang tindih diantara undang-undang yang satu dengan undang-undang lainnya. Bahkan tidak jarang terjadi satu undang-undang bertentangan dengan undang-undang lainnya. Kerancuan Udang-Undang terebut juga terjadi dalam penyelenggaraan negara sehingga regulasi yang berkaitan dengan penyelengaraan negara perlu disempurnakan sesuai dengan prinsip-prinsip diatas.<br />Paradigma umum sebagai dasar pemikiran sebagai penataan sistem pemerintahan dan lembaga politik adalah sebagai berikut. Pertama, proses demokratisasi yang sedang berlangsung dewasa perlu dipertahankan, bahkan secara gradual proses demokratisasi juga harus dapat melembaga dan terkonsolidasi. Kedua, sementara itu pada saat yang sama diperlukan pemerintahan yang efektif agar rakyat dapat menikmati secara konkrit hasil dari proses demokrasi dalam wujud kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Hal itu harus menjadi pilihan mengingat demokrasi dalam dirinya selalu mengandung kontradiksi antara governability (pemerintahan yang efektif) disatu pihak, representativeness (keterwakilan) dipihak lain. Oleh sebab itu arah penyempurnaan penanataan politik seharusnya mengacu kepada dua hal sebagaimana disebutkan diatas. Bila dua sasaran tersebut tidak dapat dilakukan dikuatirkan proses transisi politik tidak mempunyai arah dan tujuan yang jelas, dan mengancam proses demokrasi itu sendiri. Kegagalan mengawal proses demokratisasi dengan pemerintahan yang efektif justru akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat tentang demokrasi, dan hal ini berarti ancaman munculnya kembali kekuasan yang otoritarian atau situasi yang chaotic.<br /><br />MEMBENAHI SISTEM KEPARTAIAN<br />Kajian-kajian mengenai hubungan antara sistem pemerintahan, sistem kepartaian dan sistem pemilu telah cukup banyak dilakukan. Suatu kajian yang dilakukan oleh Scoot Mainwaring membuktikan bahwa dari 31 negara yang dikaji stabilitas demokrasinya dalam kurun waktu paling tidak 25 tahun secara berturut-turut, hanya 4 (empat) dari sistem preidensial yang memenuhi kriteria tersebut. Beberapa kelemahan pokok yang mengakibatkan kedua sistem tersebut tidak kompatible adalah sebagai berikut : Pertama, Sistem presidensial dan sistem multi partai mengakibatkan hubungan antara kedua lembaga tersebut diancam oleh kemacetan. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer dimana partai mayoritas atau gabungan partai-partai yang berhasil membangun koalisi membentuk pemerintahan, sehingga selalu ada jaminan dukungan pemerintah oleh parlemen. Sementara itu sistem presidensial dalam multi partai, presiden tidak selalu mendapatkan jaminan mayoritas di parlemen sehingga dipaksa harus selalu melakukan koalisi atau deal-deal politik dalam menangani setiap isyu politik. Kedua, kombinasi sistem presidensial dan multi partai akan menimbulkan persoalan yang kompleks dalam hal membangun koalisi diantara partai-partai politik. Koalisi partai dalam sistem presidensial dan sistem parlementar mempunyai tiga perbedaan sebagai berikut. Pertama, dalam sistem parlementer partai-partai menentukan atau memilih anggota kabinet dan perdana menteri, dan mereka (partai-partai) tetap bertanggung-jawab atas dukunganya terhadap pemerintah. Sementara itu dalam sistem presidensial, presiden memilih sendiri anggota kabinetnya, akibatnya partai-partai kurang mempunyai komitmen dukungan terhadap presiden. Kedua, berlawanan dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensial tidak ada jaminan partai akan mendukung kebijakan presiden meskipun presiden mengakomodasi secara indivividual beberapa tokoh partai politik dijadikan anggota kabinet. Ketiga, dalam koalisi semacam itu dorongan partai politik untuk melepaskan diri atau keluar dari koalisi lebih mudah dibandingkan dalam sistem parlementer<a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a>.<br />Menurut pakem dari penganut paham ini, sistem presidensial paling cocok dengan sistem dua partai. Seandainya sistem multi partai tak terbatas ingin dipertahankan, sebaiknya sistem pemerintahan yang ideal adalah parlementer atau semi presidensial. Sebab, memaksakan sistem presidensial dengan sistem multi partai tak terbatas, ancaman terjadinya deadlock dalam penyelenggaraan pemerintahan atau instabilitas politik sangat mungkin terjadi. Jalan tengah yang diambil oleh negara-negara pengadopsi sistem presidensial dengan multi partai, biasanya membatasi jumlah partai serta melakukan rekayasa konstitusional agar dapat menghindari ancaman-ancaman sebagaimana disebutkan diatas.<br />Salah satu upaya mengatasi permasalah tersebut adalah menyederhanakan sistem multi partai. Bisanya hal itu dilakukan dengan melakukan batas ambang perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Proporsinya sangat bervariasi mulai dari tiga persen (3%) sampai dengan lima persen (5%) atau tujuh persen( 7%) persen. Namun pilihan tersebut pada tingkat perkembangan politik di Indonesia dewasa ini tidak sederhana. Mengingat sekedar mengurangi jumlah partai politik tidak menjamin kualitas penyelenggaran negara bertambah baik. Hal itu disebabkan karena kultur demokratisassi di partai politik belum berkembang sebagaimana mestinya, sehingga partai politik yang seharusnya menjadi tiang demokrasi nilai paternalistiknya masih kuat. Oleh sebab itu menyederhanakan jumlah partai hanya akan mengakibatkan dua hal sebagai berikut. Pertama, membuat partai partai besar, yang telah terjebak oligarki dan di dominasi oleh kultur paternalisme, semakin kuat dan permanen; Kedua, menutup munculnya partai-partai baru yang mungkin mempunyai kapasitas mengembangkan dirinya menjadi partai yang lebih demokratis. Alasan lain yang sangat perlu diperhatikan, pemilhan umum yang jujur dan adil setelah pasca pemerintahan yang otoriter baru diselenggarakan dua kali, sehingga masyarakat masih harus diberi kesempatan menentukan dan menguji partai apa yang pantas didukung.<br />Konsisten dengan pendapat diatas maka upaya yang lebih penting dari pada itu adalah meningkatkan kualitas partai politik. Peningkatan kualitas pertama-tama adalah dengan melakukan pengkaderan partai politik. Pendidikan kader partai dimaksudkan untuk menghasilkan kader partai yang kapabel, akuntabel, mempunyai komitmen, kepakaan serta ketrampilan menterjemahkan ideologi kebijakan partai, disiplin terhadap keputusan partai sampai dengan ketrampilan-ketrampilan melakukan lobi, diskusi, meyakinkan lawan politiknya, berdebat, memimpin rapat, dan lain sebagainya. Dengan melakukan kaderisasi dan pendidikan poltik secara reguler maka kapasitas partai dalam menjalankan fungsi-fungsi pokoknya yakni sosialisasi dan pendidikan politik, artikulasi dan agregasi kepentingan, partisipasi politik dll juga akan ditingkatkan. Melalui proses pendidikan politik yang semacam itulah partai akan didorong melakukan institusionalisasi agar menjadi pilar demokrasi yang kredibel. Dengan demikian upaya pengurangan jumlah partai politik merupakan pilihan setelah masyarakat diberikan cukup kesempatan untuk benar-benar memahami perilaku partai-partai politik. Pilihan ini diharapkan akan menjadikan seleksi alam bagi eksisitensi partai politik. Seandainya dilakukan peningkatan electoral trershold hal itu merupakan hasil dari pertarungan yang adil dan jujur, sebagai trade off (imbal balik) peningkatan ET diharapkan munculnya partai-partai lokal dapat menjadi instrumen bagi kekuatan-kekuatan masyarakat yang tidak mempunyai kapasitas nasional. Sejalan dengan perkembangan itu, mungkin kedepan dapat dilakukan regulasi perobahan pemilu yang lebih fundamental dengan membagi antara pemilu nasional dan pemilu lokal.<br />Kedua, mendorong kepemimpinan partai yang demokratis dengan melakukan seleksi kepemimpinan partai yang demokratis serta menegaskan kedaulatan anggota dan desentralisai kewenangan pengurus partai ditingkat pusat kedaerah sebagai upaya meningkatkan demokratisasi internal.<br />Ketiga, memperkuat basis dan struktur kepartaian, memperkuat basis dan struktur partai, termasuk mengikuitsertakan 30 % perempuan. Basis sosial yang jelas dan berakar pada masyarakat akan menjadikan partai lebih kuat, melembaga sehingga akan memermudah menyerap aspirasi masyarakat. Basis dan struktur partai tidak didasarkan atas sentimen primordial. hal ini berkaitan dengan ideolog kebijakan yang akan menjadi discourse dari partai politik. Perdebatan publik tidak lagi mengenai- hal-hal yang berkenaan dengan keungguluan identitas primordial tetapi mengenai dasar-dasar kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.<br />Keempat, mendorong penggabungan partai-partai kecil dan partai-partai yang gagal mendapatkan Eletoral Thershold (ET) berdasarkan persamaan kepentingan maupun idelogi kepemihakan.<br />Kelima, mendorong proses institusional partai dengan mempunyai sumberdaya yang independen.<br />Keenam larangan merangkap jabatan bagi pengurus partai yang terpilih menjadi pejabat publik. Hal itu untuk mencegah conflik of interest ( konflik kepentingan) dari pejabat yang besangkutan. Konsekwensinya akan lebih besar lagi kalau birokrasi kemudian menjadi ajang pertarungan politik dari partai politik. Birokrasi yang berfungsi sebagai pelayan publik, akan menjadi sekedar intrumen partai politik.<br />Masalah lain yang perlu diperhatikan secara khusus pengaturan dana partai politik<a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a>. Pengaturan tentang dana partai sangat penting dilakukan, karena tiadanya peraturan yang jelas dan tegas mengenai keuangan partai bukan hanya akan mengakibatkan vote buying, tetapi yang lebih berbahaya adalah akses pemilik kapital terhadap penguasa atau calon penguasa-penguasa di dalam partai politik. Oleh sebab itu perlu dirumuskan secara lebih jelas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan keuangan partai politik. Beberapa pemikiran yang berkembang dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.<br />Pertama, memperjelas dan memerinci apa yang yang disebut sumbangan dalam UU parpol. Apakah maksudnya uang, pinjaman (pinjaman komersial atau non-komersial), barang, fasilitas (meminjamkan peralatan, komputer, kendaraan, percetakan, perlengkapan atau jasa (transportasi, tenaga ahli, dokter atau petugas lain,karyawan perusahaan) dan lain sebagainya. Semua sumbangan barang harus ditentukan sesuai harga pasar.<br />Kedua, memperjelas arti pengeluaran. Kata itu harus meliputi hal-hal sebagai berikut : pembayan sejumlah dana oleh partai politik atau kandidat, segala pembayaran yang dilakukan oleh seseorang atau organissai, kelompok masyarakat yang mendukung atau menentang sebuah partai atau calon. Jadi pengelauaran partai politik termasuk biaya administrasi ( anggaran operasional rutin) serta dana kampanye.<br />Ketiga, mengharuskan partai politik menerapkan pembuatan laporan keuangan partai yang meliputi semua pemasukan dan pengeluaran dari kelompok-kelompok pendukung dalam suatu koordinasi yang terintegrasi. Oleh sebab itu setiap patai politik harus menunjuk petugas untuk menyusun dan melaporkan kewenangan partai secara rinci berdasarkan standar yang ditetapkan. Temasuk antara lain, identitas donatur partai dan jumlah dana yang diberikan. Seseorang yang ditujuk oleh partai mempunyai beberapa persyaratan: (1) kemampuan sebagai akuntasi dan paham prosedur akuntansi;(2) bertanggung jawab atas nama partai serta mematuhi semua peraturan mengenai peraturan perundangan yang berkenaan dengan kegiatan keuangan partai. (3) secara pribadi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan akurasi dari dari semua kegiatan partai politik yang disertai dengan data-data seperlunya. (4) memberikan akses kepada semua pengurus atau staf parpol. Intinya, petugas tersebut harus porfesional dalam arti mampu menyusun laporan yang rinci dan jelas serta serta dapat mempelajari semua dokumen pengeluaran dan pemasukan sehingga laporan dapat dipertanggungjawabkan.<br />Keempat, prinsip transparansi harus diterapkan dalam laporan keuangan partai politik. Oleh sebab itu setiap partai politik harus melaksanakan kegiatan keuangan melalui rekening bank yang ditunjuk. Pengeluaran dan simpanan (sumbangan) harus djadikan satu dalam rekening tersebut. Pengeluaran dan pemasukan sumbangan dilarang dilakukan melalui nomor rekening selain yang telah ditatapkan. Namun rekening untuk keperluan administratif harus dibedakan dengan rekening dana kempanye. Perbedan yang tegas antara dana rutin (administratif, sekretariat, penembangan partai, rekrutmen kader, riset politik dll) dan kampanye, termasuk memisahkan rekening dari kedua pengelolaan dana tersebut. Selain itu juga diperlukan pengertian dasar yang jelas mengenai istilah hutang piutang partai. Tanpa adanya pengertian yang jelas KPU akan mengalami kesulitan dalam menilai legitimasi laporan dari transaksi keuangan partai. Sementara itu masyarakat ( publik) juga akan mengalami kesulitan dalam memantau pendanaan kampanye secara utuh.<br />Kelima, pada dasarnya sumbangan yang diberikan kepada calon harus dilaporkan kepada partai politik. Kalaupun calon yang ingin mempunyai rekening sendiri harus lapor kepada pimpinan partai poliitk. Bantuan spontan yang dilakukan oleh para pendukungnya dicacat oleh partai dan dilaporkan ke KPUD/KIP.<br />Keenam, partai politik harus melakukan konsoldasi keuangan partai politik baik sumbangan mapun pengeluaran mulai dari pusat sampai tingkat cabang, termasuk dana yang dihimpun oleh calon yang mempunyai rekening sendiri harus dilaporkan pula.<br />Ketujuh, setiap pelangggaran yang terjadi dalam laporan keuangan seperti keterlambatan, kelalaian masukkan laporan yang salah atau tidak legkap, memanipulasi laporan harus diberikan sangsi hukum yang jelas.<br />Kedelapan, publik harus mempunyai akses yang leluasa untuk mengetahui sumbangan dan pengeluaran partai politk. Oleh sebab itu laporan harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan uji publik oleh masyarakat.<br /><br />PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF<br />Pada prinsipnya mewujudkan sistem pemerintahan yang stabil tidak cukup hanya dilakukan dengan semata-mata mengurangi jumlah partai politik. Sebab dalam masyarakat heterogen, terlebih masyarakat yang sedang mengalami masa transisi, tidak mungkin secara drastis mengurangi jumlah partai dengan memperketat pembentukan partai maupun meningkatkan persyaratan partai politik untuk ikut pemilihan umum. Keputusan yang sederhana ini hanya akan mengkibatkan kelompok-kelompok minoritas mencari jalan lain yang tidak mustahil dapat mendorong sikap ekstrim mereka bila secara permanen menjadi outsiders, pemain diluar sistem. Dari negara-negara yang mepraktekkan sistem presidensial dengan kombinasi sistem multi partai sistem bukan tidak pernah ada yang mengalami keberhasilan. Misalnya kasus di Chili, antara periode tahun 1930-an sampai dengan 1960-an memeperlihatkan bahwa kombinasi kedua sistem tersebut dapat menciptakan pemerintahan yang stabil. Namun keberhasilan itu bukan sekedar kombinasi antara sistem presidensial dan multi partai namun lebih disebabkan oleh karena kemampuan para elit politik dan masyarakat setempat dalam melakukan kompromi dan menciptakan atau membangun serta memperkuat lembaga-lembaga politiknya. Artinya sistem politik harus menciptakan lembaga-lembaga politik dan memperkuat lembaga-lembaga tersebut<a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a>. Sementara itu untuk mengurangi tingkat fragmentasi partai dapat dilakukan pemilihan presiden bersamaan ( coincidence) dengan pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat. Biasanya model pemilihan semacam itu akan menggiring pemilih untuk menentukan presiden dan anggota parlemen dari partai yang sama. Mereka sejak awal sudah mempunyai harapan agar presiden yang dipilih mempunyai pendukung di parlemen dari partai yang sama pula. Hal ini misalnya telah terajadi di Cota Rica, Venezuella dan Urugay<a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a>. Upaya lain adalah melakukan rekayasa konstitusional dengan memberikan hak-hak atau kewenangan legislative kepada presiden, seperti hak veto atau sering pula disebut pro active power yang berupa kewenangan presiden untuk menolak sebagian atau keseluruhan dari suaru peraturan perundangan<a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a>.<br />Dengan alasan tersebut maka dalam pembentukan pemerintahan yang efektif, selain dilakukan dengan kualitas partai serta proses rekruitmen internal partai, upaya lain adalah mendorong terjadinya koalisi partai dalam pencalonan pilpres dan komitmen atau pelembagaan koalisi sampai masa jabatan presiden berakhir. Hal ini sangat perlu dilakukan agar stabilitas dapat lebih dijamin. Selain itu, dalam jang panjang, peluasan partisipasi pencalon presiden perlu dilakukan dalam bentuk terbukanya peluang bagi calon independen tanpa melalui mekanisme internal partai politik. Hal ini perlu untuk membuat keseimbangan agar peran partai politik yang sudah terlalu besar tidak menjadi semakin besar. Atau bahkan dilakukan dengan melakukan konvensi diantara partai-partai yang akan melakukan pilihan calon, termasuk koalisi partai dalam proses pencalonan.<br /><br />SISTEM PEMILU YANG AKUNTABEL<br />Landasan melalukan pemilihan sistem pemilu haruis didasarkan atas beberapa pemikiran sebagai berikut. Pertama, sistem pemilu dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat dengan pemilihnya. Oleh sebab itu prinsip one man, one vote one value ( OPOVOV) perlu diterapkan. Secara ideal, prinsip tersebut harus dilakukan dengan konsekwen, karena kesetaraan diantara warga negara adalah salah satu prinsip demokrasi. Namun untuk jangka dekat, nampaknya penerapan sistem tersebut secara murni tidak mudah dilakukan karena akan banyak merobah struktur dan komposisi jumlah anggota DPR, DPR Provinsi dan DPR kabupaten hasil pemilu 2004. Misalnya, akan terjadi ketimpangan yang signifikan antara jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat di Jawa dan luar Jawa, mengingat perbedan jumlah penduduk di kedua wilayah tersebut sangat besar. Alasan lain yang perlu dipertimbangkan adalah memberi kesempatan bagi angota lembaga perwakilan untuk lebih mengenal konstituensinya, memberikan kesempatan konstituen memahami daerah pemilhan dan wakil-wakilnya serta kesempatan untuk memberikan hukuman wakil rakyat yang tidak menepati janji dan dukungan kepada wakil yang memenuhi harapan rakyat. Oleh sebab itu meskipun prinsip OPVOV sangat ideal tetapi tentu masih memerlukan waktu untuk dapat diterapkan secara murni.<br />Kedua, demokratisasi mekanisme pencalonan. Artinya pencalonan dilakukan dengan sistem bottom-up ( dari bawah keatas). Artinya, setiap calon anggota lembaga perwakilan rakyat harus dipilih secara demokratis dan terbuka sehingga bobot pengaruh dan kualitas komitmen para anggota lembaga perwailan rakyat diharapkan lebih baik bila dibandingkan dengan pemilihan calon yang dilakukan bedasarkan putusan pimpinan partainya.<br />Ketiga, penguatan dan perluasan basis keanggotaan DPD. Meskipun saat ini peran dan fungsi DPD masih terbatas pada perihal pembuatan UU yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, namun sangat diperluan agar basis dukungan diperluas. Persyaratannya adalah agar pencalonan DPR juga didukung dengan proporsi yang cukup luas di propinsi sehingga para calon bukan hanya mereka yang berasal dari Ibu kota propinsi.<br />Keempat, mempertegas sistem auditing dan pengelolaan dana-dana politik yang digunakan dalam proses Pemilu. Selama ini tidak ada pengaturan dana politik yang menyangkut jenis sumbangan, batasan sumbangan, larangan menerima sumbangan dari sumber tertentu, pencatatan sumbangan, pelaporan, audit, akuntabilitas publik, dan sangsi apabila melangggar.<br /><br />MENATA LEMBAGA PERWAKILAN<br />Penataan lembaga-lembaga perwakilan seharusnya diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut. Pertama, peningkatan kemampuan dan akuntabilitas lembaga dan anggota DPR. Untuk itu perlu disediakan tim ahli yang tetap dan priofesional agar dapat mempelajari isyu-isyu yang penting bagi proses pengambilan keoputusan. Dalam kaitan ini perpustakaan yang lengkap modern harus pula disediakan bagi mereka. Kedua, peningkatan akuntabilitas dapat dilakukan dengan meningkatkan dan optimalisasi kewenangan badan kehormatan DPR, khususnya berkaitan dengan dengan hak re-call.<br />Ketiga, diperlukan pertanggungjawaban yang jelas bagi setiap anggota DPR yang melakukan reses. Keempat, untuk lebih meningkatkan hubungan antara anggota DPR dan DPD perlu pembentukan kantor DPD dan DPR di daerah agar terjadi komunikasi politik yang intensif antara wakil rakyat dan konstitusiennya.<br />Kelima, peningkatan efektifitas lembaga DPR dilakukan dengan penciutan jumlah pengelompokkan politik (fraksi) di DPR dengan menentukan jumlah minimal anggota fraksi di DPR sama dengan jumlah komisi.<br />Keenam, harmonisasi hubungan DPR dan DPD dengan membentuk panitia bersama ( joint committee) DPR –DPD untuk mengatur mekanisme pembahasaan RUU yang menjadi kewenangan DPD&DPR;<br />Ketujuh, memperjelas fungsi MPR. Hal itu dapat dilalakukan dengan merobah lembaga pimpinan MR permanen menjadi fungsional, yaitu memimpin sidang gabungan DPR-DPD. Selain itu memberikan kewenangan MPR membentuk Joint committee dan peraturan tentang sidang gabungan serta membentuk komisi konstitusi membantu MPR menyiapkan bahan amandemen UUD 1945.<br /><br /><br />PENUTUP<br />Proses tramnformasim politik telah mengasilkan kebebasan masyarakat untuk menyatakan pendapat dan membangun kekuatan bertarung secara demokratis. Munculnya puluhan partai politik merupakan bagian dari proses demokratisasi. Namun perlu diingat bahwa tujuan membangun kehidupan demokrasi adalah membangun peradaban politik. Oleh sebab itu praktek penggunaan kekuasaan harus semakin meningkatkan harkat dan martabat manusia. Dan karena peradaban juga berkaitan dengan kehidupan rakyat yang sejahtera serta berkeadilan, maka sangat perlu di bentuk pemerintahan yang efektif namun tetp dapat dikontriol rakyat. Oleh karena itu politik hukum dalam menata kehidupan politik harus merupakan upaya bersama yang lebih mengikut sertakan para pemangku kepentingan ( stake holders) agar proses demokrasi prosedural semakin lama meningkat menjadi demokrasi substansial. Yaitu tumbuh dan berkembangnya budaya demokasi sebagai roh dari sistem politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.<br />Agenda berikutnya yang tidak kalah penting adalah membangun lembaga-lembaga politik agar institusi-institusi tersebut selain dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, diharapkan pula dapat membantu menjadi instrumen membangun budaya politik yang sehat. Hal ini sejalan dengan inti demokrasi itu sendiri yaitu mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal sebagai landasan perilaku masyarakat. Pengalaman telah membuktikan bahwa membangun demokrasi bukan sekedar membangun mekanisme dan prosedur politik. Demokrasi jauh lebih kompleks dan rumit. Oleh karera itu banyak negara yang gagal dalam meniti transisi politik yang rumit, kompleks dan penuh dengan persaingan kepentingan politik. Belajar dari pengalaman-pengalaman negara lain, mudah-mudahan dalam masa yang akan datang, sejalan dengan kualitas parpol yang semakin baik, politik hukum dalam menata kehidupan politik tidak terlalu dinodai oleh kepentingn sempit dan oportunistik.<br />Yogyakarta, 22 November 2008.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Makalah singkat disampaikan dalam Seminar Dan Temu Hukum Nasional IX yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tanggal 20 dan 21 November 2008, di Hyatt Regency Hotel, Yogyakarta.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Peneliti CSIS, Jakarta.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> Mainwaring, Scott; Presidensialsm, Multipartism, And Democracy: The Difficult Combination; Comparative Political Studies; Vol 26, No 2, July 1993, p 198-228. Selain itu masih banyak lagi perdebatan nmengenai isyu yang berkaitan hubungan antara sistem multi partai dengan sistem presidensial seperti dalam buku Liphard, Arend (ed); Parliementary Versus Presidential Government, Oxford University press; 1992. Selain itu juga dalam buku Mainwaring, Scott & Soberg Shugart (eds): Presidensialism And Democracy in Latin America; Cambridge University Press, 1997.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> Gagasan, pemikiran, diskusi publik mengenai masalah ini sudah banyak dilakukan sejak tahun 2000-an setelah pemilu yang berlangsung secara demokratis pasca pemerintahan otoriter jatuh pada awal tahun 1998- hingga saat ini. Misalnya kajian : Perubahan Pasal Dana Politik Di Dalam Paket Undang-Undang Pemilu, yang dilakukan oleh Pokja Dana Politik yang terdiri dari Cetro, IAI-KSAP, PERLUDEM, T- Chapt, Indonesia, yang diterbitkan pada bulan maret 2007. selain itu istiyu ini juga dianggap sangat penmting, dan dapat dilihat dalam berbagai kajian internasioial , antara lain : Johnson, Michael: Political Parties And Democracy in Theorotical Perspectives: Political Finance Policy, Parties, And development; National Democratic Institute For International Affairs(NDI); 2005; Hopkin, Jonathan; The Problem Wiyh party Finance : Theoritical Perspectives on The Funding of Party Politics; Partay Politics, Sage Publication; Vol 10, no 6, p 627-651; London; 2004; Scatrrow, Susan E; Explaining Political Finance Reforms : Competition And Context; Partay Politics; Sage Publications; Vol 10, no 6, mp 653-675; 2004.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> Mainwaring, Scoot; Opcit, 1993, p 223.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a> Mainwaring, Scoot; Ibid, 1993, p 224.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a> Mainwaring, Scott & Soberg Shugart; Presidentailisme And Democracy In Latin America; Cambridge University res; 1997.Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-3606136086620996962009-02-20T06:33:00.001-08:002009-04-28T03:11:31.333-07:00Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Indonesia :Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Indonesia :<br />Respons terhadap Globalisasi tanpa mengorbankan Kepentingan Nasional dan Kesejahteraan Rakyat<br /><br />Oleh : Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH<br /><br />Pendahuluan<br />Berbicara tentang Pembangunan Hukum secara menyeluruh mungkin akan membutuhkan waktu yang terlalu panjang untuk disampaikan pada kesempatan seminar ini. Karena (berbeda dengan pandangan umum seolah-olah Hukum hanya merupakan sekumpulan peraturan dan norma-norma belaka) penulis berpendapat, bahwa Hukum itu merupakan suatu sistem, yang terdiri dari paling sedikit 12 (dua belas) unsur yang saling berinteraksi dan pengaruh mempengaruhi, yaitu<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">1</a>) :<br />Nilai-nilai tentang kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.<br />Filsafah Hukum.<br />Budaya Hukum, baik Budaya Hukum intern, maupun yang ekstern<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">2</a>).<br />Norma-norma hukum, yang terdiri dari :<br />Hukum Intern Nasional, yang terbagi lagi dalam :<br />a.1. : Konstitusi (UUD yang telah diamandemen)<br />a.2. : Undang-undang<br />a.3. : Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah<br />dari Undang undang, seperti :<br />- Peraturan pemerintah<br />- Peraturan daerah<br />- Peraturan presiden<br />- Keputusan presiden<br />- Dll<br />b. Yurisprudensi tetap (putusan-putusan pengadilan yang diikuti oleh hakim yang lebih rendah atau hakim yang memutus kemudian) ;<br />c. Hukum kebiasaan :<br />c.1. melalui kontrak-kontrak.<br />c.2. dalam bidang/sektor bisnis tertentu, misalnya dalam<br />sektor bisnis kayu, atau bisnis sayur-mayur, dsb.<br />c.3. Hukum Adat<br />c.4. Hukum Agama, misalnya kawin siri.<br /><br />B. Hukum Internasional, terdiri dari :<br />- Perjanjian/Konvensi multilateral, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.<br />- Perjanjian internasional bilateral antara Republik Indonesia dan Negara asing, atau dengan Organisasi Internasional ( misalnya Bank Dunia atau International Monetary Fund, PBB).<br />5. Bahasa Hukum<br />6. Lembaga-lembaga Hukum, seperti DPR, lembaga eksekutif di<br />Pusat dan Daerah, pengadilan, lembaga keamanan dan pertahanan Negara, dll.<br />7. Proses dan prosedur di lembaga-lembaga hukum.<br />8. Sumber Daya Manusia ( seperti Pegawai Negeri Sipil, para professional di bidang Hukum, seperti Notaris, Pengacara, Dosen dan Guru Besar, Konsultan Hukum, Pejabat Penyelenggara Negara, Pejabat Lembaga Kemasyarakatan, dll).<br />9. Lembaga-lembaga Pendidikan Hukum dan Sistem Pendidikan Hukum (Fakultas-fakultas Hukum Negeri dan Swasta).<br />10. Sarana dan prasarana, baik perangkat keras ( seperti gedung tempat bekerja, filing cabinets, meja tulis, komputer dan laptop, senjata, kapal perunggu, dsb), perangkat lunak ( seperti program, rencana, prosedur, dsb) maupun brain-ware (ahli-ahli di berbagai bidang, seperti ahli peneliti, ahli komunikasi, ahli computer, ahli desain, ahli perencanaan, ahli mediasi dan arbitrase, dll).<br />11. Lembaga-lembaga Pembangunan Hukum, seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dsb<br />12. Akhirnya besar-kecilnya anggaran pembangunan hukum yang disediakan setiap tahun juga sangat menentukan seberapa banyak dan seberapa jauh upaya pembangunan Hukum Nasional akan berarti dan berhasil, atau tidak efektif sama sekali.<br />Dari uraian di atas tampaklah berapa banyak faktor kecuali norma-norma yang ikut menentukan berfungsinya Hukum itu.<br /><br />Karena itu hanya apabila kita melihat Hukum sebagai suatu sistem, seperti orang melihat Ekonomi sebagai suatu sistem dan kehidupan Sosial-budaya sebagai suatu sistem (dan tidak lagi hanya sebagai “ kumpulan kaedah-kaedah hukum” belaka), maka seketika akan jelas, mengapa hingga kini bangsa Indonesia belum berhasil membentuk suatu Sistem Hukum dan Budaya Hukum Nasional yang tangguh, dan masih begitu mengecewakan.<br />Karena bukankah selama ini Anggaran Pembangunan Hukum senantiasa menempati tempat terbawah atau no.2 terbawah dalam Anggaran Pembangunan Belanja Negara ?<br />Dan apabila untuk pembangunan Ekonomi ada hampir 10 menteri dan departemen, untuk pembangunan Hukum hanya ada seorang menteri dan satu departemen saja, yang mencakup segala urusan hukum : dari pendaftaran perusahaan, pengangkatan notaris, masalah imigrasi ( yang dalam Era Globalisasi ini semakin luas urusannya) sampai ke Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan masalah Eksekusi Putusan Pengadilan dan masalah Lembaga Pemasyarakatan.<br />Masih mengherankankah mengapa Budaya Hukum bangsa Indonesia tidak menjadi lebih baik, tetapi justru menjadi semakin buruk ? Sekalipun sejak Kemerdekaan kita sudah berpuluh ribu Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dinyatakan berlaku sebagai Hukum Nasional ?<br /><br />Perbedaan antara Hukum Positif dan Hukum Nasional<br />Salah faham yang juga sering dijumpai di kalangan Sarjana Hukum Indonesia (apalagi yang bukan) adalah seolah-olah Hukum Positif Indonesia, yaitu hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini, sudah merupakan Hukum Nasional, sekalipun hukum itu (baik UU, Peraturan Daerah, Putusan Pengadilan ataupun Peraturan Pemerintah, dll) bertentangan dengan Konstitusi, terutama bertentangan dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.<br />Misalnya di dalam bidang Hukum Ekonomi banyak sekali peraturan dan UU yang bertentangan dengan ketentuan pasal 33 UUD 1945, apalagi bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 itu, yang tidak menginginkan diterapkannya asas-asas Ekonomi Pasar Bebas (Liberal), tetapi, yang menginginkan diterapkannya Asas-asas Ekonomi Kerakyatan, sesuai dengan filsafah Pancasila yang menghendaki keseimbangan kepentingan berdasarkan asas Kerakyatan dan Perikemanusiaan. Dan bahwa segala kegiatan perekonomian dilakukan untuk menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh dan sesuai dengan hajat hidup orang banyak.<br />Memang harus diakui, bahwa di dalam Ekonomi Modern tidak semua hal secara langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak itu. Tetapi pada akhirnya dalam Negara Hukum yang bertanggung jawab (Verantwoordings Rechtsstaat<a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn3" name="_ftnref3">3</a>)) segala lembaga, peraturan, kebijaksanaan dan tindakan di bidang Ekonomi Nasional harus tertuju pada terpenuhinya hajat hidup orang banyak itu.<br />Misalnya : sejauh mana penjualan saham Indosat dan lain-lain BUMN dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindakan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak?<br />Kalau benar begitu, mengapa sekarang sejumlah BUMN mengupayakan untuk membeli kembali (buy back) saham-sahamnya, tetapi dalam hal PT. Indosat malahan lepas sama sekali ke pembeli saham yang lebih kuat lagi kekuatan modalnya ?<br />Kalau begitu apakah fungsi BUMN atau yang dulu dinamakan Perusahaan Negara, kalau bukan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga wajib hukumnya tetap dikuasai oleh Negara; baik manajemen maupun permodalannya?<br />Dari contoh di atas jelaslah, bahwa belum semua peraturan Hukum Positif merupakan Hukum (yang sesuai dengan kepentingan) Nasional; jadi belum merupakan Hukum Nasional, sekalipun sudah sesuai dengan arti harfiah (the letter of the law) Undang-undang yang lebih tinggi, tetapi tidak sesuai dengan semangat yang tercantum dan tersirat di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen sekalipun.<br /><br />Mencari Paradigma Pembangunan Hukum Nasional dalam abad ke-21<br />Oleh sebab itu, apalagi karena Pemerintah Republik Indonesia sudah meratifikasi ASEAN Charter yang menginginkan integrasi yang lebih erat antara negara-negara yang bergabung dalam ASEAN, maka Indonesia kini harus benar-benar secara sungguh-sungguh menentukan identitas bangsa (national identity), dalam hal ini tidak hanya secara ekonomi dan politik, tetapi terutama secara Hukum.<br />Hal ini benar-benar sangat mendesak, kalau Indonesia tidak mau tenggelam, hanyut atau terdesak identitas dan kepentingannya oleh misalnya bangsa Malaysia, bangsa Singapura, atau bangsa Filipina atau Thailand, yang sistem hukumnya sudah jauh lebih pasti dan kelihatan corak, budaya dan falsafahnya dari pada Hukum Indonesia.<br />Dalam buku yang berjudul “ Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional”, terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 1995/1996 sebenarnya paradigma tentang bagaimana Sistem Hukum Nasional itu harus dibentuk sudah dijelaskan secara panjang lebar.<br />Sayang sekali karya tulis yang merupakan hasil pembahasan selama 2 (dua) tahun oleh Tim Penyusunan Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional yang terdiri dari para tokoh-tokoh dan guru besar-guru besar seluruh Indonesia di akhir abad ke-20 itu, tidak mendapat perhatian sama sekali dari Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat dan Dunia Hukum pada umumnya, akibat terjadinya pergolakan menuju pemerintahan yang lebih demokratis, yang menghasilkan Era Reformasi.<br />Tokoh-tokoh yang membawakan suara Masyarakat Hukum Indonesia pada saat itu sebagian masih hidup dan terus berkarya, tetapi sayang sekali sebagian lainnya sudah meninggal dunia , atau sudah uzur<a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn4" name="_ftnref4">4</a>).<br />Kini diakhir tahun 2008, 12 (dua belas) tahun kemudian, baru timbul lagi pertanyaan mengenai bagaimana sebaiknya paradigma<a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn5" name="_ftnref5">5</a>), atau pola pikir atau Visi tentang bagaimana Pembangunan Hukum Nasional itu sebaiknya dilakukan.<br />Oleh sebab itu, untuk menyingkat pembahasan, perkenankan saya mempersilakan membuka kembali buku tentang Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang, terbitan BPHN, tahun 1995/1996 itu.<br /><br />Pengaruh Perbedaan saat dimulainya Perencanaan Pembangunan dan perbedaan suasana politik Negara<br />Walaupun demikian, tidak begitu saja kita dapat menerapkan segala sesuatu yang disarankan dalam buku tersebut, karena antara tahun 1996 dan akhir tahun 2008 telah terjadi serangkaian perubahan dan cara pandang politik, sosial dan hukum yang sangat besar, dan bahkan bertentangan dengan situasi, kondisi dan aspirasi politik pada akhir abad ke-20 itu.<br />Pertama-tama kini telah terjadi perbedaan waktu selama 12 tahun lebih. Dalam kurun waktu itu telah terjadi pergolakan politik yang sangat besar, dan amandemen UUD 1945 selama 4 (empat) kali. Tambahan pula Bangsa Indonesia telah melalui krisis ekonomi yang parah di tahun 1997, dan pada saat ini bahkan harus menghadapi lagi kemungkinan resesi ekonomi, akibat ulah dan korupsi yang terjadi dalam perusahaan transnasional raksasa Amerika, yang dampaknya terasa oleh seluruh dunia. Belum lagi musibah tsunami dan kerusuhan-kerusuhan akibat ulah pengikut para calon PilkaDa yang tidak terpilih, maupun terjadinya Peristiwa Bom Bali ke-I dan ke-II, serta Perbuatan Terror di Kedutaan Australia dan Hotel Marriot, Jakarta, yang tentu saja mempengaruhi pembangunan Sistem Hukum Nasional kita. Ditambah lagi dengan meluasnya Bahaya Narkotika.<br />Akibat semua kejadian tersebut di atas, tentu tidak hanya akibat-akibat yang positif yang terjadi (seperti demokratisasi, pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, dll), tetapi perubahan-perubahan itu juga membawa akibat-akibat yang negatif, yang sebelumnya tidak dibayangkan sama sekali.<br />Oleh sebab itu paradigma semula itu mungkin membutuhkan beberapa perubahan, mengingat bahwa dalam 12 tahun terakhir telah terjadi perubahan-perubahan sosial, politik dan ekonomi yang sangat besar, yang niscaya juga sudah mengubah beberapa pemikiran di bidang hukum, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />Tiga dimensi waktu<br />Dalam menentukan paradigma pembangunan hukum di masa depan senantiasa harus diperhatikan masalah tiga dimensi waktu, yaitu Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Depan.<br />Biasanya orang merencanakan sesuatu untuk jangka pendek (yaitu satu tahun ke depan) atau jangka menengah (yaitu lima tahun ke depan). Akan tetapi bagi pembangunan Hukum 5 tahun ke depan saja sudah tidak memadai, oleh karena penyusunan peraturan Undang-undang bisa makan waktu lebih lama dari itu. Sehingga, apabila kita hanya menyusun rancangan Undang-undang dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan hukum 5 tahun ke depan, tapi ternyata RUU itu belum juga dibahas oleh DPR, maka (R)UU yang bersangkutan sebenarnya sudah harus direvisi sebelum dia menjadi UU. Atau sudah harus direvisi, sekalipun baru saja menjadi Undang-undang.<br />Itulah sebabnya, mengapa Rencana Pembangunan Hukum Nasional mestinya terutama direncanakan untuk 10 sampai 15 (lima belas) tahun ke depan. Jadi, manakala kita akan menyusun Rencana Pembangunan Hukum Nasional di tahun 2009 nanti, maka seyogianya rencana itu tertuju pada pengaturan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang diantisipasikan akan dibutuhkan dalam kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2025.<br />Perkiraan ini bagi Indonesia agak mudah dilakukan dengan mengambil lain-lain negara tetangga dan/atau lain negara yang berkembang sebagai contoh, sambil juga menarik pelajaran dari sejarah perkembangan kehidupan sosial-ekonomi-politik lain-lain bekas Negara berkembang (seperti misalnya India, Korea dan RRC), yang sekarang sudah menjadi negara maju.<br />Di samping itu Indonesia sebagai negara anggota ASEAN sudah meratifikasi Piagam ASEAN (ASEAN Charter), yang bertujuan : “ mewujudkan Komunitas ASEAN yang terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomi dan dapat bertanggung jawab secara sosial dalam rangka menjawab tantangan dan peluang sekarang dan mendatang secara efektif”<a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn6" name="_ftnref6">6</a>).<br />Untuk itu Piagam ASEAN lebih jauh menentukan, bahwa rakyat negara-negara ASEAN bertekad<a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn7" name="_ftnref7">7</a>) :<br />“ untuk mengintensifkan pembentukan komunitas melalui peningkatan kerja sama dan integrasi kawasan, khususnya melalui pembentukan Komunitas ASEAN yang terdiri atas Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Bali Concord II”.<br /><br />Semua itu hendak dicapai dengan berpegangan pada 14 prinsip sebagaimana disebut dalam pasal 2 Piagam ASEAN, antara lain :<br />a). Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh Negara-negara Anggota ASEAN ;<br />b). Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan-tindakan lainnya dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan hukum internasional ;<br />c). Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai ;<br />d). Berpegang teguh pada aturan hukum, tata kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional ;<br />e). Menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, dan pemajuan keadilan sosial ;<br />f). Menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama yang dianut oleh rakyat ASEAN, dengan menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dan dalam keaneka ragaman ;<br />g). Sentralitas ASEAN dalam hubungan eksternal di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dengan tetap berperan aktif, berpandangan keluar, inklusif dan nondiskriminatif, dan ;<br />h). Berpegang teguh pada aturan aturan perdagangan multilateral dan rejim-rejim yang didasarkan pada aturan ASEAN untuk melaksanakan komitmen-komitmen ekonomi secara efektif dan mengurangi secara progresif ke arah penghapusan semua jenis hambatan menuju integrasi ekonomi kawasan, dalam ekonomi yang digerakan oleh pasar<a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn8" name="_ftnref8">8</a>).<br />Apabila kita memperhatikan Piagam ASEAN ini, dan kita bandingkan dengan 18 Asas-asas Pembangunan Hukum Nasional oleh Tim Penyusunan Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang di halaman 23, maka tampaklah banyak persamaan antara kedua dokumen tersebut<a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn9" name="_ftnref9">9</a>).<br />Namun demikian, kini menjadi pertanyaan (terutama setelah kami mengalami krisis keuangan global yang sedang berlangsung sekarang ini) apakah semua Asas yang tercantum dalam Pola Pikir Pembangunan Hukum Nasional di tahun 1995/1996 itu sekarang dan di masa yang akan datang masih tepat juga ?<br />Sebab, bukankah Krisis Keuangan Global itu dan Pemilihan Presiden Amerika Serikat itu menunjukkan, bahwa :<br />1). Paradigma dan Politik Ekonomi Pasar yang Liberal itu tidak memberi dan meningkatkan kemakmuran dan hajat hidup orang banyak. Sebaliknyalah krisis global yang kami alami sekarang ini justru menunjukkan, bahwa deregulasi dan privatisasi yang telah dijalankan sejak tahun 1970-an itu justru membuka pintu bagi perbuatan korupsi para pimpinan perusahaan besar nasional dan transnasional. Sehingga karena itu Politik Ekonomi Liberal itu tidak membawa peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, tetapi justru membawa kesengsaraan bagi bagian terbesar penduduk Negara dan penduduk dunia<a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn10" name="_ftnref10">1</a>0).<br />2). Pada akhir abad ke-20 mestinya Amerika (dan lain-lain negara, termasuk Indonesia) sudah harus meninggalkan politik Ekonomi Pasar Liberal dan mencari suatu sistem perekonomian nasional dan global yang lebih menyeimbangkan pemilikan perseorangan (private ownership) dengan kepentingan orang banyak, atau “public” ownership yang kini sedang dicari namanya yang tepat, seperti misalnya “mixed economy” atau “social democracy” (ngara-negara Eropah Barat), atau “regulatory capitalism” atau “creative capitalism” (Bill Gates), yang menginginkan suatu pendekatan pasar untuk menghapus kemiskinan (a market approach to alleviating poorerty)<a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn11" name="_ftnref11">1</a>1).<br />3). Bahwa falsafah ekonomi yang dianut oleh UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD dengan filsafah Pancasila, khususnya pasal 33 UUd 1945 yang asli maupun yang sudah diamandemen, menunjuk pada pemikiran, bahwa selalu harus dicari keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan orang banyak, keseimbangan antara kebebasan (pribadi) dan pengaturan oleh Hukum (regulasi) untuk menuju ke masyarakat yang adil dan sejahtera (apa pun namanya) sistem ekonomi itu; apakah sistem Eonomi Kerakyatan, atau sistem Ekonomi Pancasila, atau bahkan sistem Ekonomi Pasar !<br />4) Oleh sebab itu kiranya dalam 15 tahun ke depan sebaiknya kita pun menarik pelajaran dari kesalahan fatal yang telah dibuat Dunia, dan terutama Amerika serikat dengan tidak hanya menganjurkan, tetapi bahkan memaksakan seluruh dunia, khususnya ngara-negara berkembang (melalui lembaga-lembaga ekonomi dan/atau perdagangan internasional), seperti GATT/WTO dan berbagai instrumen Hukum Perjanjian Internasional, seperti pembentukan Free Trade Areas, dll untuk mengadakan privatisasi, liberalisasi dan deregulasi secara besar-besaran, agar tercipta suatu sistem Ekonomi Global yang terbuka dan liberal, yang memungkinkan pengusaha-pengusaha transnasional yang kuat (dan tentu saja berasal dari negara maju yang sangat kuat ekonomi dan status politik internasionalnya) untuk secara bebas beroperasi di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang yang sumberdaya alamnya melimpah dan sumber daya manusianya sangat murah, dibandingkan dengan upah buruh di negaranya sendiri.<br />5) Karena itu tidaklah mengherankan, bahwa Pertemuan Kedua ASEAN People’s Assembly yang diadakan di Bali pada tanggal 30 Agustus-1 September 2008 menyimpulkan antara lain, bahwa globalisasi terbukti tidak selalu membawa kebaikan dan kemajuan bagi negara berkembang. Sebaliknya, perdagangan bebas bagi negara berkembang yang lemah mengakibatkan negara-negara itu menjadi lebih tergantung pada pasar internasional, karena besar-kecilnya ekspor sangat menentukan besar-kecilnya GDP. Akibatnya, manakala harga-harga barang ekspor turun, negara-negara ini sangat terpukul.<br />Hal inilah antara lain perlu diantisipasi oleh Indonesia di tahun-tahun mendatang, apabila Amerika dan Eropah akan menurun permintaan impornya<a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn12" name="_ftnref12">1</a>2).<br />Maka menurut Asda Jayanama (Thailand)<br />“… Globalization, as reflected by the measures given by the IMF, had shown that it provided apportunity for the rich to exploit the poor, either in terms of internationally or domestically, and it posed challenges to the poor. Therefore, in the Context of APA, the task of ASEAN governments was to ensure that opportunities were provided for the poor to be able to handle globalization<a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn13" name="_ftnref13">1</a>3)”.<br /><br />Paradigma Pembangunan Hukum Nasional bagi permulaan abad ke-21<br />Hal-hal tersebut di atas yang berdasarkan pengalaman-pengalaman yang pahit selama 13 tahun yang lalu mengakibatkan, bahwa dalam menentukan Paradigma Pembangunan Hukum Nasional kita bagi kurun waktu tahun 2009 sampai dengan tahun 2025, kiranya kita perlu mengadakan beberapa perubahan sebagai berikut :<br /><br />Pertama : Setiap paradigma pembangunan hukum tentu saja didasarkan pada suatu Cita Hukum Nasional (Rechtsidee), yang bagi bangsa Indonesia terdiri dari :<br />a. Falsafah Pancasila sebagai satu falsafah yang holistik yang tidak dapat dipisah-pisah sila-silanya, atau dilihat secara berdiri sendiri ; Sebaliknya Pancasila itu merupakan suatu falsafah yang sila-silanya senantiasa dilihat secara berkaitan satu dengan yang lain<br />Lagi pula, tidak ada sila yang lebih penting dari pada sila yang lain, karena masing-masing selalu dipengaruhi dan berkaitan dengan keempat sila lainnya.<br /><br />Kedua : Unsur yang kedua adalah asas-asas Hukum yang mempunyai fungsi dan sifat sebagai pengintegrasi, penyeleksi dan penyalur ide, karena asas-asas hukum memadukan peraturan-peraturan yang cerai-berai menjadi suatu sistem, bagian atau bidang hukum yang bulat. Asas hukum menentukan peraturan mana yang dapat masuk atau dimasukkan ke dalam sistem, bagian atau bidang hukum tertentu, dan mana yang harus ditolak.<br />Asas hukum juga mempunyai fungsi sebagai saluran bagi masuknya ide baru/asing atau kekayaan kultural suatu bangsa ke dalam sistem hukumnya, atau tidak<a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn14" name="_ftnref14">1</a>4)<br /><br />Ketiga : Unsur yang ketiga adalah Penentuan Politik Hukum<a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn15" name="_ftnref15">1</a>5) Nasional. Apakah Hukum itu perlu dimasukkan dalam Kitab-kitab Undang-undang, atau tidak. Atau apakah rangkuman putusan Pengadilan (yurisprudensi atau “Case Law”) yang lebih merupakan sumber hukum utama. Atau apakah baik Perundang-undangan, case law dan hukum kebiasaan diakui sebagai sumber-sumber hukum di samping Konstitusi/yang tertulis atau tidak tertulis.<br /><br />Keempat : Setelah Politik Hukum Nasional ditentukan, perlu diadakan serangkaian Pengkajian dan Penelitian Hukum mengenai hal-hal apa yang harus diperbaiki atau diadakan seperti kinerja lembaga hukum, peningkatan pelayanan hukum, penyediaan informasi hukum, perbaikan Sistem Pendidikan Hukum, pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik (Good Governance), dan masih banyak lagi.<br />Kelima : Berdasarkan hasil Pengkajian dan Penelitian Hukum Nasional yang Terpadu itu disusunlah Rencana Pembangunan Hukum Nasional untuk berbagai unsur dalam Sistem Hukum Nasional (norma, lembaga, manajemen, proses dan prosedur, penyediaan sarana, sumber daya manusia dan tentunya seluruh anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Rencana Pembangunan Hukum Nasional.<br />Untuk menyusun norma hukum yang berbentuk undang-undang dan lain-lain bentuk perundang-undangan disusun Program Legislatif Nasional.<br />Untuk perbaikan lembaga hukum, seperti Peradilan disusun berbagai rencana pembangunan bagi Kepolisian, Kejaksaan, Badan-badan Pengadilan sampai ke peningkatan kinerja Aparatur Pemerintahan dan Penegak Hukum bukan PNS, seperti Advokat, Konsultan, Notaris, dll.<br />Jelas bahwa menyusun Rencana Pembangunan Hukum Nasional itu merupakan suatu pekerjaan raksasa yang harus kontinu (terus-menerus) dan dilakukan oleh para ahli Hukum yang sekaligus juga ahli perencanaan. Oleh sebab itu tidaklah memadai, apabila seperti sekarang hanya ditangani oleh suatu Direktorat di bawah seorang Deputi di BAPPENAS, yang orientasinya secara historis lebih condong mementingkan aspek ekonomi dan/atau sosial, dari pada aspek hukum.<br />Berhubung dengan itu, alangkah baiknya apabila Rencana Pembangunan Hukum Nasional diserahkan kepada suatu badan khusus, yang secara 100% melakukan penelitian dan pengkajian hukum, perencanan Hukum maupun sosialisasi Hukum kepada masyarakat, seperti BPHN.<br />Namun demikian, tentu saja sebaiknya status BPHN juga tidak berada di bawah Menteri Hukum dan HAM, akan tetapi sama dan sejajar statusnya dengan BAPPENAS.<br />Maka untuk meningkatkan mutu dan professionalitas BPHN, alangkah baiknya bila Komisi Hukum Nasional yang terdiri dari begitu banyak Guru Besar Hukum yang ahli digabung dengan BPHN, agar hasil kerja Komisi Hukum Nasional yang begitu tinggi mutunya dapat secara langsung lebih bermanfaat bagi Nusa dan Bangsa.<br /><br />Keenam : Selain itu kiranya perlu Departemen Hukum dan HAM dipecah menjadi 5 (lima) Departemen, dan Direktorat Jendral ditingkatkan menjadi Departemen, sehingga Menteri Hukum dan HAM ditingkatkan menjadi Menteri Koordinasi Hukum dan HAM.<br />Ketujuh : Setelah berbagai peraturan, lembaga dan sarana ditata secara lebih baik, masih dperlukan Evaluasi Hukum, yang juga dapat dilakukan oleh lembaga Pendidikan Hukum, dan berbagai LSM di bidang Hukum, di samping oleh BPHN sendiri.<br />Dari hasil evaluasi dan penelitian hukum yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR, Perguruan Tinggi, LSM, dan Mass Media, yang menilai apakah proses implementasi Hukum di berbagai sektor kehidupan masyarakat sudah memadai atau belum, dapatkah disusun Rencana Tahap Pembangunan Hukum yang berikut, dan demikianlah lingkaran kegiatan Pembangunan Hukum Nasional dapat dilaksanakan secara kontinu dan berturutan.<br /><br />Tentang Asas-asas Pembangunan Hukum Nasional<br />Akhirnya masih perlu dikemukakan Asas-asas mengenai Asas-asas Hukum bagi Pembangunan Hukum Nasional dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut.<br />Dimensi masa lalu melahirkan 5 (lima) asas, yaitu<a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn16" name="_ftnref16">1</a>6) :<br />1. Asas Perjuangan (artinya bahwa segala kebaikan tidak “jatuh dari langit”, tetapi senantiasa harus diperjuangkan.<br />Asas ini sebetulnya juga mengandung makna bahwa perbaikan itu senantiasa merupakan proses, seperti pepatah dalam bahasa Yunani yang mengatakan “ Panta Rei” (semuanya mengalir).<br />2. Asas Persatuan dan Kesatuan.<br />3. Asas kebangsaan (nasionalitas)<br />4. Asas kemitraan (gotong-royong, dan)<br />5. Asas non-diskriminasi.<br /><br />Dimensi masa kini melahirkan 10 asas, yaitu:<br />1) Asas konsistensi kepada asas Pancasila dan UUD 1945;<br />2) Asas Konstitusionalisme<br />3) Asas Bhinneka tunggal Ika<a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn17" name="_ftnref17">1</a>7)<br />4) Asas Pembangunan (Hukum) yang berencana dan terpadu.<br />5) Asas keterbukaan<br />6) Asas Professionalisme<br />7) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang maju (modern), yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan bermoral;<br />8) Asas pelestarian dan pengembangan yang berkesinambungan<br />9) Asas komunikasi dan kerjasama nasional, regional dan internasional.<br />10)Asas globalisasi yang sesuai dengan kepentingan orang banyak.<br />Tentu saja ketiga dimensi waktu (masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang) ke 10 asas ini harus dipadukan secara holistik dan sistemik satu sama lain di dalam satu pola piker atau paradigma Pembangunan Hukum Nasional dalam 15 tahun yang akan datang, dan sesudah itu harus dievaluasi secara berkala dari masa ke masa.<br />Karena itu dapat dikatakan bahwa Pola Pikir Pembangunan Hukum Nasional kita harus :<br />1) Tetap setia pada Sumpah Pemuda tahun 1928 (wawasan kebangsaan), Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan mencerminkan asas-asas, nilai-nilai dan norma-norma Pancasila ; jiwa, asas dan norma hukum yang terkandung dalam UUD 1945, sebagai cita hukum (rechtstidee) Sistem Hukum Nasional kita.<br />2) Memungkinkan semakin terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia yang berintikan keadilan dan kebenaran.<br />3) Mengembangkan lembaga-lembaga hukum serta membina pembentukan pranata dan norma-norma hukum baru yang menunjang dan melandasi perubahan masyarakat, bangsa dan negara ke arah informasi abad ke-21, agar perubahan dan pembangunan masyarakat itu tetap berlangsung dengan lancer, tertib, adil dan hukum nasional kita tetap memberi pengayoman kepada seluruh masyarakat terutama bagi warga Negara yang lemah.<br /><br /><br /><br />Penutup<br />Demikianlah saran yang dapat saya ajukan untuk dibahas oleh forum yang terhormat ini.<br />Perlu saya kemukakan sekali lagi, bahwa saran ini bukanlah saran saya pribadi, tetapi merupakan hasil penelitian dan diskusi hampir 40 tokoh Sarjana Hukum se-Indonesia di tahun 1995-1996, yang berhasil dikumpulkan oleh BPHNpada waktu itu.<br />Yang saya kemukakan sendiri adalah beberapa perubahan yang diperlukan dalam Paradigma Pembangunan Hukum Nasional itu untuk menyesuaikannya dengan terjadinya peristiwa-peristiwa besar, yang sudah mengakibatkan perubahan besar dalam negara dan Hukum Positif kita, termasuk terjadinya proses Demokratisasi yang (menurut pendapat saya) terlalu bebas (kebablasan) dan proses Desentralisasi, yang di sana sini juga cenderung melupakan asas persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />Terima kasih,<br /><br /><br />Jogyakarta, 20 Nopember 2008<br /><br /><br /><br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1">1</a>) Lihat Sunaryati Hartono : Politik Hukum menuju Satu sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2">2</a>) Budaya Hukum itu menurut pendapat Friedman dibedakan antara Budaya Hukum Intern dan Budaya<br />Hukum Ekstern. Budaya Hukum Intern adalah Budaya Hukum (perilaku, ucapan, sikap) yang dipertunjukkan oleh para profesi Hukum (polisi, jaksa, hakim, pengacara, anggota DPR, eksekutif, dsb). Budaya Hukum Ekstern adalah anggapan dan sikap masyarakat luas terhadap pelaksanaan tugas para profesi Hukum.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref3" name="_ftn3">3</a>) Lihat Sunaryati Hartono : “ Tentang Pergeseran Faham Negara Hukum” ( dari Negara yang berdasarkan Undang-undang menjadi Negara yang harus mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Welvaartsstaat) menjadi Negara Hukum di abad ke-21 yang harus bertanggung jawab.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref4" name="_ftn4">4</a>) Lihat Daftar dalam Susunan Personalia Tim Penyusunan Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum<br />Nasional Tahun Anggaran 1994/1995-1995/1996<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref5" name="_ftn5">5</a>) Kata Paradigma berasal dari kata Yunani; paradeigma yang berarti model, pola pikir atau contoh<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref6" name="_ftn6">6</a>) Lihat Pembukaan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref7" name="_ftn7">7</a>) loc.cit.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref8" name="_ftn8">8</a>) Lihat pasal 2 Piagam ASEAN.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref9" name="_ftn9">9</a>) Lihat Lampiran II<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref10" name="_ftn10">1</a>0) Baca Jacob Weisberg : “ Name that Economy”, Francis Fukuyama : “The fall of America, Inc”. dan Rana Farohaar : “A new age of Global Capitalism starts now” dalam majalah Nearsweek,<br />13 Oktober, 2008 dengan judul : “The Future of Capitalism”.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref11" name="_ftn11">1</a>1) Lihat Jacob Weisberg, loc. cit.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref12" name="_ftn12">1</a>2) Lihat : A. Mendoza, Jr (Filipina) : “The case for and Against Globalization” : The People’s<br />Perspectives Revisited dalam buku : “Challenges Facing the ASEAN Peoples, terbitan<br />Centre for Strategic and International Studies, Jakarta, 2003, h 31 s/d 45.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref13" name="_ftn13">1</a>3) op. cit h. 43<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref14" name="_ftn14">1</a>4) Bandingkan : “ Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional”, op. cit, h.34<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref15" name="_ftn15">1</a>5) Di sini istilah “Politik Hukum” dipakai dalam arti “ bagaimana hukum akan dan seharusnya<br />dibuat dan ditentukan arahnya di dalam politik nasional dan bagaimana hukum difungsikan”<br />(lihat Moh. Mahfud : Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, 1999, h.30<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref16" name="_ftn16">1</a>6) Bandingkan “ Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional h. 21 dan 22<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref17" name="_ftn17">1</a>7) Baca : Sunaryati Hartono : Bhinneka Tunggal Ika sebagai asas Pembangunan Hukum Nasional<br />Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, h. 4 dsl.Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-52904834250813756242009-02-20T06:30:00.001-08:002009-04-28T03:11:31.333-07:00TAFSIR KONSTITUSITAFSIR KONSTITUSI TERHADAP<br />SISTEM PERADILAN DI INDONESIA<br />Oleh:<br />WINARNO YUDHO<br /><br /><br />Tafsir adalah penjelasan atau keterangan, dengan demikian pembicaraan kita yang bertajuk “Tafsir Konstitusi Terhadap Sistem Peradilan di Indonesia” merupakan pembicarakan tentang penjelasan atau keterangan konstitusional mengenai Sistem Peradilan di Indonesia. Persoalannya adalah siapa yang berwenang memberi penjelasan dan dimana atau dalam bentuk apa penjelasan tersebut dapat ditemukan.<br /><br />Karena tafsir merupakan hasil dari penafsiran, maka kedudukan atau status dari pihak yang melakukan penafsiran tentu akan berpengaruh terhadap hasilnya. Pihak yang melakukan penafsiran tentunya adalah mereka yang mempunyai otoritas, sehingga penjelasan yang diberikan dapat dijadikan pedoman atau pegangan sesuai dengan kebutuhan. Otoritas dari pihak yang memberikan penjelasan/tafsir dapat didasarkan pada kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan hukum maupun atas dasar kriteria lain.<br /><br />Perbedaan kedudukan/status dari pihak yang memberi penjelasan, akan berpengaruh terhadap penjelasan yang diberikan. Pihak yang secara formal menurut hukum diberi wewenangan untuk melakukan penafsiran, penjelasan/tasir yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum jika dibuat sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.<br /><br />Siapakah yang berwenang melakukan tafsir konstitusi terhadap sistem peradilan di Indonesia? Konstitusi atau undang-undang dasar sebagai hukum tertinggi negara (the highest law of the land) tentu tidak mungkin memuat norma hukum sampai detail dan lengkap. Pengaturan penyelenggaraan kehidupan bernegara melalui organ-organ negara dan pengaturan tentang hak/kewajiban serta perlindungan warga negara (yang merupakan bagian utama dalam konstitusi) memerlukan pengaturan lebih lanjut. Pengaturan berbagai hal yang diperintakan dalam undang-undang dasar dalam bentuk peraturan hukum yang tingkatnya lebih rendah dikenal dengan sebutan undang-undang organik.<br /><br />Lembaga legislatif sebagai lembaga pembuat undang-undang, adalah lembaga yang melakukan penafsiran konstitusi dengan produk yang berupa undang-undang. Jika undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif tersebut dibuat mengikuti tata cara yang telah ditentukan dan tidak bertentangan dengan konstitusi maka undang-undang tersebut mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis.<br /><br />Selanjutnya, bagaimana untuk mengetahui tafsir konstitusi terhadap sistem peradilan di Indonesia? Konstitusi atau undang-undang dasar tidak membuat tafsir, karena bukan subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum. Sebagai hukum dasar, konstitusi justru berisi norma-norma hukum yang memerlukan perumusan lebih lanjut. Perumusan norma lanjutan dalam bentuk undang-undang pada hakekatya merupakan penafsiran. Berbeda dengan penafsiran yang dilakukan oleh lembaga peradilan, penafsiran yang dilakukan oleh lembaga pembentuk undang-undang lebih berbobot politik. Hal tersebut tidak dapat dihindarkan mengingat bahwa lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga politik yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui mekanisme politik. Dengan demikian tidaklah keliru pendapat yang mengatakan bahwa hukum adalah hasil dari proses politik (law is a product of political process) dan bukan datang dari langit. Proses politik yang berlangsung di lembaga perwakilan dalam pembuatan undang-undang pada umumnya ditentukan oleh besar kecilnya jumlah suara anggota yang mendukung dan yang menentang.<br /><br />Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan, yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; (2) memeutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.<br /><br />Kewengan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar pada hakekatnya adalah kewenangan untuk menafsirkan. Berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah Konsitusi diposisikan sebagai the sole interpreter of the constitution. Hal tersebut cukup mempunyai alasan yang kuat karena penafsiran Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibuat bersifat final and binding.<br /><br />Dengan demikian, bentuk tafsir konstitusi terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat berupa undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi.<br /><br />Meskipun kedua lembaga tersebut merupakan lembaga “penafsir konstitusi”, karena hakekat dari dua lembaga tersebut berbeda, maka juga terdapat perbedaan dalam proses penafsiran. Lembaga legislatif diberi hak inisiatif untuk membuat tafsir konstitusi yang berupa undang-undang. Sedangkan peradilan (Mahkamah Konstitusi) tidak dapat mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan penafsiran. Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan bersifat menunggu pihak-pihak yang mengajukan perkara untuk diperiksa dan diputus. Para pihak yang mengajukan permohonan itupun haruslah pihak yang mempunyai legal standing, yakni pihak-pihak yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang.<br /><br />Keberadaan berikut kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi merupakan akibat dari perubahan paradigma Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak lagi menganut sistem pembagian kekuasaan tetapi pemisahan kekuasaan dengan menerapkan prinsip checks and balances. Masing-masing organ negara dalam kedudukan yang sederajat satu dengan yang lain. Sebelum UUD 1945 diubah, paradigma yang dipakai adalah “supremacy of parliament” dengan menempatkankan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara dan diberi wewenang untuk menjalankan kedaulatan rakyat. (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum diubah). Melalui Perubahan Ketiga, kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, tetapi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum merupakan pasangang dari penerapan asas kedaulatan rakyat (demokrasi), sehingga pelaksanaan kedaulatan rakyat akan dikontrol oleh norma-norma hukum (nomokrasi).<br /><br />Prinsip kedaulatan rakyat menghendaki keterbukaan (tranparancy) dan tanggung jawab (accountability). Sedangkan prinsi negara hukum menghendaki semua bentuk tindakan dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negra harus didasarkan atasa hukum. Dua prinsip penyelenggaraan pemerintahan negara harus tercemin dalam penataan sistem peradilan kita. Kehadiran sebuah komisi yang bersifat mandiri dan diberi wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan ( Pasal 24B ayat (1) UUD 1945) merupakan paradigma baru untuk membangun sistem peradilan di Indonesia.<br /><br />Diluar lembaga legislatif dan peradilan, seseorang sebagai pribadi dapat melakukan penafsiran sesuai dengan pemahamannya. Namun demikian penasiran jenis ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Penafsiran secara individual baru berpengaruh jika dilakukan oleh seorang ahli di bidangnya dan yang kemudian pendapatnya diakui sebagai doktrin atau ajaran hukum.<br /><br />Konstitusi yang berlaku di Negara Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sedangkan yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah UUD 1945 yang telah diubah melalui Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga dan Perubahan Kempat. Menurut Pasal II Aturan Tambahan, dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal saja. Artinya, UUD 1945 setelah perubahan tidak lagi menyertakan penjelasan seperti yang pernah ada sebelumnya. Selain itu, kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam kondisi normal hanya menyangkut tiga hal saja, yakni (1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan (3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi berdasarkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden<br /><br />Bagaimana tafsir konstitusi terhadap sistem peradilan di Indonesia dilakukan? Tafsir konstitusi terhadap sistem peradilan harus didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan yang mengatur tentang sistem peradilan di Indonesia dirumuskan dalam BAB IX Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman. BAB IX terdiri atas Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25. Mengingat bahwa UUD 1945 tidak memilki penjelasan, maka kita harus melihat pada ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasalnya. UUD 1945 tidak menyebutkan tentang sistem peradilan. BAB IX yang terdiri atas Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal24C dan Pasal 25 mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan tidak secara eksplisit mengatur tentang sistem peradilan di Indonesia. Kata peradilan hanya disebut dalam Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi :”Kekuasaaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.<br /><br />Selanjutnya, Pasal 24B menyebutkan sebuah Komisi Yudisial yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim bukan merupakan wewenang kekuasaan kehakiman.<br /><br />Ketentuan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman pasca perubahan undang-undanng dasar telah mengalami perubahan. Sebelum perubahan, ketentuan kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 hanya terdiri dua pasal, yakni Pasal 24 dan 25. Pasal 24 UUD 1945 sebelum diubah berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”. Rumusan Pasal 24 sebelum diubah berbeda sekali dengan rumusan setelah perubahan. Sebelum perubahan, sistem peradilan atau kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman.<br /><br />Setelah perubahan kekuasaan kehakiman tidak hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, tetapi juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2)). Meskipun sama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsinya terdapat perbedaan. Mahkamah Agung melaksanakan peradilan untuk menegakkan undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi melaksanakan peradilan untuk menegakkan konstitusi. Karena mempunyai fungsi untuk menegakkan konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi disebut sebagai the guardian of the constitution.<br /><br />Disamping itu, dalam Pasal 24 ayat (2) secara eksplisit disebutkan badan-badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang meliputi lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Artinya, bahwa pelaku kekuasaan kehakiman diluar Mahkamah Konstitusi berpuncak pada dan berada dibawah Mahkamah Agung. Dengan demikian Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi yang membawahi empat lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004.<br /><br />Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pelaku kekuasaan kehakiman adalalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi. Bagaima kedudukan badan atau lembaga lain yang melakukan fungsi peradilan? Apakah hal itu bertentangan dengan konstitusi? Kalau dianggap bertentangan, bagaimana kekuatan dari putusan dari badan-badan atau lembaga-lembaga tersebut? Untuk perihal ini Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang mempunyai wewenangan untuk memutuskan melalui pengujian undang-undang.<br /><br />Perubahan pasal-pasal yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman melalui Perubahan Ketiga, merupakan bagian dari perubahan paradigma UUD 1945. Kemandirian kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan peradilan dijamin oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.<br /><br />Bagaimanakah mekanisme kontrol terhadap pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat merdeka dilakukan? Hakim sebagai pelaku utama dalam sistem peradilan memiliki kebebasan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan. Campur tangan dari pihak manapun terhadap perkara yang diperiksa, diadili dan diputus oleh hakim tidak dapat dibenarkan. Hakim dalam menjalankan tugasnya tidak bertanggung jawab kepada lembaga lain. Tanggung jawab hakim merupakan tanggung jawab profesi yang tidak tunduk pada lembaga lain. Undang-undang tidak menyebutkan kepada siapa hakim atau perdilan harus bertanggung jawab. Undang-undang hanya menyebutkan bahwa peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Selanjutnya undang-undang menyatakan bahwa peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (Pasal 1, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 dan Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2003).<br /><br />Mengingat hakim/peradilan mempunyai kedudukan yang merdeka dalam melaksankan fungsinya, maka transparansi dalam menjalan fungsi peradilan merupakan hal yang sangat amat penting. Sidang peradilan harus terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain. Prinsip terbuka untuk umum dalam persidangan masih harus diikuti oleh terbukanya akses bagi publik untuk memperoleh putusan pengadilan secara mudah, cepat dan biaya ringan. Kecepatan dan kemudahan untuk segera dapat mengetahui putusan pengadilan merupakan suatu kebutuhan dan sekaligus tantangan dalam rangka menciptakan sistem peradilan di Indonseia. Sesuai dengan paradigma baru yang didasarkan pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas (kedaulatan rakyat/demokrasi dan negara hukum), maka bentuk pertanggungan jawab lembaga peradilan dapat diwujudkan dalam bentuk penyampaian putusan secara cepat, mudah dan biaya ringan.<br /><br />Dalam rangka untuk melaksanakan prinsip checks and balances dalam sistem pemisahan kekuasaan, Mahkamah Konstitusi diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pengujian undang-undang merupkan proses penafsiran. Mahkamah Konstitusi akan menguji apakah suatu undang-undang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden itu sesuai atau tidak dengan konstitusi (UUD 1945). Konstitusionalitas undang-undang yang diperiksa Mahkamah Konstitusi diputuskan dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan tafsir konstitusi yang bersifat mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang diambil dal sidang pleno hakim konstitusi merupakan pendapat Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi adalah final and binding dan tidak perlu ada lembaga khusus untuk melaksanakan putusan (eksekusi) karena semua pihak wajib melaksanakan putusan. Putusan mengikat sejak dibacakan dalam sidang pleno hakim konstitusi yang terbuka untuk umu. Dengan demikian, tidak ada pendapat Mahkamah Konstitusi yang disampaikan di luar persidangan dalam bentuk selain Putusan. Sejalan dengan itu, maka tidak pernah ada fatwa yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.<br /><br />Selanjutnya, yang perlu untuk diperhatikan adalah bagaimana penafsiran dilakukan Apakah suatu penafsiran konstitusi itu harus dilakukan berdasarkan prinsip “original intent”, tekstual ataukah yang bersifat kontekstual, sepenuhnya tergantung dari hakim yang jumlahnya sembilan orang. Pembicaraan tentang penafsirkan konstitusi apakah harus mengikuti original intent atau tidak, pernah menjadi perdebatan yang hangat di Amerika Serikat. Perdebatan dipicu ketika Attorne General Edwin Meese III berbicara di depan Amarican Bar Association pada bulan Jui tahun 1985. Dalam pidatonya, dia memberikan dukungan terhadap “a jurisprudence of original intention”. Dia berpendapat bahwa: “The original meaning of constitutional provisions and statutes provided the only reliable guide for judment”. Tiga bulan setelah itu Jutice William J. Brennen menyatakan ketidak setujuannya atas pemikiran dari Meesee dan para pendukungnya. Dia menyatakan bahwa penafsiran yang didasarkan pada original intent tidak praktis dan tidak memadai (impractical and inadequate) dan untuk mengetahui secara pasti tentang original intent bukan hal yang mudah.<br /><br />Bagaimana para hakim Mahkamah Konstitusi melakukan penafsiran konstitusional dalam perkara pengujian undang-undang tentunya terpulang dari orientasi para hakim yang berjumlah sembilan orang itu. Jika para hakim berpikiran “conservative” tentu sependapat dengan Meese, namun jika berpikiran sedikit “liberal” dan mendukung “judicial activism” mungkin akan sependapat dengan Jutice William J. Brennen.<br /><br />Menjelang usia empat tahun, Mahkamah Konstitusi telah memeriksa, mengadili dan memutus benyak perkara pengujian undang-undang. Sebagian dari perkara pengujian undang-undang yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi merupakan undang-undang yang terkait dengan penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia.<br /><br /><br /><br />------------------------------Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-90875874999679975622009-02-20T06:29:00.001-08:002009-04-28T03:11:31.333-07:00INDEPENDENSI LEMBAGAINDEPENDENSI LEMBAGA<br />PERADILAN DI INDONESIA<br />Oleh:<br />SUTANTO<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br /><br /><br /><br />Pendahuluan.<br />Di dalam era penegakan hukum dan peningkatan supremasi hukum saat ini, lembaga pengadilan mempunyai posisi terdepan dan sangat strategis. Dengan tugas menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya diharapkan putusan yang dijatuhkannya dapat mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Dari pelaksanaan tugas ini dapat diketahui bahwa pengadilan mempunyai sikap pasif untuk menunggu diajukannya suatu perkara kepadanya. Asas ini juga mengandung arti bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa dan diadili yang menentukan adalah pihak yang berperkara. Hakim sama sekali tidak diperkenankan untuk menambah atau menguranginya. Walaupun pada asasnya hakim hanya bersikap pasif, namun dalam kapasitas selaku pimpinan sidang ia harus aktif untuk membantu pencari keadilan (justiciabelen) dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan beaya ringan (pasal 5 ayat 2 UU No. 4 Tahun 2004). Dalam hal ini pengadilan harus mampu menjalankan fungsinya sebagai public service secara optimal. Sebagai public service pengadilan senantiasa harus memperhatikan, mendengar dan mewujudkan tentang kebutuhan hukum dan tuntutan keadilan dari masyarakat.<br />Sudah merupakan sifat dasar atau karakteristik setiap pengadilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia bahwa di dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara harus mempunyai sikap mandiri. Bagaimana dapat terwujud putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat apabila dalam proses penjatuhan keputusannya hakim mendapat pengaruh kuat atau tekanan dari pihak di luar kekuasaan yudikatif. Putusan yang jauh menyimpang dari rasa keadilan akan menyebabkan berkurang atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan. Eksistensi lembaga pengadilan yang tidak mendapat simpati masyarakat akan berpengaruh langsung pada kinerja lembaga pengadilan itu sendiri. Apabila sementara ini pengadilan diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort), maka tidak tertutup kemungkinan dapat bergeser fungsinya menjadi benteng terakhir kekuasaan. Terlebih lagi dengan adanya komitmen bangsa dan negara ini untuk mendeklarasikan secara aklamasi sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam UUD RI 1945, maka adanya lembaga peradilan bebas merupakan salah satu pilar yang tidak dapat ditinggalkan di samping pilar lainnya yaitu adanya pengakuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di segala aspek dan juga adanya prinsip legalitas dalam arti hukum dalam segala hal.<br />Masalah kebebasan lembaga peradilan ini secara reglementer dijumpai ketentuannya di dalam pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 yang pada dasarnya menentukan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Merdeka di sini mengandung makna bahwa pengadilan sebagai lembaga yudikatif tidak dapat diatur atau dipengaruhi oleh lembaga eksekutif maupun legislatif. Artinya hakim tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan atau tidak ada campur tangan dari pihak manapun atau kekuasaan apapun juga. Di antaranya ketiganya mempunyai posisi yang sederajat sehingga yang satu tidak lebih daripada yang lain.<br />Kekuasaan kehakiman ini merupakan kekuasaan yang mandiri dan bebas dari intervensi pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman itu sendiri. Ketentuan ini lebih dipertegas lagi dalam pasal 4 ayat 3 UU no. 4 Tahun 2004 yang melarang segala campur tangan dalam urusan pengadilan oleh pihak-pihak lain di luar kekuasaan kehakiman. Bahkan secara lebih tegas lagi disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut dapat dipidana.<br />Di dalam seminar tentang “ Kebebasan Hakim Dalam Negara Republik Indonesia Yang Berdasarkan Atas Hukum” yang diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia di Jakarta, disimpulkan bahwa kebebasan hakim mempunyai dua sisi yaitu bebas dalam arti terlepas dari pengaruh kekuasaan lain dan juga bebas untuk mempersepsi dan menginterpretasi hukum dan mengadili menurut persepsi dan interpretasinya. Persoalan yang dapat dikemukakan adalah, bagaimanakah realisasi kebebasan hakim itu di dalam sistem hukum Indonesia dan di dalam praktek peradilan. Kebebasan hakim sebagai sifat dasar lembaga pengadilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia di dalam realisasinya sudah barang tentu ada faktor-faktor yang ikut berpengaruh dan ambil bagian terhadap luas dan isi kebebasan itu sendiri.<br /><br />Independensi Lembaga Peradilan.<br />Pada dasarnya kebebasan hakim bertujuan untuk mewujudkan putusan yang obyektif yang tidak terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan ekonomi, politik, golongan dan lain sebagainya. Dengan dijatuhkannya putusan hakim yang bernilai obyektif atau transparan diharapkan pengadilan mampu memberikan kepuasan kepada para pihak yang berperkara maupun pihak-pihak lain yang mendapat hak daripadanya pada khususnya maupun warga masyarakat pada umumnya. Memang kebebasan peradilan bukanlah satu-satunya ketentuan yang mampu menjamin obyektifitas pemeriksaan sidang. Asas-asas hukum acara yang lain dapat memberi andil yang cukup signifikan pula di dalam mewujudkan obyektifitas seperti misalnya asas “Audi et Alteram Partem”, adanya hak ingkar, putusan harus disertai alasan, persidangan wajib dilakukan secara terbuka untuk umum maupun adanya pemeriksaan perkara yang dilakukan dalam dua tingkat peradilan.<br />Masalah kemandirian lembaga pengadilan ini sebenarnya sudah sejak lama diperbincangkan orang. Fungsi pengadilan sebagai benteng terakhir untuk memperoleh keadilan sudah sejak lama diidam-idamkan oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Masyarakat sangat berkepentingan terhadap peran lembaga pengadilan yang mau dan mampu mengayomi masyarakat. Lembaga pengadilan yang ideal adalah lembaga yang dapat menyerap aspirasi masyarakat tentang makna keadilan dan kebutuhan hukum masyarakat yang nantinya akan diterjemahkan ke dalam putusan yang akan dijatuhkannya. Ketidakpercayaan dan apatisme masyarakat kepada dunia peradilan dapat dipakai sebagai indikator akan runtuhnya cita-cita bangsa dan rakyat Indonesia untuk mengatasnamakan negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Tidak dapat dipungkiri bahwa praktek peradilan akhir-akhir ini disinyalir telah menunjukkan kecenderungan adanya keberpihakan (unfair). Sikap keberpihakan adalah sangat bertentangan dengan jiwa dan semangat eksistensi lembaga pengadilan itu sendiri yang wajib memperhatikan, memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak yang bersengketa (Equality Before The Law).<br />Mengenai arti pentingnya kebebasan pengadilan di dalam era penegakan hukum dan peningkatan supremasi hukum saat ini, pemerintah sebenarnya sudah menyadari adanya kelemahan struktur lembaga pengadilan di masa lalu. Dimulai dengan adanya UU No. 19 Tahun 1964 yang memberi peluang presiden dapat campur tangan dalam urusan pengadilan maupun penempatan Mahkamah Agung di bawah kekuasaan presiden, yang kemudian dicabut keberlakuannya dengan UU No. 14 Tahun 1970 dapat diketahui bahwa semula masing-masing lingkungan peradilan secara organisatoris, administratif dan finansial (non judicial) berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen dan dalam menjalankan fungsi judisial berada di bawah kendali Mahkamah Agung.<br />Dari ketentuan ini jelas bahwa lembaga eksekutif dapat memberikan pengaruh dan ikut ambil bagian dalam proses penjatuhan keputusan hakim dengan cara campur tangan kepada hakim yang sedang memeriksa dan mengadili suatu perkara. Untuk mengantisipasi timbulnya ketidakbebasan hakim tersebut, kemudian diundangkanlah UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Secara tegas pasal 1 UU No. 35 Tahun 1999 tersebut menentukan bahwa terhadap masing-masing lingkungan peradilan secara organisatoris, administratif dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ide dasar yang tercantum dalam UU tersebut adalah terwujudnya sistem peradilan di Indonesia dalam satu atap sehingga tidak dimungkinkan lagi adanya departemen yang dapat mengatur hakim atau lembaga pengadilan.<br />Di dalam UU No. 4 Tahun 2004 ketentuan tersebut dijumpai pengaturannya dalam pasal 13 ayat 1 yang menentukan bahwa “Organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”. Demikian pula ketentuan pasal 5 UU No. 2 Tahun 1986 jo. UU No. 8 Tahun 2004 menentukan bahwa “pembinaan tehnis peradilan, organisasi, administrasi dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan untuk melakukan tugas pembinaan ini tetap tidak diperkenankan mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara”. Berdasar ketentuan ini dapat disimpulkan telah terjadi pergeseran struktur yang semula di bawah departemen masing-masing (eksekutif) menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (yudikatif). Terjadinya pergeseran tersebut tidak lain dimaksudkan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan pemerintah, sehingga terjadi pemisahan tegas antara fungsi yudikatif dengan eksekutif. Ke depan kekuasaan yudikatif tidak berada lagi di bawah pengaruh atau campur tangan kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif (sub ordinate), dengan kata lain kekuasaan peradilan di Indonesia adalah bebas atau independen.<br /><br />Faktor Pembatas.<br />Walaupun pada asasnya lembaga pengadilan di dalam memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya mempunyai kebebasan atau independensi, namun kebebasan itu sendiri tidaklah bersifat mutlak dalam arti bebas tanpa batas yang justru dapat menjurus kesewenang-wenangan. Di dalam menjatuhkan keputusannya hakim mempunyai tanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, para pihak yang berperkara, masyarakat, pengadilan banding atau kasasi, ilmu pengetahuan, bangsa maupun negara.<br />Beberapa faktor yang dapat mempunyai pengaruh untuk membatasi kebebasan pengadilan di Indonesia pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 2 hal yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis. Memang tidak dapat dikatakan bahwa faktor yang satu tidak lebih dominan daripada faktor yang lain, akan tetapi kemungkinan beberapa faktor tersebut akan berpengaruh secara simultan di dalam proses penegakan hukum. Oleh karenanya tidak dapat ditarik batas yang tajam bahwa faktor yuridis selalu lebih dominan daripada faktor non yuridis atau sebaliknya, akan tetapi tingkat pengaruh faktor ini sifatnya sangat kasuistis.<br />1. Faktor yuridis.<br />a. Pancasila.<br />Pasal 1 jo pasal 3 ayat 2 UU No. 4 Tahun 2004 menentukan adanya tugas peradilan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung arti bahwa untuk memberikan kepastian akan hak (kepastian hukum) pihak yang berperkara, putusan yang dijatuhkan harus mampu mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia. Hakim harus melakukan penafsiran hukum (interpretasi) dan menemukan asas-asas hukum untuk dijadikan sebagai landasan atau dasar terhadap keputusan yang dijatuhkannya.<br />Adanya ketentuan bahwa pengadilan wajib untuk tidak membeda-bedakan orang (equal justice under law), adanya prinsip legalitas maupun adanya asas praduga tak bersalah (the praesumptiones of innocence), tidak lain dimaksudkan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Negara berdasarkan Pancasila. Hal ini terbukti juga pada syarat-syarat untuk menjadi calon hakim pengadilan negeri salah satunya harus memiliki kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 14 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1986 jo. UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum). Untuk itulah di dalam rangka menjalankan tugasnya termasuk di dalamnya mengadili perkara yang diajukan kepadanya, maka keputusan yang dijatuhkan harus memperhatikan Pancasila. Dalam kedudukannya yang sangat penting ini, para hakim harus memiliki pegangan yang kuat yaitu landasan tujuan perjuangan serta pandangan hidup bangsa Indonesia yakni Pancasila.<br />Apabila dikaitkan dengan formulasi sumpah atau janji yang wajib diucapkan oleh hakim sebelum memangku jabatannya tampaknya terjadi pengingkaran terhadap nilai-nilai luhur Pancasila itu sendiri. Pasal 17 ayat 2 UU No. 2 Tahun 1986 jo. UU No. 8 Tahun 2004 tersebut yang mengatur tentang sumpah atau janji untuk memangku jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua dan hakim pengadilan disebutkan hanya “memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan serta berbakti kepada nusa dan bangsa”. Bahkan untuk menjadi hakim agung baik di dalam persyaratan maupun pengucapan sumpah atau janji sebelum memangku jabatan hakim agung juga tidak disebut sama sekali tentang eksistensi Pancasila (pasal 7 ayat 1, pasal 9 ayat 2 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung).<br />Di sisi lain, untuk menjadi panitera, wakil panitera, panitera muda maupun panitera pengganti di samping harus memenuhi syarat setia kepada Pancasila juga di dalam pengucapan sumpahnya wajib setia kepada dan akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara (pasal 28, 30, 32, 34, 38 UU No. 2 Tahun 1986 jo. UU No. 8 Tahun 2004). Demikian pula untuk menduduki jabatan jurusita / juru sita pengganti maupun menjadi wakil sekretaris pengadilan negeri harus mempunyai kesetiaan kepada Pancasila (pasal 40, 42, 46, 49 UU No. 2 Tahun 1986 yo. UU No. 8 Tahun 2004).<br />Dari beberapa ketentuan tersebut nampaknya pembentuk Undang-Undang memang bermaksud untuk tidak membebani Ketua, Wakil Ketua pengadilan, hakim maupun hakim agung sendiri untuk “boleh” tidak memperhatikan nilai-nilai luhur Pancasila untuk diterjemahkan di dalam keputusannya. Padahal mestinya Pancasila dapat dipakai sebagai sarana pengendalian diri bagi hakim untuk tidak melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Atau mungkin ada unsur kesengajaan untuk mendiskriminasikan antara jabatan hakim di satu pihak dengan panitera, jurusita maupun sekretaris pengadilan di pihak lain.<br />b. Hukum tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.<br />Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 mengandung arti bahwa hakim wajib memperhatikan hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis yang berlaku di masyarakat. Perlu dipahami bahwa ketentuan hukum yang berlaku di dalam masyarakat tidak hanya hukum yang tertulis akan tetapi dalam masyarakat yang masih tradisional akan lebih dominan berlakunya hukum yang tidak tertulis (hukum adat). Di dalam pemeriksaan perkara hakim harus selalu melihat pada peraturan yang berlaku sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan. Untuk itu di dalam putusannya di samping harus memuat alasan-alasan dan dasar putusannya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan maupun sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.<br />Memang tidak semua aspek kehidupan masyarakat dapat dijumpai pengaturannya dalam bentuk peraturan tertulis. Pembuatan peraturan tertulis membutuhkan proses yang jauh lebih panjang, sehingga sering terjadi peraturan tertulisnya ternyata berkembang tertinggal dengan perkembangan peristiwanya. Dalam kondisi yang demikian itu (rechtsvacuum) hakim dapat merujuk keputusannya kepada peraturan hukum yang tidak tertulis. Dalam hal ini hakim jelas tidak diperkenankan hanya asal memutus perkara tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena hal-hal inilah yang dapat menjadikan merosotnya tingkat kewibawaan lembaga pengadilan, kurang obyektifnya putusan hakim dan juga memberi peluang untuk diajukan permohonan kasasi dan harus dibatalkan.<br />c. Kepentingan para pihak.<br />Dalam perkara perdata, sesuai dengan asas hakim pasif maka ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakimnya. Apabila para pihak akan menyelesaikan sengketanya atas kehendak sendiri baik dengan perdamaian maupun pencabutan gugatan, hakim tidak diperkenankan untuk melarangnya. Bahkan sekarang ini ada kewajiban hakim untuk mengupayakan penyelesaian sengketa di pengadilan melalui jalur mediasi sebelum sengketa tersebut diperiksa secara kontradiktoir (PERMA No. 02 Tahun 2003). Demikian halnya apabila penggugat tidak menuntut tentang ganti kerugian misalnya, maka hakim pemeriksa tidak wajib menetapkan adanya besarnya ganti kerugian. Pasal 178 ayat 2 dan ayat 3 HIR, pasal 189 ayat 2 dan ayat 3 RBg secara tegas menentukan adanya kewajiban hakim untuk mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat atau mengabulkan lebih daripada yang digugat.<br />Terhadap ketentuan ini, penggugat dalam surat gugatannya di samping mengajukan petitum primair (pokok dan tambahan) sering atau bahkan selalu mengajukan petitum subsidiair (pengganti) yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memutus berdasar kebijaksanaan. Hal ini mengandung arti bahwa hakim mempunyai kebebasan dan tidak harus memutus sama dengan yang dimohon penggugat. Hakim dapat memutus kurang atau lebih dari apa yang dituntut oleh pihak penggugat.<br />Sikap hakim tersebut pada dasarnya dapat dibenarkan sebab pasal 178 ayat 3 HIR, pasal 189 ayat 3 RBg isinya bertentangan dengan sistem HIR/Rbg itu sendiri yang menganut asas hakim pasif yang menghendaki agar putusan hakim dapat menyelesaikan perkara. Kebebasan hakim yang didasarkan adanya tuntutan subsidiair ini sifatnya tidak mutlak. Kebebasannya tidak boleh melampaui materi pokok atau kejadian materiil yang menjadi dasar gugatan.<br />Berdasar uraian di atas tampak bahwa di dalam proses peradilan perdata hakim tidak bebas untuk mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya, karena kebebasan itu dibatasi oleh faktor kepentingan para pihak itu sendiri.<br />2. Faktor non yuridis.<br />a. Ekonomi.<br />Pengadilan Negeri sebagai peradilan umum sering menghadapi masalah dalam dunia perdagangan (bisnis) yang cenderung bersifat tehnis ekonomis. Dalam pemeriksaan perkara sangat mungkin hakim kurang menguasai permasalahannya sehingga putusan yang dijatuhkan dinilai kurang tepat oleh pihak yang berperkara. Para pelaku bisnis juga tidak menghendaki pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang terlalu lama karena hal ini sangat merugikan kepentingannya.<br />Untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut maka dimungkinkan dibentuk spesialisasi di lingkungan peradilan umum itu sendiri dan salah satunya adalah dibentuknya Peradilan Niaga. Walaupun pada awalnya Pengadilan Niaga hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja namun dalam perkembangannya telah dibentuk pula Pengadilan Niaga serupa di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain. Pembentukan pengadilan niaga sebenarnya merupakan hal yang sangat mendesak. Hal ini lebih dipertegas lagi adanya kesepakatan pemerintah RI dengan IMF dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat krisis. Dalam Letter of Intent (LoI) ditentukan bahwa pemerintah harus segera melantik hakim ad hoc di Pengadilan Niaga. Dengan dibentuknya pengadilan niaga ini jelas bahwa faktor ekonomi ternyata mempunyai pengaruh terhadap kebebasan hakim di lingkungan peradilan umum.<br />Demikian pula dalam sektor perpajakan dengan berdasar pada UU No. 14 Tahun 2002 telah dibentuk lembaga Pengadilan Pajak yang berada di luar 4 lingkungan peradilan di Indonesia. Artinya bahwa peradilan umum tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa sengketa perpajakan, sehingga kewenangannya akan dibatasi juga oleh faktor ekonomi (perpajakan),<br />b. Politik.<br />Pengadilan sebagai bagian dari suatu pemerintahan sudah tentu perilakunya akan dipengaruhi oleh mekanisme yang dibakukan oleh pemerintahan itu sendiri. Pemerintahan orde baru yang sarat dengan KKN akan membelenggu hakim untuk tidak terbebas dari budaya korupsi. Oleh karenanya perilaku hakim pada khususnya maupun aparat penegak hukum pada umumnya akan terbentuk sebagai akibat interaksi dengan sistem politik di mana ia berada.<br />Lain halnya dengan pola yang dikembangkan di dalam era reformasi sekarang yang dengan gencarnya akan berupaya untuk mengembalikan citra baik lembaga pengadilan. Supremasi hukum merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi untuk diwujudkan dan dikembangkan di negara Indonesia. Beberapa waktu yang lalu muncul ide yang cukup kontroversial terlepas dari dapat atau tidaknya diaplikasikan yaitu memutasikan hakim-hakim di Jakarta ke luar Jawa, impor hakim dari luar negeri sampai dengan diperlukannya hakim untuk dilakukan fit and proper test pada hakekatnya merupakan bukti kepedulian dan sekaligus tuntutan masyarakat yang sangat mendambakan bebasnya pengadilan dari praktek KKN.<br />Memang di dalam persyaratan untuk menjadi hakim dan hakim agung tidak disebutkan adanya keterikatan dengan partai politik tertentu kecuali bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI. Namun demi obyektifitas putusannya, apabila ada hakim yang mempunyai keterlibatan dengan organisasi sosial dan politik tertentu, sebaiknya hakim tersebut harus bersedia melepaskan jabatannya. Pada waktu dilakukan rekruitmen para hakim (dari hakim ad hoc) hendaknya diambilkan dari kalangan non partisan, sehingga dalam menjalankan tugasnya benar-benar independen dan tidak mempunyai kepentingan politik tertentu. Putusan hakim yang di dalamnya mengandung muatan-muatan politis tertentu jelas akan mengarah pada sikap unfair yang dapat mencemari proses era penegakan hukum itu sendiri.<br />Demikian pula kesimpulan dalam Diskusi Panel tentang Kebebasan Hakim di Jakarta yang menyebutkan bahwa sekalipun hakim berkedudukan ganda, yaitu sebagai pegawai negeri dan sebagai pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman, namun sebagai jaminan untuk terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka, maka yang sangat menentukan adalah integritas pribadi dan semangat hakim untuk memiliki kemauan dan keberanian politik untuk melepaskan diri dari pengaruh ekstra judisiil maupun direktiva yang mempengaruhi tugasnya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.<br />c. Keamanan.<br />Faktor lain yang menunjang kebebasan dan sifat obyektifitas hakim dalam melaksanakan tugas peradilan yang tidak bisa ditinggalkan adalah keamanan. Dalam konteks ini di lingkungan kerja maupun lingkungan keluarga hakim harus diciptakan suasana aman dan tenteram. Adanya kasus perusakan terhadap rumah hakim, aksi teror, ancaman melalui telpon (sms) maupun secara fisik bahkan sampai dengan kasus pembunuhan hakim akan mempengaruhi pula kebebasan hakim di dalam menyelesaikan perkara yang dihadapinya. Seorang hakim tidak hanya berkepentingan terhadap keamanan bagi dirinya tetapi juga keluarganya. Demikian pula tidak hanya terbatas di lingkungan di mana ia bekerja tetapi juga di lingkungan masyarakatnya.<br />Sering terjadi akhir-akhir ini dalam proses persidangan yang sedang berjalan ada kelompok-kelompok tertentu yang teroganisir melakukan demonstrasi untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh majelis hakimnya. Bahkan sering pula timbul tindakan anarkhi dengan merusak gedung pengadilan bahkan sampai menyandera hakimnya di ruang sidang. Sering kita ketahui juga berapa kali eksekusi yang dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri gagal dilakukan karena adanya masyarakat yang melawan dengan kekerasan terhadap petugas eksekusi di lapangan. Hal-hal semacam inilah yang secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh pula terhadap kebebasan hakim di dalam menjalankan fungsi mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya.<br /><br />Penutup.<br />Memang tuntutan adanya independensi lembaga pengadilan di Indonesia merupakan hal yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Perangkat peraturan perundang-undangan yang melandasinya sudah memberikan peluang untuk mewujudkannya. Misalnya saja ide besar untuk mewujudkan sistem peradilan di Indonesia dalam satu atap sudah cukup lama dicanangkan dan dipublikasikan, namun realisasinya masih membutuhkan proses panjang dan jiwa besar pihak manapun untuk bersedia melepaskan kewenangannya. Pelepasan kewenangan bukan sesuatu yang mudah, apalagi apabila di waktu yang lalu kewenangan ini mampu memberikan “kontribusi” bagi pemilik kewenangan itu sendiri.<br />Di dalam proses realisasi independensi lembaga pengadilan itu sering pula tidak mampu berjalan dengan mulus, hal ini disebabkan banyaknya faktor-faktor yang ikut mempengaruhi baik yang disebabkan karena faktor yuridis maupun faktor non yuridis. Masalahnya adalah bagaimana kita dapat meminimalisir pengaruh ini sehingga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka semakin dekat dengan kenyataan dan mampu memberikan angin segar bagi dunia peradilan yang akhir-akhir ini kurang mendapat simpati dari masyarakat.<br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah MadaDialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-86622497479732239472009-02-20T06:27:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.334-07:00PENGEMBANGAN INTEGRITASPENGEMBANGAN INTEGRITAS<br />DAN PROFESIONALISME HAKIM*<br />Oleh:<br />MUSTAFA ABDULLAH**<br /><br /><br /><br />1. Pengantar<br />Kegagalan sistem yang ada dalam menciptakan peradilan yang lebih baik pada masa lalu telah mendorong timbulnya pemikiran kearah pembentukan suatu lembaga pengawas eksternal (external auditors) yang bernama Komisi Yudisial <a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a>. Komisi ini oleh Undang-Undang Dasar 1945 diberi sifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim <a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a>. Bagian kedua dari wewenang tersebut, dijabarkan lebih lanjut oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 menjadi “menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim<a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a> “. Pemberian kewenangan pengawasan kepada badan yang berada diluar Mahkamah Agung tersebut, diharapkan agar pengawasan lebih efektif dan pada akhirnya akan mendorong terciptanya peradilan yang lebih efektif serta terciptanya peradilan yang lebih baik.<br />Hakim dalam semua tingkatan menduduki posisi sentral dalam proses peradilan. Dalam posisi sentral itulah diharapkan dapat menegakkan hukum dan keadilan. Hanya hakim yang baik yang dapat diharapkan dapat menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdapat banyak pandangan tentang kriteria hakim baik antara lain, memiliki kemampuan hukum (legal skill), berpengalaman yang memadai, memiliki integritas, memiliki kesehatan yang baik, mencerminkan keterwakilan masyarakat, memiliki nalar yang baik, memiliki visi yang luas, memiliki kemampuan berbahasa dan menulis, mampu menegakkan hukum negara dan bertindak independen dan imparsial, dan memiliki kemampuan administratif dan efisien <a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a>.<br />Hakim yang baik sebagaimana disebut diatas hanya lahir dari suatu sistem yang baik. Sistem yang baik yang dapat melahirkan hakim yang baik tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Kehakiman Belanda Odette Buitendam, yaitu melalui suatu rekruitmen, seleksi dan pelatihan yang baik <a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a>. Unsur integritas dan profesionalisme merupakan dua unsur yang terkandung dalam pengertian hakim yang baik, bukan unsur yang dibawa sejak lahir, melainkan unsur-unsur yang didapat dari rekruitmen, seleksi dan pelatihan yang baik pula.<br /><br />2. Hakim yang Baik dan Pengalaman Rekruitmen Pada Masa Lalu<br />Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang <a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a>. Sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, ia harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum <a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a>. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan <a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn8" name="_ftnref8">[8]</a>. Dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapatlah dirinci bahwa unsur-unsur hakim yang baik itu adalah hakim yang memiliki : (1) integritas, (2) kepribadian, (3) jujur, (4) adil, (5) profesional, (6) berpengalaman dan (7) menjaga kemandirian peradilan. Sebagaimana telah dikemukakan diatas, dalam rangka mendapatkan hakim yang memiliki integritas dan profesionalisme hanya didapat melalui rekrutmen dan seleksi. Rekruitmen dan seleksi tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, right man on the right place dan objektif. Kegagalan penerapan prinsip-prinsip tersebut diatas dapat dilacak pada masa Orde Baru maupun pada masa Reformasi, terutama pada rekruitmen calon Hakim Agung. Proses rekruitmen calon Hakim Agung pada masa Orde Baru menunjukkan beberapa kelemahan, terutama pada aspek mekanisme dan penentuan kriteria antara lain tidak ada parameter yang objektif untuk mengukur kualitas dan integritas, adanya dropping nama, adanya indikasi jaringan, pertemanan dan hubungan keluarga <a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn9" name="_ftnref9">[9]</a>.<br />Reformasi tahun 1998 dimana kekuatan politik begeser dari executive heavy ke legislative heavy, praktis DPR mengambil alih dominasi pemerintah dan Mahkamah Agung dalam rekruitmen dan seleksi Hakim Agung. Pada masa itu DPR melakukan Fit and Proper Test yang relatif memenuhi prinsip transparansi, namun demikian tetap memiliki kelemahan yaitu pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada calon kurang tepat dan kurang berkualitas. Disamping itu sebagian anggota DPR memilih calon Hakim Agung hanya berdasarkan selera pribadi atau partai bahkan suap tanpa memperhatikan integritas, pemahaman hukum dan visi, misi calon hakim agung <a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn10" name="_ftnref10">[10]</a>.<br />Disamping itu data lain memperlihatkan ketika Komisi Yudisial melaksanakan rekruitmen dan seleksi pertama tahun 2006 untuk memilih 18 calon Hakim Agung, hampir sebagian besar calon Hakim Agung yang berasal dari sistem karir tidak lolos dalam mengikuti Profile Assesment <a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn11" name="_ftnref11">[11]</a>. Faktor penyebab dari kejatuhan calon Hakim Agung dari sistem karir adalah kesalahan sistem rekruitmen pada penerimaan calon hakim pada masa lalu yang di dominasi oleh faktor pertemanan, keluarga, sehingga kurang mengedepankan faktor profesionalitas dan integritas <a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn12" name="_ftnref12">[12]</a>.<br /><br /><br /><br />3. Pengembangan Integritas Hakim<br />Walaupun unsur integritas dari seseorang (calon hakim) didapat melalui rekrutmen dan seleksi yang baik namun integritas itu harus dikembangkan melalui pendidikan dan latihan. Integritas merupakan suatu sifat, mutu atas keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran <a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn13" name="_ftnref13">[13]</a>. Jika seorang Hakim memiliki integritas, dengan sendirinya ia memiliki potensi, kemampuan yang pada akhirnya akan melahirkan kewibawaan dan kejujuran sebagai suatu profesi, jabatan hakim memiliki kode etik yang harus dijadikan dasar perilaku/tindakan profesi hakim. Kode etik tersebut dibuat oleh mereka sendiri dengan maksud untuk melakukan pembinaan dan pembentukan karakter serta untuk mengawasi tingkah laku hakim. Dengan demikian jika karakter telah terbentuk dan perilaku hakim yang didasarkan pada patokan, diharapkan akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan <a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn14" name="_ftnref14">[14]</a>. Komisi Yudisial juga telah membuat rancangan Pedoman Etika Perilaku Hakim, yang didasarkan pada The Bangalore Principle of Judicial Conduct, mengartikan prinsip integritas itu sebagai sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan <a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn15" name="_ftnref15">[15]</a>.<br />Rancangan Pedoman Perilaku Hakim tersebut merupakan sumbangan atau masukan kepada Mahkamah Agung. Pengembangan prinsip integritas perlu dilakukan terus menerus. Pengembangan tersebut terlihat pada penerapannya antara lain ; (1) hakim berperilaku tidak tercela, (2) menghindari konflik kepentingan, (3) mengundurkan diri jika terjadi konflik kepentingan dan (4) menghindari pemberian hadiah dari pemerintah daerah walaupun pemberian tersebut tidak mempengaruhi tugas-tugas yudisial.<br />Mahkamah Agung juga telah mengembangkan prinsip integritas ini, yang diterapkan dalam 17 (tujuh belas) butir perilaku yang pada intinya agar hakim mempunyai kepribadian untuk tak tergoyahkan, berani menolak godaan dan intervensi dan selalu berusaha melaksanakan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan yang baik<a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn16" name="_ftnref16">[16]</a>. Namun demikian sebaik apapun pedoman pedoman perilaku jika tidak diterapkan secara konsistem ia hanya bernilai hukum yang dicita-citakan (ideal norm). Penerapan secara konsekuen dan konsisten pedoman perilaku hakim, diharapkan akan mendorong timbul integritas yang tinggi.<br /><br />4. Pengembangan Profesionalisme<br />Pengembangan profesionalisme hakim sangat dipengaruhi paling sedikit oleh dua hal yaitu (1) model pendidikan dan latihan dan (2) sistem pendidikan hakim secara umum. Pendidikan tinggi hukum di Indonesia yang menganut civil law, masuk dalam kategori undergraduate program, menghasilkan produk yang memiliki kesenjangan dengan kualifikasi di tingkatan praktek <a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn17" name="_ftnref17">[17]</a>. Keadaan ini berakibat bahwa lulusan S1 hukum dari fakultas baik negeri maupun swasta yang diterima sebagai hakim memerlukan pendidikan dan pelatihan lebih lanjut. Ini berarti memerlukan alokasi dana, waktu dan tenaga untuk mengembangkan profesionalisme hakim tersebut sebelum ia diterjunkan memeriksa dan mengadili suatu perkara. Pekerjaan tersebut berarti turut mengatasi permasalahan yang seharusnya diselesaikan oleh fakultas-fakultas hukum. Pendidikan tinggi hukum pada umumnya mengambil materi Ilmu-Ilmu Hukum atau Teori Hukum dan jarang sekali mengkaji putusan-putusan hakim, dakwaan jaksa, atau pledoi para advokat. Ini tentu dapat dimaklumi, karena pendidikan tinggi hukum adalah pendidikan keilmuan. Namun demikian sekarang mulai disadari bahwa pendidikan tinggi hukum untuk mempersiapkan praktisi hukum dimasa depan. Oleh sebab itu kita dapat menyaksikan pendidikan hukum telah memberi proporsi waktu bagi pelatihan keterampilan profesional baik melalui program pendidikan teknis maupun perubahan metode perkuliahan konvensional.<br />Kita juga bisa menyaksikan bahwa pada umumnya Fakultas Hukum telah memiliki laboratorium hukum yang antara lain menyelenggarakan pendidikan latihan kemahiran hukum (PLKH). Akan tetapi walaupun telah masuknya materi-materi baru sebagaimana disebut diatas, tetap belum dapat menjamin keluaran yang profesional dan siap pakai. Ini berarti pendidikan dan pelatihan bagi calon hakim masih tetap memerlukan pendidikan dan pelatihan tambahan. Pengembangan ke arah profesionalisme bagi mahasiswa hukum haruslah didukung oleh penetapan prinsip keterbukaan putusan pengadilan dan putusan itu tidak hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan tetapi juga dapat diakses semua pihak termasuk mahasiswa. Dengan demikian mahasiswa memiliki kesempatan untuk mendiskusikan secara terbuka putusan-putusan pengadilan. Manfaat yang didapat ialah mahasiswa dapat berargumen secara logis, menganalisa secara akurat permasalahan hukum yang berkembang, memahami prinsip-prinsip hukum dan penerapannya dalam praktek. Dampak prinsip keterbukaan putusan hakim tersebut juga mendorong hakim lebih berhati-hati dalam membuat putusan, sebab hasil kerjanya akan menjadi bahan diskusi dan perdebatan akademisi <a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn18" name="_ftnref18">[18]</a>. Jika prinsip telah dapat dilaksanakan pada peradilan di Indonesia, sudah barang tentu diharapkan mendorong hakim memutus perkara lebih profesional.<br /><br />5. Penutup<br />Salah satu faktor yang berpengaruh dalam menciptakan peradilan yang lebih baik ialah terdapat hakim yang memiliki integritas dan profesional. Hakim yang berintegritas dan profesional hanya didapat melalui rekruitmen dan seleksi serta pelatihan. Rekruitmen dan seleksi dalam rangka mendapatkan hakim yang baik harus mengutamakan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi akuntabilitas, right man on the right place dan objektif. Walaupun sistem rekruitmen dan seleksi telah berhasil mendapat hakim yang memiliki integritas dan profesionalitas, tetapi kedua unsur itu tetap perlu dikembangkan. Keberhasilan pengembangan kedua sifat itu diharapkan akan memberi kontribusi dalam menciptakan peradilan yang lebih baik dimasa yang akan datang.<br /><br /><br />Yogyakarta, 24 April 2007<br /><br /><br />Prof.DR.H.Mustafa Abdullah, S.H.<br /><br /><br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1"></a>* Makalah pada diskusi panel yang diselenggarakan oleh BPHN dan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta 24-27 April 2007.<br />** Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Koordinator Penghargaan dan Seleksi Calon Hakim Agung.<br />1 Lihat Mahkamah Agung, Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Komisi Yudisial,<br />2003, halaman 22.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Undang-Undang Dasar 1945, pasal 24 B ayat (1).<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 pasal 13 huruf (b).<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> Mahkamah Agung, Ibid halaman 28.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> Odette Buitenham berkata “ good judges are not born but made”, lihat Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial 2003, halaman 28.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a> Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, pasal 31.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a> Undang-Undang No.4 Tahun 2004, pasal 32.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref8" name="_ftn8">[8]</a> Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, pasal 33.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref9" name="_ftn9">[9]</a> Mahkamah Agung, Ibid halaman 30.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref10" name="_ftn10">[10]</a> Mahkamah Agung, Ibid halaman 33.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref11" name="_ftn11">[11]</a> Dari jumlah Hakim Agung dari system karir yang mengikuti seleksi yang dimulai bulan April 2006 yaitu sebanyak 54 orang, hanya 2 orang yang lulus untuk diajukan ke DPR.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref12" name="_ftn12">[12]</a> Penjelasan ini diberikan oleh Ketua Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Universitas Indonesia bekerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melaksanakan Profile Assesment.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref13" name="_ftn13">[13]</a> Lihat Kamus Umum Bahasa Indoensia Edisi ke 3 terbutan balai Pustaka; hal 347.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref14" name="_ftn14">[14]</a> Lihat Wildan Suyulhi, Kode Etik Hakim, dalam Pedoman Perilaku Hakim (code of conduct), Kode Etik Hakim, Mahkamah Agung Republik Indonesia 2003, hal. 33.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref15" name="_ftn15">[15]</a> Rancangan Pedoman Perilaku Hakim ini telah dikonsultasi publikkan pada 8 kota di Indonesia untuk mendapat penyempurnaan dan masukan.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref16" name="_ftn16">[16]</a> Pedoman Perilaku Hakim (code of conduct) ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 22 Desember 2006. Namun penegakkan pedoman ini pada masa lalu belum menunjukkan hasil. Beberapa kelemahan antara lain : (1) masih adanya semangat korps, (2) Hukum Acara proses pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim dan Hakim Agung terlalu sederhana, dan (3) kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemeriksaan tersebut.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref17" name="_ftn17">[17]</a> Mahkamah Agung, Kertas Kerja Pembaharuan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hukum, 2003, hal 43.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref18" name="_ftn18">[18]</a> Ibid hal. 49.Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-89999129906555277152009-02-20T06:26:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.334-07:00ARAH PENGEMBANGAN KEKUASAANARAH PENGEMBANGAN KEKUASAAN<br />KEHAKIMAN KE DEPAN<br />Oleh :<br />Harifin A. Tumpa<br /><br /><br /><br />I. Pendahuluan<br />Di dalam pasal 24 UUD 1945 yang kemudian dipertegas di dalam UU No.4 Tahun 2004 dinyatakan bahwa :<br />“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.<br />Konsekwensi dari ketentuan ini, maka terjadi perubahan yang mendasar dengan adanya sistem satu atap (one roof system). Sistem ini semula menimbulkan kekhawatiran karena dianggap tidak ada lagi yang mengawasi hakim, sehingga dikhawatirkan terbuktinya dalil, bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan terjadi kesewenang-wenangan bahkan ada yang mengkhawatirkan terjadinya tirani monoritas yang dilakukan pengadilan.<br />Kekhawatiran ini berlebihan :<br />Pertama : Satu atap tidak terkait dengan fungsi yudisial, karena sistem satu atap hanya menyangkut organisasi, administrasi dan keuangan. Ketiga fungsi ini tadinya berada ditangan eksekutif (Departemen Kehakiman), sedangkan fungsi yudisial, sejak dahulu memang sudah satu atap. Hal ini sesuai dengan asas yang berlaku di dalam negara hukum, segala campur tangan kekuasaan kehakiman dilarang. Ketua Mahkamah Agung sekalipun tidak dapat mencampuri wewenang Hakim atau Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.<br />Kedua : Hubungan antar Hakim dengan pencari keadilan adalah hubungan yang bersifat kedinasan. Hakim sebagai pemberi keputusan hukum dan pencari keadilan sebagai pihak yang harus menerima keputusan hukum itu. Hakim di dalam memberi keputusan hukum terikat atas hukum baik hukum materil maupun hukum acara, yang dapat dikoreksi secara berjenjang melalui upaya hukum, banding dan kasasi bahkan dengan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali. Jadi disini tidak ada hubungan antara minoritas dan mayoritas. Sistem satu atap adalah merupakan sebuah harapan bahwa kalau urusan pengadilan diurus sendiri oleh pengadilan maka tentunya akan dilakukan dengan penuh perhatian sesuai apa yang di cita-citakannya. Harapan ini tentunya baru merupakan satu asumsi yang harus dibuktikan bahwa satu atap lebih baik dari dua atap dan bukan sebaliknya.<br />Harapan yang diharapkan dengan sistem satu atap itu adalah :<br />1. Pengelolaan kekuasaan kehakiman oleh pengadilan sendiri, akan menunjukkan kemandirian lembaga peradilan dan hukum ;<br />2. Pengelolaan administrasi, keuangan, organisasi dan personalia yang dilakukan sendiri akan lebih efektif dan efisien dan menghindari birokrasi yang berbelit-belit ;<br />3. Perencanaan dan peningkatan anggaran akan disesuaikan kebutuhan pengadilan secara spesifik, sehingga tugas pokok sebagai badan yudikatif berjalan sebagaimana mestinya.<br />Faktor satu atap yang dimaksud di atas, dimaksudkan agar tugas pokok lembaga peradilan sebagai benteng terakhir dari keadilan akan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Lembaga peradilan sebagai penegak hukum memerlukan penanganan yang serius dan sungguh-sungguh, karena citra penegak hukum termasuk Hakim saat ini masih sangat rendah.<br /><br />II. Kondisi Lembaga Peradilan Saat Ini<br />Permasalahan pokok yang dihadapi lembaga peradilan saat ini adalah rendahnya kepercayaan sebagian orang terhadap lembaga penegak hukum pada umumnya dan khususnya lembaga peradilan. Saya katakan bahwa tingkat kepercayaan itu hanya untuk sebagian orang, dan biasanya hal inilah yang ditonjolkan dan diekspos media massa. Namun memang tidak dapat disangkal bahwa masih ada oknum-oknum pengadilan termasuk Hakim melakukan hal-hal yang tidak terpuji misalnya jual beli perkara yang berarti jual beli keadilan atau memutar balikkan hukum karena faktor-faktor tertentu.<br />Untuk menghadapi opini-opini yang negatif tersebut, Mahkamah Agung terus membenahi diri. Langkah-langkah yang diambil dapat digambarkan dibawah ini :<br />1. Pembenahan Manajemen Perkara.<br />Keluhan selama ini adalah berperkara di pengadilan memerlukan kesabaran karena kadang-kadang memerlukan waktu yang panjang. Namun hal ini telah diusahakan agar waktu yang panjang tersebut dapat dikurangi. Mahkamah Agung telah menginstruksikan kepada Hakim-hakim tingkat Pertama dan tingkat Banding, bahwa satu perkara sudah harus diputus dalam waktu 6 bulan. Hal ini dalam beberapa tahun terakhir ini telah berjalan dengan baik, yang masih terkendala adalah perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sampai saat ini Mahkamah Agung belum dapat menentukan berapa lama suatu perkara di Mahkamah Agung dapat diselesaikan. Ada Majelis Hakim Agung yang memang cepat memeriksa perkara tetapi ada juga Hakim Agung yang lambat memeriksa dan memutus perkara.<br />Ada beberapa sebab terjadinya kendala tersebut, antara lain :<br />a. Masih banyaknya tunggakan perkara.<br />Perbandingan antara perkara yang masuk dan putus tidak seimbang. Hal ini disebabkan karena hukum acara kita tidak membatasi perkara yang dapat dimohonkan kasasi. Sebagai gambaran bahwa rata-rata perkara yang masuk setiap tahun adalah 8.000 sampai 10.000 perkara, sedangkan yang dapat diputus hanya ± 6.000 sampai 7.000 perkara setiap tahun. Namun selama 2 tahun terakhir ini tunggakan perkara tersebut sedikit demi sedikit dapat dikikis.<br />Sebagai gambaran terlihat data-data sebagai berikut :<br />Pada akhir tahun 2004 jumlah perkara tunggakan di Mahkamah Agung adalah sebesar ± 20.000 perkara. Pada tahun 2005 perkara yang masuk 7.235 perkara, sedangkan yang dapat diputus adalah 11.807 perkara , artinya terdapat pengikisan perkara ± 2.500 berkas perkara, sisa perkara akhir tahun 2005 adalah 15.909 perkara. Perkara yang masuk dari Januari 2006 s/d Maret 2007 10.460 perkara, sedangkan yang berhasil diputus s/d Maret 2007 adalah 15.245 perkara, artinya pengikisan hampir 5.000 perkara. Tunggakan pada tanggal 31 Maret 2007 adalah ± 9.000 perkara, kalau produktifitas Hakim Agung tetap konsisten maka diharapkan 2 tahun kedepan Mahkamah Agung tidak dibebani lagi tunggakan perkara sehingga Mahkamah Agung dapat menentukan waktu penyelesaian perkara yang sama dengan pengadilan tingkat Pertama dan tingkat Banding.<br />b. Masih lambatnya minutasi perkara.<br />Pemutusan perkara yang cepat tidak diimbangi dengan minutasi yang cepat, karena beberapa faktor antara lain, tenaga operator yang kurang dan tidak terampil, uang insentif yang tidak memadai.<br /><br />2. Pengembangan Transparansi Putusan Hakim.<br />Walaupun di dalam setiap putusan mulai dari tingkat Pertama sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, selalu dicantumkan diputuskan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, namun hal ini tidak menjamin sepenuhnya transparansi, karena pada umumnya putusan pengadilan tingkat Banding maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali tidak dihadiri oleh publik. Akibatnya adalah kadang-kadang terjadi penyalahgunaan kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari situasi yang tidak dihadiri oleh pihak-pihak dan publik. Untuk mengatasi hal tersebut, Mahkamah Agung sedang mengembangkan Web Site yang dapat diakses oleh publik. Perkara yang telah diputus dapat segera diketahui oleh pihak-pihak dan publik melalui Web Site Mahkamah Agung (www.Mahkamah Agung. go.id). Namun masih harus diakui bahwa data-data yang dimaksud belum sepenuhnya akurat, karena proyek ini masih baru dan input data belum punya pengalaman sehingga sering terjadi kekeliruan.<br /><br />3. Pembinaan dan Pengawasan Professi.<br />a. Pembinaan Profesi Hakim.<br />Ada dua syarat yang harus dimiliki oleh seorang Hakim, yang keduanya sama pentingnya ibarat dua sisi dari sebuah mata uang, yaitu mempunyai ilmu pengetahuan yang cukup dan mempunyai integritas moral yang tinggi. Tanpa kedua syarat tersebut, maka seorang Hakim tidak akan dapat dikategorikan sebagai Hakim yang baik dan handal.<br />Perkembangan dunia ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum sangat pesat. Oleh karena itu penegak hukum khususnya Hakim harus terus menerus diberikan bekal agar mereka tidak ketinggalan ilmu pengetahuan hukum. Pemberian melalui pelatihan yang saat ini terus dilakukan oleh Mahkamah Agung, mengalami hambatan karena disebabkan kurangnya anggaran. Di dalam pelatihan-pelatihan yang diadakan Mahkamah Agung selalu ditekankan perlunya memelihara integritas. Dalam rangka menunjang peningkatan prilaku Hakim, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim (code of conduct).<br />b. Pengawasan Profesi Hakim.<br />Ketentuan pasal 24 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Dalam ayat (2) disebutkan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Hal tersebut kemudian dijabarkan dalam ketentuan pasal 31 dan pasal 33 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.<br />Pasal 31 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman berbunyi :<br />“Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur di dalam Undang-Undang, sedangkan<br />Pasal 33 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman berbunyi :<br />“Dalam menjalankan fungsinya, Hakim menjaga kemandirian peradilan”.<br />Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman di atas, kebebasan atau kemerdekaan diberikan kepada institusi pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun kebebasan/kemerdekaan institusional lembaga peradilan dengan sendirinya tercermin dalam kebebasan para Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dimaksud. Oleh karena itu sebagai konsekwensi bahwa Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman (rechters als uitvoerder van rechterlijke macht) (pasal 31 UU Kekuasaan Kehakiman), Hakim wajib menjaga kemadirian peradilan (pasal 33 UU Kekuasaan Kehakiman) yang secara inheren dan secara individual mengandung kemandiriannya sebagai Hakim, sehingga seorang Ketua Pengadilan atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding bahkan seorang Ketua Mahkamah Agung tidak boleh mengintervensi Hakim yang sedang menangani perkara. Seorang pimpinan pengadilan ataupun pihak-pihak yang merasa diri punya kewenangan untuk mengawasi Hakim tidak boleh mengintervensi Hakim dalam menjalankan kewenangan yudisialnya. Kemandirian peradilan tidak boleh dipertaruhkan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan dengan berkedok sebagai mendisiplinkan Hakim yang nakal (Sandra Day O’Connor, mantan Hakim Agung A.S, 2005, “ Pentingnya Kemandirian Yudisial ” dalam jurnal USA“ Isu-Isu Demokrasi “).<br />Permasalahannya sekarang adalah sampai seberapa jauh Pengawasan Hakim itu dapat dilakukan. Pada hakekatnya pengawasan terhadap Hakim dapat dibagi dalam 3 (tiga) kategori :<br />a. Pengawasan Yang Bersifat Tekhnis Yudisial.<br />b. Pengawasan Yang Bersifat Administratif.<br />c. Pengawasan Atas Tingkah Laku Hakim.<br />ad. a. Pengawasan Yang Bersifat Tekhnis Yudisial.<br />Norma pengawasan yang berlaku universal di dalam semua sistem hukum yang dikenal di dunia terhadap putusan pengadilan bahwa putusan pengadilan tidak boleh dinilai oleh lembaga lain kecuali melalui proses upaya hukum (Rechsmiddelen) sesuai dengan hukum acara. Penilaian terhadap putusan Hakim yang dimaksud sebagai pengawasan diluar mekanisme hukum acara yang tersendiri bertentangan dengan prinsip res judicatiae pro vitate habiteur yang berarti apa yang telah diputus oleh Hakim harus dianggap sebagai benar. Apabila suatu putusan Hakim dianggap mengandung suatu kekeliruan maka pengawasan yang dilakukan dengan cara penilaian ataupun koreksi terhadap hal itu harus melalui upaya hukum sesuai hukum acara yang berlaku.<br />Namun berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Mahkamah Agung berwenang untuk memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan, dengan ketentuan tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (pasal 32 Undang-Undang No.5 Tahun 2004).<br />Mahkamah Agung melakukan Pengawasan Tertinggi dalam rangka menjaga terselenggaranya peradilan yang baik, yang dilakukan pengadilan yang berada dibawahnya (pasal 11 ayat (4) UU No.4 Tahun 2004).<br />Beberapa langkah yang biasanya diambil oleh Mahkamah Agung, apabila pengadilan dibawahnya telah melanggar hukum acara, dengan memberikan petunjuk-petunjuk, misalnya dalam hal eksekusi, sita jaminan dan lain-lain, bahkan dalam hal tertentu Mahkamah Agung dapat membatalkan suatu produk Hakim dibawahnya karena telah melampaui batas wewenangnya. Misalnya: menetapkan sesuatu hak tanpa ada sengketa, menetapkan ahliwaris secara voluntair.<br />Hakim-hakim yang melakukan kesalahan-kesalahan tersebut diperingati, dan dapat dinilai tidak cukup dalam professinya.<br />ad. b. Pengawasan Yang Bersifat Administratif.<br />Pengawasan di bidang ini meliputi :<br />1. Pengawasan Administrasi Umum, yang meliputi organisasi keuangan dan personalia. Tata cara ini mengikuti pola pengawasan umum yang berlaku.<br />2. Pengawasan Administrasi Perkara, yang meliputi manajemen perkara, keuangan perkara. Administrasi perkara tersebut adalah bersifat khusus yang tidak dimiliki oleh instansi lain, karena selain meliputi ketata usahaan perkara misalnya buku register, pembukuan perkara dan lain-lain, juga meliputi pengawasan terhadap apakah pengiriman berkas perkara, minutasi perkara telah berjalan dengan baik.<br />ad. c. Pengawasan Atas Tingkah Laku Hakim Dan Pejabat Pengadilan.<br />Walaupun Mahkamah Agung telah berusaha melakukan pembenahan terhadap tingkah laku tidak pantas dari para Hakim dan pejabat pengadilan, namun masih sering dituding sabagai lembaga yang tidak reformis, yang masih melindungi korps. Tetapi anehnya sangat sedikit laporan yang disampaikan kepada Mahkamah Agung yang memberikan data-data tentang telah terjadinya prilaku yang tidak pantas itu. Pada umumnya laporan itu dibuat oleh karena yang bersangkutan kalah perkara sehingga menuduh Hakim telah berpihak atau menerima suap atau bertindak tidak adil. Akibatnya pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa apa yang dituduhkan itu sulit untuk dinyatakan terbukti.<br />Dari data-data yang diperoleh dari bulan September 2005 sampai dengan bulan Agustus 2006 adalah sebagai berikut :<br />(1) Hakim.<br />- 1 0rang Ketua Pengadilan Tingkat Banding dibebaskan dari jabatannya dan dipekerjakan di Mahkamah Agung RI.<br />- 4 orang Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding dibebaskan dari jabatannya dan dipekerjakan di Mahkamah Agung RI.<br />- 1 orang Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama diberhentikan sementara dari jabatannya.<br />Di samping itu seorang Hakim Tinggi dibatalkan promosinya.<br />(2) Panitera Pengganti Dan Jurusita Serta Pejabat Struktural.<br />- 1 orang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.<br />- 1 orang dibebaskan dari jabatan Panitera Pengganti.<br />- 3 orang diberhentikan sementara.<br />- 1 orang Jurusita Pengganti diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.<br />- 3 orang pejabat Struktural diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.<br />- 1 orang pejabat Struktural diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.<br />- 1 orang pejabat Struktural dibebaskan dari jabatan dan diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 12 bulan.<br />(3) Pejabat Kepaniteraan Dan Pengadilan Tingkat Banding.<br />- 2 orang pejabat Kepaniteraan diberhentikan sementara.<br />(4) Pejabat Dan Pengawas Pada Mahkamah Agung RI.<br />- 1 orang tenaga fungsional Peneliti diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.<br />- 2 orang pejabat Struktural diberhentikan sementara.<br />- 7 orang staf Mahkamah Agung RI diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.<br />- 3 orang staf diberhentikan sementara.<br />- 1 orang ditunda kenaikan pangkat untuk 12 bulan.<br /><br />Untuk lebih mengefektifkan pengawasan ini Mahkamah Agung telah melakukan langkah-langkah strategis :<br />(1) Tahun 2006 yang lalu dicanangkan sebagai “Tahun Pengawasan”.<br />(2) Menyelenggarakan Rakernas pada bulan September 2006 yang lalu dengan tema pokok “Pengawasan”, yang telah merumuskan Strategi Pengawasan Internil Renebag” Peradilan 2006-2008.<br />(3) Menerbitkan Buku Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan Berdasarka Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.KMA/080/SK/VIII/2006.<br />(4) Mahkamah Agung memberikan dukungan penuh terhadap tindakan-tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap aparat pengadilan yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.<br />(5) Berdasarkan SEMA bulan Nopember 2006 telah memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding untuk mengambil langkah penerbitan di wilayahnya masing-masing tanpa harus menunggu perintah dari Mahkamah Agung.<br />(6) Membentuk satuan tugas tetap dibawah koordinasi bidang pengawas :<br />(a) SATGAS Pengamanan Perkara (SK. KMA No.KMA/195/SK/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005).<br />(b) SATGAS Pemantau Penegakan Disiplin (SK. KMA/KMA.196/SK/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005).<br />(7) Sejak tahun 2002 telah dibuat larangan menerima tamu yang berhubungan dengan perkara untuk mencegah terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).<br /><br />4. Pengadilan Dalam Arus Reformasi.<br />Setelah tumbangnya orde baru, maka muncul reformasi yang memandang perlunya kekuasaan kehakiman sebagai salah satu pilar demokrasi dan Negara hukum ditegakkan kembali. Mahkamah Agung telah berusaha melakukan reformasi yang diharapkan. Sayang sekali bahwa apa yang dilakukan tersebut dianggap tidak melakukan sesuatu, bahkan dianggap tidak ada perubahannya.<br />Untuk memberikan gambaran bagaimana Mahkamah Agung membenahi lembaga peradilan, akan disampaikan hal-hal sebagai berikut :<br />a. Pembinaan dan Pengawasan telah diuraikan di atas.<br />b. Pelaksana Tugas Pokok.<br />(1) Penyelesaian Perkara.<br />Dalam tahun 2006 seluruh perkara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding terlihat sebagai berikut :<br />- Pengadilan Negeri :<br />Yang diterima : 2.636.689 Perkara.<br />Yang diputus : 2.601.551 Perkara –<br />(98,57 %).<br />Sisa : 35.138 Perkara –<br />(1,43 %).<br />- Pengadilan Tinggi :<br />Yang diterima : 8.202 Perkara.<br />Yang diputus : 6.352 Perkara –<br />(77,45 %).<br />Sisa : 1.850 Perkara –<br />(22,55 %).<br />- Pengadilan Agama :<br />Yang diterima : 206.780 Perkara.<br />Yang diputus : 171.573 Perkara –<br />(82,97 %).<br />Sisa : 35.207 Perkara –<br />(17,03 %).<br />- Pengadilan Tinggi Agama :<br />Yang diterima : 1.952 Perkara.<br />Yang diputus : 1.592 Perkara –<br />(81,56 %).<br />Sisa : 36 Perkara –<br />(18,44 %).<br />- Pengadilan TUN :<br />Yang diterima : 1.203 Perkara.<br />Yang diputus : 840 Perkara –<br />(69,83 %).<br />Sisa : 363 Perkara –<br />(30,17 %).<br />- Pengadilan Tinggi TUN :<br />Yang diterima : 621 Perkara.<br />Yang diputus : 523 Perkara –<br />(84,22 %).<br />Sisa : 98 Perkara –<br />(15,78 %).<br />- Mahmil :<br />Yang diterima : 4.628 Perkara.<br />Yang diputus : 3.838 Perkara –<br />(82,93 %).<br /><br />Sisa : 790 Perkara –<br />(17,07 %).<br />- Mahmilti :<br />Yang diterima : 425 Perkara.<br />Yang diputus : 303 Perkara –<br />(71,29 %).<br />Sisa : 122 Perkara –<br />(28,71 %).<br /><br />Di Mahkamah Agung terlihat tingkat penyelesaian perkara tiap tahun mengalami kemajuan.<br />Pada akhir 2004 jumlah tunggakan perkara di Mahkamah Agung ± 20.000 Perkara. Pada tahun 2005 Mahkamah Agung dan memutus ± 12.000 Perkara, sehingga pada akhir tahun 2005 sisa perkara termasuk perkara yang masuk pada tahun 2005 adalah 14.366 Perkara.<br />Pada tahun 2006 sampai 31 Maret 2007, Mahkamah Agung dapat memutus perkara lebih 15.245 Perkara, sehingga perkara yang ada di Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2007 yang belum diputus sisa 9.681 Perkara.<br /><br /><br /><br />(2) Peran Mahkamah Agung Dalam Pemberantasan Korupsi.<br />Sampai akhir 2006 yang lalu Mahkamah Agung menerima perkara korupsi sebanyak 499 berkas perkara dan yang berhasil diputus 307 Perkara, yang dinyatakan bersalah sebanyak 239 dan yang dinyatakan bebas 68 orang. Yang dibebaskan ini pada umumnya yang telah dibebaskan mulai dari tingkat Pertama atau di tingkat Banding. Warga pengadilan yang melakukan tindak korupsi, menerima suap atau pemerasan yang berhubungan dengan jabatannya telah diberhentikan/dipecat.<br /><br />III.Menyongsong Kekuasaan Kehakiman Yang Lebih Baik<br />Melihat apa yang saya ungkapkan di atas, menunjukkan adanya perubahan-perubahan yang telah terjadi dilingkungan peradilan. Namun tentunya perubahan-perubahan tersebut belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan dan masih terlalu banyak yang belum baik dan memerlukan penyempurnaan, hal itu sangat benar. Tetapi menggunakan terus menerus pradigma lama mengenai keadaan serba buruk, mafia peradilan yang makin menjadi-jadi, Hakim maling dan sebagainya, menjadi tidak relevan dengan berbagai kenyataan baru yang sulit dibantah. Kadang-kadang ada orang yang dengan enteng menyebutkan bahwa makin banyak Hakim yang memperjual belikan perkara, melakukan mafia peradilan, tetapi tidak pernah memberikan data-data yang akurat tentang tuduhan itu, sehingga Mahkamah Agung kesulitan untuk memeriksa dan membuktikan tuduhan itu. Seharusnya yang harus dipersoalkan adalah apabila laporan disertai data-data yang akurat tidak direspons oleh Mahkamah Agung. Namun di lain pihak kritikan-kritikan tajam yang dilontarkan sebagian kecil orang kepada lembaga peradilan, menimbulkan tekad untuk lebih memperbaiki diri.<br />Ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian untuk menyongsong kekuasaan kehakiman yang lebih baik.<br />1. Independensi kekuasaan kehakiman harus dijamin dengan baik.<br />Independensi disini harus diartikan bahwa tidak boleh ada pengaruh apapun terhadap seorang Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara.<br />Pengaruh dapat berupa :<br />a. Ada campur tangan kekuasaan lain, misalnya tekanan dari pihak penguasa atau campur tangan atasan Hakim yang bersangkutan.<br />b. Ada pengaruh uang dari pihak.<br />c. Ada pengaruh pertemanan dan keluarga.<br />Untuk menghindari pengaruh-pengaruh terhadap Hakim tersebut maka diperlukan :<br />a. Hakim harus diperkuat dengan meningkatkan ilmu pengetahuannya sehingga kepercayaan dirinya lebih meningkat dan dapat memberikan putusan-putusan yang selalu mengikuti perkembangan zaman yang berarti mengikuti kebutuhan hukum masyarakat.<br />Peningkatan ilmu dapat dilakukan dengan melalui pelatihan secara priodik, menambah literatur untuk bacaan di perpustakaan, diskusi-diskusi kelompok dan sebagainya.<br />b. Meningkatkan kesejahtraan Hakim, sehingga ia tidak mudah tergoda dengan upaya suap.<br />c. Menanamkan Kode Etik Hakim agar betul-betul dihayati dan dilaksanakan.<br />2. Menumbuhkan akuntabilitas dari lembaga peradilan.<br />Indenpendensi tanpa akuntabilitas akan menimbulkan tirani, tetapi tanpa independensi akan menimbulkan ketidak adilan dan ketidak pastian hukum. Oleh karena itu independensi dan akuntabilatas merupakan dua sisi mata uang yang sama pentingnya.<br />Untuk meningkatkan akuntabilitas dari lembaga peradilan atas Hakim diperlukan :<br />a. Putusan-Putusan Hakim, yang belum berkekuatan hukum tetap, pertanggung jawabannya melalui upaya hukum.<br />Putusan-Putusan Hakim ditingkat bawah akan di nilai dari kebenaran yuridisnya, juga akan di nilai sampai seberapa jauh kemampuan intelektual Hakim yang bersangkutan, yang akan merupakan penilaian atasan dari Hakim yang bersangkutan untuk mendapatkan promosi.<br />b. Putusan-Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, harus dapat diakses oleh publik, sehingga publik, para pengamat hukum, perguruan tinggi dapat meneropong segi-segi positif dan negatif dari putusan Hakim tersebut.<br />Dengan adanya penilaian publik, maka para Hakim akan memperoleh pelajaran yang berharga untuk menghadapi kasus berikutnya. Di samping itu dengan timbulnya akses ke publik, para Hakim akan lebih hati-hati dan harus mencurahkan perhatian dan kemampuannya yang maksimal dalam memutus dan membuat putusan yang baik, agar tidak mendapatkan cemohan.<br />Untuk menjamin terbukanya Putusan-Putusan Hakim yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) tersebut, maka :<br />(1) Secara priodik , misalnya setiap 3 bulan, Mahkamah Agung menerbitkan kumpulan putusan-putusan yang sudah dianotasi.<br />(2) Putusan-Putusan Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), harus dapat di akses publik melalui internet.<br />Pada akhirnya harus disadari bahwa Putusan Hakim harus dipertanggung jawabkan oleh Hakim kepada Tuhan yang menciptakannya sesuai dengan Irah-Irah yang terdapat dalam setiap Putusan Hakim, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.<br />Hal ini perlu dikemukakan bahwa di dunia ini seorang Hakim tidak dapat dihukum karena putusan-putusannya. Seorang Hakim hanya dapat dihukum apabila terbukti bahwa ia mengambil putusan itu karena melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).<br /><br /><br />3. Pengawasan dan Pembinaan harus terus ditingkatkan.<br />Pengawasan selama ini dilakukan oleh Mahkamah Agung harus terus ditingkatkan, baik dalam bidang tekhnis, administrasi peradilan maupun pengawasan tingkah laku. Karena hanya dengan cara ini aparat pengadilan dapat lebih berhati-hati dan menghilangkan setidak-tidaknya meminimalkan prilaku yang tercela dari aparat pengadilan.<br />Pembinaan harus terus menerus diberikan agar para Hakim mampu menghadapi tantangan perkembangan yang sangat cepat.<br />4. Untuk memperoleh putusan yang berkualitas harus dilakukan oleh Hakim yang kompeten. Oleh karena itu para Hakim harus mempunyai keakhlian khusus atau spesialisasi, sehingga suatu kasus hanya ditangani oleh Hakim yang menguasai bidang tugasnya.<br />Khusus di Mahkamah Agung, sudah waktunya untuk dipikirkan sistem kamar. Untuk itu di dalam komposisi Hakim Agung, harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bidang.<br />5. Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung.<br />Disadari sepenuhnya bahwa memberikan keadilan saja tidak cukup sama pentingnya dengan itu adalah memberikan keadilan yang cepat, Justice delayed is justice denied.<br />Kalau melihat kinerja Mahkamah Agung sekarang ini, dimana selama 2 tahun terakhir ini, mampu mengikis tunggakan 3 sampai 5 ribu perkara setiap tahun, maka apabila ini konsisten maka diharapkan 2 tahun akan datang, Mahkamah Agung tidak mempunyai lagi tunggakan, yang dihadapi adalah hanya perkara yang secara rutin masuk setiap tahun.<br />Apabila ini dapat terwujud maka :<br />a. Mahkamah Agung dapat menentukan berapa lama perkara masuk sudah harus putus, mungkin bisa disamakan seperti yang berlaku di pengadilan negeri yaitu 6 bulan.<br />b. Mahkamah Agung dapat lebih meningkatkan kwalitas putusannya.<br />c. Mahkamah Agung akan lebih focus untuk membina kesatuan pendapat para Hakim.<br />d. Jumlah Hakim Agung mungkin dapat dikurangi.<br /><br />Demikianlah pokok-pokok pikiran yang dapat saya sampaikan.<br />Terima kasih.<br /><br /><br />Yogyakarta, 26 April 2007Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-25150932354237298622009-02-20T06:24:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.334-07:00POLITIK HUKUMPOLITIK HUKUM<br />BIDANG PERADILAN DI INDONESIA<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br /><br />Oleh:<br />PROF. DR. T. GAYUS LUMBUUN, S.H, M.H.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a><br /><br /><br /><br />Pengantar<br />Politik hukum yang diartikan dengan kebijakan di bidang hukum mengenai peradilan di Indonesia merupakan salah satu agenda penting reformasi di bidang hukum. Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2007, tegambar politik hukum nasional, yaitu secara umum pembenahan politik hukum dimaksudkan untuk mewujudkan tertib peraturan perundang-undangan dan semakin terciptanya peraturan perundang-undangan yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif serta mencerminkan aspirasi masayarakat dan kebutuhan pembangunan, semakin terjaminnya konsistensi/sinkornisasi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah. Sedangkan khusus di bidang peradilan, politik hukum dimaksudkan agar semakin terjaminnya konsistensi terwujudnya kemandirian lembaga penegak hukum terutama lembaga peradilan yang berwibawa, bersih yang didukung oleh aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas dan semakin meningkatnya upaya pencegahan dan penanganan perkara korupsi.<br />Dalam hal pembangunan kelembagaan hukum yang terkait dengan percepatan pemberantasan korupsi, tercatat hasil yang cukup memuaskan selama tahun 2005, antara lain dengan pengangkatan anggota Komisi Yudisial melalui Keputusan Presiden No.1/P/2005. Terbentuknya Komisi Kejaksaan, berjalannya fungsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam memutus beberapa kasus korupsi, Pembentukan Komisi Kepolisian Nasional. Operasionalisasi sistem satu atap (kewenangan administratif, kegegawaian dan finansial) pada lembaga peradilan dan pada saat ini sedang dilakukan perubahan struktur organisasi lembaga peradilan. Sedangkan upaya-upaya yang akan dilakukan adalah pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembagaan dengan meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia aparatur pelayanan dan penegak hukum, terselenggaranya sistem peradilan cepat, murah, dan transparan serta memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dan memihak pada kebenaran , terutama bagi rakyat miskin.<br />Politik hukum bidang peradilan menjadi penting, karena setelah reformasi, kinerja lembaga peradilan belum sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat. Beberapa persoalan muncul, seperti masih terdapatnya praktek ”mafia peradilan”, putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai ”ultra petita” dan putusan tunda, serta sifat putusan yang final dan mengikat. Kewenangan Komisi Yudisial yang tidak sejalan dengan konsep atau amanat Konstitusi. Persoalan-persoalan ini, memang perlu dipertegas dalam politik hukum peradilan kita ke depan. Kami berbendapat, ada beberapa substansi yang perlu menjadi fokus dari politik hukum peradilan di Indonesia, yaitu: pertama, politik hukum dalam rangka menciptakan lembaga peradilan yang independen, wibawa, dan kuntabel. Kedua, politik hukum dalam rangka penguatan pengawasan terhadap lembaga peradilan. Ketiga, politik hukum dalam rangka Penguatan kelembagaan, antara lain Komisi Pemeberantasan Korupsi, serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keempat, politik hukum dalam rangka pengembangan sistem manajemen anggaran peradilan dan lembaga penegak hukum lain yang transparan dan akuntabel.<br /><br />1. Sistem Peradilan Menurut Konstitusi<br />Pasal 24 ayat (1)-(3) menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi serta badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang.<br />Sesuai dengan amanat konstitusi tersebut diatas, maka pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia diatur lebih lanjut dalam berbagai undang-undang, yaitu: UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman; UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004.; UU No. 24 No. 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi; UU No. 9 Tahun 2004 yang merubah UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; UU No. 8 Tahun 2004 yang merubah UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum; UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.<br />Kekuasaan Kehakiman menurut Pasal 10 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.<br />Di samping itu terdapat pula pengadilan khusus yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang diatur dalam undang-undang, antara lain Pengadilan Niaga (untuk perkara Kepailitan UU No. 37 / 2004 Pasal 1 butir 7 dan HaKI), Pengadilan Anak (UU No. 3 / 1997), Pengadilan HAM (UU No. 26/ 2000), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 30/2002 tentang KPK Pasal 53–62), Peradilan Syariah Islam di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (UU No. 18/2001 jo Keppres No. 11/2002 tentang Mahkamah Syariah dan Mahkamah Syariah Propinsi di NAD), Pengadilan Perikanan (UU No. 31/2004), Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2/2004). Pengadilan Pajak (UU No. 14 /2002).<br />Di samping itu, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-undang seperti Mahkamah Pelayayaran yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Undang-undang No. 21 Tahun 1992 menyatakan bahwa Mahkamah Pelayaran bukan badan peradilan umum yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengambil keputusan atas kecelakaan kapal karena kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan yang mengakibatkan kerusakan berat, kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda, kapal kandas dan rusak berat.<br /><br />2. Politik Hukum Menciptakan Lembaga Peradilan yang Independen, Wibawa, Akuntabel.<br />Inti dari penciptaan lembaga peradilan yang independen adalah menguransi intervensi dari lembaga di luar pengadilan. Sejak memasuki Reformasi pada tahun 1998, salah satu kebijakan penting yang ditempuh adalah manajemen pengadilan yang semula di bawah Departemen Kehakiman kini sepenuhnya dipegang oleh MA sejak tahun 2001. Sistem pengadilan satu atap sebenarnya telah diperjuangkan Ikatan Hakim Indonesia sejak tahun 1970-an. Desakan itu menguat tahun 1998. Tap MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan ditindaklanjuti dengan lahirnya UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman. UU itu menegaskan tentang perubahan sistem pengelolaan lembaga peradilan yang semula menggunakan dua atap menjadi satu atap. Pengadilan Agama baru diserahkan oleh Departemen Agama pada 30 Juni 2004. Pengadilan Militer baru diserahkan oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto pada 1 September 2004.<br />Proses penyatuan atap itu masih terkendala, terutama mengenai minimnya anggaran yang diberikan pemerintah untuk MA. Oleh karena itu, politik hukum yang memperkuat sistem satu atap masih perlu dilanjutkan dengan kebijakan peningkatkan kualitas SDM di Mahkamah Agung dan penyediaan anggaran yang memadai. Jangkan sampai, strukturnya dialihkan ke Mahkamah Agung, tetapi anggarannya masih di isntitusi yang lama.<br /><br />3. Politik Hukum Penguatan Pengawasan terhadap Lembaga Peradilan<br />Kunci dari keberadaan KY adalah menjaga mekanisme check and balances dalam pelaksanan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, walaupun KYl bukan sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman, tetapi fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. KY merupakan lembaga negara baru yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini seharusnya memiliki kedudukan yang setara dengan Mahkamah Agung. Namun, hubungan yang konstruktif itu terjalin apabila, kewenangan KY tidak memeriksa bunyi keputusan yang diambil hakim, tetapi memeriksa proses pengambilan keputusan sesuai tidak dengan hukum acara, moral, perilaku dan ada atau tidak unsur-unsur penyuapan atau KKN.<br />Sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam Pasal 24B UUD 1945, terbentuknya KY tidak lain dimaksudkan untuk menjamin terciptanya rekruitmen hakim agung yang kredibel dan menjaga kontinuitas hakim-hakim yang bertugas di lapangan untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai moralitas sebagai seorang hakim, memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme. Perekrutan hakim agung selama ini dianggap terlalu “politis” dan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim yang dijaga dan ditegakkan oleh kalangan internal kehakiman sendiri dianggap sebagai dua hal yang menjadi kendala bagi terciptanya gagasan negara hukum, baik dalam tradisi rule of law maupun rechtstaat, yaitu kekuasaan kehakiman yang independen dan tidak memihak (independent and impartial judciary).<br />Di samping itu, kehadiran KY dimaksudkan agar independensi kekuasaaan kehakiman tidak berarti kekuasaan yudikatif yang tidak terkontrol. Tanpa pengontrol dan pengimbang dari lembaga eksternal bisa mengarah kepada tirani kekuasaan yudikatif, atau format ketatanegaraan yang sama buruknya dengan tirani eksekutif dan tirani legislatif. Pembentukan KY didasarkan pada pemikiran:<br />1) Pengawasan secara intensif terhadap kekuasaan kehakiman perlu dilakukan dengan cara melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya pengawasan secara internal saja.<br />2) KY dapat menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apa pun juga.<br />3) Menunjang peningkatan efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman. Hakim hanya menfokuskan diri pada pelaksanaan tugas, sedangkan urusan-urusan pengawasan dan rekruitmen hakim menjadi tanggungjawab KY.<br />4) Menjaga konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan akan selalu memperoleh penilaian dan pengawasan yang sangat ketat.<br />5) KY dapat mengurangi politisasi terhadap pengangkatan seorang hakim agung.<br /><br />Salah satu prioritas RUU Prolegnas adalah revisi terhadap UU No. 22 Tahun 2004. Proglenas tersebut sejalan dengan politik hukum penguatan Komisi Yudisiail dimaksudkan untuk tercapainya hal-hal sebagai berikut:<br />Secara substantif, beberapa hal yang perlu menjadi agenda penguatan KY adalah:<br />1) Keputusan KY.<br />Pasal 23 ayat (2) UU No. 22 menyatakan usul penjatuhan sanksi beserta alasan kesalahannya ”bersifat mengikat”, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi. Namun, usul yang bersifat ”mengikat” masih dihadapkan dengan kesempatan pembelaan diri oleh hakim di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Oleh karena itu, terdapat kontradiksi terminologi keputusan yang bersifat mengikat dengan adanya kesempatan untuk membela diri. Untuk itu, salah satu upaya untuk memperkuat peran KY adalah melakukan perubahan terhadap konstruksi Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2004.<br />2) Kemandirian Komisi Yudisial<br />Masalah lain yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai upaya membangun kemandirian KY. Kemandirian KY tidak saja pada level anggota KY, tetapi perlu dilanjutkan pada tataran personil stafnya. Sehingga perlu dikaji kembali apakah personil staf KY dari PNS atau Non PNS. Menyangkut kemandirian anggaran dikatakan bahwa anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam impelementasinya, diharapkan KY dapat menetapkan program dan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan tetap dituntut dengan adanya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.<br /><br />4. Politik Hukum Penguatan Kelembagaan, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.<br />Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, Undang-Undang ini mengatur mengenai pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan umum, yang untuk pertama kali dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tindak pidana korupsi tersebut bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Negeri dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc. Demikian pula dalam proses pemeriksaan baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi juga dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc. Untuk menjamin kepastian hukum, pada tiap tingkat pemeriksaan ditentukan jangka waktu secara tegas.<br />Namun, MK berpendapat bahwa perintah pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 53 bertentangan dengan UUD 1945, karena MK berpendapat UUD 1945 menghendaki pembentukan pengadilan yang independen melalui Undang-Undang. Ketentuan Pasal 53 terkait pula dengan ketentuan Pasal 54 ayat (3) yang mengamanatkan pembentukan pengadilan Tipikor selain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden. Seharusnya, pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain di Jakarta Pusat melalui Undang-Undang. Hal ini dimaksudkan agar politik hukum di bidang pemberantasan korupsi sejalan dengan kemauan dan komitmen politik untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.<br />Putusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang tersendiri akan berdampak positif terhadap lembaga KPK. Kedudukan Pengadilan KPK sama dengan pengadilan lainnya yang selama ini dibentuk dengan Undang-Undang. Dengan kedudukan dan kelembagaan yang lebih kuat berdasarkan Undang-Undanga, maka kewenangan Pengadilan TIPIKOR tidak lagi terbatas pada perkara-perkara melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ketentuan dalam UU KPK yang membatasi perkara-perkara tertentu cenderung melahirkan dualisme pengadilan TIPIKOR. Oleh karena itu, ketentuan baru mengenai Pengadilan TIPIKOR menyangkut kewenangan relatif (tindak pidana korupsi) dan kewenangan absolut (sesuai dengan wilayah peradilan).<br />DPR dan Pemerintah menganalisis dan mengevaluasi secara yuridis terhadap keberadaan Pengadilan TIPIKOR sebelum membentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. DPR dan Pemerintah perlu mengkaji dan merumuskan lebih komprehensif dan mendalam mengenai materi atau substansi dari Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Misalnya sebagaimana lazimnya dalam setiap pembentukan badan peradilan, maka struktur dan substansi dari masing-masing undang-undang tersebut adalah mengenai wilayah (kewenangan absolut) pengadilan Tipikor dan kewenangan relatif dari Pengadilan Tipikor. Beberapa aspek lainnya yang perlu dikaji dan dipertimbangkan untuk direvisi adalah komposisi dan kualifikasi hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta bentuk pendidikan dan pelatihan bagi hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Model dan bentuk pelatihan ini penting untuk meningkatkan kapasitas dari para hakim yang berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Dalam pengkajian serta pembentukan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perlu melibatkan publik melalui kegiatan menjaring aspirasi publik atau masyarakat dalam rangka pembentukan pengadilan Tipikor khususnya, dan pemberantasan korupsi pada umumnya di Indonesia. Perlu dianalisis lebih mendalam mengenai hubungan kewenangan antara Pengadilan Tipikor dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, seperti KPK sendiri, kejaksaan, dan kepolisian. Saya berpendapat, bahwa korupsi merupakan kejahatan biasa yang penanganannya dapat ditangani secara luar biasa, tergantung dari kondisi sistem peradilan di Indonesia. Artinya, ke depan perkara tindak pidana korupsi tetap merupakan kewenangan dari Peradilan Umum, setelah melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap Peradilan Umum yang ada.<br /><br />5. Politik Hukum Pengembangan Sistem Manajemen Anggaran Peradilan dan Sumber Daya Manusia Lembaga Penegak Hukum<br />Salah satu hal penting untuk mendukung independensi badan peradilan adalah adanya jaminan keuangan yang memadai bagi peradilan. Namun sangat disayangkan bahwa sampai saat ini badan peradilan masih belum memiliki pendanaan yang memadai. Hal ini menyebabkan sarana dan prasarana pengadilan menjadi kurang memadai yang pada akhirnya berimplikasi pada tidak maksimalnya kualitas pelayanan pengadilan kepada masyarakat.<br />Masalah lain yang harus segera dibenahi adalah mengenai sistem pembinaan sumber daya manusia bagi hakim. Permasalahan tersebut tidak terlepas dari lemahnya sistem dan pelaksanaan pembinaan hakim, mulai dari status, formasi hakim, rekrutmen, mutasi dan promosi sampai dengan mekanisme penilaian kinerja hakim. Sampai saat ini rekrutmen dan karir hakim belum didasarkan pada norma-norma profesionalisme atau integritas hakim yang bersangkutan, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam proses peradilan yang melahirkan putusan hakim yang kurang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.<br />Untuk menjawab tantangan di masa depan yang semakin berat, maka sudah merupakan suatu keharusan bagi advokat di Indonesia untuk menyiapkan diri menghadapi arus globalisasi tersebut.<br />Kualitas sumber daya manusia, khususnya sarjana hukum harus mengikuti permintaan pasar dunia. Guna mewujudkan kemandirian sistem peradilan di negeri ini, maka komponen-komponen penegak hukum (hakim, jaksa dan advokat) harus melaksanakan pembaruan (reformasi) dalam dirinya masing-masing, sehingga peradilan yang bersih, berwibawa dan bebas dari praktek KKN dapat terwujud, sehingga supremasi hukum di negeri ini dapat terwujud.<br />==============<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1"></a>[1] Makalah untuk disampaikan dalam kegiatan Diskusi Panel tentang Pembangunan Hukum Nasional Tentang Arah Pengembangan Sistem Peradilan di Indonesia. Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan HAM bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada tanggal 24-27 di Yogyakarta.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2"></a>[2] Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Anggota Komisi III FPDI-P DPR RI.Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-16353891183882457082009-02-20T06:21:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.335-07:00AGENDA LEGISLASIAGENDA LEGISLASI<br />DI BIDANG PERADILAN<br />Oleh :<br />DR (IPB) H. BOMER PASARIBU, SH, SE, MS<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">°</a>.<br /><br /><br /><br />I. PENDAHULUAN<br />Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara peranan konstitusi sangat penting, karena konstitusi sering disebut sebagai "The Supreme Law of the Land". Konstitusi merupakan "National Symbol and Myth".<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">[1]</a> Konstitusi harus dihormati baik oleh rakyat maupun pemerintah. Pejabat pemerintah harus percaya bahwa atas dasar "constitutionalism" mereka pada kenyatannya dibatasi dan dikontrol kekuasaannya oleh konstitusi, dan warga negara secara individual harus percaya bahwa mereka senyatanya dilindungi oleh UUD. Pembukaan (Preambule) konstitusi yang mengandung ideologi, batang tubuh konstitusi bersama-sama deklarasi kemerdekaan, dianggap merupakan landasan (cornerstones) dalam budaya politik. Namun demikian juga disadari bahwa konstitusi tetap merupakan produk hukum yang pada suatu saat memerlukan penyesuaian dengan dinamika baik yang bersifat nasional maupun internasional, baik yang bersifat universal maupun partikularistik atas dasar 3 pendekatan diatas (credibility and effectiveness; democracy and public engagement; dan trust and accountability).<br />Agenda utama proses reformasi yang monumental tersebut adalah Amandemen UUD 1945. Kebutuhan Amandemen UUD 1945 dirasakan karena tidak memberi ruang bagi kehidupan yang demokratis di Indonesia<a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn3" name="_ftnref3">[2]</a>. Hal ini terlihat dari besarnya peluang yang diberikan kepada penguasa untuk mengatur sebagian besar aspek kehidupan bernegara dan bukan kepada rakyat melalui demokrasi perwakilan. Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak 4 tahap yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dalam proses Amandemen tersebut telah terjadi perkembangan-perkembangan yang signifikan pada pokok-pokok pikiran, struktur kelembagaan, dan relasi antarlembaga negara, bahkan sampai dengan peniadaan lembaga-lembaga yang sebelumnya ada, di samping munculnya lembaga-lembaga baru yang sebelumnya belum dikenal. Amandemen UUD 1945 sebagai "constitutional reform" merupakan langkah strategis untuk reaktualisasi nilai-nilai dasar demokrasi yang di era sebelumnya banyak disalahgunakan oleh penguasa akibat singkatnya konstitusi yang membuka kesempatan multi-tafsir. Hasilnya telah kita rasakan semua berupa "abuse of power", pelanggaran HAM, baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta KKN.<br />Pilihan amandemen terhadap konstitusi merupakan jalan tengah memecah kebuntuan terhadap pemenuhan tantangan jaman dengan segala perubahan dan dinamikanya dengan tetap memelihara Kesatuan Negara Republik Indonesia. Hal-hal yang sangat mendasar guna menjaga Foundamen Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut terdiri dari 1) nilai-nilai dasar, 2) bangun dasar, 3) keutuhan wilayah negara. Nilai-nilai dasar termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, bangun dasar adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI: bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik, dengan wilayah ex-Hindia Belanda). NKRI bukan negara kesatuan yang berbentuk pemerintahan monarkhi (kerajaan, kesultanan, kekaisaran), Dalam pemahaman NKRI melekat kuat pemahaman tentang negara yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara kebangsaan (negara nasional, nation state), bukan negara agama atau negara suku. NKRI dibangun di atas dasar negara, di atas lima sila (Pancasila) yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Bukan NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 di Jakarta oleh Soekarno-Hatta, jika seandainya saja pada suatu waktu ada yang dinamakan NKRI akan tetapi dasar negaranya bukan sebagaimana yang utuh termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.<br />Proses reformasi yang ditandai dengan amandemen Konstitusi kita, menunjukkan bahwa bangsa kita saat ini dalam masa transisi yang sangat besar dalam tataran harapan dan konsep ketatanegaraan. Sejak amandemen pertama hingga amandemen keempat ini, merupakan perubahan yang sangat dahsyat yang memerlukan cukup waktu untuk mengimplementasikan,mengisi dan menata kembali kehidupana ketatanegaraan sesuai konstitusi hasil amandemen. Namun dewasa ini tidak sedikit yang meraakan bahwa amandemen-amandemen yang dilakukan terhadap konstitusi kita masih memiliki celah dan kekurangan, sehingga pikiran-pikiran untuk mengamandemen kembali konstitusi mengemuka. Sementara disisi lain, ada pandangan yang sebaliknya bahwa kekurangan kekurangan tersebut dikarenakan amandemen itu sendiri sehingga solusinya adalah kembali pada naskah asli UUD 1945.<br />Penulis dalam hal ini tidak akan menempatkan diri pada pandangan yang saling berhadapan ini. Gagasan amandemen kembali terhadap konstitusi bukanlah suatu hal yang tabu, namun dalam kondisi masyarakat yang sedang bergerak dan terus berubah ini, amandemen kembali terhadap konstitusi hanya akan memperpanjang masa transisi bangsa kita. Sementara biaya sosial politik yang haru ditebus dalam masa itu tidaklah sedikit. Dalam pada itu, penulis lebih memilih untuk mengisi dan menata kembali terlebih dahulu kehidupan ketatanegaraan sesuai amandemen konstitusi yang masih belum begitu sempurna kita implementasikan, daripada harus mengamandemen kembali UUD 1945. Amandemen baru kita lakukan kembali, dalam waktu yang tepat, setelah ada jeda evaluasi secara lebih obyektif dan jernih tanpa ada reaksi-reaksi sesaat. Pilihan amandemen bahkan lebih ekstrim tidak saja memberi kemungkinan pada penambahan hal-hal yang “dianggap”masih kurang, melainkan juga memungkinkan amandemen dapat menjadi proses “pelemahan” terhadap konsep-konsep good governance yang mulai kita rintis dalam amandemen sebelumnya, termasuk memungkinkan pelemahan kembali terhadap “supremasi hukum” yang hendak kita bangun.<br /><br /><br /><br /><br />II. POLITIK HUKUM BIDANG PERADILAN<br />Politik Hukum peradilan kita sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :<br />1. SUPREMASI HUKUM<br />Cita negara yang dianut UUD 1945 adalah negara hukum yang demokratis. Sebagaimana termaktub dalam alinea 4 UUD 1945 “…maka disusunlahKemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dengan bentuk negara republik serta ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hukum dalam hal ini adalah hirarki tatanan norma yang berpuncak pada konstitusi, yaitu UUD 1945. Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi juga harus berdasarkan pada aturan hukum yang berpuncak pada UUD 1945 tersebut. Hal itu juga merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Sebaliknya, hukum yang diterapkan dan ditegakkan harus mencerminkan kehendak rakyat sehingga harus dijamin adanya peran serta dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan. Kehendak segenap warga negara tercermin dalam UUD 1945 yang merupakan bentuk kesepakatan umum (general agreement) dari seluruh warga negara. Oleh karena itu UUD 1945 merupakan hukum tertinggi. Segala norma hukum yang lebih rendah dan segala praktik kehidupan kenegaraan dan kebangsaan harus sesuai ketentuan UUD 1945.<br />Legal spirit yang tersirat dalam amandemen tersebut adalah memberikan arah yang tegas perlunya penguatan kelembagaan-kelembagaan negara, terlalu kuatnya kekuasaan eksekutif disatu sisi sementara kekuasaan-kekuasaan lain secara bersamaan memiliki banyak ketergantungan, telah menimbulkan iklim kehidupan bernegara yang tidak kondusif dan berkeseimbangan dalam mewujudkan tujuan-tujuan negara. Dengan kata lain, amandemen konstitusi bertekad memperbaiki sistem check and balances berupa ketentuan-ketentuan konstitusional yang mengatur agar tiga cabang pemerintahan nasional saling membatasi kewenangan satu sama lain, sehingga mencegah adanya suatu konsentrasi kekuasaan politik pada salah satu cabang pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Sistem check and balances menjamin adanya saling kontrol antar lembaga negara pemegang kekuasaan, sehingga tidak ada suatu lembaga yang memiliki kekuasaan tanpa adanya (lepas) kontrol dan pertanggungjawaban (acuntability) dalam bingkai konstitusi.Secara kelembagaan kekuasaan kekuasaan pada lembaga-lembaga negara telah mengalami perubahan penguatan, berupa revitalisasi dan restrukturisasi kekuasaan legislatif dan yudikatif.<br /><br />2. KEKUASAAN YUDIKATIF YANG MERDEKA<br />Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Penegasan sebagai negara hukum dalam pengertian pula bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Penyelenggaraan kekuasaan kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam pengertian bebas dari intervensi, tekanan maupun pengaruh dari kekuasaan manapun adalah dalam kerangka untuk menjamin supremasi hukum itu sendiri yaiti bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan kehakiman telah sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana di tegaskan konstitusi.<br />Wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini adalah dalam bentuk pemberian kemerdekaan/otonomi seluas-luasnya bagi pemegang kekuasaan kehakiman dalam wilayah materii, pembinaan serta pengembangan SDM yang dibutuhkan.<br />Termasuk dalam hal ini penguatan struktur serta kelembagaan lembaga-lembaga pemegang kekuasaan kehakiman harus dikembalikan dalam struktur kelembagaan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan peradilan.<br /><br />3. MODEL SISTEM KEKUASAAN PUNCAK GANDA<br />Kekuasaan Yudikatif (peradilan) sesuai UUD 1945 merupakan kekuasaan yang “berpuncak ganda”, yaitu dikenalnya dua kelembagaan yang memiliki kekuasaan peradilan dalam hal ini:<br />1) Mahkamah Agung (MA)<br />Mahkamah Agung sebagaimana di tegaskan pada Pasal 24 UUD 1945, merupakan pemegang kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, mengujui peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.<br />2) Mahkamah Konstitusi (MK)<br />Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan pula pada pasal 24 merupakan pemegang yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.<br /><br /><br />4. PENGAWASAN EKSTERNAL<br />Pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial yang bersifat mandiri,, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.<br /><br />III. LEGISLASI PERADILAN DALAM PROLEGNAS 2007 & IMLPIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI<br />Pembentukan hukum merupakan suatu pembangunan yang harus terencana menuju terciptanya sistem hukum. Oleh karena itu pembentukan undang-undang dewasa ini ditetapkan berdasarkan program legislasi nasional yang merupakan kesepakatan pemerintah bersana DPR mengenai undang-undang apa saja yang diperlkukan dan diproyeksikan pembentukannya dalam kurun waktu 5 tahunan. Prolegnas memiliki landasan hukum undang-undang Nomor 10 tahun 2004.<br /><br />POLITIK LEGISLASI BIDANG PERADILAN<br />1. Penguatan Sistem Pembinaan Satu Atap oleh Mahkamah Agung<br />Hingga saat ini pembinaan satu atap peradilan pada Mahkamah Agung masih perlu dipertanyakan, dengan masih banyaknya lembaga-lembaga peradilan yang secara struktural dan teknis tidak saja dalam pembinaan Mahkamah Agung tetapi juga masih pada departemen teknis. Dalam hal ini misalnya kelembagaan peradilan pajak. Cetak biru (blue print) perencanaan legislasi perundangan diarahkan dibuat dalam rangka mendukung Mahkamah Agung untuk melaksanakan pembinaan satu atap lembaga peradilan telah dibuat secara komprehensif.<br /><br />2. Penguatan sistem peradilan ke arah transparan, terbuka, dan berkualitas.<br />Ketertutupan peradilan selama ini mengakibatkan hukum belum sepenuhnya memihak pada kebenaran dan keadilan karena tiadanya akses masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan. Kondisi tersebut juga diperlemah dengan profesionalisme dan kualitas sistem peradilan yang masih belum memadai. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak ikuti dengan kesempatan untuk menambah pengetahuan, khususnya terhadap penegak hukum (Hakim), dalam rangka penanganan perkara yang menggunakan teknlologi hakim tidak hanya dapat dengan mengandalkan saksi ahli. Semestinya hakim juga memiliki dasar-dasar tentang pengetahuan dan teknologi sehingga dalam mengadili perkara dapat sesusai konteks dan perkembangan ipteks, sehingga tidak menimbulkan bias dan kesalahan hanya karena ketidak pahaman terhadap materi yang ditangani. Terutama dengan semakin besarnya pengaruh globalisasi dan kejahatan transnasional. Kondisi tersebut menuntut kemampuan, kualitas dan profesionalisme dari aparat penegak hukum yang tidak mudah diperoleh dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, kontinuitas peningkatan wawasan dan respon yang cepat dengan semakin berkembangnya kejahatan transnasional merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.<br /><br />3. Pengembangan Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah dengan negara yang berpotensi sebagai tempat pelarian khususnya pelaku tindak pidana korupsi dan pelaku tindak pidana lainnya.<br />Masalah ini sangat menghambat proses penyidikan terutama kasus-kasus korupsi besar, sehingga mengganggu percepatan proses penyelesaian di peradilan dan pengembalian hasil korupsi kepada negara. Di samping itu aturan perundang-undangan mengenai ijin pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga terlibat korupsi; surat keterangan sakit; cegah tangkal terhadap tersangka pelaku korupsi dan lain-lain belum mendukung percepatan proses penyidikan sehingga menjadi kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri ke luar negeri, menghilangkan bukti-bukti otentik dan sebagainya.<br />Prolegnas merupakan bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dituangkan dalam bentuk UU, yaitu UU No. 20 Tahun 2000. Dalam undang-undang propernas tersebut secara tegas menggunakan terminologi Prolegnas, sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan/ undang-undang yang didukung dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang meliputi semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.<br />Secara operasional Prolegnas memuat daftar Rancangan Undang-undang (RUU) dalam kurun waktu tertentu. Dalam masa keanggotaan DPR 2004-2005 ditetapkan 284 RUU yang menjadi Program Legislasi Nasional tahun 2005-2009, dan dari Prolegnas 2005-2009 tersebut ditetapkan prioritas RUU setiap tahunnya. Untuk tahun 2007, telah ditetapkan 78 RUU menjadi PROLEGNAS tahun 2007, yaitu terdiri dari 48 RUU yang merupakan Rancangan Undang-undang luncuran tahun 2005 dan 2006 dan 30 RUU prioritas tahun 2007. Namun, dalam masa sidang ketiga tahun 2006-2007 ditambahkan 2 RUU yang ditetapkan menjadi PROLEGNAS prioritas tahun 2007. Dengan demikian, total jumlah RUU yang masuk dalam daftar PROLEGNAS tahun 2007 menjadi 80 RUU.<br />Namun Prolegnas disusun tidak secara statis, hal tersebut guna mengantisipasi perkembangan kebutuhan dan kondisi sosiopolitik dimasyarakat maupun pembatalan dari utusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini di mungkinkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) UU 10 / 2004 yang menyatakan, ”Kecuali dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas”. Dalam Prolegnas 2007, agenda peraturan perundang-unangan yang masuk prioritas pada tahun 2007 khusus bidang peradilan adalah sebagai berikut:<br />1) Rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer; (luncuran pioritas tahun sebelumnya)<br />2) Rancangan undang-undang Kitab Hukum Pidana.<br />3) Rancangan undang-undang tentang Hukum Terapan Peradilan Agama.<br />4) Rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (landasan: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006)<br />5) Rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun1985 tentang mahkamah agung sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung (landasan: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006)<br />6) Rancangan undang undang tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial (landasan: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006)<br />7) Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Landasan:Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006)<br /><br />IV. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MAHKAMAH AGUNG, KOMISI YUDISIAL, DAN MAHKAMAH KONSTITUSI<br />Pada tanggal 23 Agustus 2006 Mahkamah Konstitusi memutus Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Republik Indonesia dengan putusan Nomor 005/PUU-IV/2006. Pada pokoknya putusan Mahkamah Konstitusi diatas memutuskan menyatakan kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945, sedangkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung termasuk obyek pengawasan Komisi Yudisial.<br />Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan konsekwensi banyaknya peraturan perundang-undangan yang perlu penyesuaian. Penyesuaian tersebuut berkaitan dengan pengawasan hakim sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, beberapa Undang-Undang yang mengatur atau berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut, diantaranya:<br />1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;<br />2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;<br />3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial;<br />4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;<br />5. Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum;<br />6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;<br />7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer<br />8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama .<br /><br />Dalam rangka penyesuaian dan memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Badan Legislasi saat ini memprioritaskan terlebih dahulu perubahan undang-undang berikut:<br />1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);<br />2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);<br />3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);<br /><br />Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membawa implikasi dua persoalan bagi pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) dalam melakukan membentuk Undang-Undang dan dalam melakukan perubahan atas Undang-Undang yang oleh Mahkamah Konstitusi sebagian ketentuannya telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Persoalan pertama, pembentuk Undang-Undang tinggal menindaklanjuti rekomendasi Mahkamah Konstitusi sebagaimana dikutip di atas, yaitu: pembentuk undang-undang haruslah mengatur pengawasan secara jelas dan rinci dengan cara mengadakan perubahan dalam rangka elaborasi, harmonisasi, dan sinkronisasi atas UU KK, UU KY, dan UU MA dengan selalu merujuk pada UUD 1945. MA, KY, dan juga Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga pelaksana undang-undang, sehingga oleh karenanya harus menyerahkan segala urusan legislasi itu kepada pembentuk undang-undang. Bahwa MA, KY, dan juga Mahkamah Konstitusi dapat diikutsertakan dalam proses pembuatan sesuatu undang-undang yang akan mengatur dirinya, tentu saja merupakan sesuatu yang logis dan tepat. Akan tetapi, bukanlah tugas konstitusional MA, KY, dan juga Mahkamah Konstitusi untuk mengambil prakarsa yang bersifat terbuka untuk mengadakan perubahan undang-undang seperti dimaksud.<br />Persoalan kedua, mungkinkah pembentuk Undang-Undang merumuskan ketentuan-ketentuan yang substansinya bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi? Persoalan ini berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian atas Undang-Undang terhadap UUD 1945. Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi harus diposisikan sebagai pengawal konstitusi, sehingga berwenang melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Akan tetapi, di sisi lain, Mahkamah Konstitusi tidak steril dari kepentingan dan kesalahan. Mahkamah Konstitusi adalah pelaksana kekuasaan kehakiman. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa perilaku hakim konstitusi tidak boleh diawasi oleh Komisi Yudisial, demi netralitas Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa antar lembaga Negara (dalam hal ini antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung). Jika pembentuk Undang-Undang sepakat dengan pendirian Mahkamah Konstitusi ini, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim konstitusi. Jika tanpa pengawasan (hanya pengawasan internal), bukankah berpotensi menjadikan Mahkamah Konstitusi merasa superpower? Sebaliknya, jika pembentuk Undang-Undang merumuskan ketentuan yang substansinya bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, bukankah rumusan dalam Undang-Undang tersebut kemungkinan akan kembali dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berkekuatan hukum?<br />Dalam perspektif politik hukum, peraturan perundang-undangan adalah bahasa hukum dari suatu keputusan politik. Oleh karena itu, sebelum merumuskan ketentuan, diperlukan keputusan politik terlebih dahulu. Keputusan politik tersebut menyangkut pilihan dari beberapa alternatif berikut, masing-masing dengan rasionalitasnya sendiri.<br />Pertama, cakupan pengertian hakim. Menyangkut cakupan pengertian hakim (yang diawasi oleh Komisi Yudisial) ini, ada beberapa alternatif, yaitu:<br />1. Hakim meliputi hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum termasuk hakim ad hoc, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.<br />2. Hakim meliputi hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum termasuk hakim ad hoc, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.<br />3. Hakim adalah Hakim Agung.<br />4. Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum termasuk hakim ad hoc, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.<br />Kedua, apa yang dijadikan pedoman dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim harus jelas. Mengenai pedoman ini ada alternatif:<br />1. Pedoman dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah peraturan perundang-undangan;<br />2. Pedoman dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah kode etik dan perilaku;<br />3. Pedoman dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah peraturan perundang-undangan dan kode etik dan perilaku;<br />Persoalan selanjutnya, jika pedoman dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah kode etik dan perilaku, siapa yang menetapkan kode etik dan perilaku tersebut? Alternatifnya:<br />1. Kode etik dan perilaku hakim ditetapkan oleh organisasi profesi hakim. Biasanya kode etik profesi ditetapkan oleh organisasi profesi. Masalahnya, penegakan kode etik tersebut biasanya dilakukan oleh majelis kehormatan di organisasi profesi tersebut, sehingga timbul persoalan: bagaimana keterlibatan Komisi Yudisial?<br />2. Kode etik dan perilaku hakim ditetapkan oleh Komisi Yudisial. Jika Komisi Yudisial menetapkan kode etik hakim, wajar jika Komisi Yudisial yang menegakkannya. Masalahnya, ini menyimpang dari pakem bahwa kode etik ditetapkan oleh masing-masing organisasi profesi.<br />3. Kode etik dan perilaku hakim ditetapkan oleh Komisi Yudisial bersama organisasi profesi masing-masing.<br />Ketiga, bagaimana cara dan mekanisme Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan?<br />Keempat, bagaimana menciptakan hubungan antara Komisi Yudisial dengan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.)<br />Kelima, bagaimana menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Apa saja sanksi yang dapat dijatuhkan dalam hal ada pelanggaran, dan bagaimana proses penjatuhan sanksi tersebut? Apakah Komisi Yudisial melibatkan organisasi profesi yang bersangkutan, atau lembaganya, ataukah tidak?<br /><br />V. CHECK AND BALANCES TERHADAP LEMBAGA YUDIKATIF (MAHKAMAH KONSTITUSI)<br />Dalam bagian terdahulu telah penulis uraikan, bahwa Amandemen UUD 1945 menegaskan kembali ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’. Artinya. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Legal spirit yang tersirat dalam amandemen tersebut adalah memperbaiki sistem check and balances berupa ketentuan-ketentuan konstitusional yang mengatur agar tiga cabang pemerintahan nasional saling membatasi kewenangan satu sama lain, sehingga mencegah adanya suatu konsentrasi kekuasaan politik pada salah satu cabang pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Sistem check and balances menjamin adanya saling kontrol antar lembaga negara pemegang kekuasaan, sehingga tidak ada suatu lembaga yang memiliki kekuasaan tanpa adanya (lepas) kontrol dan pertanggungjawaban (acuntability) dalam bingkai konstitusi.<br />Pengujian undang-undang produk legislasi bersama antara DPR dengan Pemerintah oleh Mahkamah konstitusi pada kenyataanya melahirkan putusan baik yang berupa menyatakan Undang-Undang yang diuji bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. putusan tersebuut pada akhirnya memilki konsekwensi pembatalan, revisi atau tidak merubah terhadap Undang-Undang yang diuji. Pembatalan ataupun revisi undang-undang sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut secara proforma adalah proses legislasi itu sendiri.<br />Kalau kita perbandingkan dengan judicial review di Amerika Serikat (konstitusi Amerika Serikat tidak secara eksplisit memberikan kekuasaan judicial review kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat) (MA AS), dalam sejarah menunjukkan, MA AS tidak pernah membatalkan Undang-Undang yang dibuat oleh Kongres sampai tahun 1856. MA AS sendiri baru mulai memainkan peran yang signifikan setelah Amandemen Keempat Belas (Fourteenth Amandment) diadopsi ke dalam Konstitusi. Lebih jauh lagi di daratan Eropa, Konstitusi Perancis 1958 memberikan kekuasaan yang besar kepada Eksekutif dan desain ini membuat Mahkamah Konstitusi Perancis (Conseil Constitutionel) hanya berperan sebagai stempel bagi eksekutif. Conseil Constitutionel baru memiliki peran yang lebih besar setelah yurisdiksi mereka diperluas dengan amandemen Konstitusi pada tahun 1974.<br />Masalahnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, yang pada pokoknya putusan Mahkamah Konstitusi diatas memutuskan menyatakan kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945, dengan kata lain terhadap Mahkamah Konstitusi tidak ada lembaga dan mekanisme pengawasan sedikitpun terhadapnya.<br />Persoalannya, putusan–putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada kenyataanya tidak selalu diputus secara bulat oleh 9 (sembilan) orang hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan yang tidak berdasakan permufakatan dapat diambil melalui voting baik dalam porsi 4 : 5 ataupun sampai 1 : 8. Gambaran ini, baik 1 orang yang disenting opinion ataupun sampai 4 orang dengan landasan mereka yang berbeda, menunjukkan bahwa “putusan MK yang menyatakan bahwa suatu Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945” sangat multitafsir, setidaknya diantara para Hakim Mahkamah Konstitusi itu sendiri, atas putusan yang diambil masih “ada hakim yang menyatakan tidak bertentangan” dengan Undang-Undang Dasar 1945.<br /><br />VI. PENUTUP : ARAH PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERADILAN<br />Persoalan di atas, menyadarkan kita bahwa perlu pemantapan penerapan prinsip-prinsip “supremasi hukum” dalam sistem ketatanegaraan kita. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitualisme Undang-Undang juga bukan “super konstitualisme”, pendirian yang menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai juru tafsir “konstitualistas” Undang-Undang sendirian akan mengurangi bahkan merorong “konstitualisme” itu sendiri. Haruslah dikembalikan pemahaman kita pada makna supremasi hukum bahwa segala puncak dari simpul-simpul kekuasaan adalah hanya konstitusi itu sendiri dan tidak / bukan pemegang kekuasaan-kekuasaan pemerintahan yang mendapat mandat dari konstitusi. Sehingga proses legislasi yang dikembangkan saat ini adalah dalam kerangka menempatkan dan menguatkan supremasi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan kerangka pikir sebagaimana penulis telah uraikan diatas, memperkuat tentang perlunya proses legislasi harus didorong kearah :<br />a. Penguatan Supremasi Hukum : “ Kiblat Kostitusi”<br />b. Democratic Governance: “Check and Balances”<br />c. “Non Super Power”<br />Program di atas merupakan konsistensi dan konsekuensi negara hukum yang didasarkan pada konstitusi, dengan menempatkan konstitusi sebagai dasar segala keabsahan mandatori kekuasaan yang dilimpahkan kepada lembaga-lembaga negara sebagai organ pemerintahan negara. Konsekuensinya diantara pemegang cabang–cabang kekuasaan pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) tidak ada satu pihak yang saling melebihi, melainkan masing-masing menempati posisi serta tugas konstitusionalnya dengan posisi yang memungkinkan untuk saling membatasi dan mengontrol diantaranya. Inilah yang dikenal sebagai “Democratic Governace” yaitu dengan ditaidai adanya “check and balance” diantara pemegang kekuasaan pemerintahan. Dengan logika ini, tidak ada satu kelembagaan pemegang kekuasaan yang di atas dari yang lain (non super power) dan/atau tanpa adanya pengawasan. Penghindaran atau pengelakan terhadap proses saling membatasi dan mengawasi merupakan langkah yang sangat mundur dalam proses demokratisasi kehiupan ketatanegaraan kita.<br />DAFTAR BACAAN<br />Adji, Oemar Seno, 1993, “Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Sejak Kembali ke UUD 1945,” dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia: 30 Tahun kembali ke UUD 1945, Jakarta: Sinar Harapan.<br />Artz, Marjanne Termorshuizen, 2004, “The Concept of Rule of Law,” dalam Jentera Jurnal Hukum, Edisi 3-Tahun II, Nopember 2004<br />Balkin, Jack M & Sanford Levinson, 2001, “Understanding the Constitutional Revolution,” dalam Virginia Law Review Vol. 87, No. 6, October 2001<br />Basic Principle on the Independence of the Judiciary, Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Milan 26 Agustus s/d 6 September 1985.<br />Boulanger, Christian, 2002, “Europeanisation Through Judicial Activism? The Hungarian Constitutional Court’s Legitimasi and Hungary’s “Return to Europe,” Paper dalam Konferensi “Coutours of Legitimacy” di European Studies Centre, St. Anthonys’s College, University of Oxford, 24-25 Mei 2002,Tersedia:http://www.panyasan.de/publication/texts/boulanger2002.pdf (Dikutip 28 Juli 2003).<br />Currie, David P., 1998, “Separating Judicial Power,” dalam Law and Contemporary Problems, Vol. 61, No. 3, Summer 1998.<br />Diamond, Larry, 2000, “The End of the Third Wave and the Start of the Fourth,” dalam Plattner, Marc F., Joao Carlos Espada, The Democratic Invention, Baltimore: The John Hopkins University Press.<br />Ferejohn, John, Dynamic of Judicial Independence: Independence Judges, Dependent Judiciary, www.<br />Fukuyama, Francis, 1992, The Wend of History and the Last Man, New York: The Free Press.<br />Habermas, Jurgen, 1999, The Inclusion of the Other: Studies in Political Theory, Cambridge, Mass.: The MIT Press.<br />———, 1996, Between Facts and Norms, Cambridge: Polity Press.<br />Hamilton, Alexander, 2005, The Federalist No. 78, Tersedia: http://www. constitution.org/ fed/federal78.htm. (Dikutip 5 Nopember 2005).<br />Huntington, Samuel P., 1993, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century, Oklahoma: University of Oklahoma Press.<br />———, 2000, “The Future of the Third Wave,” dalam Marc F. Plattner dan Joao Carlos Espada, The Democratic Invention, Baltimore/London: The John Hopkins University Press.<br />Kelly, F.B. William, 2005, An Independent Judiciary: The Core of the Rule of Law, Tersedia : www.icclr.law.ubc.ca/Publications/Reports/An_Independant_ Judiciary.pdf (Dikutip 5 Nopember 2005)<br />LI, Bo, 2005. What Is Constitutionalism?, Tersedia: http://www. oycf.org/Perspectives/ 6_063000/what_is_constitutionalism. htm. (Dikutip 5 Nopember 2005).<br />Lubet, Steven, 1998, “Judicial Dicipline and Judicial Independence,” Law and Contemporary Problems, Vol. 61, No. 3, Summer 1998.<br />Lubis, Todung Mulya & Mas Achmad Santosa, 2000, “Regulasi Ekonomi, Sistem yang Berjalan Baik dan Lingkungan: Agenda Reformasi Hukum di Indonesia,” dalam Arief Budiman et al. (ed.), Harapan dan Kecemasan Menatap Arah Reformasi Indonesia, Yogyakarta: Bigraf Publishing.<br />Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 2001, Risalah Rapat Komisi A ke-3 (Lanjutan) s/d ke-5 Tanggal 6 Nopember s/d 8 Nopember 2001 Masa Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2001 Buku Keempat Jilid 2A, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI.<br />Neumann, Franz, 1986, The Rule of Law, Heidelberg: Berg Publsihers.<br />Pasaribu, Bomer, Badan Legislasi dan Panitia Legislasi: Gagasan tentang Law Center. Makalah Seminar, Medan, 2007.<br /><br />______, Mekanisme Kerja DPR & Pemerintah Dalam Penyusunan Undang-Undang. Makalah Seminar Jakarta, 2007.<br /><br />______, Efektifitas Peraturan Perundang-Undangan Dalam Masyarakat. Makalah Seminar, Jakarta, 2006<br />Sartori, Giovanni. 1987, The Theory of Democracy Revisited. Chatham, New Jersey: Chatham House.<br />See, Harold, 1998, “Comment: Judicial Selection and Decisional Independence,” Law and Contemporary Problems, Vol. 61, No. 3, Summer 1998.<br />Tate, C.N. & Torbjorn Vallinder (eds.), 1995, The Global Expansion of Judicial Review, New York: New york University Press.<br />Tjokoroamidjojo, Bintoro, 2003, Reformasi Nasional Penye-lenggaraan Goor Governance dan Perwujudan Masyarakat Madani, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara<br />The Universal Declaration of Human Rights, 1948.<br />The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966<br />UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaa Kehakiman (LNRI Tahun 1974 No. 74)<br />UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ( LNRI Tahun 2003 Nomor 98).<br />UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (LNRI tahun 2004 Nomor 8)<br />Vincent, Andrew, 1987, Theories of the State, Oxford: Basil Blackwell.<br />Voigt, Stefan, 2005, The Economic Effects of Judicial Accountability – Some Preliminary Insights, Tersedia: <a href="http://www.gmu.edu/">www.gmu.edu/</a> departments/ economics/ pboettke/ workshop/ spring05/Voigt. pdf (Dikutip 7 Nopember 2005)<br />Warren, Roger K., 2005, The Importance of Judicial Independence and Accountability, Tresedia: <a href="http://www.ncsconline.org/">http://www.ncsconline.org/</a> WC/Publications/ KIS_JudIndSpeech Script.pdf (Dikutip 7 November 2005).<br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1">°</a> Wakil Ketua Badan Legislasi & Anggota Komisi IV DPR-RI, Dosen Pascasarjana IPB, & Ketua Umum HPWD (Himpunan Ahli Perencanaan & Pembangunan Wilayah dan Perdesaan)<br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2">[1]</a> Muladi,12 Oktober 2004, UUD 1945 Pasca Amandemen: "Perlukah Amandemen Labih Lanjut?", The Habibie Center.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref3" name="_ftn3">[2]</a> Tim Kajian Hukum Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) setelah menganalisis UUD 1945 dengan demokrasi sebagai kerangka analisisnya.Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-58219337558493851792009-02-20T06:19:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.335-07:00KE ARAH REFORMASI SISTEM PERADILAN INDONESIAKE ARAH REFORMASI SISTEM PERADILAN INDONESIA<br /><br />Sebuah makalah ringkas untuk diceramahkan dan didiskusikan<br />dalam acara<br />Seminar “Reformasi Sistem Peradilan di Indonesia”<br />yang diselenggarakan oleh<br />Badan Pembinaan Hukum Nasional Dep. Hukum dan HAM RI<br />di Palembang, 3-4 April 2007<br /><br />Soetandyo Wignjosoebroto<br />Gurbesar Emeritus pada Universitas Airlangga<br />dan<br />Gurubesar Tamu dalam ‘Teori-Teori Sosial Untuk Para Pengkaji Hukum”<br />pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro<br /><br /><br />Berbicara mengenai ‘suatu sistem’ dan ‘reformasi suatu sistem’, orang mesti jelas terlebih dahulu mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan ‘sistem’ itu, dan ‘dalam perkara apa -- atau perkara apa saja -- suatu sistem itu mesti diformat ulang’. Uraian berikut ini akan mengetengahkan pembicaraan untuk mendefinisikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kata istilah ‘sistem, khususnya sistem peradilan’ itu, untuk kemudian disusuli dengan perbincangan mengenai ‘mengapa sistem hukum yang ada ini mesti direformasi’, dan kalau memang harus direformasi ‘bagaimana langkah strategik yang seyogyanya diambil untuk melakukan upaya reformasi itu’?<br /><br /><br />Apakah Sistem Itu, Dan Apa Pula Sistem Hukum Itu?<br /><br />Didefinisikan secara umum, sistem adalah suatu satuan anasir yang secara fungsional berada dalam suatu hubungan interaktif yang interdependen, yang dalam kegiatan kerjanya mampu memproses suatu masukan secara transformatif menjadi suatu keluaran. Dalam terminologi teori sistem, apa yang diidentifikasi sebagai unsur dalam sistem disebut ‘peran yang fungsional’, bahan masukannya disebut ‘input’, proses-proses transformatifnya disebut ‘throughput,’ sedangkan produk keluarannya disebut ‘output’.<br />Apabila pranata peradilan kita konsepkan juga sebagai suatu sistem, maka gugatan atau dakwaan itulah yang harus dipahami sebagai input, pemeriksaan perkaranya dari instansi kepolisian sampai ke instansi pengadilan harus dipahami sebagai suatu rangkaian throughput, sedangkan putusan hakim mestilah dipahami sebagai output. Sementara itu, semua pemeran yang berperanserta dalam pelaksanaan seluruh proses, entah dalam wujudnya sebagai oknum individual entah dalam wujudnya sebagai representasi sebuah institusi, haruslah dipahami sebagai the functional units.<br />Seluruh proses transformatif itu telah diatur berdasarkan suatu prosedur yang rasional dan formal, yang di dalam bahasa manajemen hukumnya disebut prosedur atau acara berperkara. Di sini materi gugatan atau dakwaan akan dipahami sebagai input yang akan segera menggerakkan seluruh aktivitas peradilan. Gugatan (dalam sistem peradilan perdata) atau dakwaan (dalam sidang peradilan pidana) akan terdiri dari pernyataan penggugat/pendakwa mengenai apa fakta hukumnya (iudex factie yang menjadi dasar gugatan/dakwaan) dan apa akibat hukumnya (iudex iuris, yang dimohonkan kepada hakim agar dijadikan dasar putusan).<br />Fakta yang akan dijadikan dasar gugatan/dakwaan bukanlah fakta sembarang fakta, melainkan fakta yang relevan dengan perkara hukum. Inilah yang disebut ‘fakta hukum’ yang dalam bahasa Belanda disebut rechtsfeit. Dalam perkara perdata, fakta dihimpun oleh sang penggugat, atau yang dinegeri-negeri maju kerja untuk himpun-menghimpun fakta ini bisa pula dibantu detektif swasta. Akan tetapi, selanjutnya, pengacara itulah yang akan dianggap berkeahlian menapis mana yang fakta biasa, yang bisa diabaikan (obiter dictum), dan mana pula yang benar-benar relevan dengan perkara yang tengah digugatkan, dan yang oleh sebab itu dapat dijadikan dasar gugatan yang kuat.<br />Dalam perkara pidana, aparat kepolisian itulah yang akan melakukan penyidikan guna mengumpulkan fakta yang akan dapat didayagunakan sebagai bukti bahwa suatu perbuatan yang boleh diduga merupakan perbuatan pidana telah terjadi. Selanjutnya, jaksa penuntut umum itulah orangnya yang akan mendayagunakan fakta yang dilaporkan dalam BAP sebagai dasar sebuah penuntutan. Fakta yang tertulis di dalam BAP akan diteliti kuantitas dan kualitasnya agar segera dapat ditransformasi menjadi fakta hukum (iudex factie) yang akan di(pro)posisikan sebagai dasar tuduhan, yang pada gilirannya akan menjadi dasar tuntutan tentang akibat hukumnya.<br />Dalam praktik hukum nasional yang modern, hubungan antara ‘fakta hukum yang menjadi dasar gugatan/dakwaan’ dan ‘hukuman yang dinyatakan dalam putusan oleh hakim’ itu selalu dirumuskan secara umum (in abstracto), dalam bentuk hubungan sebab-akibat, ke dalam pasal-pasal hukum perundang-undangan nasional, baik yang perdata maupun yang pidana. Dalam tradisi ilmu dan praktik hukum yang sejak abad 19 memasuki ambang paradigma falsafati positivisme, seluruh teks hukum perundang-undangan (lex, lege) ini haruslah didayagunakan secara eksklusif sebagai sumber hukum yang formal (yang dalam istilah hukum Belanda disebut formele rechtsbron).<br />Pasal-pasal perundang-undangan hukum perdata maupun hukum pidana (yang difungsikan sebagai sumber hukum yang formal itu), dalam wujudnya sebagai bagian dari konstelasi hukum positif modern selalu dirumuskan dalam bentuk hubungan sebab-akibat yang pasti. Dalam ilmu dan praktik peradilan perdata, hubungan sebab akibat itu dikonstruksikan secara logis antara suatu perbuatan tertentu yang digugat (yang di dalam perkara perdata disebut wanprestasi) dan sanksi-sanksi keperdataan yang dimohon agar dijatuhkan oleh hakim, misalnya dalam bentuk ganti-rugi. Dalam ilmu dan praktik peradilan pidana, hubungan sebab-akibat itu dikonstruksikan secara logis antara suatu fakta perbuatan pidana, yang di dalam hukum pidana disebut criminal act atau strafbaarfeit dan sanksi-sanksi pemidanaan yang diproposisikan sebagai akibatnya.<br />Adalah tugas penggugat atau pengacaranya, atau pula jaksa pendakwa dalam peradilan pidana, untuk membuktikan bahwa unsur-unsur dalam suatu perbuatan atau suatu peristiwa (yang boleh dibilangkan sebagai fakta hukum!) telah terjadi. Adalah kemudian tugas hakim untuk mempertimbangkan apakah bukti-bukti telah cukup meyakinkan guna menyatakan bahwa suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan penggugat atau pendakwa telah dilakukan orang. Dalam tradisi hukum Barat yang mendasarkan diri pada paradigma positivisme, pembuktian ada tidaknya hubungan sebab-akibat antara fakta hukum dan akibat hukum ini akan berlangsung dalam suatu proses penalaran bersilogisme deduksi. Inilah proses penalaran yang di dalam bahasa asingnya disebut legal reasoning atau juridise denken.<br />Penalaran hukum yang berlangsung berdasarkan konstruksi berpikir deduktif (disebut deductive syllogism) ini acapkali dikenali juga sebagai mathematical logic yang terdiri dari 3 proposisi: premis mayor, premis minor, dan simpulan. Apabila premis mayornya menyatakan prinsip umum bahwa “apabila p maka akan q”, sedangkan premis minornya membuktikan “ada p”, maka secara logis tak bisa tidak pastilah akan tersimpulkan “ada q”. Inilah cara bernalar yang disebut logico-positivism, yang menjadi bagian inheren pada metodologi ilmu hukum, khususnya yang menganut aliran positivisme, yang pada gilirannya menjadi induk aliran legisme (yang oleh Kelsen di eropa dinamakan ‘ajaran hukum murni, reine Rechtslehre, dan oleh Langdell di Amerika Serikat dinamakan ‘ajaran hukum mekanik, mechanical jurisprudence).<br /><br /><br />Mengapa Diperlukan Upaya Memformat Ulang Sistem Peradilan dan<br />Sistem Hukum Yang Ada?<br /><br />Bekerjanya sistem peradilan sebagaimana diutarakan di muka telah dikontrol berdasarkan suatu standar prosedur operasional (SOP, standard operational procedure) yang amat rasional, baik yang dikontrol oleh norma-norma positif yang disebut hukum acara maupun yang didasari oleh doktrin-doktrin berikut metoidologinya sebagaimana yang selama ini telah dikembangkan oleh para ahli pemikir dan para penggunanya. Akan tetapi, mengapakah kini ini di Indonesia banyak kalangan menyaksikan betapa hampir seluruh jalannya sistem tidak berlangsung sebagaimana diharapkan? Alih-alih, yang terjadi tak lain daripada sekian banyak anomali yang amat merisaukan. Anomali seperti itu, dalam wujud tiadanya lagi keteraturan dan kepastian procedural sebagaimana yang telah diacarakan, telah serta merta mengundang niat serius guna melakukan upaya memformat ulang sistem peradilan – bahkan sistem hukum in toto -- yang ada.<br />Banyak orang berprasangka bahwa semua masalah itu berawal mula dari masih digunakannya hukum kolonial yang berasal dari tradisi bangsa-bangsa Barat. Akan tetapi, dapatkah prasangka itu dibenarkan? Tidakkah itu bersebab dari tiadanya kesadaran akan kepahaman bahwa sesungguhnya setiap sistem itu -- dan tak kurang-kurangnya juga sistem peradilan dan sistem hukum – itu selalu berada di tengah suatu lingkungan dan akan dipengaruhi oleh lingkungan dan berbagai perubahan yang terjadi di lingkungan itu? Tidakkah berbagai masalah yang terjadi di dalam sistem peradilan – mulai dari tak efisien dan tak efektifnya kerja sistem sampai ke koruptifnya sistem itu -- itu juga bersebab dari tiadanya kesadaran akan kenyataan bahwa lingkungan telah banyak berubah, dan karena itu sistem itu secara pasti telah berubah pula, mengiringi dan dipengaruhi oleh lingkungan yang telah kian terus berubah? Bukankah sistem hukum pada umumnya dan sistem peradilan pada khususnya itu tak hanya harus dimengerti sebagai seperangkat ius constitutum melainkan juga sebagai ius constituendum in contextu?<br />Bagaimanapun juga, suka tak suka dan disadari ataupun tidak, perubahan-perubahan seperti itu, oleh kajian-kajian hukum yang tak lagi hendak berkutat pada ajaran hukum murni Kelsenian, seperti misalnya oleh ajaran hukum aliran fungsional yang dirintis Roscoe Pound, amatlah diperhatikan. Perubahan situasi dan kondisi, oleh ajaran-ajaran baru ini bahkan tidak hanya direspons dengan anjuran untuk melakukan perubahan-perubahan pada isi materi normatif yang terdapat dan yang selama ini telah dibentuk serta tersusun di dalam khazanah perundang-undangan semata. Lebih jauh lagi, merespons perubahan yang mengundang datangnya berbagai anomali pada praktek hukum pada umumnya, dan pada proses-proses peradilan pada khususnya, sesungguhnya telah mengharuskan orang untuk berpikir guna memformat ulang seluruh sistem, berikut ajaran-ajaran dan bahkan juga paradigma-paradigma yang mendasarinya.<br />Dalam sejarah intelektualitas manusia, perubahan-perubahan konsep dasar yang menjadi landasan seluruh teori alam pemikiran manusia itu tak pernah berhenti pada suatu titik akhir yang final. Konsep dasar yang disebut paradigma ini selalu tercipta dari masa ke masa dan berdominasi menguasai pemikiran suatu kelompok teoretisi dari kurun ke kurun. Paradigma adalah semacam idea fixed yang diterima sebagai “cara berpikir yang normal” pada suatu periode tertentu, untuk difungsikan sebagai basis suatu sistem pengetahuan manusia sepanjang periode itu. Akan tetapi, manakala paradigma yang telah terlanjur fixed dan mapan ini tak lagi mampu menjawabi berbagai masalah kontemporer yang dijumpai dalam kehidupan pada suatu saat, maka kegelisahan para elite pemikir pun akan mulai marak merebak untuk menggerakkan mereka ke arah pencarian dasar pemikiran baru. Secara berangsur ataupun secara revolusioner, suatu paradigma baru akan lahir dari keadaan anomali saat itu, untuk menggantikan yang lama.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">*</a>)<br />Paradigma lama, yang diperkenalkan oleh ajaran hukum murni Kelsenian sebagaimana yang telah lama dikenal dan dikukuhi selama ini oleh banyak pekerja hukum dinegeri ini, memang mengajarkan suatu proses beracara yang diharapkan secara rasional dan sistematis, dengan kepastian tinggi, bisa bekerja mentransformasi gugatan/dakwaan lewat proses peradilan sampai ke keluarannya sebagai putusan hakim yang . Mendasarkan diri pada paradigma positivisme yang ditradisikan di Eropa Barat Kontinental sebagai civil law system, seluruh acara transformasi itu telah didoktrinkan sekurang-kurangnya dalam lima karakteristik, sebagai berikut:<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">*</a>*)<br />1. seluruh proses hukum harus dirujukkan ke aturan-aturan yang tertulis dalam bentuk undang-undang (lex, lege), yang langsung ataupun tidak, mesti merupakan produk kesepakatan legislatif;<br />2. aturan-aturan perundang-undangan itu, karena merupakan hasil kesepakatan lembaga perwakilan, harus dipandang sebagai satu-satunya rujukan yang netral dan objektif, dan karena itu juga ruling (doktrin rule of law) dan merupakan satu-satunya rujukan normatif yang berstatus tertinggi, mengatasi aturan-aturan sosial macam apapun yang lain (doktrin the supreme state of law), sampai-sampai para pejabat negara sesiapapun juga mesti menaatinya (doktrin rechtsstaat);<br />3. berkenyataan seperti itu, tidak salah apabila dikatakan bahwa hukum undang-undang adalah hukum yang bersifat formal dan bebas nilai, yang oleh sebab itu boleh disebut juga sebagai hukum positif yang lugas (law as it is dan bukan law as ought to be), dengan hakim-hakim pengadil yang direduksi tugasnya sebatas fungsinya sebagai “mulut yang hanya akan membunyikan kata-kata undang-undang” ;<br />4. pengefektifan hukum yang telah dibentuk dalam rupa undang-undang ini hanya dapat dilakukan oleh sejumlah ahli khusus, disebut jurist di Eropa atau lawyer Amerika, yang berkualifikasi sebagai legal professional karena pengetahuannya yang tinggi berkat pendidikan universiter yang bertahun lamanya dan pula karena pegangan etikanya yang tinggi pula berkat kesediaannya untuk dikontrol oleh suatu majelis kehormatan atas dasar suatu kode etik profesi.<br /><br /><br />Memformat Ulang Sistem Peradilan dan Sistem Hukum Yang Ada.<br /><br />Mungkin benar juga, dan bukan sekali-kali suatu prasangka, apabila dikatakan bahwa masalah-masalah anomali dalam penyelenggaraan hukum dan peradilan yang terjadi dewasa ini di negeri ini bersebab dari masih digunakannya hukum warisan kolonial. Tetapi sementara analisis mengatakan bahwa bukan hukum kolonial itu per se yang jadi penyebab, melainkan manusia-manusia penyelenggara dan/atau pemakainya, yang telah mendayagunakan hukum dan sistem peradilan kolonial namun tanpa kesediaan untuk mendedah diri pada tradisi hukum Barat yang mengkonfigurasinya.<br />Di sini teks-teks normatifnya diambil alih lewat berbagai peraturan peralihan, namun ideologi yang mendasarinya, berikut tradisi yang mengkonfigurasi sistem hukum itu, tertinggal dan tak ikut terambil alih. Di sini kita diingatkan oleh Robert Seidman yang mendalilkan “the law of the non-transferable law” ketika dalam penelitiannya di negeri-negeri anglofonik Afrika ia menemukan kenyataan bagaimana hukum Inggris sekalipun diteruskan pemakaiannya oleh bangsa-bangsa Afrika yang telah berhasil memerdekakan dirinya, namun hukum itu seperti kehilangan daya kemampuannya yang sediakala untuk mengawal tertib hukum di negeri yang telah merdeka itu.<br />Dalil “the law of non-transferable law” ini mengajarkan kepada kita bahwa tidaklah ada suatu sistem hukum yang hendak diberlakukan di dunia yang fana ini bersifat universal, yang dengan demikian akan berlaku mutlak di manapun dan kapanpun juga. Apa yang disebut ‘sistem hukum’ ini sesungguhnya merupakan ‘sub-sistem’ saja dari suatu tata budaya yang mengkonfigurasi kehidupan suatu bangsa, yang bisa saja fungsional di tata budayanya yang semula namun sangat mungkin menjadi demikian disfungsional tatkala ditransplantasikan tanpa mengalami format ulang terlebih dahulu. Jelas bahwasanya adopsi itu mesti diprasyarati oleh upaya adaptasi, kalaupun bukan upaya penyesuaian lintas tempat tentulah penyesuaian lintas waktu.<br />Hukum nasional Indonesia yang pada dasarnya, tanpa dapat diingkari, adalah kelanjutan hukum kolonial,<a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn3" name="_ftnref3">*</a>) ternyata telah diadopsi kelewat cepat lewat semangat politik kemerdekaan, namun tanpa banyak upaya transformatif yang terencana untuk mengadaptasikannya dengan kondisi sosio-kultural negeri ini. Hukum kolonial yang mengenal dualisme telah dinasionalisasi dengan menggugurkan kebijakan dualisme (yang sebenarnya didasari pertimbangan mensegregasikan golongan penduduk berdasarkan kebutuhan hukumnya yang berbeda-beda, dan bukan didasari pertimbangan diskriminasi). Dihapuskannya dualisme hukum telah menyebabkan hukum adat terdesak dan tak cukup terakomodasi dalam hukum nasional, yang nyatanya aliih-alih kian banyak memberi tempat pada peran hukum perundang-undangan yang formal itu dalam proses-proses peradilan.<br />Apabila koreksi dan usaha memformat ulang sistem memang diperlukan, dapatlah beberapa langkah strategik berikut ini dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut dan lebih serius. Pertama-tama paradigma ajaran hukum murni, yang menolak pertimbangan non/ekstra-yuridis dalam setiap proses peradilan, harus dievaluasi ulang kemanfaatannya. Dalam praktik peradilan di negeri ini, dasar hukum setiap putusan hakim -- yang menurut ajaran hukum murni Kelsenian -- harus selalu dicari dan ditemukan di khazanah hukum perundang-undangan semata (yang difungsikan sumber hukum yang formal), telah acapkali mengelakkan hakim dari tuntutan para pencari keadilan agar hakim juga secara serius menggali kebenaran materiil, yang dengan demikian acapkali mengecewakan para pencari keadilan.<br />Dalam hubungannya dengan persoalan ini, berdasarkan paradigma sosiologik yang juga paradigma fungsional, Roscoe Pound mengajarkan agar hakim dalam putusan-putusannya tidak hanya berhenti berpikir pada suatu judgment tentang akibat hukum suatu perbuatan, akan tetapi juga akibat-akibat sosialnya. Didalilkan dalam salah satu doktrin Pound, bahwa pada dasarnya (the judge-made-)law is a tool of social engineering. Dalam fungsinya sebagai penata ulang hubungan-hubungan sosial yang telah terkoyak oleh berbagai pelanggaran dan berbagai macam ketidakpastian, dengan demikian hakim dengan hukumnya tak hanya akan bertindak sebagai professional lawyer dalam artiannya yang terbatas, akan tetapi juga sebagai social engineer, yang berdedikasi untuk mengawal tertibnya suatu kehidupan (yang tak cuma berkehendak untuk membatasi kerisauannya hanya pada tegaknya tertib hukum saja).<br />Membuka diri pada kemungkinan masuknya pertimbangan-pertimbangan yang berasal dari sumber hukum yang materiil, yang akan berefek terhindarnya sistem hukum dan sistem peradilan sebagai suatu sistem tertutup, dengan proses-proses yang dikontrol secara monopoli oleh professional lawyers (yang acapkali justru sering melupakan etika profesinya), dapat disarankan pula agar peradilan selalu dilakukan secara terbuka. Paradigma realisme dalam ilmu hukum menyarankan agar peradilan pada tingkat banding ditiadakan, karena pada tingkat ini dan di atasnya selalu dilakukan dalam sidang-sidang tertutup yang tak lagi memberikan kesempatan pada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, dan juga publik pada umumnya, memperoleh akses untuk ikut mengikuti jalannya penyelesaian perkara. Maka, diseyogyakan agar peradilan dilakukan once for all pada tingkat pertama saja.<br />Dikontrol secara internal dan tertutup dari pandangan publik, di tengah merosotnya etika profesi, kolusi-kolusi pada peradilan tingkat banding dan di atasnya akan mudah berlangsung, yang hanya menambah-nambah saja kecurigaan publik pada apa yang terjadi di balik pintu-pintu sidang. Pertimbangan lain yang dikemukakan eksponen paham realisme ini ialah, bahwa peradilan once for all yang dilaksanakan hanya pada tingkat pertama saja itu akan memperpendek rentang waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara. Panjangnya rentang waktu untuk penyelesaian perkara akan lebih menguntungkan mereka yang beritikat buruk, yang jangan-jangan malah membukakan kesempatan kepadanya untuk menyalahgunakan kesempatan untuk bermanuver merugikan lawan sengketanya.<br />Apabila apa yang dikemukakan kaum realis untuk meniadakan peradilan pada tingkat banding tak kesampaian, apalagi untuk meniadakan peradilan pada tingkat kasasi, satu jalan keluar masih bias dikemukakan. Ialah dimungkinkan dan “digalakkannya” kegiatan-kegiatan eksaminasi publik atas perkara-perkara penting. Publik, dengan bantuan para private lawyers serta para pengajar ilmu hukum di universitas-universitas dapatlah melakukan eksaminasi-eksaminasi macam itu, tidak untuk menghalangi jalannya peradilan, melainkan untuk membantu meningkatkan mutu putusan-putusan dan sekaligus juga untuk melancarkan jalannya usaha memberantas legal illiteracy yang masih banyak didapati di kalangan massa demonstran.[ ]<br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1">*)</a> Baca lebih lanjut: Thomas S. Kuhn, The Structure of Scientific Revolutions (Chicago: Chicago University Press, 1976). Terjemahannya dalam bahasa Indonesia dikerjakan oleh Tjun Surjaman, Peran Paradigma Dalam Revolusi Sains (Bandung: Remaja Karya, 1986).<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2">**)</a> Lihat: Harold Berman, Law and Revolution: The Tradition of Western Legal Tradition (New York: Pegasus, 1986)<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref3" name="_ftn3">*)</a> Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional (Jakarta: Grasindo, 1994); Albert Masier, Van “Recht” Naar “Hukum”. Disertasi di Rijksuniversiteit Leiden, 2003.Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-53544555641016473882009-02-20T06:17:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.335-07:00POLA REKRUTMEN DAN PEMBINAANPOLA REKRUTMEN DAN PEMBINAAN<br />KARIR APARAT PENEGAK HUKUM YANG<br />MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br />oleh : Chatamarrasjid Ais<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a><br /><br /><br /><br />A. Pendahuluan.<br /><br />Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, hakim adalah salah satu aparat penegak hukum. Untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) atau aparat penegak hukum yang mempunyai integritas tinggi, profesional, kompeten, bermoral, jujur, akuntabel, serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, tentunya bukan sebuah persoalan yang mudah, seperti membalikkan telapak tangan, tetapi diperlukan suatu mekanisme rekrutmen yang baik.<br />Sebagai pelaku utama badan peradilan, maka posisi dan peran hakim sebagai aparat penegak hukum di semua tingkat pengadilan menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, seorang hakim misalnya : dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang, dan lain-lain. Oleh karena itu, tugas dan wewenang yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam kerangka penegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum (equality before the law) dan hakim.<br />Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti bahwa kewajiban menegakkan kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.<br />Beranjak dari peran dan posisi dari hakim sebagaimana dikemukakan di atas, maka pola rekrutmen hakim menjadi sangat penting dan menentukan guna mendapatkan hakim yang berkualitas, profesional, bermoral, berintegritas tinggi, dan sensitif terhadap masalah-masalah hukum dan keadilan dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan Odette Buitendam yang mengatakan ”good judges are not born but made”<a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a>. Berdasarkan pendapat ini, menunjukkan bahwa hakim yang baik itu tidak-lah dilahirkan dengan sendirinya, tetapi ia dibentuk oleh sistem dan pola rekrutmen yang dilakukan. Oleh karena itu, salah satu tahapan penting untuk membentuk hakim yang baik itu adalah di mulai dari proses rekrutmen yang mengedepankan prinsip objektif, transparansi, akuntabilitas, kompetensi, serta fair dan bersih dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.<br />Tulisan ini akan difokuskan pada masalah proses rekrutmen calon hakim agung sebagai salah satu wewenang dan tugas Komisi Yudisial beserta aspeknya yang terkait sesuai dengan masalah yang telah ditetapkan oleh panitia. Wewenang dan tugas melakukan rekrutmen calon hakim agung ini adalah satu wewenang dan tugas Komisi Yudisial yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Wewenang dan tugas ini berorientasi untuk menciptakan badan peradilan dan hakim di semua tingkat pengadilan mempunyai kinerja yang tinggi, profesional, bersih, berintegritas tinggi, jujur dan berwibawa sehingga penegakan hukum (law enforcement) dapat diwujudkan.<br /><br />B. Beberapa Prinsip Penting Dalam Proses Rekrutmen Calon Hakim Agung.<br /><br />Rekrutmen adalah proses paling awal dan penting dalam pengelolaan sumber daya manusia. Melalui rekrutmen, suatu organisasi dapat memastikan sumber daya manusia yang bekerja didalamnya memenuhi kualifikasi tertentu sesuai dengan tujuan berdirinya organisasi, sehingga melalui kapasitasnya masing-masing secara personal, sumber daya manusia yang direkrut dapat menjalankan tugasnya untuk mencapai visi dan misi organisasinya. Dan perlu diingat bahwa rekrutmen adalah faktor penunjang bagi keberhasilan pengelolaan sumber daya manusia secara keseluruhan.<br />Dalam proses rekrutmen calon hakim agung ada beberapa prinsip penting yang dipedomani oleh Komisi Yudisial, yaitu : (1) prinsip objektivitas, yang berarti bahwa proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan mempunyai parameter yang jelas (2) prinsip transparan, berarti seluruh tahapan proses rekrutmen dari mulai tahap awal sampai dengan penentuan kelulusan dilakukan secara terbuka. Keterbukaan ini mengandung arti bahwa semua kriteria dan proses seleksi dapat diketahui dan di akses dengan mudah oleh semua calon dan warga masyarakat, (3) prinsip akuntabel, mengandung arti proses rekrutmen menggunakan metode dan teknik yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) prinsip kompetensi, dalam arti bahwa persyaratan utama bagi seorang calon hakim adalah mempunyai kompetensi tinggi di bidang hukum, dan (5) prinsip fair dan bersih, berarti bahwa semua calon melewati proses yang sama dan mendapatkan perlakuan yang sama baik dalam memenuhi syarat administrasi maupun pada tahap memenuhi syarat lainnya.<br /><br />C. Pola Rekruitmen dan Karir Aparat Penegak Hukum Yang Mendukung Penegakan Hukum.<br />Penegakan hukum (law enforcement) selain ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sarana dan prasarana, kesadaran dan kepatuhan masyarakat, juga sangat bergantung kepada faktor sumber daya manusia atau aparat penegak hukum. Jalan menuju penegakan hukum dan keadilan sebagaimana yang dicita-citakan masih panjang, terjal dan berliku. Oleh karenanya, tidaklah mengherankan bila sampai saat ini praktek penyalah-gunaan wewenang di badan peradilan (praktek mafia peradilan atau judicial corruption) terus terjadi bahkan makin meluas, sehingga menimbulkan kekecewaan dan menciderai rasa keadilan masyarakat dan pencari keadilan. Ungkapan bahwa pengadilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan-pun masih sebatas wacana dan belum terbukti dalam kenyataan, karena tidak sedikit putusan pengadilan yang kontroversial, dan banyaknya putusan yang dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.<br />Untuk melihat peranan Komisi Yudisial dalam posisinya sebagai agent of change dalam proses rekrutmen calon hakim agung dan dalam mendorong penegakan hukum, adalah menarik untuk dikemukakan pendapat Roscoe Pound, yang menyatakan bahwa ”problem yang lazim dihadapi oleh berbagai negara adalah di mana penegakan hukum tidak berjalan menurut seharusnya disebabkan oleh faktor sumber daya manusia dan bukan karena faktor hukum itu sendiri”. Bertolak dari pendapat ini, menunjukkan bahwa faktor sumber daya manusia (aparat penegak hukum) sangat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum, sebab faktor aparat ini diakui memegang peran utama dalam upaya penegakkan hukum dan keadilan dan bukan terletak pada peraturan perundang-undangan.<br />Dengan memperhatikan peran sentral dari sumber daya manusia dalam penegakan hukum dan keadilan, menyiratkan makna bahwa yang menjadi persyaratan bagi orang-orang yang akan direkruit sebagai calon-calon penegak hukum (dalam hal ini hakim agung) tidak saja dipersyaratkan memiliki kemampuan intelektualitas, tetapi juga mempunyai integritas, profesional, jujur, dan bermoral. Diasumsikan bahwa calon-calon hakim agung yang memenuhi persyaratan yang demikian itu bila terpilih akan mampu untuk menjalankan tugas sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dengan baik, benar dan adil.<br />Sebagai agent of change, Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang rekrutmen calon hakim agung, mengedepankan dan menerapkan secara konsisten prinsip partisipatif, akuntabel, dan transparan, sehingga diharapkan mampu menghasilkan calon-calon hakim agung yang tidak sekedar mempunyai kemampuan intelektualitas, tetapi memiliki integritas, profesional, bermoral, dan menguasai ilmu hukum. Dengan demikian, calon-calon hakim agung yang terpilih sebagai hakim agung tidak hanya berperan sebagai penegak (pendekar) hukum dan keadilan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, tetapi juga ia mampu berperan sebagai agent of change dalam mendorong akselerasi reformasi Mahkamah Agung. Bukankah faktor sumber daya manusia memegang peran sentral dalam penegakan supremasi hukum sebagaimana dikemukakan Roscoe Pound. Jadi, tidaklah berlebihan bila dikatakan melalui wewenang rekruitmen calon hakim agung yang dimilikinya Komisi Yudisial mempunyai kontribusi yang penting dan menentukan dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan keadilan.<br />Kerangka hukum untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung oleh Komisi Yudisial adalah Pasal 24B Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Secara operasional proses rekrutmen calon hakim agung itu diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung j.o. Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung.<br />Untuk mengajukan usul calon hakim agung menurut ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial adalah 3 (tiga) unsur, yaitu : Mahkamah Agung, Pemerintah dan masyarakat. Sedangkan mengenai tahapan proses rekrutmen sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung j.o. Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung, seleksi calon hakim agung yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial dibagi dalam 5 (lima) tahap, yaitu :<br />(1) tahap seleksi administratif, berarti bahwa bakal calon hakim agung dari sistem karier harus melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, yaitu : a) warga negara Indonesia, b) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, c) berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, yaitu sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian, d) berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, e) sehat jasmani dan rohani, dan f) berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi. Sedangkan untuk bakal calon hakim agung yang berasal bukan dari sistem karier harus memenuhi persyaratan : a) warga negara Indonesia, b) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, c) berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, yaitu sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian, d) berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, e) sehat jasmani dan rohani, f) berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun, dan g) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Selain persyaratan di atas, bakal calon hakim juga harus memenuhi persyaratan administratif dengan menyerahkan : a) daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan individu dan pengalaman organisasi, b) ijazah asli atau copy yang telah dilegalisasi oleh Dekan Fakultas Hukum bagi Perguruan Tinggi Negeri atau Koordinator Perguruan Tinggi Swasta bagi Perguruan Tinggi Swasta, c) daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan bakal calon hakim agung serta penjelasan mengenai sumber penghasilan bakal calon hakim agung dan keluarga intinya, d) Copy Nomor Pokok Wajib Pajak, dan e) rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.<br />(2) tahap seleksi penilaian karya ilmiah , yang berarti penilaian karya ilmiah bakal calon hakim agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Seleksi dilakukan dengan cara : menilai karya ilmiah, putusan-putusan pengadilan, tuntutan-tuntutan jaksa, pembelaan-pembelaan advokat, hasil karya, dan publikasi ilmiah akademisi dari bakal calon hakim agung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis terhadap suatu kasus atau masalah yang ditentukan oleh Komisi Yudisial.<br />(3) tahap seleksi kesehatan dan kepribadian. Seleksi kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, sedangkan seleksi kepribadian antara lain untuk menilai perilaku dan integritas dengan cara profile assessment test.<br />(4) tahap seleksi kualitas. Seleksi kualitas bakal calon hakim agung adalah untuk mengetahui kemampuan berfikir ilmiah, kemampuan mengkaji masalah hukum secara sistematis dan metodologis, serta mengetahui wawasan tentang pengetahuan dan perkembangan hukum dari bakal calon hakim agung yang dilakukan dengan cara wawancara.<br />(5) tahap penetapan dan pengusulan. Setelah berakhirnya seleksi kualitas bakal calon hakim, Komisi Yudisial menetapkan 3 (tiga) orang bakal calon hakim agung menjadi calon hakim agung untuk setiap 1 (satu) lowongan hakim agung melalui Rapat Pleno Komisi Yudisial. Calon hakim agung tersebut selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.<br />Tahapan-tahapan seleksi calon hakim agung yang mengedepankan prinsip-prinsip sebagaimana diuraikan di atas, diharapkan dapat menghasilkan calon-calon hakim agung yang layak dan kompeten, sehingga setelah diangkat menjadi hakim agung yang bersangkutan menjadi hakim agung yang mempunyai integritas tinggi, profesional, kompeten, bermoral, jujur, akuntabel, serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, sehingga pada saatnya nanti dapat berperan sebagai agent of change yang mampu mendorong akselerasi reformasi peradilan melalui Mahkamah Agung dalam rangka penegakan hukum dan keadilan.<br />Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang mengusulkan calon hakim agung itu baik secara hukum maupun teknis pada prinsipnya tidak menghadapi masalah yang signifikan. Justeru masalah utama yang dihadapi oleh Komisi Yudisial adalah minimnya jumlah bakal calon hakim agung yang mendaftarkan diri. Misalnya pada proses seleksi periode pertama Komisi Yudisial menerima sebanyak 130 orang pendaftar, tetapi pada proses seleksi periode kedua Komisi Yudisial hanya menerima sebanyak 59 orang pendaftar. Menghadapi realitas demikian itu, Komisi Yudisial akan terus mensosialisasikan dan mendorong pemerintah (termasuk pemerintah daerah), Mahkamah Agung (untuk sistem karier) dan berbagai komponen masyarakat seperti ormas dan perguruan tinggi untuk mengajukan bakal calon hakim agung yang dipandang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.<br />Berkaitan dengan proses rekrutmen calon hakim agung sebagaimana dikemukakan di atas, maka adanya database hakim tentu mempunyai peranan penting bagi Komisi Yudisial dalam melakukan proses rekrutmen terhadap bakal calon hakim agung dari sistem karier. Pentingnya database hakim itu adalah untuk mengetahui track record atau rekam jejak dari hakim yang bersangkutan sejak ia masih bertugas di pengadilan tingkat pertama sampai dengan bertugas di pengadilan tingkat banding. Lebih dari itu, database hakim dapat menjadi dasar penilaian untuk mengusulkan pemberian penghargaan atas prestasi dan jasa dari hakim yang bersangkutan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, termasuk untuk kepentingan fungsi pengawasan. Mengingat pentingnya peranan database hakim itu dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya, maka Komisi Yudisial saat ini sedang membangun sistem-nya dan diharapkan dapat rampung pada tahun 2009.<br />Perlu saya kemukakan bahwa dalam proses rekrutmen calon hakim agung, Komisi Yudisial telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga yang dapat mengusulkan bakal calon hakim agung, misalnya Komisi Yudisial meminta nama-nama bakal calon hakim agung dari sistem karier kepada Mahkamah Agung (catatan : Mahkamah Agung merespons baik permintaan Komisi Yudisial dengan mengirimkan nama-nama bakal calon hakim agung dari sistem karier), melakukan pertemuan antar Pimpinan Komisi Yudisial dan Pimpinan Mahkamah Agung untuk menentukan spesifikasi kebutuhan hakim agung oleh Mahkamah Agung. Cukup baiknya hubungan antar kedua lembaga ini terlihat dari proses rekrutmen calon hakim agung periode pertama sampai dengan periode kedua yang sedang berlangsung saat ini. Kedepan, diharapkan koordinasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung semakin baik, sehingga wewenang Komisi Yudisial untuk mengusulkan pemberian penghargaan atas prestasi dan jasa hakim dalam menjalankan wewenang dan tugasnya itu dapat mendorong pembinaan dan peningkatan karier dari hakim yang bersangkutan.<br />Diakui bahwa selain masalah rekrutmen, sistem pembinaan karir hakim juga berperan dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Sistem pembinaan karir hakim hendaknya lebih mengedepankan sistem prestasi kerja, dalam arti bahwa aspek paling utama untuk menentukan kenaikan pangkat dan jabatan adalah presatasi kerja hakim yang bersangkutan. Untuk mendukung pelaksanaan sistem pembinaan karier hakim berdasarkan sistem prestasi kerja sebagaimana dikemukakan di atas diperlukan adanya persyaratan dan parameter promosi bagi hakim. Dengan adanya kejelasan korelasi antara prestasi dan promosi, tentu akan mendorong kalangan hakim untuk terus berprestasi, dalam arti menjalankan wewenang dan tugas yang diembannya secara profesional, jujur, benar, dan adil, sehingga kehormatann, keluhuran martabat, serta perilakunya dapat terjaga.<br />Beranjak dari apa yang diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila semua hakim termasuk hakim agung dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebenaran, hati nurani, dan rasa keadilan masyarakat, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, moral, kejujuran, dan pedoman etika perilaku hakim, maka bukan hanya penegakan supremasi hukum dan keadilan yang dapat diwujudkan, tetapi juga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim-pun akan terpelihara.<br />Untuk melengkapi tulisan ini, ada baiknya saya kemukakan bagian yang esensial dari penjelasan UU No. 22 Tahun 2004 yang selengkapnya menyatakan bahwa “Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan hukum yang kuat bagi reformasi bidang hukum yakni dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mewujudkan checks and balances. Walaupun Komisi Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman namun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman”. Bagian penjelasan yang dikutip ini, mengandung arti bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang untuk mewujudkan checks and balances dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Sejalan dengan itu Prof. T. Gayus Lumbuun berpendapat bahwa kunci dari keberadaan Komisi Yudisial adalah menjaga mekanisme check and balances dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, walaupun Komisi Yudisial bukan sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman, tetapi fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Jadi, dalam perannya untuk mewujudkan checks and balances atau saling imbang dan saling kontrol dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, sesungguhnya posisi Komisi Yudisial sesuai dengan wewenang yang dimilikinya sangat kuat dan strategis sehingga mempunyai peran dalam mendorong upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia sebagaimana telah diuraikan di atas. Lebih dari itu, dalam kedudukannya sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Tahun 1945, Komisi Yudisial sesungguhnya telah diposisikan secara konstitusional sebagai agent of change dalam mendorong proses akselerasi reformasi peradilan demi menjamin dan mewujudkan penegakan supremasi hukum di Indonesia.<br /><br />D. Penutup<br />Mengingat besarnya pengaruh faktor aparat hukum dalam proses penegakan hokum, maka jelas bahwa wewenang rekrutmen calon hakim agung oleh Komisi Yudisial dengan melibatkan partisipasi publik mempunyai peranan yang penting dan menentukan dalam upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia walaupun ia bukan pelaksana kekuasaan kehakiman. Keberadaan Komisi Yudisial sebagai agent of change tidak hanya diperlukan secara factual, tetapi mempunyai peranan penting dan strategis untuk membangun sistem dan mekanisme checks and balances atau saling imbang dan saling kontrol di dalam lembaga kekuasaan kehakiman.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Daftar Bacaan<br /><br />A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Elsam, 2004.<br /><br />Bappennas, Naskah Kajian Pemetaan Pembangunan Hukum di Indonesia, Tahun 2006.<br /><br />Beverly McLachlin,”Court, Transparency, and Public Confidence - To better Administration of Justices”, (Materi presentasi di Toorak Campus of Deakin University tanggal 16 April 2003).<br /><br />Chatamarrasjid Ais, Bahan Sosialisasi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Tahun 2005.<br /><br />----------------------, Komisi Yudisial Mewujudkan Checks and Balances Untuk Menghindari Tirani Yudikatif, Makalah disampaikan dalam Seminar Peran dan Fungsi Komisi Yudisial, di Universitas Bengkulu, tanggal 4 Oktober 2005.<br /><br />---------------------- , Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Makalah disampaikan dalam Pertemuan Nasional dalam rangka konsultasi APINDO dengan jajaran organisasi APINDO di Jakarta, tanggal 6 - 7 Desember 2005.<br /><br />----------------------, Eksistensi dan Fungsi Komisi Yudisial Dalam Reformasi Lembaga Peradilan, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.<br /><br />C.F.G. Sunaryati Hartono, Beberapa Catatan terhadap Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.<br /><br />George Gurvitch (diterjemahkan oleh Sumantri Mertodipuro dan Moh. Radjab), Sosiologi Hukum, Penerbit Bhratara, Jakarta, Tahun 1988.<br /><br />Komisi Yudisial RI, Bunga Rampai : Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia, Tahun 2006.<br /><br />------------------------, Buletin Komisi Yudisial, Volume II, Oktober 2006.<br /><br />Mahkamah Agung RI, Kertas Kerja : Pembaharuan Sistem Pembinaan SDM Hakim, Tahun 2003.<br /><br />Odette Buitendam, Good Judges Are Not Born But Made. Recruitmen, Selection and Training of Judges in the Nederland, in Ed. Marco Fabri and Philip M. Langbroek, The Challenge of Change for Judicial System, Vol. 13 (Netherland : IOS Press)<br /><br />Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Tahun 1996.<br /><br />Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum : Paradigma, Metode dan Masalahnya, Elsam dan HuMa, Jakarta, Tahun 2002.<br /><br />Syamsuhadi Irsyad, Tanggapan Atas Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.<br /><br />T. Gayus Lumbuun, Memperkuat Kewenangan KY Melalui Revisi UU No. 22 Tahun 2004, dalam Buletin Komisi Yudisial, Volume II, Oktober 2006.<br /><br />Yosep Suardi Sabda, Membuat Pembangunan Hukum Menjadi Jelas dan Terukur, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.<br /><br />Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<br /><br />Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.<br /><br />Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung j.o. Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Yudisial No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Makalah disampaikan dalam kegiatan Seminar Tentang Reformasi Sistem Peradilan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, yang diselenggarakan oleh BPHN bekerjasama dengan FH UNSRI dan Kanwil Dephukham Prop. Sumatera Selatan, di Palembang 3 – 4 April 2007.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Anggota dan Korbid Pengembangan SDM Komisi Yudisial RI.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> Odette Buitendam, Good Judges Are Not Born But Made. Recruitmen, Selection and Training of Judges in the Nederland, in Ed. Marco Fabri and Philip M. Langbroek, The Challenge of Change for Judicial System, Vol. 13 (Netherland : IOS Press), hal. 221.Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-71842042743376927432009-02-20T06:13:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.335-07:00PENGARUH POLITIK HUKUM NASIONAL TERHADAPPENGARUH POLITIK HUKUM NASIONAL TERHADAP<br />PEMBANGUNAN HUKUM DI DAERAH (*<br /><br />Oleh: Juajir Sumardi (**<br /><br /><br />A. PENDAHULUAN<br /><br />Studi mendalam dan sistematik tentang pengaruh politik hukum<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a> nasional terhadap pembangunan hukum di daerah hingga saat ini dirasakan belum mendapat perhatian yang memadai, padahal dengan dilakukannya Amandemen terhadap UUD-1945 dan dalam konstelasi keberlakuan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara faktual telah membawa Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota, bahkan Desa memasuki era otonomi pemerintahan di daerah yang sangat berbeda dengan era sebelumnya. Era otonomi daerah yang berada dalam kecenderungan perubahan global saat ini, secara konseptual menuntut adanya perubahan paradigma pemerintahan daerah. Tuntutan perubahan paradigma baru di era otonomi daerah pada akhirnya juga menuntut kemampuan kreativitas, inovasi, dan strategi pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah.<br />Salah satu program pembangunan daerah yang berada dalam rangkaian proses pembangunan daerah yang memiliki peran strategis adalah program pembangunan hukum di daerah melalui sistem legislasi daerah (prolegda), bahkan dengan keberlakuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang-Undang No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, telah membuka peluang bagi daerah untuk menumbuhkembangkan perangkat legislasi daerah dan desa yang berbasis pada kearifan lokal masing-masing.<br />Urgensi pembangunan hukum di daerah pada dasarnya sebuah konsekuensi logis dari bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di bangun di atas landasan hukum. Dalam kaitan ini, Ismail Saleh<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a> dengan merujuk pada hukum konstitusional Indonesia, telah mengatakan bahwa:<br />“...RI adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung makna bahwa di negara yang berdasarkan atas hukum, maka hukum harus menampilkan peranannya secara mendasar sebagai titik sentral dalam seluruh kehidupan orang-perorangan, kehidupan masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara”.<br /><br />Menyadari adanya kedudukan hukum yang strategis dalam segala peri kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut, maka pembinaan dan pembangunan hukum secara terus menerus menjadi mutlak untuk dilakukan di dalam kerangka Politik Hukum Nasional Indonesia.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a> Pembinaan hukum ini seyogianya tidak lagi berpijak pada paradigma lama yang menitikberatkan pada sentralisme keinginan politik pemerintah pusat, akan tetapi harus mampu menangkap denyut nadi pembangunan daerah dalam bingkai pluralisme kearifan lokalnya masing-masing.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a> Untuk itu, Politik Hukum Nasional harus dapat memberi pengaruh bagi pembangunan hukum secara progresif di daerah untuk mendorong kehidupan hukum yang harmonis antara keinginan pemerintah Pusat di satu sisi dengan tuntutan masyarakat di daerah di sisi lain.<br /><br />B. PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM<br />DI INDONESIA<br /><br />Sejarah perkembangan politik hukum di Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari retasan sejarah hukum yang dimulai sejak pada jaman kolonialisme Belanda. Politik hukum yang terjadi ketika itu menunjukkan adanya upaya untuk mentransplantasikan hukum Eropa (baca Belanda) secara penuh ke dan untuk penduduk negeri di Hindia Belanda. Hal itu dilakukan secara konsisten dan konsekuen dengan dedikasi yang sangat doktriner melalui pemaksaan konsep unifikasi dan kodifikasi hukum. Namun dalam prakteknya upaya secara tegas dan terus menerus untuk memaksakan unifikasi dan kodifikasi hukum pada daerah jajahan di Hindia Belanda (baca: Indonesia saat ini) untuk masyarakat pribumi mengalami kegagalan, sehingga pada akhirnya timbul kesadaran di kalangan pemerintah kolonial pada saat itu bahwa hukum rakyat pribumi yang berkedudukan mayoritas tidak dapat diabaikan begitu saja.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a><br />Belajar dari sejarah perkembangan hukum Indonesia pada jaman kolonial tersebut, menunujukkan bahwa potensi daya dukung hukum masyarakat pribumi tidak dapat digeser begitu saja melalui suatu proses transplantasi hukum Eksternal (hukum Belanda). Kekuatan yang terkandung pada hukum-hukum lokal ketika itu telah menyadarkan pemerintah Kolonial harus memberlakukan dualisme hukum di daerah jajahan Hindia Belanda. Hal ini mengharuskan Pemerintah Kolonial Belanda ketika itu mengundangkan Indische Staatsregeling 1925, di mana pada Pasal 131 IS merupakan ketentuan yang sering disebut-sebut sebagai ketentuan yang mengukuhkan keberlakuan hukum adat, dan dengan demikian juga memantapkan kesinambungan kebijakan dualisme di bidang hukum, namun juga dilain pihak tetap memungkinkan progresivisme dalam perkembangan dan pengembangan hukum untuk orang-orang pribumi.<br />Merujuk pada ketentuan yang termuat dalam Pasal 131 ayat 2 huruf b Indische Staatsregeling, maka dapat dikemukakan bahwa sejak diundangkannya Indische Staatsregeling 1925, pemerintah Kolonial Belanda sesungguhnya telah meninggalkan niat-niat dan kebijakan-kebijakan lamanya untuk memberlakukan hukum privat Barat lewat perundang-undangan kepada golongan penduduk pribumi.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a><br />Kenyataan-kenyataan sejarah perkembangan hukum Indonesia dalam rezim pemerintahan Kolonial Belanda menunjukkan bahwa, walaupun berulangkali telah dicoba dilakukan unifikasi hukum oleh Pemerintah Kolonial Belanda, namun apapun hasilnya orang-orang dari golongan penduduk pribumi masih tetap saja berada di bawah yurisdiksi hukum lokalnya sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa pluralisme hukum rupanya tak hanya menunjukkan kenyataan objektif, akan tetapi juga termaknakan dan menjadi refleksi pengakuan subjektif pemerintah kolonial pada masa-masa akhir kekuasaannya, bahwa ada kebutuhan hukum yang beragam dan berbeda-beda di kalangan penduduk.<br />Kehadiran rezim pemerintahan Kolonial Jepang yang menggantikan pemerintahan Kolonial Belanda di Indonesia pada tahun 1942, juga tidak merubah eksistensi hukum pribumi yang mendapat pengakuan oleh pemerintah Kolonial Belanda melalui Pasal 131 Indische Staatsregeling 1925, di mana hukum-hukum yang berlaku bagi masyarakat pribumi kembali mendapat pengakuan dan penguatan oleh Pemerintah Kolonial Jepang. Kondisi ini menunjukkan bahwa baik pemerintah Kolonial Belanda maupun pemerintah Kolonial Jepang tetap memberikan ekpressi yang positif bagi perkembangan hukum-hukum masyarakat pribumi.<br />Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekannya pada tahun 1945, pemuka-pemuka Indonesia mencoba membangun hukum Indonesia dengan berusaha sedapat-dapatnya melepaskan diri dari ide hukum kolonial, muncul keyakinan ketika itu bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah akan dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional, akan tetapi dalam kenyataannya tidak mudah untuk dilakukan,<a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a> maka pilihannya adalah memberlakukan hukum lama (baca: hukum-hukum kodifikasi Belanda) melalui Aturan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 dengan alasan demi menjaga agar tidak terjadi kevakuman hukum.<br />Pada tahun 1949, saat keberlakuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat, eksistensi hukum rakyat kembali mendapat penguatan konstitusional yakni pengaturan yang terdapat pada Pasal 24 ayat (2) UUD RIS yang menyatakan bahwa “perbedaan dalam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum golongan rakyat akan diperhatikan”. Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD RIS tersebut maka di beberapa daerah, peradilan desa sebagai upaya perdamaian atas dasar kewibawaan para kepala desa tetap berlangsung terus tanpa perubahan apapun.<br />Periode setelah tahun 1950-an, khususnya pada saat keberlakuan Undang-Undang Dasar Sementara hingga tahun 1959, terdapat ketentuan yang substansinya tetap menghendaki agar kebutuhan hukum golongan-golongan rakyat tetap diperhatikan, ketentuan ini tertuang di dalam Pasal 25 Undang-Undang Dasar Sementara. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap eksistensi hukum golongan masyarakat yang dapat dikategorikan sebagai hukum lokal (local law). Namun setelah keberlakuan kembali UUD-1945 melalui Dekrit Presiden tahun 1959, kebijakan untuk merealisasikan unifikasi hukum kolonial tampaknya berlanjut dalam pembangunan hukum nasional era pasca kolonial. Di satu pihak para perancang sistem hukum nasional yang berwawasan nasionalisme menghendaki tetap dikukuhkannya “kepribadian bangsa” (baca: nilai-nilai masyarakat Indonesia); namun sementara di lain pihak dituntut untuk bersikap realistik, para perancang hukum nasional ini juga amat mempertimbangkan kenyatan betapa globalisasi ekonomi, politik, dan budaya juga harus dapat tertransformasikan ke dalam hukum nasional, sehingga hal ini kian mempersulit upaya-upaya mentransformasikan hukum rakyat lokal yang dirasakan kurang dapat mengakomodasi perkembangan globalisasi ekonomi dan politik dunia untuk kepentingan nasional.<br />Sejak keberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 melalui Dekrit Presiden tahun 1959, politik hukum nasional Indonesia secara tidak langsung telah berhasil merealisasikan cita-cita awal pemerintah Kolonial Belanda yang dimulai sejak tahun 1840 yaitu upaya untuk melakukan unifikasi hukum melalui suatu proses kodifikasi. Walaupun keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria sering dianggap sebagai wujud dari refleksi pengakuan terhadap hukum adat, akan tetapi jika dikaji secara substansial ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya, tampaknya UU Pokok Agraria Tahun 1960 masih mengabaikan banyak sekali kaidah-kaidah hukum adat lokal. Walaupun Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan dengan gamblang bahwa hak-hak atas tanah yang baru didasarkan pada kaidah-kaidah hukum adat Indonesia, namun sebagian besar dari hak-hak itu sebenarnya adalah hak-hak yang dapat dikenali sebagai hak-hak yang pernah ada menurut ketentuan-ketentuan yang pernah ada dalam Burgelijk Wetboek, justru hak-hak yang terdapat dalam UU Pokok Agraria tidak sekuat dan semutlak hak-hak lama serupa yang dijamin oleh hukum Eropa, di mana hak-hak yang terdapat dalam UU Pokok Agraria kini dibatasi oleh apa yang disebut “fungsi sosial”, bahkan UU Pokok Agraria secara aktual meniadakan kemungkinan adanya hak ulayat menurut hukum adat. <a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn8" name="_ftnref8">[8]</a><br />Periode pemerintah Orde Baru yang dimulai sejak tahun 1966 telah menimbulkan perubahan yang cukup besar bagi keberlakuan politik hukum Nasional pada saat itu. Politik Hukum Nasional dalam periode Pemerintahan Presiden Soeharto memiliki beberapa karakter, yakni mengakomodasikan kekuasaan politik, kelompok kepentingan, dan penerapan mekanisme liberal. Berbeda dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintahan Soekarno yang menjargonkan politik sebagai panglima, maka pemerintahan Soeharto jargon yang dominan adalah “ekonomi sebagai panglima” sehingga paradigma pertumbuhan ekonomi menjadi pilihan utamanya dalam proses pembangunan bangsa. Kondisi objektif ini telah mempengaruhi arah Politik Hukum Nasional ketika itu, bahwa kebijakan pembangunan hukum dikonsentrasikan pada perundang-undangan yang dapat memberikan konstribusi bagi pembangunan ekonomi, untuk itu pada tahun 1967 dibuat Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang dilanjutkan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.<br />Politik Hukum Nasional yang dipraktekkan pada rezim pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto dalam prakteknya kurang memberi tempat bagi hukum adat, bahkan kekuatan hukum nasional digunakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan ekonomi kelompok tertentu yang pada akhirnya tidak memberdayakan kearifan lokal yang terdapat pada masyarakat hukum adat. Kebijakan mengenai tata niaga cengkeh melalui ketentuan hukum merupakan praktik monopoli dan monopsoni yang telah menyengsarakan masyarakat petani cengkeh. Berbagai produk perundang-undangan yang dibuat sebagian besar berdimensi kekuasan sehingga melahirkan konsep teknokratik-birokratik, politik, dan klientilistik. Kebijakan yang didukung oleh peraturan perundang-undangan tersebut telah memunculkan beberapa perusahaan raksasa multiusaha atau konglomerat yang cenderung mendominasi ekonomi Indonesia, di mana perusahaan-perusahaan yang dimunculkan tersebut umumnya mempunyai hubungan khusus dengan penguasa sehingga memunculkan istilah birokrat-pengusaha, pengusaha klien, dan pengusaha Cina.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn9" name="_ftnref9">[9]</a><br />Setelah rezim pemerintahan Soeharto dilengserkan oleh rakyat Indonesia pada tahun 1997, maka Indonesia telah memasuki satu periode baru yang disebut sebagai periode reformasi. Dalam periode ini bangsa Indonesia sedang mengalami perubahan besar sebagai konsekuensi dari tuntutan reformasi, di mana keinginan untuk melakukan perubahan dan pembaruan menjangkau berbagai aspek kehidupan masyarakat, politik, ekonomi, dan hukum. Tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintahan orde reformasi adalah upaya mengatasi krisis ekonomi, memberdayakan ekonomi rakyat, memperkuat kelembagaan ekonomi, mendorong persaingan sehat, sampai pada pemberantasan praktek-praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam kegiatan ekonomi-bisnis.<br />Konsekuensi dari pilihan ekonomi perspektif sloganisme kerakyatan pada rezim pemerintahan orde reformasi telah dibentuk beberapa undang-undang yang dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekonomi yang efisien dan sehat, undang-undang yang dimaksud antara lain; undang-undang perbankan, undang-undang kepailitan, undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, undang-undang Bank Indonesia, undang-undang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar, undang-undang larangan pencucian uang hasil kejahatan, undang-undang yang berkaitan dengan hak atas kepemilikan intelektual, undang-undang penanaman modal, dan berbagai undang-undang lainnya. Dengan dibentuknya sederetan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan tersebut, tampaknya politik hukum nasional Indonesia pasca pemerintahan Orde Baru banyak tertuju pada pembangunan di bidang hukum ekonomi.<br />Sesuatu yang sangat monumental yang terjadi dalam periode pasca Orde Baru adalah dilakukannya Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada rezim Orde Baru tidak akan dapat tersentuh sama sekali oleh ide-ide perubahan. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen yang dilakukan, kembali terdapat penguatan terhadap eksistensi hukum lokal (hukum adat dan/atau hukum daerah), hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 18B UUD-1945 sebagai berikut:<br />(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang;<br />(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.<br /><br />Berdasarkan hukum konstitusi Republik Indonesia sebagaimana dikemukakan di atas, maka nafas pluralisme hukum kembali mendapat angin segar sehingga memungkinkan untuk menumbuhkembangkan hukum-hukum lokal (hukum adat dan hukum daerah) yang sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, upaya penguatan hukum-hukum lokal (pembangunan hukum di daerah) harus terus dibina dan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga keberadaan hukum dapat memberikan konstribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.<br /><br />C. PEMBANGUNAN HUKUM DI DAERAH<br /><br />Pembangunan hukum di daerah pada dasarnya adalah segala usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat berkenaan dengan bagaimana hukum dibentuk, dikonseptualisasikan, diimplementasikan, dan dilembagakan dalam suatu proses politik. Pembangunan hukum dapat meliputi pembentukan hukum yang baru, pembaruan hukum yang telah ada, dan penguatan terhadap hukum-hukum masyarakat lokal (hukum adat).<br />Dengan keberlakuan UUD-1945 hasil Amandemen I, II, III, dan IV yang mengakui eksistensi hukum masyarakat adat, dan diundangkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, keberlakuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan keberlakuan Undang-Undang No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, telah membuka peluang bagi daerah untuk melakukan pembangunan hukum di daerah sesuai dengan muatan lokal masing-masing daerah.<br />Di dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ditegaskan bahwa:<br />(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:<br />a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;<br />c. Peraturan Pemerintah;<br />d. Peraturan Presiden;<br />e. Peraturan Daerah.<br />(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:<br />a. Peraturan daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;<br />b. Peraturan daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;<br />c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.<br /><br />Dengan memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dikemukakan di atas, maka dalam rangka pembangunan hukum di daerah terdapat 3 bentuk peraturan hukum yang dapat dikembangkan di daerah, yaitu: (1) Peraturan Daerah Provinsi; (2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; dan (3) Peraturan Desa. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tidak menyinggung samasekali Hukum Adat dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia, padahal di dalam UUD-1945 hasil Amandemen khususnya pada Pasal 18B ayat (2) secara tegas mengakui eksistensi hukum adat, yaitu sebagai berikut:<br />(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.<br /><br />Dengan tidak disebutnya ketentuan hukum adat dalam tata urutan perundang-undangan di dalam UU No. 10 Tahun 2004, lalu bagaimanakah eksistensi hukum adat yang ada di daerah dalam kerangka pembangunan hukum di daerah? Untuk menjawab pertanyaan ini, dapat dikemukakan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004 sebagai berikut:<br />Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.<br /><br />Penafsiran yang dapat diajukan atas ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004 selain yang tertuang pada penjelasan atas undang-undang tersebut adalah, bahwa jenis peraturan perundang-undangan yang dimaksud dapat saja berupa peraturan yang terkandung di dalam hukum adat selain peraturan desa tentunya. Oleh karena itu, untuk memberikan penguatan terhadap peraturan hukum adat di daerah diperlukan adanya suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004, dalam hal ini dapat saja berupa Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn10" name="_ftnref10">[10]</a><br /><br />1. Strategi Pembangunan Hukum Di Daerah<br />Jika kita melihat dari sudut perspektif sejarah berkaitan dengan strategi pembangunan hukum, tidak dapat disangkali bahwa pembangunan hukum merupakan hasil dari suatu proses politik yang terjadi di dalam masyarakat. Strategi yang digunakan dalam proses pembangunan hukum yang berlangsung terdiri dari: (a) strategi pembangunan hukum ortodok; dan (b) strategi pembangunan hukum responsif.<br />Strategi pembangunan hukum ortodok dicirikan dengan adanya peranan mutlak dari lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlemen) dalam menentukan arah perkembangan hukum dalam suatu masyarakat, sehingga hukum yang dihasilkan dari strategi ini menjadi bersifat positifis instrumentalis, dan keberadaan hukum difungsikan sebagai instrumen yang ampuh bagi pelaksanaan idiologi dan program dari negara.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn11" name="_ftnref11">[11]</a> Strategi pembangunan hukum yang responsif dicirikan dengan adanya peranan yang besar dari lembaga-lembaga peradilan, dan partisipasi yang luas dari kelompok sosial atau individu dalam masyarakat untuk menentukan arah perkembangan hukum, sehingga peranan lembaga negara (pemerintah dan parlemen) dalam menentukan arah perkembangan hukum menjadi lebih relatif.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn12" name="_ftnref12">[12]</a><br />Strategi pembangunan hukum sebagaimana dikemukakan di atas dalam sistem hukum dunia telah melahirkan tiga bentuk tradisi hukum, yaitu Civil Law Tradition, Common Law Tradition, dan Socialist Law Tradition. Strategi apakah yang sesuai untuk digunakan dalam pembangunan hukum di Indonesia? Merespon bentuk strategi dalam pembangunan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka menurut hemat penulis strategi pembangunan hukum yang perlu dilakukan dalam rangka pembangunan hukum di daerah adalah strategi Kuasi-Responsif. Strategi kuasi-responsif dimaksudkan agar peranan negara dalam proses pembangunan hukum di daerah memberikan respon positif bagi kondisi situasional masyarakat daerah. Strategi kuasi-responsif menurut hemat penulis akan menghasilkan Sistem Hukum Indonesia dengan ciri keindonesiannya, dalam rangka membangun tradisi hukum Indonesia untuk mewujutkan Model Hukum Kooperatif-Koordinatif .<br />Model Hukum kooperatif-koordinatif menurut hemat penulis harus dikembangkan sebagai wujud dari kondisi objektif Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus mengakomodasi dan menghormati tradisi-tradisi hukum masyarakat adat yang dibangun berdasarkan kearifan lokalnya masing-masing. Namun demikian, agar Sistem Hukum Indonesia dapat mewujudkan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam mewujudkan hakikat cita hukum dalam realitas kehidupan masyarakatnya, dan dalam pergaulannya dengan sistem-sistem hukum lainnya pada masyarakat global, maka strategi pembangunan hukum di daerah harus diarahkan pada upaya untuk merespon secara positif muatan hukum lokal dalam nafas kooperatif-koordinatif antara hukum lokal, hukum Nasional dan Hukum Global, untuk selanjutnya diletakkan di dalam wadah perundang-undangan daerah sehingga eksistensinya akan memenuhi hakikat sebuah hukum yang dikehendaki oleh Hukum Nasional untuk kemajuan masyarakat.<br /><br />2. Model Pembangunan Hukum Di Daerah<br />Pembangunan hukum pada dasarnya adalah sebuah mekanisme manajemen dalam menghadirkan sebuah produk yang disebut sistem hukum.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn13" name="_ftnref13">[13]</a> Oleh karena itu, model pembangunan hukum di daerah seyogianya diletakkan dalam kerangka manajemen pembangunan hukum (Development Law Management) yang memenuhi unsur-unsur manajemen pada umumnya, yaitu unsur perencanaan (legal planning), pembentukan (legal creating), pengorganisasian (legal organizing), pelaksanaan (legal implementing), pengawasan (legal controlling), dan peninjauan (legal reviewing).<br />Kelima unsur-unsur manajemen hukum sebagaimana dikemukakan tersebut harus mendapat perhatian secara seksama agar produk sistem hukum di daerah yang dibangun dapat memenuhi sasaran dan tujuan yang akan dicapai. Membangun sebuah produk hukum di daerah, baik dalam rangka pembentukan hukum baru, pembaruan hukum yang ada, maupun dalam rangka penguatan terhadap hukum yang ada (hukum adat), maka proses manajemen pembangunan hukum di daerah dapat diarahkan pada penggunaan model pendekatan sistemik tanpa mengabaikan variabel-variabel dinamis yang ada di tengah-tengah masyarakatnya (muatan hukum adat). Untuk memberikan gambaran umum tentang model sistemik pembangunan hukum di daerah, dapat dikemukakan skema sederhana berikut ini:<br />I N P U T<br /><br />- Tuntutan Pembangunan Nasional;<br />- Tuntutan pembangunan daerah;<br />- Tuntutan masyara-kat adat<br />Nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen<br />P R O S E S<br /><br />SUBJEK OBJEK METODE<br /><br />- DPRD - Substansi - Pembentuk-<br />- Gubernur Hukum an Hukum<br />- Bupati - Struktur - Pembaruan<br />- Walikota Hukum Hukum<br />- Masyarakat - Kultur - Penguatan<br />- Perguruan Hukum Hukum Adat<br />Tinggi<br />OUTPUT<br /><br />Hukum Lokal (Peraturan Daerah dan Peraturan Desa) yang bersifat kooperatif-koordinatif yang dapat mengakomo-dasi pemba- ngunan daerah dan masyarakat adat<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />LINGKUNGAN EKSTERNAL<br />Hukum Nasional, Hukum Global, Pembangunan Nasional, dan Global<br />FEED BACK Pendekatan sistemik dalam proses pembangunan hukum di daerah, menghasilkan suatu sistem integral yang mempunyai komponen struktural dan fungsional. Di dalam model pembangunan hukum dengan pendekatan sistemik akan menghasilkan suatu proses transformasi nilai tambah yang mengubah input menjadi output yang ditetapkan sebelumnya, atau yang dicita-citakan sehingga produk hukum yang dihasilkan dari proses pembangunan hukum dengan pendekatan sistemik ini akan dapat mengakomodasi prinsip-prinsip kooperatif-koordinatif untuk menghindari terjadinya konflik muatan hukum antara Hukum Nasional dengan Hukum Daerah.<br />Proses transformasi nilai tambah dari input menjadi output dalam sistem pembangunan hukum yang menggunakan pendekatan sistemik akan selalu melibatkan komponen struktural dan fungsional. Dalam kaitan ini, minimal terdapat 4 (empat) ciri atau karakteristik dari sistem pembangunan hukum yang diajukan yaitu:<br />1. Mempunyai komponen-komponen atau elemen-elemen yang saling berkaitan satu sama lain dan membentuk satu kesatuan yang utuh. Hal ini berkaitan dengan komponen struktural yang membangun sistem pembangunan hukum yang digunakan.<br />2. Mempunyai tujuan yang mendasari keberadaannya, yaitu menghasilkan produk hukum berkualitas yang dapat mengakomodasi kepentingan nasional dan daerah.<br />3. Mempunyai aktivitas, berupa proses transformasi nilai tambah input menjadi output secara efektif dan efisien.<br />4. Mempunyai mekanisme yang mengendalikan pengoperasiannya, berupa optimasi pengalokasian sumber-sumber daya.<br />Dengan menggunakan model pendekatan sistemik dalam proses pembangunan hukum di daerah, maka pembangunan hukum di daerah tidak akan lepas dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, model pembangunan hukum dengan pendekatan sistemik sebagaimana yang penulis kemukakan di atas dapat menciptakan Sistem Hukum Indonesia yang melahirkan bentuk Hukum Kooperatif-Koordinatif antara Hukum Nasional di satu sisi dengan Hukum Daerah di sisi lain.<br />Dengan menempatkan Hukum Nasional dan Hukum Global dalam lingkungan eksternal yang mempengaruhi proses pembangunan hukum di daerah, maka pembangunan hukum di daerah akan memiliki sikap adaptif terhadap perkembangan hukum Nasional dan Global untuk menghasilkan hukum lokal yang dapat mendorong terbentuknya tatanan masyarakat yang sejahtera dan produktif tanpa harus mengabaikan nilai-nilai lokal dan kearifan lokal masing-masing daerah.<br /><br />D. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBANGUNAN<br />HUKUM DI DAERAH<br /><br />Dewasa ini, kita menghadapi dampak utama globalisasi yaitu berubahnya konsep daya dukung keunggulan bangsa dari bentuk comparative advantage menjadi competitive advantage. Munculnya kecenderungan semakin kuatnya persaingan yang didasarkan pada competitive adventage, maka upaya menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi kebutuhan utama.<br />Pemanfaatan berbagai instrumen yang dapat menunjang terciptanya keunggulan kompetitif suatu bangsa telah dilakukan. Salah satu instrumen yang dianggap memiliki daya kerja yang kuat untuk menciptakan keunggulan kompetitif tersebut adalah instrumen hukum. Oleh karena itu, pembangunan hukum suatu bangsa (termasuk hukum di daerah dalam skala Indonesia) harus diarahkan untuk menciptakan keunggulan kompetitif dari bangsa tersebut. Hal ini harus disadari secara bersama-sama oleh setiap komponen bangsa Indonesia apabila ingin meningkatkan harkat dan martabat bangsa di tengah pergaulan bangsa-bangsa lain. Permasalahannya adalah, apakah proses pembangunan hukum di daerah sejauh ini berjalan sesuai dengan harapan yang ingin dicapai? Apakah proses pembangunan hukum yang berlangsung di daerah mampu meningkatkan nilai keunggulan kompetitif bagi bangsa dan daerah?<br />Untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang diajukan berkaitan dengan proses pembangunan hukum di daerah yang dapat meningkatkan keunggulan kompetitif bangsa secara umum dan daerah secara khusus, maka perlu mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pembangunan hukum di daerah. Dalam kaitan dengan upaya untuk mengidentifikasi faktor-faktor berpengaruh dalam proses pembangunan hukum di daerah, maka menurut hemat penulis ada baiknya apabila model pendekatan sistemik dalam proses pembangunan hukum di daerah sebagaimana yang telah diajukan di atas menjadi fokus arahan untuk mengenali faktor-faktor berpengaruhnya. Dengan memperhatikan model pendekatan sistemik dalam proses pembangunan hukum di daerah, maka terdapat 2 (dua) faktor utama yang berpengaruh dalam proses pembangunan hukum di daerah, yaitu:<br />a. Faktor internal; yaitu faktor-faktor yang terdapat di dalam sistem proses pembangunan hukum yang berlangsung, di mana faktor-faktor tersebut dapat meliputi:<br />- subjek yang terlibat dalam pembangunan hukum di daerah;<br />- objek yang menjadi sasaran dari proses pembangunan hukum yang dilakukan; dan<br />- metode yang digunakan di dalam proses pembangunan hukum di daerah.<br />b. Faktor eksternal; yaitu faktor-faktor yang terdapat diluar sistem proses pembangunan hukum akan tetapi secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi proses yang berlangsung, faktor-faktor tersebut dapat meliputi:<br />- politik hukum nasional;<br />- peraturan perundang-undangan Nasional yang ada;<br />- ketentuan hukum internasional;<br />- kecenderungan pembangunan daerah, nasional, dan global; serta<br />- struktur sosial masyarakat di daerah;<br /><br />Faktor subjek yang terlibat di dalam proses pembangunan hukum di daerah, indikator-indikator yang harus dibenahi agar dapat memberikan pengaruh yang positif bagi proses pembangunan hukum di daerah meliputi:<br />a. Kualitas keinginan politik (political will quality) dari Gubernur, Bupati/Walikota untuk memprioritaskan program pembangunan hukum daerah melalui program legislasi daerah (prolegda) yang terencana dan terukur;<br />b. Kualitas anggota DPRD dalam merespon dan memahami proses pembangunan hukum untuk mendukung program pembangunan hukum di daerah;<br />c. Kualitas partisipasi masyarakat dalam mendukung dan merespon program pembangunan hukum di daerah, khususnya dalam memberikan masukan di dalam proses perencanaan, pembentukan, dan pelaksanaan hukum di daerah;<br />d. Peran serta masyarakat perguruan tinggi dalam proses perencanaan dan pembentuk hukum di daerah, khususnya memberikan masukan pada perencanaan pembangunan hukum di daerah, pembuatan kajian akademis terhadap rancangan hukum yang akan diajukan, dan memberikan technical assistance bagi pemerintah daerah dalam proses pembangunan hukum di daerah.<br />Berkaitan dengan faktor objek yang akan di bangun, maka keberhasilan proses pembangunan hukum akan turut ditentukan pada pilihan objek hukum yang akan menjadi sasaran pembangunan. Untuk itu, objek hukum yang akan dibangun harus diarahkan pada sinkronisasi substansi hukum dengan ketentuan perundang-undangan Nasional yang ada sehingga hukum yang dibangun dapat memenuhi muatan dari hukum-hukum di daerah yang bersifat kooperatif-koordinatif.<br />Dalam rangka mengarahkan proses pembangunan hukum di daerah agar menghasilkan produk hukum daerah yang dapat merespon tuntutan pembangunan daerah dalam nafas otonomi daerah yang berlangsung, maka pembangunan hukum di daerah seyogianya menitikberatkan pada produk-produk hukum daerah yang dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, dan terjadinya pemerataan kesempatan yang seimbang dalam mengakses potensi pembangunan daerah yang ada.<br />Faktor metode yang diterapkan dalam proses pembangunan hukum di daerah juga akan mempengaruhi keberhasilan pembangunan hukum yang dilakukan. Pilihan dalam penggunaan metode pembentukan hukum, pembaruan hukum, dan penguatan terhadap hukum-hukum masyarakat adat yang ada, akan menentukan arahan dan ritme pembangunan hukum di daerah. Dalam kaitan ini, penguasaan metode yang dapat digunakan dalam rangka pembangunan hukum harus dilakukan dengan keterlibatan perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam mendukung proses penguatan aparat eksekutif dan legislatif dalam pemahaman terhadap metode pembangunan hukum tersebut.<br />Faktor politik hukum nasional, hukum nasional, hukum global, kecenderungan pembangunan daerah-nasional-internasional, serta struktur sosial masyarakat daerah, dalam pendekatan sistemik merupakan faktor-faktor yang berada dalam lingkungan eksternal dari sistem pembangunan hukum di daerah. Faktor-faktor eksternal tersebut memiliki potensi pengaruh yang cukup besar terhadap proses pembangunan hukum di daerah yang berlangsung. Adanya tuntutan sinkronisasi hukum-hukum di daerah yang dibentuk dengan hukum nasional yang ada, maka keberadaan hukum nasional akan menjadikan pembangunan hukum di daerah tidak terlepas dari bingkai pembangunan hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, politik hukum nasional seyogianya dapat mengarahkan proses pembangunan hukum di daerah berjalan sesuai dengan ritme pembangunan daerah dan pembangunan nasional, di samping juga harus tetap memperhatikan hukum internasional yang berlaku sebagai konsekuensi bagian masyarakat internasional dan dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa yang beradab. Oleh karena itu, hukum-hukum yang dikembangkan di daerah tetap tidak boleh melepaskan diri dari prinsip-prinsip umum hukum internasional yang ada.<br /><br />E. PENGARUH POLITIK HUKUM NASIONAL TERHADAP<br />PEMBANGUNAN HUKUM DI DAERAH<br /><br />Sejak berakhirnya rezim pemerintahan Orde Baru, bangsa Indonesia telah memasuki suatu perubahan yang sangat drastis di dalam tata atur dan tata kelola kehidupan negara. Masyarakat bangsa Indonesia menyebut pasca orde baru sebagai Orde Reformasi, keinginan untuk melakukan reformasi bergulir ke segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecualikan di dalamnya adalah Reformasi Bidang Hukum.<br />Keinginan menegakkan supremasi hukum dalam orde reformasi saat itu hingga kini secara faktual masih merupakan jalan yang cukup panjang yang penuh dengan liku-liku permasalahan sehingga belum juga tercapai secara penuh. Oleh karena itu, masih dibutuhkan suatu kemauan politik yang kuat untuk mengatasi berbagai persoalan rumit dalam sistem hukum nasional, seperti pelanggaran hak-hak azasi manusia, kejahatan ekonomi, gangguan keamanan, pengembangan hukum-hukum lokal yang kondusif mendukung percepatan pembangunan di daerah, dan sebagainya. Dengan demikian, program reformasi hukum tidak bisa tidak harus digulirkan terus secara bersama-sama oleh seluruh komponen pemerintahan dan legislatif serta segenap anggota masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat di daerah.<br />Menyadari akan pentingnya program reformasi hukum untuk digulirkan secara terus menerus, dalam tataran Politik Hukum Nasional telah dibentuk satu lagi kelembagaan yang menangani program pengembangan hukum nasional selain lembaga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah ada sebelumnya, lembaga baru yang diberikan tugas untuk memikirkan dan menangani pengembangan dan pembaruan hukum nasional adalah Komisi Hukum Nasional (KHN) yang pembentukannya didasarkan pada Keppres No. 15 Tahun 2000.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn14" name="_ftnref14">[14]</a><br />Di dalam upaya menjalankan tugas dan kewenangannya dalam program reformasi hukum nasional, Komisi Hukum Nasional (KHN) telah memfokuskan enam program induk, yaitu:<br />a. Program untuk meningkatkan kemampuan sistem peradilan;<br />b. Program untuk membangun sistem pemerintahan yang layak dan melakukan reformasi hukum administrasi;<br />c. Program untuk meningkatkan peran legislasi Dewan Perwakilan Rakyat;<br />d. Program untuk pendidikan hukum lanjutan, pengujian dan penegakan disiplin profesi;<br />e. Program untuk pengembangan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi;<br />f. Program untuk meningkatkan sistem peradilan pidana terpadu.<br />Selain enam program utama yang menjadi agenda reformasi hukum dari Komisi Hukum Nasional (KHN), maka dalam rangka pembangunan hukum nasional telah ditetapkan pula suatu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi prioritas dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas). Di samping itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan HAM juga tidak mau ketinggalan dalam mengupayakan program reformasi hukum sehingga BPHN juga mengagendakan program legislasi nasionalnya sebagai wujud dari perannya dalam proses pembinaan dan pembangunan hukum nasional.<br />Di dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2000, khususnya pada sektor Program Reformasi Hukum, telah ditetapkan suatu Program Legislasi Nasional dengan skala prioritas sebagai berikut:<br />a. Menyusun undang-undang yang mengatur tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang membuka kemungkinan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan tetap mengakui dan menghargai hukum agama dan hukum adat;<br />b. Menyempurnakan mekanisme hubungan pemerintah dan DPR dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai konsekuensi amandemen Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945; dan<br />c. Meningkatkan peran program legislasi nasional (prolegnas).<br />Selain program legislasi nasional sebagaimana dikemukakan di atas, pada Propenas juga ditetapkan pengembangan sektor desentralisasi dan otonomi daerah, serta sektor Alternatif Dispute Resolution (penyelesaian sengketa alternatif). Ketiga sektor prioritas diantara prioritas program reformasi hukum lainnya yang ditetapkan dalam Propenas, telah menghasilkan perangkat peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004), Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 10 Tahun 2004), dan Undang-Undang Penyelesaian Sengketa Alternatif (UU No. 30 Tahun 1999). Ketiga undang-undang tersebut tidak dapat disangkali merupakan salah satu wujud dari Politik Hukum Nasional Indonesia yang berlangsung pasca pemerintahan Orde Baru, yang secara aktual telah berpengaruh signifikan bagi pembangunan hukum di daerah.<br />Seperti yang telah dikemukakan pada awal tulisan ini, bahwa dengan keberlakuan undang-undang otonomi daerah, maka pemerintah daerah dituntut untuk menjalankan pemerintahannya dalam bingkai tata kelola pemerintahan yang baik (good government). Untuk itu, Pemerintah Daerah dituntut menggali sumber-sumber potensial bagi pendapatan daerah. Tuntutan untuk meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD) dalam suasana otonomi daerah yang berlangsung dewasa ini ternyata telah melahirkan suatu sindrom pemerintahan di daerah yang dapat dikatakan sebagai “Sindrom PAD”. Hal inilah yang seringkali mendorong Pemerintah Daerah secara menerabas dengan pendekatan fragmatis membangun hukum-hukum daerah yang justru memberikan beban baru bagi masyarakatnya. Phenomena ini menunjukkan adanya denyut pembangunan hukum di daerah dengan ritme yang cepat, sehingga seringkali percepatan ritme pembangunan hukum di daerah yang dimungkinkan oleh iklim Politik Hukum Nasional menghadirkan hukum-hukum di daerah yang tidak singkron dengan ketentuan hukum Nasional. Bahkan niat untuk meningkatkan PAD melalui pengundangan Peraturan Daerah justru menjadi kontra produktif dan mengakibatkan terjadinya ekpnomi biaya tinggi (high cost economy).<br />Dengan adanya Politik Hukum Nasional yang memberikan penguatan kepada pembangunan hukum di daerah termasuk di dalamnya penguatan terhadap hukum adat sebagaimana yang ditetapkan di dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas), dan dengan diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang, maka Politik Hukum Nasional telah memberikan ruang gerak bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk membangun hukum daerah berbasis “content local”-nya masing-masing. Apalagi dengan keberadaan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif, maka pembangunan hukum di daerah yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa perdata seyogianya dapat memberikan ruang gerak yang lapang bagi bentuk-bentuk penyelesaian sengketa alternatif dan lembaga perdamaian yang banyak dijumpai dan dikenal di dalam masyarakat desa.<br />Untuk membangun hukum di daerah, dan dalam rangka terwujudnya hukum-hukum lokal (peraturan daerah dan peraturan desa serta penguatan hukum adat) yang berada dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perlu membangun kesamaan visi dan misi pembangunan hukum di daerah dalam kerangka politik pembangunan hukum Nasional. Kesamaan visi dan misi dalam proses pembangunan hukum di daerah dengan pembangunan hukum Nasional akan membawa proses pembangunan hukum di daerah mengahasilkan hukum daerah yang “kooperatif-koordinatif” sehingga pembangunan hukum yang dilakukan di daerah dapat memberikan penguatan terhadap hukum-hukum Nasional.<br />Dalam rangka pembangunan hukum di daerah yang berbasis pada “content local”-nya masing-masing, maka pembangunan hukum di daerah harus diarahkan pada upaya untuk menghidupkan dan menegakkan “supremasi hukum” dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan di daerah. Dalam kaitan ini, keberadaan hukum-hukum daerah harus diarahkan pada upaya untuk menciptakan secara maksimal keadilan hukum, kepastian hukum, kemanfaatan hukum dengan sasaran utama pada pembangunan daerah yang dapat memberikan porsi lebih pada pertumbuhan ekonomi di daerah, kesejahteraan masyarakatnya, dan pemerataan kesempatan yang seimbang.<br /><br />F. PENUTUP<br /><br />Dalam rangka penguatan terhadap pembangunan hukum di daerah, Politik Hukum Nasional harus menempatkan pembangunan hukum di daerah sebagai salah satu prioritas dalam Program Reformasi Hukum yang harus dilakukan. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan Otonomi Daerah, bahkan Otonomi Desa yang telah mendapat landasan yuridis melalui keberlakuan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 72 Tahun 2005.<br />Dengan diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004, pembangunan hukum di daerah harus ditempatkan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, pembangunan hukum di daerah seyogianya mengadopsi strategi pembangunan hukum yang kuasi-responsif sehingga dapat menghadirkan hukum daerah yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakatnya (living law) akan tetapi mengambil bentuk yang memenuhi unsur kepastian hukum (hukum positif). Oleh karena pembangunan hukum di daerah harus ditempatkan dalam wadah NKRI, maka pembangunan hukum di daerah harus melahirkan hukum daerah yang bersifat “kooperatif-koordinatif” dalam rangka singkronisasi dengan hukum Nasional yang ada.<br /><br /><br />Makassar, 2 Mei 2007<br /><br />Juajir Sumardi<br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1"></a>*) Paper ini diajukan dalam Pertemuan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Indonesia pada bulan Mei 2007.<br />**) Dr. Juajir Sumardi, SH.MH. adalah staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.<br />[1] Studi tentang Perkembangan Politik Hukum di Indonesia telah ditulis oleh Moh. Mahfud MD dalam Disertasinya pada Program Doktor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tahun 1993, namun sejak tahun 1997 Politik Hukum Nasional mengalami perubahan yang sangat mendasar seiring dengan tuntutan Era Reformasi pasca tumbangnya rezim pemerintahan Orde Baru. Kebijakan pembangunan sentralistik yang secara faktual telah menafikan kekuatan-kekuatan daya dukung daerah dalam proses pembangunan termasuk pembangunan hukum, sejak memasuki era Reformasi digugat untuk kembali memberikan keberpihakannya kepada daerah. Keberlakuan Otonomi Daerah melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Desa merupakan wujud dari perubahan drastis dan progressif dari Politik Hukum Nasional Indonesia Pasca Orde Baru.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2"></a>[2] Moh. Mahfud MD, 1993, Perkembangan Politik Hukum: Studi tentang Pengaruh Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, hal. 2.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref3" name="_ftn3"></a>[3] Tuntutan pembinaan dan pembangunan hukun secara terus menerus di dalam kerangka Politik Hukum Nasional harus diarahkan pada upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam Negara Hukum Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD-1945 dengan tujuan untuk mewujudkan tata hukum Nasional yang mengabdi pada kepentingan Nasional Indonesia.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref4" name="_ftn4"></a>[4] Patut disadari, sesungguhnya eksistensi hukum adalah refleksi dari kenyataan kehidupan masyarakatnya. Kehidupan hukum pada hakikatnya harus merespon kebutuhan masyarakat tempat keberlakuan hukum. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich, bahwa hukum yang baik adalah apabila hukum tersebut dapat merespon dan sejalan dengan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Dalam kaitan dengan iklim otonomi daerah saat ini, maka pembinaan dan pembangunan hukum Nasional tidak lagi berpijak pada konsep unifikasi hukum semata-mata, akan tetapi dapat memberikan ruang gerak bagi daerah untuk mengembangkan iklim pembangunan hukumnya melalui perangkat legislasi daerah yang merespon tingkat kebutuhan lokal masyarakat daerah.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref5" name="_ftn5"></a>[5] Kegagalan merealisasikan unifikasi hukum dan kodifikasi hukum perdata untuk semua golongan rakyat di Hindia Belanda tidak dapat mengabaikan jasa seorang pakar etnografi hukum dari Universitas Leiden, seorang partikularis yang gigih dan konsekuen, yaitu Cornelis van Vollenhoven, namun sebenarnya bukan semata-mata adanya pandangan Vollenhoven yang tidak berkehendak untuk mengabaikan hukum rakyat pribumi, akan tetapi memang rakyat pribumi telah menyatu dengan bangunan system hukum adatnya sehingga upaya unifikasi hukum Barat pada penduduk pribumi mengalami kegagalan. Hal ini secara bijak menunjukkan pembelajaran bagi upaya membangun sistem Hukum Nasional Indonesia yang berada dalam pluralisme budaya dan masyarakatnya.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref6" name="_ftn6"></a>[6] Berkaitan dengan perubahan niat untuk tidak lagi memaksakan bentuk unifikasi hukum oleh Pemerintah Kolonial Belanda dapat dilihat lebih jauh dalam uraian Soetandyo Wignyosoebroto dalam bukunya yang berjudul Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional yang diterbitkan oleh PT. Raja Grafindo Persada pada tahun 1995. Dalam buku tersebut terungkap bahwa pada tahun 1927 sebuah undang-undang ketenagakerjaan yang mencakup persoalan luas diundangkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda, undang-undang ini ternyata hanya dinyatakan berlaku buat orang-orang Eropa saja, dan tidak untuk orang-orang pribumi. Dengan demikian unifikasi di bidang hukum perburuhan yang pernah diwujudkan sejak tahun 1879, maka terhitung tahun 1927 berdasarkan Pasal 131 Indische Staatsregeling lalu tidak lagi terunifikasikan.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref7" name="_ftn7"></a>[7] Kesulitan untuk mengangkat hukum masyarakat ke dalam substansi hukum nasional timbul bukan hanya karena keragaman hukum rakyat yang umumnya tidak terumus secara eksplisit saja, akan tetapi juga karena sistem pengelolaan hukum yang modern yang meliputi tata organisasi, prosedur-prosedur dan asas-asas doctrinal dan penegakannya telah terlanjur tercipta sepenuhnya sebagai warisan kolonial yang tidak mudah untuk dirombak begitu saja dalam waktu singkat.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref8" name="_ftn8"></a>[8] Seringkali dengan alasan “fungsi sosial” atas tanah sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Pokok Agraria, hak-hak mesyarakat lokal (adat) harus terpinggirkan demi kepentingan pemerintah melalui perijinan yang diterbitkannya dengan berlindung dibalik alasan demi kepentingan “pembangunan”. Praktek perijinan terhadap pemanfaatan tanah yang diberikan oleh pemerintah pusat tanpa mengikutsertakan masyarakat adat sekitar telah memberangus hak-hak masyarakat adat, bahkan perijinan pemanfaatan tanah yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak jarang justru memarjinalkan masyarakat adat di sekitar tanah-tanah yang dimanfaatkan, diantaranya telah menikmati kemiskinan di atas kekayaan sumberdaya alamnya sendiri.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref9" name="_ftn9"></a>[9] Juajir Sumardi, Hukun Sebagai Sarana Untuk Meningkatkan Produktivitas Usaha (Suatu Kajian Hukum Ekonomi), Disertasi Doktor pada Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar, Mei 2005, hal.227.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref10" name="_ftn10"></a>[10] Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana diatur bahwa materi muatan Peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan adanya muatan tentang “menampung kondisi khusus daerah”, kalimat ini dapat ditafsirkan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hukum adapt yang masih diikuti secara penuh oleh masyarakatnya, maka pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah untuk memberikan penguatan atas keberlakuan hukum adat di daerah masing-masing.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref11" name="_ftn11"></a>[11] Dalam kaitan dengan hukum yang dihasilkan dari sebuah strategi pembangunan hukum, dalam retasan sejarah dikenal adanya tiga tradisi hukum yang menurut John Henry Marryman dalam bukunya berjudul The Civil Law Tradition yang diterbitkan oleh Stanford University Press California, ketiga tradisi hukum tersebut adalah (i) tradisi hukum continental (civil law), (ii) tradisi hukum adat (common law), dan (iii) tradisi hukum sosialis (socialist law). Civil law tradition dan Socialist law pada dasarnya dapat dikelompokkan hasil dari pembangunan hukum yang menggunakan strategi ortodok.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref12" name="_ftn12"></a>[12] Dalam tradisi hukum adat, kita dapat menyaksikan peranan substansial dari lembaga peradilan (dalam konteks Indonesia adalah lembaga penyelesaian sengketa adat) dan partisipasi luas dari berbagai kelompok social dan individu dalam menentukan arah perkembangan hukum di dalam masyarakat.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref13" name="_ftn13"></a>[13] Dalam kaitan dengan sistem hukum ini, Laurence M. Friedman mengemukakan bahwa dalam sebuah sistem hukum terdapat tiga sub-sistem hukum, yaitu: substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Untuk membangun sebuah sistem hukum maka ketiga sub sistem hukum tersebut harus mendapat porsi yang seimbang sehingga akan menghasilkan hukum yang ideal.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref14" name="_ftn14"></a>[14] Patut disayangkan dalam program-program yang dilakukan oleh Komisi Hukum Nasional, tampaknya pada tataran aplikasinya dirasakan belum memberikan keberpihakan bagi daerah dalam proses pengembangan dan pembangunan hukum di daerah, yang sebenarnya Pemerintah Daerah sangat membutuhkan partisipasi KHN dalam rangka mendorong akselerasi pembangunan hukum di daerah.Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-26141395952077617022009-02-20T06:05:00.000-08:002009-04-28T03:11:31.336-07:00Politik Hukum Bhinneka Tunggal Ika dalamPolitik Hukum Bhinneka Tunggal Ika dalam<br />Pembangunan Hukum Nasional<br /><br />Oleh : Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hrtono, SH<br /><br />Pengantar<br />Oleh Panitia Penyelenggara Seminar tentang Pluralisme Hukum dan Tantangannya bagi Pemberantasan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, saya diminta untuk membawakan makalah tentang Politik Hukum Bhinneka Tunggal Ika dalam Pembangunan Hukum Nasional.<br />Namun karena sebelumnya saya sudah berjanji untuk mempresentasikan suatu makalah untuk Konferensi ke-10 Asian Ombudsman Association di Hanoi pada waktu yang bersamaan, maka dengan mohon maaf sebesar-besarnya, saya kali ini tidak dapat memenuhi harapan BPHN. Padahal topik hari ini dalam masa Reformasi Hukum sekarang ini sangatlah penting .<br />Untung saja, Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana di Jakarta, dengan siapa saya sudah beberapa kali membahas topik ini, berkenan untuk tidak hanya membawakan makalah saya, tetapi juga akan menambahkan pemikiran beliau sendiri tentang penerapan asas Bhinneka Tunggal Ika itu dalam rangka proses Reformasi Hukum itu sendiri.<br />Atas kebaikan hati DR Lodewijk Gultom, SH, MH saya ucapkan diperbanyak terima kasih.<br /><br />Bhinneka Tunggal Ika sebagai asas hukum<br />Motto negara Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti Kesatuan dalam Kebhinnekaan, Diversity in Unity atau Eenheid in Verscheidenheid, pasti sudah dikenal oleh setiap anak kelas 1 Sekolah Dasar sampai ke profesor dan pemimpin negara kita. Tetapi sudahkah maknanya sebagai asas kehidupan bernegara atau filsafah hukum yang mestinya dianut oleh bangsa Indonesia itu pernah difikirkan dan dianalisa secara cukup dalam? Saya yakin belum. Oleh karena itu seminar yang diselenggarakan oleh BPHN pada hari ini sangat penting.<br />Biasanya kebhinnekaan bangsa Indonesia hanya ditekankan pada adanya berbagai suku bangsa, berbagai asal-usul, berbagai agama dan berbagai sistem Hukum Adat.<br />Akan tetapi jarang sekali kebhinnekaan bangsa Indonesia itu ditinjau dari adanya keanekaragaman cara berfikir, atau “mind set”<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a> yaitu dari cara berfikir (dan berperilaku) kuno dari abad ke 16 (kalau tidak sebelumnya) sampai ke cara berfikir (dan berperilaku) paling mutakhir (seperti berbicara dengan robot atau cloning manusia)). Kebhinnekaan mindset (alam berfikir) manusia Indonesia yang hidup dalam abad ke-21 ini tahun lalu (2006) saya jadikan pembahasan saya dalam buku “Bhinneka Tunggal Ika sebagai Asas Hukum bagi Pembangunan Hukum Nasional”.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a><br /><br />Kebhinnekaan sebagai Kenyataan<br />Dalam Bab IV yang berjudul “Membangun (Sistem) Hukum bagi Bangsa yang hidup dalam Lima Gelombang Peradaban sekali gus” saya sampai kepada kesimpulan bahwa akibat cara berfikir (dan berperilaku) manusia Indonesia masih begitu berbeda satu sama lain, dan kadang-kadang bahkan bertolak belakang, maka sulit pula untuk membentuk satu peraturan hukum untuk semua. Misalnya, ketika dikhawatirkan gunung Merapi akan meletus, terjadilah pertentangan pendapat antara ‘mBah Maridjan yang menganut faham kuno yang irrasional, dengan pendapat Pemerintah Daerah setempat, yang menggunakan pemikiran teknologi dan ilmiah yang lebih rasional. Pemerintah Daerah, mengikuti saran BMG memutuskan, bahwa masyarakat di dekat kawah gunung Merapi perlu diungsikan segera, karena dikhawatirkan tidak lama lagi gunung itu akan meletus. Tetapi ‘mBah Maridjan dengan ilmu paranormal yang melekat pada kepercayaan kuno masyarakat setempat yakin benar, bahwa kejadian yang mengerikan itu tidak akan terjadi. Sehingga masyarakat setempat yang lebih mempercayai ‘mBah Maridjan juga menolak untuk diungsikan. Ternyata pada saat itu memang gunung Merapi tidak meletus, tetapi beberapa minggu kemudian masyarakat setempat perlu juga diungsikan, karena melelehnya lava.<br />Pada saat ini memang sudah ada orang Indonesia yang berfikir sesuai dengan tuntutan abad globalisasi ini, tetapi masih banyak yang masih hidup di alam abad ke-16 (seperti orang Badui Dalam), abad ke-17 (sesuai dengan norma-norma dalam masa peradaban agraria), abad ke-18 (ketika demokrasi, hak asasi manusia dan pemikiran tentang Trias Politica dan Negara Hukum baru berkembang), abad ke-19 (yaitu abad industrialisasi, kapitalisme, liberalisme dan hedonisme) atau abad ke-20, yang menganggap sains dan teknologi sebagai panglima dan pembawa kemakmuran, kebahagiaan dan kesejahteraan, padahal justru sains dan teknologi itu juga ternyata mengakibatkan dua perang dunia serta keganasan Perang Irak, yang hingga sekarang masih terus berlangsung.<br />Sekarang ini dalam dasawarsa pertama abad ke-21 ini bahkan sudah dapat kami rasakan akibat industrialisasi yang berlebihan dan pengagung-agungan ilmu dan pengetahuan, yaitu perubahan cuaca global (global warming), bencana alam, seperti gempa bumi, longsor, tertimbunnya es sampai lebih dari 2 meter tingginya, angin topan dan puting beliung, tsunami, pergeseran lempengan bumi, peningkatan kebutuhan energi, bahkan semburan lumpur panas di Sidoarjo yang mungkin dapat menenggelamkan sebagian pulau Jawa (Timur), karena ternyata hingga kini semburan lumpur itu belum dapat dihentikan dengan teknologi manapun juga yang sudah dikembangkan, betapa pun sudah diupayakan dengan sekuat tenaga dengan menggunakan ilmu dan teknologi paling canggih!<br />Anehnya, justru kelompok manusia Indonesia yang biasanya lebih tradisional dan irrasional, dalam hal musibah Porong seakan-akan hanya mengandalkan ilmu dan teknologi untuk menghentikan mala petaka ini dan menyalahkan Pemerintah mengapa selama berbulan-bulan semburan lumpur panas itu belum juga dihentikan dan bahkan semakin menyebar.<br />Keadaan sosial-budaya seperti inilah yang saya maksudkan dengan “masyarakat dan bangsa yang hidup dalam lima gelombang peradaban<a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a> sekali gus” (atau dalam waktu yang bersamaan). Dalam hal ini yang dimaksud dengan Gelombang Pertama adalah masa Peradaban Agraria atau Pertanian, Gelombang Kedua adalah masa Revolusi Industri, Gelombang Ketiga adalah masa Pasca Industri (atau masa Produksi Massal), Gelombang Keempat adalah masa Informasi Global dan Elektronik, dan Gelombang Kelima adalah masa Bio-genetika.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a><br /><br />Beberapa Contoh<br />Bukti bahwa manusia Indonesia hidup dalam lima Gelombang Peradaban sekaligus adalah misalnya contoh yang berikut :<br />1. Dullah, seorang anak berumur 12 tahun tinggal di desa yang tidak terlalu jauh dari kota. Setiap hari ia berjalan kaki ke sekolah melalui pematang sawah menuju jalan raya, di mana ia menunggu kesempatan untuk dapat “omprengan” bis atau truck menuju sekolah. Di sekolah ia mendapat pelajaran tentang ilmu bumi yang menyebut sejumlah negara yang tidak pernah dilihatnya, dan tentang komputerisasi.<br />Ia harus menghafal kejadian-kejadian yang telah terjadi di negara-negara yang sulit sekali dibayangkan keberadaannya, apalagi budaya dan masalah-masalah sosial yang dihadapi bangsa-bangsa asing itu dari masa ke masa. Tetapi ia harus menghafalnya, kalau nanti ia mau lulus dalam ujian negara.<br />Salah seorang teman dekatnya mempunyai televisi di mana ia dapat melihat berbagai hal dan kejadian yang tidak pernah dapat terjadi di desanya, seperti misalnya peluncuran Apollo, yang entah di mana diluncurkan di Amerika. Teman ini juga mempunyai playstation, yang sekali-kali dapat juga dimainkannya. Dan waktu latihan pramuka ia juga dapat menggunakan komputer.<br />Dengan demikian dalam satu hari Dullah berpindah-pindah dari suasana Gelombang Pertama ke suasana Gelombang Kedua, bahkan Gelombang Keempat untuk pada malam harinya kembali lagi ke Gelombang Pertama.<br />2. Demikian pula terjadi dengan banyak manusia Indonesia dari luar Jakarta, termasuk oleh para wakil rakyat yang harus memperdebatkan beraneka masalah dan Rancangan Undang-undang untuk menjadi bagian dari Hukum Indonesia, seperti masalah Lingkungan, Penanganan Epidemi Flu Burung dan HIV/AIDS, transportasi nasional, dan sebagainya.<br />Atau oleh para pegawai negeri yang harus melayani berbagai anggota masyarakat yang sangat beragam latar belakangnya, yang protes, apabila kereta api terlambat, tetapi setiap hari naik kereta api yang sama tanpa bayar, karena duduk di atas gerbong kereta api, tanpa menghiraukan akibatnya karena gerbong kelebihan beban.<br />Atau oleh para jaksa dan hakim yang kini harus menyelidiki dan menyidiki atau memutus perkara pasar modal, korupsi atau narkoba yang begitu rumit, padahal belum tentu polisi atau jaksa atau hakim itu pernah menjadi nasabah di pasar modal atau pasar saham, dan dapat membayangkan segala aktivitas di bisnis internasional dan pasar valuta asing itu.<br />3. Jadi akibat adanya begitu banyak “mind set” yang berbeda-beda, ternyata bagi bangsa Indonesia menjadi sangat sulit untuk mencapai solusi atau kesepakatan untuk setiap masalah yang kita hadapi.<br />Hal itu juga terjadi dalam rangka penyusunan undang-undang, maupun pengambilan keputusan oleh pejabat negara/pemerintah, sehingga kasus yang sama, jika diputus oleh hakim yang berbeda dapat menghasilkan putusan yang berbeda pula. Hal itu mengakibatkan, bahwa dalam hal mencari keadilan melalui Pengadilan masyakarat Indonesia menjadi sangat opportunitis. Akibatnya, sekali pun perkara itu sudah diputus di tingkat Peninjauan Kembali (PK), tetapi masih juga orang belum puas dan mencari jalan lain untuk memperoleh apa yang diinginkannya. Itulah juga, (selain praktek-praktek koruptif) yang menyebabkan Peradilan yang diharapkan membawa keadilan (nota bene “Atas nama Tuhan Yang Maha Esa”) ternyata tidak lagi dapat diandalkan sebagai satu-satunya lembaga atau prosedur atau cara untuk memperoleh keadilan itu. Akibatnya lahirlah lembaga ADR (Alternative Dispute Resolution), seperti arbitrase dan mediasi.<br />Padahal dalam “mind set” kebanyakan orang intelektual Indonesia faham abad ke-19 seakan-akan Peradilan merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh keadilan sudah terpaku dan berkarat di dalam fikirannya!<br /><br />Perubahan sebagai kenyataan hidup<br />Jika kita mempelajari Hukum secara historis dan filosofis, maka jelas pula bahwa selama 5 (lima) abad terkahir, (akibat perubahan-perubahan yang terjadi di bidang-bidang lain, seperti penemuan besi dan batu bara, pengembangan ilmu, teknologi dan kesehatan, peperangan dan internasionalisasi sampai kepada globalisasi), telah terjadi perubahan yang bertubi-tubi, sehingga pemikiran tentang Hukum pun mengalami perubahan yang pesat.<br />Dari filsafat klasik (Sokrates, Plato), Hukum Romawi (Cicero), Hukum Agama (para Nabi) ke Humanisme (Erasmus, Luther), Rasionalisme (Descartes), Empirisme (Rousseau, Kant), Idealisme (Hegel), Materialisme Historis (Marx, Engels), Hukum Historis (von Savigny), Positivisme Sosiologis (August Comte), Positivisme Yuridis (von Jhering), Neo kanteanisme (Stammler, Kelsen), Neo hegelianisme (Radbruch), Sosiologi Hukum (Holmes, Hart), Fenomenologi (Weber), Eksistensialisme (reinach, Amseleck), dan Teori-teori Hukum Alam Baru (Maihofer, Hommes, Geny, Van Vollenhove) dan seterusnya.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a><br /><br />Kehidupan masyarakat Indonesia pun di tahun 2007 sudah jauh berbeda dengan kehidupan di tahun 1970-an, apalagi di tahun 1960-an dan tahun 1940-an. Tuntutan masyarakat akan segala kenikmatan semakin banyak dan harus segera (instant) dipenuhi. Kalau tidak, caci maki, protes keras, bahkan kekerasan dan pemberontakan fisik atau bunuh diri pun menjadi ganjarannya.<br />Sopan santun sudah sangat diabaikan, sehingga kini bukan anak atau orang muda yang harus memperhatikan kepentingan orang tua, tetapi sebaliknya orang tualah yang sering harus mengelus dada, karena tuntutan orang muda yang sering tidak dapat dipenuhi, akibat tuntutan yang sangat tidak masuk akal lagi.<br />Pola hidup yang tidak normal yang sehari-hari ditayangkan di televisi, sering dianggap sebagai pola hidup yang normal, yang harus dimiliki, sehingga manakala hal itu tidak mungkin diperoleh atau dicapai secara normal, ditempuhlah cara-cara yang tidak normal, seperti merampok, membunuh, korupsi, narkoba, merayu bapak-bapak kaya hidung belang, dan sebagainya.<br />Sayang sekali Hakim Indonesia sendiri sangat tertinggal untuk memberikan putusan untuk mencegah atau mengurangi pemenuhan kebutuhan secara tidak normal itu. Misalnya, pada saat ini sudah banyak dilakukan kontrak-kontrak melalui elektronika (e-contracts). Tetapi Indonesia masih juga belum memiliki pengaturan hukum tentang e-contracts, dan terus menggunakan Hukum Kontrak dalam Kitab Undang-undang Hukum Sipil yang berasal dari Code Napoleon, buatan akhir abad ke-18, yang berlaku sejak permulaan abad ke-19!<br />Padahal sejak Kemerdekaan kita, bangsa Indonesia sehari-hari telah mengadakan standard contracts, kontrak-kontrak internasional, government contracts, transnational dan e-contracts, yang masing-masing mempunyai ciri-ciri dan problemnya yang khas. Untuk standard contracts saja kita belum mempunyai peraturan khas yang melindungi fihak yang lemah, seperti di Negeri Belanda dimana sudah diadakan peraturan hukum yang melindungi nasabah atau fihak yang lemah lainnya melalui Algemen Voorwaarden dan Zwarte – en Grijze lijzt yang diatur dalam BW Belanda yang Baru (1990).<br />Apalagi peraturan yang mengatur hubungan yag tidak seimbang antara perusahaan yang melaksanakan suatu proyek Pemerintah, seperti pembuatan gedung Pemerintah, jalan raya, jalur kereta api, bendungan, dan sebagainya berdasarkan kontrak Pemerintah atau Government Contract.<br />Padahal sewaktu-waktu pelaksanaan proyek itu dapat dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku atau peratuan lain seperti perubahan tarif pajak yang nota bene ditentukan sefihak oleh Pemerintah sendiri. Belum lagi peraturan-peraturan administratif yang semakin menyudutkan pengusaha swasta, sehingga pada gilirannya pengusaha itu juga mencari berbagai jalan untuk mengecilkan risikonya.<br />Demikian pula, karena Indonesia belum memiliki Hukum Kontrak yang modern untuk transaksi-transaksi internasional dan transnasional, maka pengusaha asing cenderung mengadakan pilihan hukum ke arah Pengadilan dan/atau Arbitrase asing pula, yang sangat merugikan dan menambah biaya bagi fihak Indonesia sendiri. Karena itu sudah waktunya untuk segera menyusun suatu RUU tentang Kontrak Internasional dan Transnasional.<br />Akhirnya, waktunya benar-benar sudah sangat mendesak untuk menyusun suatu RUU tentang Kontrak-elektronika (e-contracts), sekali pun mau tidak mau banyak unsur Hukum Amerika akan terselip di dalamnya, seperti misalnya ketentuan hukum, bahwa perjanjian terjadi akibat diterimanya penawaran (offer), yang didasarkan pada teori yang berasal dari Hukum Kontrak dalam sistem Common Law, yaitu Teori tentang Offer and Acceptance.<br />Namun demikian, rasanya kalau bangsa Belanda dan Hukum Belanda sudah menyadari, bahwa mereka tidak mungkin bersikukuh pada teori Eropa Kontinental tentang tercapainya persetujuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak, untuk apa Indonesia yang nota bene bukan merupakan negeri Eropa, bersikukuh untuk tetap memperhatikan teori hukum Eropa Kontinental? Apalagi bagi komputer ternyata hanya saat offer dan saat acceptance itu saja yang dapat diketahui/dimonitor; bukan fikiran (setuju atau tidak) yang ada dibenak pengirim berita.<br /><br />Tampaklah kini bahwa sudah tidak mungkin lagi kita mengandalkan satu peraturan hukum untuk semua macam kontrak. Sebaliknya, dia abd ke-21 ini setidak-tidaknya kita membutuhkan 7 (tujuh) macam Hukum Kontrak, yaitu Kontrak menurut Hukum Adat (kalau masih dipergunakan) atau menurut Hukum Agama (seperti kawin si’ri), Kontrak tatap muka (seperti dalam KUHPerdata), Kontrak Standar, Kontrak Internasional, Kontrak Transnasional (antara Negara dengan Organisasi Internasional) dan Kontrak Elektronis atau e-contracts.<br />Perkembangan inilah yang bagaimana pun juga memaksa bangsa kita untuk memperhatikan kebutuhan hukum yang beraneka warna/ragam atau pluralistis itu, sehingga menyulitkan kita untuk tetap berpegangan pada cita-cita Unifikasi Hukum, sebagaimana diharapkan oleh para pendiri bangsa kita.<br />Sayang sekali Orde Baru telah menyia-nyiakan kesempatan selama 30 tahun untuk melaksanakan/menyelesaikan unifikasi hukum itu, agar paling tidak seluruh bangsa kita mempunyai titik tolak yang sama di abad ke-21 ini.<br />Itulah juga yang saya harapkan, sebelum mengakhiri tugas saya sebagai Kepala BPHN di tahun 1996, agar di abad ke-20, dengan telah digantinya sekitar 500 peraturan kolonial, kita benar-benar telah memiliki “bentuk kasar” dari Hukum Nasional kita.<br />Namun apa boleh buat, karena sampai sekarang pun perkembangan Hukum dengan segala sarana dan prasarananya, serta SDM dan perangkatnya terus diabaikan, jadilah kita dihadapkan pada kewajiban dan tugas yang lebih berat lagi, yaitu membangun kesatuan hukum (Hukum Nasional) yang sekali gus memperhatikan tuntutan masyarakat Indonesia yang untuk waktu yang cukup lama masih tetap akan hidup di alam fikiran yang berbeda-beda dan mempunyai mind set dan kebutuhan hidup yang berbeda-beda (pluralistis) pula.<br />Sehingga di segala bidang, baik dalam Hukum Kontrak yang diambil contohnya di atas, maupun misalnya dalam pemberantasan korupsi yang sekarang menjadi perdebatan sengit apakah menjadi kewenangan Pengadilan Umum atau Pengadilan Tipikor, atau mengenai “perebutan kewenangan” antara Mahkamah mana yang lebih tinggi : Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung; atau mengenai pertanyaan cara mana yang lebih efektif putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum (yang sering tidak ditaati) atau rekomendasi Ombudsman (yang sekali pun tidak “legally binding” toh diperhatikan dan dilaksanakan oleh instansi-instansi pemerintah, seperti Kepolisian, Badan Pertanahan Negara?) ternyata harus diakui bahwa tidak hanya ada satu jalan (unifikasi hukum atau satu aturan hukum untuk semua) menuju keadilan.<br />Karena itu mau tidak mau harus diakui pula asas pluralisme atau diversifikasi dalam mengatur satu bahan hukum atau satu masalah hukum dalam Hukum Nasional kita.<br /><br />Kesatuan sebagai konsekuensi sejarah dan cita-cita hukum<br />Namun demikian, kenyataan hidup pun sudah membuktikan, bahwa betapa kuatnya pun hasrat ke arah Otonomi Daerah, namun dalam menghadapi berbagai bencana alam dan musibah ternyata masyarakat di Daerah tidak dapat mengandalkan Pemerintah Daerahnya sendiri, tetapi senantiana berpaling pada Pemerintah Pusat. Hal ini terjadi dengan Peristiwa di Aceh, di Maluku, di Poso, di Padang, bahan juga di Porong, di Yogyakarta dan di Sumedang (peristiwa IPDN).<br />Hal ini membuktikan, bahwa betapa pun masih belum sekuat sebagaimana kita harapkan, namun bangsa Indonesia semakin melebur menjadi satu.<br />Begitu pula semakin banyak keluarga terdapat anggota keluarga dari suku-suku bangsa dan/atau keturunan yang berbeda-beda, akibat perkawinan antar-suku, sehingga (seandainya ada Daerah yang akan memisahkan diri dari NKRI) maka hal tersebut akan mengakibatkan keretakan dalam kehidupan keluarga, karena anak atau cucu akan merasa lebih “krasan” di Daerah yang satu (yang tetap merupakan bagian dari NKRI) dari pada Daerah yang ingin memisahkan diri.<br />Oleh sebab itu mau tidak mau, dan sebagai amanah orang tua dan pahlawan bangsa yang telah mengorbankan jiwa raganya untuk kita, maupun demi hari depan anak cucu kita (agar mereka tetap memiliki “a place to belong”), kesatuan da persatuan bangsa itu tidak hanya merupakan konsekuensi dan akibat sejarah yang tidak mungkin kita ubah atau hapus, tetapi juga merupakan tuntutan bagi kebaikan dan kebahagiaan serta kelangsungan hidup cucu kita secara turun-temurun.<br />Menjadi pertanyaan apakah dan di manakah asas<a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a> ketunggalan atau kesatuan politik dan kesatuan hukum itu dapat kita temukan? Tidak lain, dalam Pembukaan Undang-undang Dasar yang mengakui kebenaran-kebenaran yang berikut :<br />Alinea pertama menyebut sejarah bangsa yang pernah dijajah dan karena itu menjunjung tinggi asas Kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.<br />Alinea kedua menyebut bahwa kemerdekaan itu tidak dihadiahkan, tetapi dicapai melalui perjuangan yang panjang.<br />Alinea ketiga menyebut bahwa Kemerdekaan itu sebagai rahmat Allah yang Maha Kuasa, karena bangsa Indonesia ingin mendirikan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (alinea kedua).<br />Akhirnya alinea keempat menyebut dibentuknya :<br />- (satu) Pemerintahan Negara Indonesia, yang berkedaulatan,<br />- yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah (wilayah) Indonesia,<br />- dan menganut filsafah (politik dan hukum)<br />KeTuhanan Yang Maha Esa,<br />Kemanusiaan yang adil dan bearadab,<br />Persatuan Indonesia,<br />Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Peradilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh (jadi bukan untuk sebagian, catatan dari penulis, SH) rakyat Indonesia.<br /><br />Prinsip dan kebenaran-kebenaran yang disebut di dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang mempersatukan bangsa Indonesia, dan karena itu harus pula mengarahkan Pembentukan dan Pembangunan seluruh Sistem Hukum Indonesia untuk abad ke-21 dan selanjutnya.<br /><br />Kesimpulan<br />Oleh karena itu, betapa pun ada keinginan-keinginan atau keharusan untuk memberi tempat pada pluralisme hukum atau politik yang dituntut masyarakat dari waktu ke waktu, namun keyakinan dan pengaduan bangsa Indonesia yang tercetus dan diproklamasikan sejak Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945. Wajib dihormati sebagai “a truth or proposition so clear that it cannot be proved or contradicted” atau “that which constitutes the essence of a body”.<a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a> Betapa pun sudah ada 4 (empat) kali amandemen terhadap “batang tubuh” UUD 1945 itu.<br />Dengan lain perkataan : setiap perubahan dalam pasal-pasal UUD 1945 tidak boleh terlihat terlepas dari Pembukaan UUD itu sendiri, tetapi senantiasa harus ditafsirkan dengan latar belakang filsafah hukum Indonesia yang tercantum dan tersirat di dalam Undang-undang Dasar kita. Lagi pula setiap penafsiran pasal-pasal Undang-undang Dasar itu sendiri (ataupun perubahan pasal-pasalnya sekali pun) tidak boleh melanggar prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah diakui oleh para perintis Kemerdekaan, para pahlawan bangsa maupun para pendiri atau founding fathers (and mothers) kita.<br />Inilah kiranya menjadi kewajiban Mahkamah Konstitusi, maupun MPR, DPR, Pemerintah, Peradilan dan semua sarjana hukum Indonesia, bahkan setiap warga negara Indonesia untuk menjaga keutuhan filsafah bernegara dan filsafah hukum yang sudah diikrarkan melalui Pembukaan UUD 1945 kita, dan untuk menjaga keutuhan amanah “orang tua” kami bersama.<br />Sebagai kesimpulan, akhirnya dapat diketahui, bahwa betapa pun pluralisme hukum menjadi tantangan bagi Pembangunan Hukum Nasional maupun kebutuhan bangsa Indonesia di masa kini, namun dengan tetap berpegangan pada prinsip-prinsip filsafah dan hukum yang tertera maupun tersimpul di dalam Pembukaan UUD kita, niscaya keutuhan bangsa dan kehidupan bernegara dan berbangsa kita tidak akan salah arah, karena di segala bidang kita akan berpegangan dan melaksanakan atau mengimplementasikan asas-asas hukum yang tetap akan mempersatukan kita dan menjadi kesadaran hukum Indonesia modern di millennium ketiga ini. Oleh sebab itu, berapa banyak pun amandemen yang akan diadakan pada UUD kita di masa yang akan datang, namun Pembukaan UUD hendaknya tetap utuh dan eksis sebagaimana dirumuskan di tahun 1945.<br />Inilah menurut pendapat saya makna Bhinneka Tunggal Ika. Bukan hanya sebagai motto negara, tetapi – dan inilah yang lebih penting – sebagai filsafah mengenai tujuan Hukum dan asas (pembentukan penegakan, pembaharuan dan pembangunan) Hukum Nasional. Dengan lain perkataan : Bhinneka Tunggal Ika hendaknya mulai sekarang juga harus kita akui sebagai asas Hukum Nasional yang terpenting dalam rangka Reformasi Hukum.<br />Semoga pemikiran ini dapat diterima dengan baik.<br />Terima kasih.<br /><br />Makassar, 2 Mei 2007<br /><br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Lihat John Naisbitc : “Mindset! Reset your thinking and see the future”, Collins, New York, 2006.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Sunaryati Hartono : “Bhinneka Tunggal Ika sebagai Asas Hukum bagi Pembangunan Hukum Nasional”, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2006, Bab IV, h. 41-65.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> Mengikuti Alvin Toffler dalam buku “The Third Wave”, 1980 yang sekarang telah disusul oleh Mehrtens,cs dengan buku “The Fourth Wave”.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> Lihat Lampiran.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> Lihat Lampiran 2.<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a> Menurut Black’s Law Dictionary (edisi 1991), asas atau principle itu berarti : A fundamental truth or doctrine, as of law; a comprehensive rule or doctrine which furnishes a basis or origin for others; a setteld rule of action, [procedure, or legal determination. Bahkan dikutip juga asas latin Priciplum est potissima pars cujaque rei (The principle of anything is its most powerfull part).<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a> Black’s Law Distionary, 1991, h. 1193 (di bawah kata “principle”).Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-79203331709118458292009-02-03T07:43:00.000-08:002009-02-03T15:41:53.941-08:00REPOSISI LEMBAGA PENELITIAN HUKUM<div align="justify"><br />REPOSISI LEMBAGA PENELITIAN HUKUM<br />DALAM MANAJEMEN LEGISLASI<br />MENUJU TERWUJUDNYA GOOD GOVERNANCE<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br /><br />Arfan Faiz Muhlizi<a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a><br /></div><div align="justify"> </div><div align="center"><em>Abstract</em></div><div align="center"><em><br /></em> </div><div align="justify"><em>The condition to have a sound legislation is by means of democratic mechanism. But, the democratic mechanism usually costly especially “developing” countries or almost “poor” countries such as Indonesia. For that reason, Indonesia requines a more efficient and effective legislation management. One of the alternative to solve is to carry out thenprinciples of good governance in legislation process. By implementing these principles certainly will influence the prosess of legislation management. Should the legislation management implementing the goog governance principle, it is also be noticing that the role of research is the standard in drafting the bill. It is necessary to have a good coordination whiten the listen related institutions in the process of legislation strating from preliminary legislation until post legislation.The coordination among the research institution’s required in order the legislation process can be more effectively and efficiently.<br /><br />Key Words: legislation, research, academic draft, coordination, effective, efficient, good governance<br /><br /></em></div><div align="center"><em><br />Abstrak</em></div><div align="justify"><br /><em><br />Untuk membuat peraturan perundang-undangan yang baik harus dengan mekanisme yang demokratis. Tetapi mekanisme yang demokratis ini biasanya memerlukan biaya yang mahal bagi Negara “berkembang” atau lebih mendekati “miskin” seperti Indonesia. Untuk itu, sangat perlu manajemen legislasi agar proses ini menjadi lebih efektif dan efisien. Salah satu cara yang ditawarkan adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam proses legislasi. Dengan begitu diharapkan mekanisme yang efektif dan efisien dalam proses legislasi dapat bersanding dengan mekanisme yang demokratis. Bila manajemen legislasi menerapkan prinsip-prinsip good governance maka akan terlihat bahwa dalam proses pra legislasi harus memperhatikan peran penelitian, bahkan harus menjadi dasar sebelum membuat suatu RUU. Perlu ada koordinasi yang baik antar lembaga-lembaga yang terkait dalam proses legislasi mulai dari pra legislasi hingga pasca legislasi. Koordinasi lembaga-lembaga penelitian di mana produknya akan menjadi bahan pembuatan RUU atau Naskah Akademis RUU juga akan menjadikan mekanisme legislasi lebih efektif dan efisien.<br /><br />Kata Kunci: legislasi, penelitian, naskah akademik, koordinasi, efektif, efisien, good governance</em></div><div align="justify"><br />A. Pendahuluan<br />Istilah manajemen datang dari bahasa Inggris management. Istilah ini terbentuk dari akar kata manus, tangan, yang berkaitan dengan kata menagerie yang berarti beternak. Menagerie juga berarti sekumpulan binatang liar yang dikendalikan di dalam pagar. Kata manus berkaitan dengan kata menage yang berasal dari bahasa latin mensionaticum yang berarti pengelolaan rumah besar (Taliziduhu Ndraha, 2003:159). Pada dasarnya manajemen mempelajari bagaimana menciptakan effectiveness usaha (doing right things) secara efficient (doing things right) dan produktif, melalui fungsi dan siklus tertentu, dalam rangka mencapai tujuan organisasional yang telah ditetapkan.<br />Manajemen legislasi yang demokratis dapat dilakukan dengan menyeimbangkan trend globalisasi dan semangat kedaerahan dalam era otonomi daerah. Sebagaimana dikatakan oleh John Naisbitt, bahwa keinginan akan keseimbangan antara kesukuan dan universal selalu ada bersama kita. Sekarang demokrasi dan revolusi dalam telekomunikasi (yang menyebarkan berita tentang demokrasi dan memberikan urgensi padanya) telah menimbulkan kebutuhan akan keseimbangan antara kesukuan universal ke tingkat yang baru. (John Naisbitt, 1994: 16)<br />Manajemen legislasi yang demokratis harus mampu menangkap aspirasi dari masyarakat. Menurut teori proses, yang merupakan teori mutakhir hukum tata negara, hukum adalah sesuatu yang dinamis, artinya ia selalu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Dengan demikian hukum seharusnya mampu menangkap aspirasi dari masyarakatnya (Jimly Assiddiqie, 1997:24). Aspirasi ini secara klasik diserap oleh anggota parlemen (DPR), tetapi ketika ketidakpercayaan kepada parlemen semakin menguat dan dianggap tidak representasi rakyat maka harus ada alternatif lain. Alternatif penampungan aspirasi yang lain tersebut salah satunya adalah dengan menjadikan hasil penelitian sebagai input dalam mengeluarkan kebijakan (termasuk legislasi).<br />Setiap kegiatan pemerintahan berhubungan dengan suatu kebijakan. Pada setiap langkah dalam proses, fungsi, rute, dan siklus kebijakan, pihak yang diperintah terlibat atau dapat dilibatkan. Hal itu terlihat pada analisis kebijakan pada umumnya, yang juga berlaku bagi kebijakan pemerintahan, dimana Taliziduhu Ndraha membedakannya menjadi:<br />1. Kebijakan pemerintah berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Inputnya berasal dari hasil penelitian filsafat pemerintahan, teologi pemerintahan, dan sebagainya.<br />2. Kebijakan pemerintahan berdasarkan pertimbangan kependudukan. Inputnya berasal dari penelitian demografi pemerintahan, geografi pemerintahan, dll.<br />3. Kebijakan pemerintahan berdasarkan pertimbangan kemasyarakatan. Inputnya berasal dari penelitian sosiologi pemerintahan, ekonomi pemerintahan dsb.<br />4. Kebijakan pemerintahan berdasarkan pertimbangan kebangsaan. Inputnya dari penelitian budaya pemerintahan, sosiologi pemerintahan, politik pemerintahan, hukum pemerintahan, dsb.<br />5. Kebijakan pemerintahan berdasarkan pertimbangan kenegaraan. Inputnya berasal dari penelitian politik pemerintahan, hukum pemerintahan dsb.<br />6. Kebijakan pemerintahan berdasarkan pertimbangan hubungan pemerintahan. Inputnya berasal dari penelitian administrasi pemerintahan, ekologi pemerintahan, seni pemerintahan, etika pemerintahan, bahasa pemerintahan dsb. (Taliziduhu Ndraha, 2003:498)<br />Berbagai kebijakan serta sumber inputnya tersebut akan sangat bermanfaat bila dapat dikelola dengan baik dalam suatu manajemen legislasi yang tidak hanya sekedar demokratis, tetapi juga harus bisa efektif dan efisien sebagaimana prinsip good governance dan sekaligus prinsip manajemen organisasi. Efektifitas biasanya berkaitan erat dengan demokratis dan aspiratif. Artinya apabila manajemen legislasi itu telah demokratis maka hampir bisa dipastikan akan efektif berlaku di dalam masyarakat. Tetapi sifat efisien kadang harus berlawanan dengan sisi demokratis, karena efisiensi cenderung identik dengan penggunaan anggaran sekecil-kecilnya, penggunaan waktu yang sesingkat-singkatnya, serta prosedur yang sesederhana mungkin. Padahal demokrasi adalah sebuah proses yang harus dibayar dengan mahal, dan membutuhkan waktu yang lama. Sebuah kesuksesan yang luar biasa apabila tiga elemen, yaitu demokratis, efektif dan efisien dapat dikelola sedemikian rupa dalam suatu manajemen legislasi.<br />Efisiensi di sini bisa diwujudkan di antaranya dengan menghilangkan tumpang tindih kegiatan, duplikasi fungsi dari lembaga yang berbeda, perampingan organisasi, serta penyederhanaan mekanisme legislasi, mulai dari pra legislasi hingga pasca legislasi.<br /><br />B. Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance Dalam Manajemen Legislasi<br />Terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (clean and good governance) menjadi cita-cita dan harapan setiap bangsa. Selama ini konsep governance dalam clean and good governance banyak dirancukan dengan konsep government. Konsep governance lebih inklusif daripada konsep government. Konsep government menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah). Konsep governance melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, tetapi juga peran berbagai aktor di luar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas. (Joko Widodo, 2001:18)<br />Herwin Nur, dalam tulisannya yang berjudul Meruwat Good Governance Sebagai Tradisi Kerja Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe Dalam Format Birokrasi Dinamis, di <a href="http://www.pu.go.id/%20itjen/%20buletin/%204546%20ruwat.htm">http://www.pu.go.id/%20itjen/%20buletin/%204546%20ruwat.htm</a> melihat bahwa Good governance tidak bisa hanya dititikberatkan pada birokrasi atau kalangan eksekutif saja, karena good governance mempunyai tiga domain, yaitu; Negara atau pemerintahan (state), sektor swasta atau dunia usaha (private sector), dan masyarakat (society).<br />Good governance juga bisa berarti aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan. Hal ini diukur dari beberapa prinsip good governance seperti dalam beberapa versi berikut: Pertama, menurut Bhata adalah akuntabilitas (accountability), transparansi (tranparency), keterbukaan (openess), dan rule of law. Kedua, Ganie Rochman menyebutkan ada empat unsur utama, yaitu accountability, adanya kerangka hukum (rule of law), informasi, dan transparansi. Ketiga, United Nations Development Programme (UNDP) sebagaimana dikutip Lembaga Administrasi Negara (LAN) memberi karakteristik antar lain: participation, rule of law, transparency, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, accountability, strategic vision. (Joko Widodo, 2001: 1-2); Keempat, Taufik Effendi dalam makalahnya berjudul Kebijakan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance): Rencana Strategis Pemerintah, yang disampaikan pada acara Rapat Pleno Komite Nasional Kebijakan Governance, sabtu, 8 Januari 2005, di Jakarta, prinsip-prinsip good governance adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas publik, profesionalitas, moralitas, proporsionalitas dan netralitas. Kelima, menurut Susilo Bambang Yudhoyono, prinsip-prinsip good governance adalah commpetence, transparancy, accountability, participation, rule of law, dan social justice (Azhari Idham, 2003: 9-10).<br />Pelaksanaan tata pemerintahan yang baik sebagaimana diuraikan di atas memerlukan beberapa hal sebagai berikut:<br />1. Instrumen yang menjamin tata pemerintahan yang baik, entah itu melalui peraturan-peraturan yang bersifat umum, berlaku untuk semua, pada setiap situasi dan setiap saat, maupun peraturan-peraturan yang bersifat umum, berlaku untuk semua, pada setiap situasi dan setiap saat, maupun peraturan-peraturan khusus pada situasi tertentu.<br />2. Instrumen yang mendorong pelaksanaan tata pemerintahan yang baik secara stimulan dan korektif, misalnya melalui pedoman dan petunjuk, prosedur perijinan, pedoman tingkah laku, sistem subsidi dan penghargaan.<br />3. Instrumen yang memantau pelaksanaan tata pemerintahan yang baik melalui evaluasi kinerja oleh aparat pemerintah sendiri maupun melalui pengawasan oleh lembaga independen (yang tidak berpihak), oleh media massa dan oleh masyarakat sendiri.<br />(http://www.goodgovernance.or.id )<br />Hal senada diungkapkan Sjahrir, dalam tulisannya yang berjudul Good Governance di Indonesia Masih Utopia: Tinjauan Kritis Good Governance, Dalam Media Transparansi, edisi 14, November 1999, yang mengatakan bahwa “Pengelolaan yang baik (good governance) setidak-tidaknya harus memiliki tiga faktor yang mesti ditangani secara baik. Faktor tersebut adalah faktor dukungan politik, kualitas administrasi pemerintahan dan kapasitas membuat, menerapkan serta mengevaluasi kebijaksanaan-kebijaksanaan khususnya di bidang ekonomi”. Sedangkan W.J.M. van Genigten, menyatakan bahwa “Good governance concerns the fulfilement of three elemenray tasks of government: to guarantee the security of all persons and society itself; to manage an effective framework for the public sector, the private sector and civil society; and to promote economic, sicial and other aims in accordance with the wishes of the population”. (J.M. van Genigten, 1999:97)<br />Dengan demikian, maka suatu keniscayaan manakala ada keinginan yang besar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di Indonesia. Instrumen pendukung terciptanya good governance sebagaimana disebutkan di atas dalam bidang hukum adalah perlu sekali dibuat peraturan-peraturan yang mampu mendukung terwujudnya good governance. Untuk mewujudkan peraturan yang demikian ini maka mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus mengacu pada atau memperhatikan prinsip-prinsip good governance. Dalam proses legislasi, prinsip good governance yang paling relevan untuk diterapkan adalah partisipasi, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan ke depan, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas, serta profesionalisme.<br />Apabila prinsip-prinsip good governance diterapkan dalam proses legislasi, maka peran penelitian dalam proses legislasi merupakan suatu kemutlakan. Hal ini karena untuk membentuk manajemen legislasi yang memenuhi prinsip partisipasi diperlukan mekanisme penelitian yang mampu menunjukkan keterlibatan masyarakat di dalamnya sehingga semua aspirasi dapat terserap. Untuk memenuhi prinsip daya tanggap dan wawasan ke depan juga diperlukan penelitian. Penerapan prinsip tranparansi, akuntabilitas, dan pengawasan, digunakan untuk menjamin adanya sebuah proses legislasi yang bersih dan tidak manipulatif, serta didasari oleh data dan fakta-fakta yang memang diperlukan.<br /><br />C. Peran Penelitian Dalam Proses Legislasi<br />Dalam pasal 1 angka 1 UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Di sini tidak disinggung secara eksplisit dimana posisi penelitian hukum.<br />Sementara, pandangan multidisipliner dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (legislasi) digambarkan oleh Padmo Wahyono dengan memberi uraian yang meliputi seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:<br />1. Proses yang mengawali pembentukan peraturan perundang-undangan (pra legislasi)<br />2. Proses pembentukannya sendiri (legislasi)<br />3. Proses setelah pembentukan tersebut, baik setelah penerapan maupun penegakan dan pengembangan hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan (pasca Legislasi) (Ahmad Ubbe, 1999:29)<br />Pada dasarnya proses ini merupakan sebuah siklus dari pra legislasi, legislasi, pasca legislasi dan kembali ke pra legislasi dan seterusnya. Hal ini disebabkan karena proses pada tahap pasca legislasi kemudian bisa menjadi bahan masukan bagi proses di tahap pra legislasi kembali. Dengan menggunakan alur atau proses di atas maka penelitian merupakan kegiatan yang masuk dalam tahap pra legislasi.<br />Bivitri Susanti, dalam tulisannya mengenai Politik Legislasi Dalam Program Legislasi Nasional (Koran Tempo 23 Februari 2005) ada sebuah kesimpulan yang menarik yang pada intinya menyatakan bahwa “Politik legislasi Indonesia masih bercorak elitis dan dijauhkan dari rakyat”. Penulis setuju dengan pendapat ini dengan catatan bahwa harus ada sebuah kesadaran bahwa politik legislasi yang bersifat elitis ini tidak selamanya merupakan cermin kebobrokan. Dalam sebuah masyarakat yang terjerembab dalam budaya yang corrupt misalnya, adalah tidak layak untuk mengeluarkan suatu kebijakan atau pengaturan yang bersifat populis karena yang populis itu berarti permisif terhadap budaya corrupt.<br />Pembentukan hukum tertulis pada dasarnya bisa dilakukan dengan pola modifikasi dan kodifikasi. Pertama, Pola modifikasi menginginkan pembentukan hukum didasarkan pada kebutuhan saat ini serta prediksi kebutuhan di masa yang akan datang. Pola modifikasi ini lebih dekat dengan fungsi hukum sebagai tool as social engineering. Konsekuensinya adalah hukum yang terbentuk seringkali tidak bisa diterima oleh masyarakat atau tidak sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat meskipun sebenarnya produk hukum ini menginginkan terciptanya masyarakat yang lebih maju.<br />Kedua, pola kodifikasi merupakan pola pembentukan hukum tertulis berdasarkan nilai-nilai yang telah mengendap di dalam masyarakat. Hukum yang dihasilkan dengan pola ini lebih mudah diterima masyarakat karena sesuai dengan keadilan masyarakat. Meskipun aspiratif, pembentukan hukum dengan pola yang demikian cenderung menjadikan masyarakat yang statis menjadi sukar berkembang di satu sisi. Di sisi yang lain, dalam masyarakat yang dinamis, hukum selalu tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Kedua pola ini merupakan perwakilan dari watak elitis dan watak populis yang seharusnya dikombinasikan dalam proses pembentukan hukum tertulis.<br />Dikotomi elitis-populis bukanlah persoalan yang tepat untuk diperdebatkan lagi saat ini apabila proses legislasi ini tidak hanya dipahami secara sempit sebagai penyusunan RUU saja melainkan sebuah proses panjang mulai dari perencanaan, penelitian, penyusunan naskah akademis, penyusunan RUU, pembahasan, pengesahan hingga pengundangan. Tidaklah penting darimana asal suatu rancangan undang-undang, apakah dari elite atau dari grass root, karena sebenarnya tidak ada satu pun lembaga yang ada saat ini bisa dikatakan sebagai representasi rakyat –tidak pula DPR. Bahkan DPR perlu pula dipantau mengingat beberapa hal sebagai berikut; pertama, sebagai bentuk partisipasi politik masyarakat dalam demokrasi modern telah disempitkan hanya pada saat pelaksanaan pemilihanan umum (PEMILU); kedua, kurangnya informasi yang diberikan kepada rakyat mengenai apa yang akan, sedang, dan telah dikerjakan oleh DPR, sehingga tidak ada ruang bagi rakyat untuk memberikan kritik, dan menyampaikan aspirasinya (Erni Setyowati, 2003: 5-6)<br />Dengan demikian maka yang seharusnya dijadikan permasalahan adalah bagaimana memformulasikan suatu mekanisme legislasi agar produk yang dihasilkan nantinya mampu menjadikan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Langkah yang harus dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah perombakan manajemen legislasi mulai dari proses pra legislasi, legislasi, hingga pasca legislasi, karena apabila manajemen legislasi ini dilakukan dengan mekanisme yang baik maka dikotomi elitis-populis dengan sendirinya akan sirna.<br />Tahap pra legislasi terdiri dari kegiatan perencanaan, pengkajian, penelitian, serta penyusunan naskah akademis.<br />Dalam sebuah proses yang berkesinambungan maka suatu rancangan undang-undang harus mengacu pada draft naskah akademisnya dimana draft naskah akademis ini harus mengacu pada hasil penelitian dan perencanaan sebelumnya. Jika penelitian yang dilakukan telah menggali segala aspek sosiologis, antropologis, historis, ekologis serta religius masyarakat dan dilakukan oleh sebuah tim yang melibatkan unsur-unsur dari masyarakat, pemerintah dan DPR, maka -apabila proses ini konsisten diikuti- rancangan undang-undang yang dihasilkan tidak perlu lagi disangsikan akan bercorak elitis.<br />Penelitian sebagai salah satu mekanisme penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dibutuhkan karena dengan penelitian dapat diungkapkan secara obyektif permasalahan-permasalahan yang inherent dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengungkapan permasalahan-permasalahan hukum dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan berguna karena memberi pemikiran-pemikiran serta pengujian-pengujian terhadap prinsip-prinsip hukum yang hendak diletakkan sebagai dasar bagi peraturan perundang-undangan yang hendak dibina dan memberikan alternatif-alternatif yang mungkin diperlukan dalam peraturan perundang-undangan (Ahmad Ubbe, 1999: 96). Informasi yang dihasilkan oleh penelitian akan membantu pembuatan peraturan perundang-undangan untuk mengambil dan menetapkan rumusan yang rasional dan logis serta berbeda dengan rumusan dan rancangan yang hanya didasarkan pada intuisi atau firasat saja, apalagi yang hanya disandarkan pada kepentingan politik sesaat dari kelompok tertentu.<br />Ada 3 (tiga) alternatif yang ditawarkan dalam menempatkan peranan penelitian dalam proses legislasi, yaitu:<br />1. Penelitian harus dijadikan dasar perencanaan pembangunan hukum, yang nantinya akan menghasilkan politik hukum yang akan diambil serta dituangkan dalam program legislasi nasional. Ini berarti bahwa politik hukum di Indonesia seperti yang dituangkan dalam UU No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), yang di dalamnya terdapat Program Legislasi Nasional, atau UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang akan dijadikan sebagai landasan bagi pembangunan di berbagai bidang, temasuk hukum, harus terlebih dahulu dilakukan penelitian yang komprehensif agar perencanaan yang dihasilkan benar-benar aspiratif.<br />2. Penelitian harus dijadikan dasar pembuatan draft naskah akademis, selanjutnya draft naskah akademis harus dijadikan pedoman penyusunan RUU. Naskah akademis ini pada dasarnya merupakan penuangan hasil-hasil penelitian dalam bingkai pemikiran hukum untuk kemudian dibuat alternatif-alternatif penormaannya.<br />3. Penelitian harus dijadikan dasar langsung untuk penyusunan RUU meski tidak dibuat naskah akademis terlebih dahulu. Hal ini membutuhkan kemampuan drafter RUU yang benar-benar baik untuk bisa menangkap dan menuangkan hasil-hasil penelitian itu dalam bentuk norma.<br />Dengan alur ini maka penelitian dirancang dan dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan fungsi-fungsi lain dalam proses pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan. Proses dalam hal ini diartikan sebagai satu kesatuan yang utuh, bulat dan menyeluruh secara sistemik. Hubungan sistemik antara penelitian dengan pembuatan peraturan perundang-undangan ditekankan pada aspek dimanfaatkannya penelitian sebagai dasar pembuatan peraturan perundang-undangan.<br /><br />D. Koordinasi Antar Lembaga Penelitian<br />Proses pembangunan hukum berkaitan erat dengan proses pembuatan hukum atau perangkat peraturan perundang-undangan yang memungkinkan nilai-nilai normatif yang hidup di dalam masyarakat untuk diformulasikan sedemikian rupa dan kemudian dilegitimasikan oleh kekuasaan umum menjadi norma publik (law making process); proses pelaksanaan dan penegakan (law enforcement) yang memungkinkan hukum yang dibangun dan dikembangkan menjadi hidup dan dapat bekerja secara fungsional (living law in action); dan proses pembinaan dan pembangunan kesadaran hukum masyarakat yang memungkinkan hukum dan sistem hukum yang dibangun memperoleh dukungan sosial dalam arti luas (legal awareness) (Jimly Asshiddiqie, 1998:29-30)<br />Peranan penelitian hukum sangat penting dalam proses pembangunan hukum mengingat untuk mewujudkan good governance, salah satu parameternya adalah adanya partisipasi dan sikap yang responsif yang bisa dicapai dengan baik bila menempatkan penelitian sebagai sebuah keniscayan dalam proses awal legislasi. Good governance menuntut keterlibatan seluruh elemen yang ada dalam masyarakat, yang segera bisa diwujudkan manakala pemerintah didekatkan dengan yang diperintah (Joko Widodo, 2001:2). Dengan penelitian bisa dikenali apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan dan kepentingan serta aspirasi rakyat secara baik dan benar, dan karenanya kebijakan yang dibuat (termasuk legislasi) akan dapat mencerminkan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi rakyat.<br />Upaya untuk menciptakan good governance harus diimbangi pula oleh penataan manajemen organisasi yang berkaitan dengan proses legislasi. Hal ini perlu dilakukan agar mekanisme untuk menangkap aspirasi dan partisipasi masyarakat bisa berjalan secara demokratis, efektif dan efisien, serta terwujud suatu sistem legislasi yang terintegrasi (integrated legislation system) yang pada akhirnya akan mampu memproduksi hukum positif yang bisa merangkul unsur rechtmatigheid, wetmatigheid maupun doelmatigheid.<br />Saat ini konsep mengenai “legislastor” tidak terelakkan lagi mesti diidentifikasikan dengan konsep mengenai “politikus” (Antonio Gramsci, 2001: 225). Namun pengertian “politikus” perlu pula dijernihkan semenjak setiap manusia adalah “makhluk politik“, karena jika demikian maka semuanya juga merupakan legislator. Menurut John Locke, kekuasaan legislatif mungkin dipegang oleh satu orang atau lebih banyak orang; mungkin terus-menerus berlangsung, atau berlangsung secara berselang-seling; dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam setiap persemakmuran; akan tetapi, pertama-tama, kekuasaan pembuat undang-undang ini bukan dan tidak dapat merupakan kekuasaan yang bersifat sekehendak hati belaka atas hidup dan harta milik orang-orang (John Locke, 2002:107). Selanjutnya John Locke juga melihat bahwa Legislator memiliki makna juridis dan ofisial khusus –misalnya ia berarti orang-orang yang dikuasakan oleh hukum untuk membuat hukum, meski John Lock juga membuka peluang untuk makna yang berbeda sesuai konteksnya.<br />Hukum sendiri mempunyai pengertian hukum dapat dibagi menjadi beberapa kelompok sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2005: 4-5)<br />1. Hukum yang dibuat oleh institusi kenegaraan, yang dapat disebut Hukum Negara, misalnya undang-undang, jurisprudensi dan sebagainya.<br />2. Hukum yang dibuat oleh dan dalam dinamika kehidupan masyarakat atau yang berkembang dalam kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat, misalnya hukum adat.<br />3. Hukum yang dibuat dan terbentuk sebagai bagian dari perkembangan pemikiran di dunia ilmu hukum, biasanya disebut doktrin. Misalnya, teori hukum fiqh mazhab Syafi’i yang diberlakukan sebagai hukum bagi umat Islam di Indonesia.<br />4. Hukum yang berkembang dalam praktek dunia usaha dan melibatkan peranan para profesional di bidang hukum, misalnya perkembangan praktek hukum kontrak perdagangan dan pengaturan mengenai “venture kapital” yang berkembang dalam praktek di kalangan konsultan hukum, serta lembaga arbitrase dalam transaksi bisnis.<br />Dari pengertian-pengertian di atas maka secara sederhana, institusi pembuat hukum (legislator) adalah meliputi:<br />1. Institusi Negara<br />a. Pemerintah<br />b. Parlemen<br />c. Pengadilan<br />2. Institusi Masyarakat<br />a. Institusi masyarakat adat<br />b. Institusi hukum dalam praktek<br />c. Lembaga Riset Hukum<br />Lembaga Riset Hukum dan Perguruan Tinggi Hukum melalui tokoh-tokoh ilmuwan hukum dapat pula berkembang pemikiran hukum tertentu yang karena otoritasnya dapat saja diikuti secara luas di kalangan ilmuwan dan membangun suatu paradigma pemikiran hukum tertentu ataupun aliran pemikiran hukum tertentu. Aliran dan paradigma pemikiran seperti ini pada gilirannya dapat menciptakan suatu kesadaran hukum tertentu mengenai suatu masalah, sehingga berkembang menjadi doktrin yang dapat dijadikan sumber hukum bagi para penegak hukum dalam mengambil keputusan. (Mhd Shiddiq Tgk Armia, 2003: 78-81)<br /><br />Saat ini di Indonesia ada banyak sekali lembaga penelitian, baik yang berada di bawah pemerintah, DPR, Perguruan Tinggi, ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Sebagaimana institusi legislasi yang terdiri dari institusi negara dan masyarakat, maka lembaga penelitian pun bisa dikategorikan menjadi 3 kelompok sebagai berikut:<br />1. Lembaga Penelitian di bawah Pemerintah<br />Di bawah pemerintah -sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005, tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia- terdapat beberapa lembaga penelitian yang bisa dibagi lagi menjadi 2 kategori;<br />a. Lembaga Penelitian Departemen<br />Ada beberapa variasi nama yang dipakai oleh lembaga penelitian dibawah departemen ini, antara lain:<br />1. Badan Penelitian dan Pengembangan<br />Nama ini digunakan oleh: Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional.<br />2. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, yang digunakan oleh Departemen Luar Negeri.<br />3. Badan Pembinaan Hukum Nasional<br />Nama ini dipakai oleh Departemen Hukum dan HAM selain ada juga Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM<br />4. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional, yang digunakan oleh Departemen Keuangan.<br />5. Badan Riset, yang dipakai oleh Departemen Kelautan dan Perikanan.<br />6. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi, yang digunakan oleh DepartemenTenaga Kerja dan Informasi.<br />7. Badan Pendidikan dan Penelitian, yang digunakan oleh Departemen Sosial.<br />8. Badan Penelitian dan Pengembagan serta Pendidikan dan Pelatihan, yang digunakan oleh Departemen Agama.<br />9 Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata Digunakan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.<br />10.Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang digunakan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika.<br />b. Lembaga Penelitian Non Departemen, yang antara lain adalah;<br />1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)<br />2. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)<br />3. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)<br />2. Lembaga penelitian di bawah DPR<br />Dibawah BPR terdapat Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (P3I) yang berfungsi sebagai elemen pendukung DPR. Untuk memperkuat posisi DPR, perlu adanya dukungan dari elemen pendukung (supporting system) yang kuat pula. Adapun elemen pendukung tersebut tidak terbatas pada pelayanan administrasi saja, tetapi juga pelayanan informasi dan pengkajian (penelitian), sejalan dengan kompleksitas permasalahan dan pelaksanaan fungsi yang harus dijalankan oleh DPR (A. Ahmad Saefuloh, 2000: vii).<br />Keberadaan supporting system memang berperan penting di beberapa negara maju, seperti Congressional Research Service (CRS) yang membantu US Congress. Di Jerman, Wissenschaftichs Dienste Abteilung membantu Bundestag, dan The Australian Parliamentary Research Service (APRS) yang memberikan penelitian dan saran kebijakan kepada Parlemen Australia.<br />3. Lembaga penelitian Non Pemerintah<br />Ada banyak sekali lembaga penelitian non pemerintah, baik yang berdiri sebagai instititusi penelitian tersendiri, maupun yang berada di bawah universitas-universitas.<br /><br />Dengan banyaknya berbagai jenis lembaga-lembaga penelitian tersebut, maka akan sangat disayangkan apabila tidak dimanfaatkan dalam suatu koordinasi yang apik dalam sebuah sistem legislasi yang terintegrasi.<br /><br />E. Penutup<br />E.1. Kesimpulan<br />1. Peranan penelitian masih belum maksimal dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian selama ini masih kurang dimanfaatkan dalam proses legislasi dalam rangka pembaharuan hukum, sehingga produk yang dihasilkan terkesan tidak merefleksikan kepentingan yang sesungguhnya dari masyarakat. Ditambah lagi penelitian dalam proses legislasi yang ada saat ini terlihat masih kurang efektif karena tidak ada payung hukum yang bisa dijadikan pedoman bagi penempatan peran penelitian dalam proses legislasi. Penelitian yang dilakukan juga tidak efisien karena masih ada beberapa tumpang tindih kewenangan dan fungsi dari beberapa lembaga yang terkait, serta tidak ada koordinasi yang baik untuk menjadikan proses ini menjadi lebih integral.<br />2. Apabila prinsip-prinsip good governance diterapkan dalam manajemen legislasi, perlu ada aturan hukum yang bisa dijadikan pedoman yang kuat tentang perlunya setiap peraturan perundang-undangan yang akan dibuat agar mengacu pada proses sebelumnya secara berkesinambungan di mana salah satu tahapan dalam proses ini adalah penelitian. Penelitian ini perlu mengingat bahwa partisipasi, daya tanggap, dan wawasan ke depan, -yang merupakan prinsip-prinsip good governance- hanya mungkin terjadi bila dalam proses legislasi didahului oleh suatu penelitian. Penelitian juga penting untuk menjembatani keinginan berdemokrasi dan keharusan untuk melakukan efisiensi dalam proses legislasi, yang nantinya akan menciptakan produk legislasi yang efektif. Untuk itu harus ada sebuah lembaga yang mampu mengkoordinasikan berbagai penelitian yang pernah, sedang dan akan dilakukan agar bisa bersinergi dengan lembaga lain yang terkait dalam proses legislasi. Prinsip-prinsip good governance perlu diterapkan dalam proses ini sebagai langkah untuk menciptakan good and clean governance, yaitu menciptakan pemerintahan yang demokratis, berwibawa serta bebas dari kolusi dan korupsi.<br /><br />E.2. Saran<br />1. Perlu ada sebuah lembaga yang berwibawa dan mempunyai pengalaman yang matang dalam proses legislasi untuk melakukan koordinasi pada semua level, mulai dari pra legislasi hingga pasca legislasi.<br />2. Perlu segera dibuat payung hukum berbentuk undang-undang, untuk mengatur peran penelitian dalam proses legislasi sebagai sebuah kegiatan yang harus dilakukan pada tahap pra legislasi, atau paling tidak harus ada pengaturan bahwa suatu RUU harus didahului oleh suatu naskah akademis di mana di dalamnya harus menyerap dan memanfaatkan data penelitian yang pernah dilakukan sebagai referensinya. Pengaturan dalam hukum positif ini bisa dituangkan dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Daftar Pustaka<br /><br />Armia, Mhd Shiddiq Tgk, Perkembangan Pemikiran Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003<br />Asshiddiqie, Jimly, Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi, Jakarta: PT Balai Pustaka, 1998<br />_______________, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Jakarta: Konstitusi Press, 2005<br />_______________, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Jakarta: Ind. Hill-Co, 1997<br />Azhari, Idham Ibty dkk (penyunting), Good Governance dan Otonomi Daerah: Menyongsong AFTA Tahun 2003, tanpa kota: Prosumen (PKPEK) dengan FORKOMA-MAP UGM, 2002<br />BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional Dari Masa Ke Masa, Jakarta: BPHN, 1995<br />Effendi, Taufik. Kebijakan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance): Rencana Strategis Pemerintah, Makalah, Disampaikan pada acara Rapat Pleno Komite Nasional Kebijakan Governance, sabtu, 8 Januari 2005, di Jakarta<br />Genigten, W.J.M. van. Human Rights Reference Handbook, [first edition: Th. R.G. van Banning (ed)], Netherlands Ministry of Foreign Affairs, Human Rights, Good Governance and Democratization Departement, second edition, 1999<br />Gramsci, Antonio. Catatan-catatan Politik, diterjemahkan dari buku Selection from The Prison Notebooks of Antonio Gramsci oleh Gafna Raiza Wahyudi dkk, yang diterbitkan International Publisher, New York, 1987, Surabaya: Pustaka Promethea, 2001<br /><a href="http://www.goodgovernance.or.id/prinsip_penjelasan_page1.asp">http://www.goodgovernance.or.id/prinsip_penjelasan_page1.asp</a>, diakses pada 16 Mei 2005 Jam 11.00<br /><a href="http://www.goodgovernance.or.id/prinsip_penjelasan_page1.asp">http://www.goodgovernance.or.id/prinsip_penjelasan_page1.asp</a>, diakses pada 16 Mei 2005 Jam 11.00<br />Locke, John, Kuasa itu Milik Rakyat: Esai Mengenai Asal Mula Sesungguhnya, Ruang Lingkup, dan Maksud Tujuan Pemerintahan Sipil, Terjemahan A Widyamartaya, Yogyakarta: Kanisius, 2002<br />Logemen, J.H.A., Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Jakarta: Actiar Baru-Van Hoeve, 1975<br />Naisbitt, John, Global Paradox: Semakin Besar Ekonomi Dunia, Semakin Kuat Perusahaan Kecil, Terjemahan Budijanto, Jakarta: Binarupa Aksara, 1994<br />Ndraha, Taliziduhu, Kybernology: Ilmu Pemerintahan Baru, buku 1, Jakarta: P.T. Rineke Cipta, 2003<br />________________, Kybernology: Ilmu Pemerintahan Baru. buku 2, Jakarta: P.T. Rineke Cipta, 2003<br />Nur, Herwin, Meruwat Good Governance Sebagai Tradisi Kerja Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe Dalam Format Birokrasi Dinamis, diakses dari <a href="http://www.pu.go.id/itjen/buletin/4546ruwat.htm">http: //www.pu.go.id/ itjen/ buletin/4546ruwat.htm</a> pada 16 Mei 2005 jam 11.10 wib.<br />Saefuloh, A. Ahmad (ed), Bunga Rampai Penelitian Keparlemenan 1998 dan 2000: Pendekatan Terhadap Fungsi Dewan Dan Jajak Pendapat, Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI, 2000<br />Setyowati, Erni et.al, Bagaimana Undang-undang Dibuat, Jakarta: PSHK, 2003<br />Siagian, Sondang P, Patologi Birokrasi: Analisis, Identifikasi, dan Terapinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994<br />Simbolon, Maringan Masry, Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004<br />Sjahrir, Good Governance di Indonesia Masih Utopia: Tinjauan Kritis Good Governance, Dalam Media Transparansi, edisi 14, November 1999, diakses dari <a href="http://www.transparansi.or.id/%20majalah/edisi14/14berita">http://www.transparansi.or.id/%20majalah/edisi14/14berita</a>, pada 16 Mei 2005 jam 09.30 wib,<br />Stiftung, Friedrich Naumann, Warga negara Sebagai Mitra: Buku Panduan OECD Tentang Informasi, Konsultasi, dan Partisipasi Publik Dalam Pembuatan Kebijakan, Terjemahan dari Citizens as Partner: Information, Consultation and Oublic Participation in Policy-Making, Paris: OECD, 2002<br />Susanti, Bivitri, Politik Legislasi Dalam Program Legislasi Nasional, dalam Koran Tempo, 23 Februari 2005<br />Susilo,Y Sri, Mampukah Ikatan Akuntan Indonesia (Iai) Menjadi Salah Satu "Pillars Of Integrity"? yang diakses dari <a href="http://www.transparansi.or.id/">http://www.transparansi.or.id/</a> pada 25 Mei 2005 jam 11.45 WIB <a href="http://www.goodgovernance.or.id/prinsip_penjelasan_page1.asp">http://www.goodgovernance.or.id/prinsip_penjelasan_page1.asp</a>, diakses pada 16 Mei 2005 Jam 11.00<br />Ubbe, Ahmad, Kedudukan dan Fungsi Penelitian Hukum Dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: BPHN, 1999<br />Widodo, Joko, Good Governance, Telaah Dari Dimensi: Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Surabaya: Insan Cendekia, 2001<br />Wursanto, Ig, Dasar-dasar Ilmu Organisasi, Yogyakarta: ANDI, 2003<br /><br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Tulisan ini diambil dari Jurnal Propatria Vol II No.1 Maret – Agustus 2008<br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta</div>Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-6990741005067770542009-02-03T07:21:00.000-08:002009-02-03T15:45:10.530-08:00PERENCANAAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL<div align="justify"><br /><span style="color:#333300;">PERENCANAAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn1" name="_ftnref1"><span style="color:#333300;">[1]</span></a><br /><span style="color:#333300;">Arfan Faiz Muhlizi, SH,MH</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn2" name="_ftnref2"><span style="color:#333300;">[2]</span></a><br /><span style="color:#333300;"></span></div><div align="center"><span style="color:#333300;"><span style="font-family:georgia;"><em></em></span></span> </div><div align="center"><span style="color:#333300;"><span style="font-family:georgia;"><em>abstract</em></span></span></div><div align="justify"><span style="color:#333300;"><span style="font-family:georgia;"><em></em></span></span> </div><div align="justify"><span style="color:#333300;"><span style="font-family:georgia;"><em>The implementation of the scheme of development of law, and the most significanil to be observed is the issue of legal and cultural awareness. The issue of legal awarenwss is actually more complicated. Because the Indonesian society as a pluralistic one involving a variety of awareness both individually and collectively. Therefore, there is no single or uniform legal awareness eventhough we have to admit that as a result of the comparative study are many identical awareness in a pluralistic society. The existing identical awareness has to be utilized to form a unification law, but the differences shall not be avoided, for sometimes it is related to the foundation of a system or a sub system. In composing law, the legal awareness should proportionately in place. Considering many regulation in Indonesia. Merely based on elementary normative consideration and not lean on preparation to empirical idea.<br /></em></span></span></div><div align="justify"><span style="color:#333300;"><span style="font-family:georgia;"><em>Keywords: legal awareness, society</em></span></span></div><div align="center"><span style="color:#333300;"><span style="font-family:georgia;"><em></em></span></span> </div><div align="center"><span style="color:#333300;"><span style="font-family:georgia;"><em>Abstrak</em></span></span></div><span style="color:#333300;"><span style="font-family:georgia;"><em><div align="justify"><br />Dalam melaksanakan perencanaan hukum, yang perlu mendapatkan perhatian utama adalah masalah kesadaran hukum masyarakat dan kebudayaan masyarakat tersebut. Masalah kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan persoalan yang sebenarnya agak rumit. Hal ini disebabkan oleh karena masyarakat Indonesia merupakan suatu masyarakat majemuk atau pluralistik, yang mencakup pelbagai kesadaran baik yang bersifat pribadi maupun kelompok. Dengan demikian terdapat kesadaran hukum yang tidak tunggal atau seragam, meski harus diakui bahwa atas dasar studi perbandingan, terdapat bermacam-macam persamaan di dalam masyarakat majemuk tersebut. Persamaan-persamaan yang ada hendaknya dimanfaatkan untuk dapat menyusun suatu unifikasi hukum, akan tetapi perbedaan-perbedaan yang ada tidak boleh diremehkan, oleh karena tidak jarang menyangkut dasar dari sistem atau sub sistem masyarakat yang bersangkutan. Oleh karenanya dalam menyusun peraturan perundang-undangan, kesadaran hukum seyogyanya mendapat tempat yang proporsional. Hal ini perlu, mengingat bahwa banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang disusun semata-mata atas dasar pemikiran normatif dan kurang disandarkan pada pasangannya, yakni pemikiran yang empiris. Untuk itu maka diperlukan peranan kegiatan penelitian agar pemikiran normatif tersebut bisa disandingkan secara proporsional dengan pemikiran yang empiris. </div><div align="justify"> </div><div align="justify">kata kunci: kesadaran hukum, masyarakat<br /><br /></em></span>A. Pendahuluan<br />Pembangunan biasanya diartikan secara sederhana sebagai upaya agar suatu keadaan yang sedang dialami oleh manusia atau suatu masyarakat diubah sehingga menjadi lebih menguntungkan bagi pihak yang membangun. Tetapi harus pula dipahami pemaknaan “pembangunan” secara lebih komperhensif. Pembangunan merupakan konsep yang lahir dari pertentangan yang panjang antara ideologi Kapitalisme dan Sosialisme, sebagaimana yang diungkapkan oleh Mansour Fakih; </span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn3" name="_ftnref3"><span style="color:#333300;">[3]</span></a><br /><span style="color:#333300;">“Persaingan antara Kapitalisme dan Sosialisme telah mengambil bentuk perang ideologi dan teori. Lebih dari lima puluh tahun yang lalu, tepatnya 20 Januari 1949, pertama kali presiden Amerika Harry S Truman melontarkan kebijakan Amerika luar negerinya, dan untuk pertama kalinya diskursus “underdevelopment” digunakan. Saat itulah konsep development secara resmi dilontarkan, dengan tujuan utama dalam rangka membendung sosialisme di Dunia Ketiga.”<br /><br />Sejak itu developmentalisme, yang kemudian diterjemahkan sebagai pembangunan , digunakan sebagai suatu ideologi yang menjanjikan harapan baru bagi perubahan nasib berjuta-juta rakyat Dunia Ketiga. Selanjutnya Mansour Fakih menjelaskan bahwa yang dimaksud konsep development tidak lebih merupakan refleksi paradigma Barat tentang perubahan sosial, yakni langkah-langkah menuju “higher modernity”. Modernitas diterjemahkan dalam bentuk teknologi dan pertumbuhan ekonomi mengikuti jejak negara-negara industri yang mengacu pada revolusi industri. Pembangunan selanjutnya lebih dimaksud demi peningkatan standar hidup , dan itu hanya bisa ditempuh melalui industrialisasi. Pemerintah dalam perspektif ini adalah sebagai subyek yang tugasnya mentransformasikan rakyat menjadi objects, recipients, clients atau participant</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn4" name="_ftnref4"><span style="color:#333300;">[4]</span></a><span style="color:#333300;">.<br />Modernisasi selanjutnya menjadi dasar developmentalisme. Kata modernisasi juga berkonotasi sekularisasi, industrialisasi, persatuan nasional serta partisipasi massa. Asumsi dasar modernisasi adalah bahwa tradisi adalah “masalah” (yang harus diselesaikan) dan harus ditransformasi, seperti apa yang dialami Eropa dulu. Teori ini menggunakan beberapa argumen. Pertama, dengan metafora pertumbuhan organisme. Pembangunan dipahami secara evolusioner berjalan dari tradisional ke modern. Semua masyarakat berangkat dari keadaan yang sama, yaitu “tradisional” dan itulah Dunia Ketiga dan akan berubah seperti dialami barat yang akhirnya menjadi “modern”. Kedua, berpendapat bahwa jika etika protestan penyebab pertumbuhan ekonomi di Barat, maka perlu dicari faktor yang sama untuk pertumbuhan ekonomi di tempat lain, yang disebut sebagai the need for achievment (N Ach). Yang mereka gambarkan sebagai prototipe dari masyarkat berprestasi pada dasarnya adalah masyarakat kapitalis. Dalam kenyataannya modernisasi dan developmentalisme tidak berbeda dengan kapitalisme.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn5" name="_ftnref5"><span style="color:#333300;">[5]</span></a><span style="color:#333300;"><br />Konsep developmentalisme semacam ini tentu tidak bisa begitu saja secara mentah-mentah diadopsi untuk diterapkan di Indonesia yang mempunyai sejarah dan struktur budaya yang berbeda dengan masyarakat Barat. Oleh karena itu bila konsep ini dipaksakan untuk tetap diterapkan maka akan menimbulkan konflik-konflik yang lebih rumit lagi. Agak sulit untuk berbicara mengenai “pembangunan” terlepas dari perdebatan ideology sebagaimana dipaparkan di atas, tetapi untuk sementara, agar mempermudah pembahasan makalah ini maka “pembangunan” yang dimaksud dimaknai secara sederhana saja sebagai upaya untuk mengubah sesuatu menjadi lebih baik.<br /><br />B. Pembangunan Hukum<br />Meski bermaksud untuk mengubah sesuatu menjadi lebih baik, pada prakteknya pembangunan mempunyai dua sisi; satu sisi berfungsi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, sedangkan pada sisi lainnya dapat memerosotkan kualitas hidup manusia.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn6" name="_ftnref6"><span style="color:#333300;">[6]</span></a><span style="color:#333300;"> Pembangunan memberikan kontribuasi perubahan yang bermakna positif, ataupun yang bermakna negatif. Oleh karena itu diperlukan perencanaan pembangunan dalam rangka penetapan desain pembangunan, termasuk perhitungan terhadap resiko dan cara mengatasi resiko pembangunan.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn7" name="_ftnref7"><span style="color:#333300;">[7]</span></a><span style="color:#333300;"> Pembangunan hukum, haruslah dilihat secara holistik sebagai upaya sadar, sistematis, dan berkesinambungan untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang semakin maju, sejahtera, aman, dan tenteram di dalam bingkai dan landasan hukum yang adil dan pasti.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn8" name="_ftnref8"><span style="color:#333300;">[8]</span></a><span style="color:#333300;"> Proses pembangunan hukum berkaitan erat dengan (i) proses pembuatan hukum atau perangkat peraturan perundang-undangan yang memungkinkan nilai-nilai normatif yang hidup di dalam masyarakat untuk diformulasikan sedemikian rupa dan kemudian dilegitimasikan oleh kekuasaan umum menjadi norma publik (law making process), (ii) proses pelaksanaan dan penegakan (law enforcement) yang memungkinkan hukum yang dibangun dan dikembangkan menjadi hidup dan dapat bekerja secara fungsional (living law in action), dan (iii) proses pembinaan dan pembangunan kesadaran hukum masyarakat yang memungkinkan hukum dan sistem hukum yang dibangun memperoleh dukungan sosial dalam arti luas (legal awareness).</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn9" name="_ftnref9"><span style="color:#333300;">[9]</span></a><span style="color:#333300;"> Dengan perkataan lain, pembangunan hukum itu secara sistemik menyangkut (a) materi hukum dan prosedur-prosedurnya, (b) institusi, termasuk aparat yang terlibat di dalamnya, mekanisme kerja institusi hukum, serta sarana dan prasarana penunjang yang diperlukan untuk itu, serta menyangkut (c) kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat yang menjadi subyek hukum yang bersangkutan.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn10" name="_ftnref10"><span style="color:#333300;">[10]</span></a><span style="color:#333300;"><br />Menurut Lily Rosyidi, komponen-komponen sistem hukum adalah:</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn11" name="_ftnref11"><span style="color:#333300;">[11]</span></a><br /><span style="color:#333300;">(1) masyarakat hukum, adalah himpunan berbagai kesatuan hukum (legal unity) yang satu sama lain terikat dalam suatu hubungan yang teratur. Kesatuan hukum yang membentuk masyarakat hukum itu dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau badan hukum negara, dan kesatuan-kesatuan lainnya. Sedangkan alat yang dipergunakan untuk mengatur hubungan antar kesatuan hukum itu disebut hukum, yaitu kesatuan sistem hukum yang tersusun atas berbagai komponen. Pengertian ini merupakan refleksi dari kondisi obyektif berbagai kelas masyarakat hukum, yang secara umum dapat diklasifikasikan atas tiga golongan utama, yaitu: (a) masyarakat sederhana, (b) masyarakat negara, (c) masyarakat internasional.<br />(2) budaya hukum,<br />Istilah budaya hukum dalam bagian ini digunakan untuk menunjuk tradisi hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat hukum. Dalam masyarakat hukum yang sederhana, kehidupan masyarakat terikat ketat oleh solidaritas mekanis, persamaan kepentingan dan kesadaran, sehingga masyarakat lebih menyerupai suatu keluarga besar, maka hukum cenderung berbentuk tidak tertulis.<br />Bentuk hukum ini dikenal sebagai budaya hukum tidak tertulis (unwritten law) dan terdapat dalam masyarakat-masyarakat tradisional seperti pada masyarakat Anglo Saxon, Britania, dan masyarakat-masyarakat tradisional lainnya, seperti pada masyarakat eskimo, indian, dan masyarakat hukum adat di Indonesia.<br />Budaya hukum ini yang lebih dipandang sebagai budaya masyarakat Anglo Saxon, kemudian ditransformasi ke dalam bentuk hukum kebiasaan (customary law) atau kebiasaan hukum (legal customs). Dalam perkembangannya, budaya hukum Anglo Saxon berkembang menjadi tradisi common law, yang kemudian menjadi salah satu dari tradisi hukum besar dunia. Sedangkan hukum kebiasaan tetap ada dan berkembang dalam masyarakat-masyarakat sederhana.<br />Disamping itu ada budaya hukum tertulis. Pada mulanya budaya ini dianut oleh bangsa Prancis, dan masyarakat Eropa Kontinental pada umumnya, tetapi kemudian menyebar ke seluruh dunia dengan nama civil law system.<br />(3) Filsafat hukum<br />Umumnya diartikan sebagai hasil pemikiran yang mendalam tentang hukum. Diartikan juga sebagai nilai hukum yang dianut oleh suatu masyarakat hukum.<br />(4) Ilmu hukum,<br />Ilmu hukum dijabarkan sebagai pengujian, dan pengembangan teori-teori hukum yang berasal dari komponen filsafat hukum.<br />(5) konsep hukum,<br />Diartikan sebagai garis-garis dasar kebijaksanaan hukum yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum, yang pada hakekatnya merupakan pernyataan sikap suatu masyarakat hukum terhadap berbagai pilihan tradisi atau budaya hukum, filsafat atau teori hukum, design pembentukan, dan penyelenggaraan hukum yang hendak dipilihnya.<br />(6) pembentukan hukum,<br />Pembentukan hukum sangat ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh suatu masyarakat hukum, serta oleh kualitas pembentuknya. Proses ini berbeda pada setiap kelas masyarakat.<br />(7) bentuk hukum,<br />Merupakan hasil dari proses pembentukan hukum. Secara umum diklasifikasikan dalam 2 golongan; tertulis dan tidak tertulis.<br />(8) penerapan hukum,<br />Meliputi 3 komponen utama, yaitu komponen hukum yang akan diterapkan, institusi yang akan menerapkannya, dan personil dari institusi penyelenggara ini. Umumnya meliputi lembaga-lembaga administratif dan judiciil.<br />(9) evalusi hukum.<br />Komponen ini merupakan konsekuensi dari pandangan ahli-ahli hukum Utilitarianis yang menyatakan bahwa kualitas hukum baru dapat diketahui setelah hukum itu diterapkan. Hukum yang buruk akan mengakibatkan akibat-akibat yang buruk. Dan hukum yang baik akan melahirkan akibat-akibat yang baik.<br /><br />C. Perencanaan Pembangunan Hukum Secara Sistemik<br />Pada dasarnya hukum nasional adalah suatu system</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn12" name="_ftnref12"><span style="color:#333300;">[12]</span></a><span style="color:#333300;"> yang terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain, yang berlaku lokal, atau berlaku di dalam dan bagi disiplin hukum tertentu. Semua unsur/ komponen/ fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi.<br />Untuk melaksanakan pembangunan dan pembaharuan hukum –yang merupakan suatu sistem- diperlukan perencanaan.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn13" name="_ftnref13"><span style="color:#333300;">[13]</span></a><span style="color:#333300;"> Perencanaan merupakan unsur manajemen yang sangat penting dalam mengelola organisasi</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn14" name="_ftnref14"><span style="color:#333300;">[14]</span></a><span style="color:#333300;">. Perencanaan merupakan suatu perumusan dari persoalan-persoalan tentang apa dan bagaimana suatu pekerjaan hendak dilaksanakan.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn15" name="_ftnref15"><span style="color:#333300;">[15]</span></a><span style="color:#333300;"> Perencanaan juga merupakan suatu persiapan (preparation) untuk tindakan-tindakan kemudian.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn16" name="_ftnref16"><span style="color:#333300;">[16]</span></a><span style="color:#333300;"> Perencanaan meliputi hal-hal yang akan dicapai, yang kemudian memberikan pedoman, garis-garis besar tentang apa yang akan dituju.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn17" name="_ftnref17"><span style="color:#333300;">[17]</span></a><span style="color:#333300;"><br />Kekhususan sifat perencanaan ialah dominannya fungsi perencanaan untuk keberhasilan seluruh manajemen. Menurut pandangan politis strategis, jika keseluruhan manajemen mempunyai nilai strategis, dengan sendirinya perencanaan sebagai bagiannya tentunya juga mempunyai sifat dan strategis.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn18" name="_ftnref18"><span style="color:#333300;">[18]</span></a><span style="color:#333300;"> Dan bila perencanaan sebagai langkah awal manajemen, bernilai strategis, besar harapan bahwa keseluruhan manajemen akan bernilai strategis pula. Ini bermakna bahwa konsep dan upaya pengerahan dan pengarahan potensi dan sumberdaya ke dalam jalur kegiatan untuk mencapai tujuan harus direncanakan dengan konsisten. Menerapkan perencanaan strategis dalam kerangka kebijaksanaan politik pembangunan nasional, berarti menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam kegiatan perencanaan hukum itu melalui pendekatan sistem. Pada intinya merencanakan berarti mengambil keputusan tentang hal-hal yang akan dilakukan di masa depan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Artinya, orientasi waktu perencanaan adalah masa depan yang secara implisit berarti proses perencanaan harus memperhitungkan faktor ketidakpastian yang akan dihadapi serta ketelitian melakukan analisis. Analisis yang dilakukan meliputi:</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn19" name="_ftnref19"><span style="color:#333300;">[19]</span></a><br /><span style="color:#333300;">1. Apa yang akan dikerjakan dan mengapa;<br />2. Dimana kegiatan tertentu akan dilaksanakan dan mengapa;<br />3. Waktu yang paling tepat untuk melaksanakan kegiatan terntentu dan apa alasannya;<br />4. Siapa yang paling tepat untuk melaksanakan dan dengan alasan apa;<br />5. Cara yang paling efisien untuk menyelenggarakan semua jenis kegiatan yang harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan apa.<br />Analisa yang demikian ini hanya mungkin dilakukan dengan terlebih dulu melakukan penelitian yang mendalam terhadap hal-hal yang dipertanyakan di atas.<br />Di dalam suatu masyarakat hukum, fungsi perencanaan dan penanggulangan itu dilakukan dengan memanfaatkan hukum;</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn20" name="_ftnref20"><span style="color:#333300;">[20]</span></a><span style="color:#333300;"> Hal ini disebabkan karena;</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn21" name="_ftnref21"><span style="color:#333300;">[21]</span></a><span style="color:#333300;"> pertama, hukum merupakan hasil penjelajahan ide dan pengalaman manusia dalam mengatur hidupnya. Hukum merupakan bentuk pengaturan kehidupan manusia yang paling tua, yang pada abad ke-20 telah diyakini sebagai design dan pengaturan hidup yang paling modern dan representatif. Hampir tidak terdapat satupun negara yang tidak berbentuk negara hukum.<br />Kedua, terbawa oleh hakekat pengadaan dan keberadaan hukum dalam suatu masyarakat, terutama untuk mengatur kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya pengaturan terhadap perubahan yang terjadi atau yang hendak dilakukan oleh masyarakat.<br />Ketiga, fungsi mengatur itu telah didukung oleh potensi dasar yang terkandung dalam hukum, yang melampaui fungsi mengatur, yaitu juga berfungsi sebagai pemberi kepastian, pengaman, pelindung, dan penyeimbang, yang sifatnya dapat tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif. Potensi hukum ini terdapat pada dua dimensi utama dari fungsi hukum, yaitu fungsi preventif dan represif. Preventif adalah fungsi pencegahan, fungsi ini dituangkan dalam bentuk pengaturan pencegahan (prevention regulation) yang hakekatnya merupakan design dari setiap tindakan yang hendak dilakukan oleh masyarakat. Design ini meliputi seluruh aspek tindakan manusia, termasuk resiko, dan pengaturan prediktif terhadap bentuk penanggulangan resiko itu. Sedangkan represif adalah fungsi penanggulangan. Fungsi ini dituangkan dalam bentuk penyelesaian sengketa atau pemulihan terhadap kerusakan keadaan yang diakibatkan oleh resiko tindakan yang terlebih dahulu telah ditetapkan dalam perencanaan tindakan itu. Dimensi fungsi ini menunjukkan bahwa hukum merupakan instrumen yang tidak hanya potensial untuk mengatur dan menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat, melainkan juga potensial untuk merekayasa masyarakat.<br />Keempat, dalam isu pembangunan global itu hukum telah dipercaya untuk mengemban misinya yang paling baru, yaitu sebagai sarana perubahan sosial atau sarana pembangunan. Kepercayaan ini didasarkan pada hakekat dan potensi hukum sebagai inti kehidupan masyarakat.<br />Fungsi baru itu berarti perkembangan dan beban baru bagi hukum. Rasio pembangunan hukum itu terletak dalam perspektif ini. Untuk mengemban fungsi barunya, hukum membutuhkan peningkatan kapasitas dalam bentuk pembangunan dan pembaharuan terhadapnya. Pembangunan dan pembaharuan ini dapat berbentuk rekonstruksi, intensifikasi fungsi, atau pengembangan fungsi. Rekonstruksi itu dapat berbentuk penggantian, penataan, pengelolaan dan pengembangan hukum.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn22" name="_ftnref22"><span style="color:#333300;">[22]</span></a><span style="color:#333300;"> Penggantian hukum dilakukan terhadap hukum yang telah kekurangan atau kehabisan daya dukungannya. Penataan hukum dilakukan terhadap hukum yang berada dalam kondisi mis-koordinasi, berbatas substansi tidak jelas, atau yang bertumpang tindih fungsi dan substansi. Pengelolaan hukum dilakukan terhadap hukum yang daya dukungnya telah memadai dan pengembangan hukum dilakukan terhadap hukum yang daya dukungnya telah baik, berdasarkan kebutuhan kondisi. Hal penting yang perlu ditegaskan dalam kaitan dengan pembahasan terakhir ini adalah bahwa makna hukum ditempatkan tidak hanya pada makna hukum normatif, melainkan terutama dalam konteks makna hukum sebagai suatu sistem.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn23" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn23" name="_ftnref23"><span style="color:#333300;">[23]</span></a><br /><span style="color:#333300;">Hukum sebagai sarana perubahan sosial dan sarana pembangunan ini kemudian berkembang lebih jauh dengan melihat bahwa sebelumnya hukum harus mampu menjadi sarana perubahan bagi birokrasi sebagai kaki tangan utama pembangunan. Konsep ini dikenal dengan konsep hukum sebagai “bureucratic and social engineering”. Konsep hukum “Beureucratic and Social Engineering” harus diartikan penyelenggara birokrasi memberikan dan melaksanakan keteladanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan masyarakat mematuhi dan mengikuti langkah-langkah penyelenggara birokrasi tersebut.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn24" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn24" name="_ftnref24"><span style="color:#333300;">[24]</span></a><span style="color:#333300;"> Hal ini dapat dilaksanakan secara efektif jika penyelenggara birokrasi telah memahami fungsi dan peranan serta posisi hukum sebagaimana berikut:</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn25" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn25" name="_ftnref25"><span style="color:#333300;">[25]</span></a><br /><span style="color:#333300;">1. Hukum dipandang bukan sebagai perangkat yang harus dipatuhi oleh masyarakat saja melainkan juga harus dipandang sebagai sarana yang harus dapat membatasi perilaku aparat penegak hukum dan pejabat publik;<br />2. Hukum bukan hanya diakui sebagai a tool of social engineering semata-mata tetapi juga harus diakui sebagai a tool of social control and beureucratic engineering;<br />3. Kegunaan atau kemanfaatan hukum tidak lagi hanya dilihat dari kacamata kepentingan pemegang kekuasaan melainkan harus juga dikaji dari prospektif dan perspektif kepentingan stakeholder;<br />4. Fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan sosial dan birokrasi dalam kondisi masyarakat yang bersifat vulnerable dan transitional, tidak dapat dilaksanakan secara optimal hanya menggunakan pendekatan preventif dan represif semata-mata melainkan juga memerlukan pendekatan restoratif, dan rehabilitatif;<br />5. Agar fungsi dan peranan hukum dapat dilaksanakan secara optimal maka hukum tidak semata-mata dipandang sebagai wujud dari komitmen politik, melainkan harus dipandang sebagai sarana untuk merubah sikap (attitude) dan perilaku (behavior).<br />Telah menjadi anggapan umum sekarang ini, bahwa hukum itu terdapat di seluruh dunia, asal ada masyarakat manusia, seperti adegium “ubi societas, ibi ius”.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn26" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn26" name="_ftnref26"><span style="color:#333300;">[26]</span></a><span style="color:#333300;"> Dalam masyarakat yang sederhana, hukum yang dibutuhkan masih sederhana, karena kebutuhannya masih sederhana. Tetapi dalam masyarakat modern hukumnya pun harus lebih sempurna, mengingat kebutuhannya yang semakin beraneka ragam.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn27" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn27" name="_ftnref27"><span style="color:#333300;">[27]</span></a><span style="color:#333300;"> Masyarakat ini tidaklah statis, tetapi terus-menerus berkembang, sehingga hukum pun harus terus-menerus dikembangkan dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum adalah sistem norma yang dinamis.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn28" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn28" name="_ftnref28"><span style="color:#333300;">[28]</span></a><br /><span style="color:#333300;">Dalam era global seperti sekarang ini misalnya, pembangunan hukum nasional tidak lagi dapat melepaskan diri dari pengaruh sekelilingnya</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn29" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn29" name="_ftnref29"><span style="color:#333300;">[29]</span></a><span style="color:#333300;">. Pengaruh itu dapat berasal dari sistem hukum yang ada di seluruh dunia maupun fenomena sosiologis yang terjadi. Persoalannya adalah bagaimana membangun hukum yang berstruktur sosial Indonesia tanpa meninggalkan trends globalisasi yang melingkupinya.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn30" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn30" name="_ftnref30"><span style="color:#333300;">[30]</span></a><br /><span style="color:#333300;">Pemikiran tentang pembaharuan hukum ini terutama bergantung pada konservatif atau tidaknya golongan yang berkuasa.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn31" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn31" name="_ftnref31"><span style="color:#333300;">[31]</span></a><span style="color:#333300;"> Negara-negara otokratis yang dikuasai oleh golongan yang ekslusif cenderung untuk menolak perubahan dan hanya melihat hukum sebagai sarana untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sementara negara-negara maju yang telah mencapai suatu keseimbangan dalam kehidupan politik, ekonomi dan kemasyarakatan juga akan cenderung untuk konservatif dalam pemikirannya tentang hukum.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn32" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn32" name="_ftnref32"><span style="color:#333300;">[32]</span></a><span style="color:#333300;"> Hal ini juga akan berpengaruh pada politik hukum yang akan dijalankan</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn33" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn33" name="_ftnref33"><span style="color:#333300;">[33]</span></a><span style="color:#333300;">. Secara sederhana pertentangan antara dua konsepsi pemikiran hukum merupakan pertentangan antara legisme (termasuk aliran positivisme) dan aliran mazhab sejarah.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn34" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn34" name="_ftnref34"><span style="color:#333300;">[34]</span></a><br /><span style="color:#333300;">Aliran legisme menyamakan hukum dengan undang-undang dan menyangka bahwa segala pembuatan hukum (termasuk pebaharuannya) dapat begitu saja dilakukan dengan undang-undang. Sebaliknya, mahzab sejarah menentang perundang-undangan (legislation) sebagai suatu cara untuk membuat (dan memperbaharui) hukum karena hukum itu tidak mungkin dibuat, melainkan (harus) tumbuh sendiri dari kesadaran hukum masyarakat.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn35" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn35" name="_ftnref35"><span style="color:#333300;">[35]</span></a><span style="color:#333300;"><br />Namun sebenarnya pertentangan ini bisa didamaikan dengan mengakomodasi keduanya. Artinya, Indonesia yang sudah terlanjur menganut sistem hukum civil law, yang berarti lebih menekankan hukum sebagai undang-undang, selayaknya melakukan pembaharuan hukum lewat pembaharuan peraturan perundang-undangan (termasuk undang-undang). Hanya saja pembaharuan peraturan perundang-undangan ini harus memperhatikan kesadaran hukum masyarakat.<br />Di dalam dunia pemikiran (atau filsafat) hukum, sikap ini dianjurkan oleh Eugen Erlich, pemuka dari aliran Sociological Jurisprudence.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn36" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn36" name="_ftnref36"><span style="color:#333300;">[36]</span></a><span style="color:#333300;"> Yang menjadi konsepsi dasar dari pemikirannya di bidang hukum adalah apa yang ia namakan sebagai living law. Hukum positif yang baik (dan karenanya efektif) adalah hukum yang sesuai dengan living law yang merupakan inner order dari masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalamnya.<br /><br />D. Penutup<br />Dalam melaksanakan perencanaan hukum, yang perlu mendapatkan perhatian utama adalah masalah kesadaran hukum masyarakat dan kebudayaan masyarakat tersebut. Masalah kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan persoalan yang sebenarnya agak rumit. Hal ini disebabkan oleh karena masyarakat Indonesia merupakan suatu masyarakat majemuk atau pluralistik, yang mencakup pelbagai kesadaran baik yang bersifat pribadi maupun kelompok.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn37" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn37" name="_ftnref37"><span style="color:#333300;">[37]</span></a><span style="color:#333300;"> Dengan demikian terdapat kesadaran hukum yang tidak tunggal atau seragam, meski harus diakui bahwa atas dasar studi perbandingan, terdapat bermacam-macam persamaan di dalam masyarakat majemuk tersebut.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn38" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn38" name="_ftnref38"><span style="color:#333300;">[38]</span></a><span style="color:#333300;"><br />Persamaan-persamaan yang ada hendaknya dimanfaatkan untuk dapat menyusun suatu unifikasi hukum, akan tetapi perbedaan-perbedaan yang ada tidak boleh diremehkan, oleh karena tidak jarang menyangkut dasar dari sistem atau sub sistem masyarakat yang bersangkutan. Oleh karenanya dalam menyusun peraturan perundang-undangan, kesadaran hukum seyogyanya mendapat tempat yang proporsional. Hal ini perlu, mengingat bahwa banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang disusun semata-mata atas dasar pemikiran normatif dan kurang disandarkan pada pasangannya, yakni pemikiran yang empiris.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn39" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn39" name="_ftnref39"><span style="color:#333300;">[39]</span></a><span style="color:#333300;"> Untuk itu maka diperlukan peranan kegiatan penelitian agar pemikiran normatif</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn40" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn40" name="_ftnref40"><span style="color:#333300;">[40]</span></a><span style="color:#333300;"> tersebut bisa disandingkan secara proporsional dengan pemikiran yang empiris.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn41" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn41" name="_ftnref41"><span style="color:#333300;">[41]</span></a><span style="color:#333300;"><br />Teori hukum idealistis mengemukakan bahwa apabila ingin diketahui ada dan berkembangnya hukum di tengah masyarakat, maka yang pertama kali harus dipahami adalah kebudayaan dari masyarakat tersebut, sehingga menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara nilai, norma, dan hukum.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn42" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn42" name="_ftnref42"><span style="color:#333300;">[42]</span></a><span style="color:#333300;"> Banyak ahli yang berpendapat bahwa hukum akan terdapat di tengah masyarakat yang berbudaya. Oleh karena itu Kohler menunjukkan bahwa (law is considered) (a) as to the past a product of civilization; (b) as the present as a means of maintaining civilization; (c) as the future as a means of furthering civilization.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn43" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn43" name="_ftnref43"><span style="color:#333300;">[43]</span></a><br /><span style="color:#333300;">Pembuatan peraturan perundang-undangan (legislasi), dalam rangka pembangunan dan pembaharuan hukum, merupakan tugas yang tidak mudah, bahkan sulit dan berat karena program yang akan disusun itu akan turut menentukan kehidupan seluruh bangsa di masa sekarang juga di masa depan. Oleh karenanya maka perlu dilakukan perencanaan yang matang dalam memulai proses ini, meski pembaharuan hukum itu tidak seluruhnya dapat direncanakan.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn44" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn44" name="_ftnref44"><span style="color:#333300;">[44]</span></a><span style="color:#333300;"> Perencanaan yang matang dapat diwujudkan dengan terlebih dulu melakukan penelitian yang mendalam terhadap permasalahan yang ingin diselesaikan sehingga dapat diketahui apakah suatu ketentuan hukum yang sudah ada atau ketentuan hukum yang akan dibuat sesuai atau tidak dengan kesadaran hukum masyarakat.<br />Dalam melakukan penelitian sosiologis dikenal beberapa jenis penelitian, yaitu:</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn45" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn45" name="_ftnref45"><span style="color:#333300;">[45]</span></a><span style="color:#333300;"> pertama, penelitian murni, bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan secara teoritis; kedua, penelitian yang terpusatkan pada masalah, bertujuan untuk memecahkan masalah yang timbul dalam perkembangan teori; ketiga, penelitian terapan, yang bertujuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat atau pemerintah.<br />Dalam pembaharuan hukum, jenis penelitian terapan merupakan jenis penelitian yang sering dijadikan sebagai pilihan diantara jenis-jenis penelitian yang lain. Namun demikian, selain jenis-jenis penelitian di atas, masih banyak sekali jenis-jenis penelitian yang ada dan biasa digunakan, yang terbagi-bagi menurut bidang yang diteliti, kegunaan, maupun metodenya.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn46" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn46" name="_ftnref46"><span style="color:#333300;">[46]</span></a><span style="color:#333300;"> Tetapi tidak akan diperdebatkan di sini tentang jenis penelitian mana yang paling tepat karena penelitian yang dilakukan biasanya merupakan kombinasi dari berbagai jenis penelitian dan metode penelitian. Metode-metode penelitain yang dikombinasikan itu tergantung pada:</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn47" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn47" name="_ftnref47"><span style="color:#333300;">[47]</span></a><span style="color:#333300;"> subyek penelitian (materi penelitian), tujuan penelitian, besar kecilnya dana penelitian, sarana penelitian yang tersedia, tenaga peneliti yang tersedia, waktu yang tersedia dan lingkungan/tempat penelitian dilakukan.<br />Penelitian hukum untuk menyusun suatu naskah akademik RUU, atau penyusunan RUU dan untuk menemukan kebijaksanaan apa yang diperlukan untuk pembangunan, atau untuk perencanaan hukum harus merupakan penelitian interdisipliner agar benar-benar berbobot dan hasilnya dapat dilaksanakan.<br />Setelah dilakukan penelitian, maka akan dapat diinventarisir berbagai permasalahan dan berbagai alternatif penyelesaiannya yang digali dari kesadaran hukum masyarakat. Ini merupakan data yang bisa dipakai untuk membuat suatu perencanaan pembaharuan hukum yang aspiratif dan pada akhirnya akan membentuk produk hukum yang responsif.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn48" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn48" name="_ftnref48"><span style="color:#333300;">[48]</span></a><span style="color:#333300;"> Namun demikian, oleh karena masyarakat kita berubah dengan cepat -minimal dalam lima tahun terjadi perubahan yang signifikan- maka kita juga harus memperhatikan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat di masa yang akan datang (futurologi) sebagaimana yang dikatakan oleh August Comte, “savoir pour previor, previor pour prevenir”.</span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn49" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftn49" name="_ftnref49"><span style="color:#333300;">[49]</span></a><br /><span style="color:#333300;"><br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref1" name="_ftn1"><span style="color:#333300;">[1]</span></a><span style="color:#333300;"> Tulisan ini diambil dari Jurnal Hukum PropatriaVol.II No.2 September 2008 – Februari 2009<br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref2" name="_ftn2"><span style="color:#333300;">[2]</span></a><span style="color:#333300;"> Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta<br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref3" name="_ftn3"><span style="color:#333300;">[3]</span></a><span style="color:#333300;"> Mansour Fakih, Tinjauan Kritis Terhadap Revolusi Hijau, dalam Hatta Sunanto et.all, Menggeser Pembangunan Memperkuat Rakyat, Emansipasi dan Demokrasi Mulai dari Desa, (Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2000), hal 4<br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref4" name="_ftn4"><span style="color:#333300;">[4]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref5" name="_ftn5"><span style="color:#333300;">[5]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref6" name="_ftn6"><span style="color:#333300;">[6]</span></a><span style="color:#333300;"> Lili Rasjidi dan IB Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung: Mandar Maju, 2003) hal.178<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref7" name="_ftn7"><span style="color:#333300;">[7]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref8" name="_ftn8"><span style="color:#333300;">[8]</span></a><span style="color:#333300;"> Jimly Asshiddiqie, Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi, (Jakarta: PT Balai Pustaka, 1998) hal.28<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref9" name="_ftn9"><span style="color:#333300;">[9]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid, hal.29-30<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref10" name="_ftn10"><span style="color:#333300;">[10]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref11" name="_ftn11"></a><span style="color:#333300;"><br />[11] Lili Rasjidi dan IB Wyasa Putra, opcit hal. 152-167<br /><br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref12" name="_ftn12"><span style="color:#333300;">[12]</span></a><span style="color:#333300;"> BPHN, Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional Serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang, (Jakarta: BPHN, 1995/1996) hal.19<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref13" name="_ftn13"><span style="color:#333300;">[13]</span></a><span style="color:#333300;"> Dalam UU No.25 Tahun 2004 pada pasal 1 angka 1, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref14" name="_ftn14"><span style="color:#333300;">[14]</span></a><span style="color:#333300;"> George R Terry merumuskan elemen-elemen manajemen adalah; planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan), dan controlling (pengendalian/pengawasan). Lebih jauh tentang ini bisa dilihat di Maringan Masri Simbolon, Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), hal.36.<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref15" name="_ftn15"><span style="color:#333300;">[15]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref16" name="_ftn16"><span style="color:#333300;">[16]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref17" name="_ftn17"><span style="color:#333300;">[17]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref18" name="_ftn18"><span style="color:#333300;">[18]</span></a><span style="color:#333300;"> BPHN, Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional Serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang, op.cit, hal.111<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref19" name="_ftn19"><span style="color:#333300;">[19]</span></a><span style="color:#333300;">Sondang Siagian, Manajemen Abad 21, (Jakarta: Bumi Aksara, 1998) hal. 130<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref20" name="_ftn20"><span style="color:#333300;">[20]</span></a><span style="color:#333300;"> Lili Rasjidi dan IB Wyasa Putra, op.cit<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref21" name="_ftn21"><span style="color:#333300;">[21]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref22" name="_ftn22"><span style="color:#333300;">[22]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn23" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref23" name="_ftn23"><span style="color:#333300;">[23]</span></a><span style="color:#333300;">Komponen-komponen sistem hukum adalah; (1) masyarakat hukum, (2) budaya hukum, (3) filsafat hukum, (4) ilmu hukum, (5) konsep hukum, (6) pembentukan hukum, (7) bentuk hukum, (8) penerapan hukum, (9) evalusi hukum. Lebih jauh tentang ini lihat Lili Rasjidi, ibid. hal. 152-167<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn24" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref24" name="_ftn24"><span style="color:#333300;">[24]</span></a><span style="color:#333300;"> Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, (Jakarta: Prenada Media, 2003) hal.20-21<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn25" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref25" name="_ftn25"><span style="color:#333300;">[25]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn26" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref26" name="_ftn26"><span style="color:#333300;">[26]</span></a><span style="color:#333300;"> Sunaryati Hartono, Tentang Cara-cara Pembentukan Hukum, Dalam, Himpunan Bahan Penataran Latihan Tenaga Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan, tanggal 1 s/d 20 Juni 1981, (Jakarta: BPHN, 1982) hal. 122<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn27" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref27" name="_ftn27"><span style="color:#333300;">[27]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn28" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref28" name="_ftn28"><span style="color:#333300;">[28]</span></a><span style="color:#333300;"> Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, diterjemahkan oleh Somardi, (Jakarta: Rimdi Press, 1995) hal.115.<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn29" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref29" name="_ftn29"><span style="color:#333300;">[29]</span></a><span style="color:#333300;"> Anthony Giddens bahkan menyebut era global ini dengan “pemerintahan global”, karena ia melihat mulai sangat besarnya pengaruh dari lembaga-lembaga dunia seperti PBB, IMF dan World Bank. Di samping itu pembentukan Uni Eropa mengindikasikan makin menguatnya kemungkinan untuk terciptanya pemerintahan global. Lebih jauh tentang ini lihat Anthony Giddens, The Third Way, Jalan Ketiga: Pembaruan Demokrasi Sosial, diterjemahkan oleh Ketut Arya Mahardika, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002) hal.168<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn30" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref30" name="_ftn30"><span style="color:#333300;">[30]</span></a><span style="color:#333300;"> Zudan Arif Fakrullah, Membangun Hukum Yang Berstruktur Sosial Indonesia Dalam Kancah Trends Globalisasi, Dalam Wajah Hukum Di Era Reformasi: Kumpulan Karya Ilmiah Menyambut 70 Tahun Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., (Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2000) hal.51<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn31" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref31" name="_ftn31"><span style="color:#333300;">[31]</span></a><span style="color:#333300;"> C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, (Bandung: Alumni, 1991) hal.82<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn32" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref32" name="_ftn32"><span style="color:#333300;">[32]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn33" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref33" name="_ftn33"><span style="color:#333300;">[33]</span></a><span style="color:#333300;"> Menurut Satjipto Raharjo, politik hukum yaitu adanya keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Lihat Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 1986) hal. 34. Padmo Wahyono mengartikan politik hukum sebagai suatu kebijaksanaan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Lihat Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986) hal. 60. Sedangkan menurut Teuku Mohamad Radie, politik hukum adalah pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai kemana hukum hendak dikembangkan. Lihat Tunggul Anshari Setia Negara, Politik Hukum Nasional Terhadap Hukum Administrasi Negara, dalam S.F. Marbun (ed), Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2001) hal.162<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn34" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref34" name="_ftn34"><span style="color:#333300;">[34]</span></a><span style="color:#333300;"> Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, (Bandung: Alumni, 2002) hal.77<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn35" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref35" name="_ftn35"><span style="color:#333300;">[35]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn36" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref36" name="_ftn36"><span style="color:#333300;">[36]</span></a><span style="color:#333300;">ibid, hal.78<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn37" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref37" name="_ftn37"><span style="color:#333300;">[37]</span></a><span style="color:#333300;"> Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum Dalam Masyarakat, Dalam, Himpunan Bahan Penataran Latihan Tenaga Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan, tanggal 1 s/d 20 Juni 1981, (Jakarta: BPHN, 1982) hal. 285<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn38" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref38" name="_ftn38"><span style="color:#333300;">[38]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid, hal.286<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn39" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref39" name="_ftn39"><span style="color:#333300;">[39]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn40" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref40" name="_ftn40"><span style="color:#333300;">[40]</span></a><span style="color:#333300;"> Pemikiran normatif adalah pemikiran yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Pemikiran normatif didasarkan pada penelitian yang mencakup (1)asas-asas hukum, (2) sistematik hukum, (3) taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal, (4)perbandingan hukum, (5)sejarah hukum. Lebih jauh tentang ini lihat Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, edisi 1, cet.v, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001), hal,13-14. Lihat juga Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Peranan dan Penggunaan Perpustakaan di Dalam Penelitian Hukum, (Jakarta: Pusat Dokumentasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1979) hal.15<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn41" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref41" name="_ftn41"><span style="color:#333300;">[41]</span></a><span style="color:#333300;">Pemikiran empiris adalah pemikiran yang dilakukan dengan cara meneliti data-data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Pemikiran empiris ini disebut juga pemikiran sosiologis. Lebih jauh tentang ini lihat Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn42" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref42" name="_ftn42"><span style="color:#333300;">[42]</span></a><span style="color:#333300;"> Hermayulis, Terbentuknya Hukum: Suatu Pemikiran Dalam Reformasi Hukum Di Indonesia, dalam, EKM Masinambow (editor), Hukum dan Kemajuan Budaya: Sumbangan Karangan Untuk Menyambut Ulang Tahun ke-70 Prof. DR. T.O. Ihromi, edisi ke-2, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003) hal. 88-89<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn43" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref43" name="_ftn43"><span style="color:#333300;">[43]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn44" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref44" name="_ftn44"><span style="color:#333300;">[44]</span></a><span style="color:#333300;"> Sunaryati Hartono, Penyusunan Perundang-undangan Dalam Repelita III, Dalam, Himpunan Bahan Penataran Latihan Tenaga Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan, tanggal 1 s/d 20 Juni 1981, (Jakarta: BPHN, 1982) hal. 102<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn45" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref45" name="_ftn45"><span style="color:#333300;">[45]</span></a><span style="color:#333300;"> ibid, hal.457<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn46" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref46" name="_ftn46"><span style="color:#333300;">[46]</span></a><span style="color:#333300;"> berbagai jenis penelitian ini bisa dilihat dari berbagai buku tentang metodologi penelitian.<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn47" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref47" name="_ftn47"><span style="color:#333300;">[47]</span></a><span style="color:#333300;"> C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, (Bandung: Alumni, 1994) hal.121<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn48" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref48" name="_ftn48"><span style="color:#333300;">[48]</span></a><span style="color:#333300;"> Nonet-Selznick membagi beberapa tipe hukum, yaitu; Hukum Represif, Hukum Otonom, dan Hukum Responsif. Lebih jauh tentang ini baca Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif: Pilihan Di Masa Tranasisi, (Jakarta: HuMa, 2003) hal.23, 43 dan 59.<br /><br /></span><a title="" style="mso-footnote-id: ftn49" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8414737739806843027#_ftnref49" name="_ftn49"><span style="color:#333300;">[49]</span></a><span style="color:#333300;"> C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, (Bandung: Alumni, 1994) hal.103<br /></div></span>Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8414737739806843027.post-81937516616346768312009-02-03T06:39:00.000-08:002009-02-03T06:48:21.553-08:00Geliat<div align="justify"><br /><span style="color:#330000;">Yang membuatku berpindah profesi dari menjadi seorang penjual bunga menjadi seorang wartawan adalah rasa penasaran yang amat sangat atas musibah yang menimpa tetanggaku. Aku masih belum bisa mengerti bagaimana orang yang kukenal berbudi pekerti luhur, banyak beramal untuk masyarakat, bisa terperangkap di balik jeruji besi kantor polisi yang letaknya tak jauh dari rumahku.<br />Aku masih ingat betul ketika Pak Sasongko, tetanggaku yang budiman itu membagi-bagikan sembako dan uang untuk masyarakat kampung saat menjelang lebaran. Aku juga ingat di bulan puasa kemarin ia masih sempat mengundang anak-anak yatim, pengemis dan gelandangan di sekitar kampung untuk diajak berbuka puasa bersama, dan setelah itu disisipi amplop yang berisi uang lima puluh ribuan di masing-masing kantong mereka.<br />“Itu uang hasil korupsi Bung…” begitu kata Mas Beni, yang biasa nongkrong di pos ronda di kampungku. Mas Beni dulu adalah aktivis mahasiswa di Era 90an, yang setelah lulus dari FISIPOL menjadi pengusaha pupuk. Aku tak percaya begitu saja dengan ucapan Mas Beni, aku hanya percaya apa yang terlihat oleh mataku. Aku ingat waktu masih kecil dulu, aku mendengar nasihat dari ayahku bahwa jangan pernah menyalahkan orang hanya berdasarkan praduga. Harus ada fakta yang diperkuat oleh saksi. Bahkan jika saksi itu hanya satu, masih tak boleh kita menjatuhkan vonis. “Satu saksi bukan saksi” begitu kata ayahku dulu.<br />Aku tak terbiasa mengkonfrontir pendapat orang, aku hanya tersenyum kecut mendengar ucapan Mas Beni itu. Lebih baik aku melanjutkan menggunting dan menyiram bunga-bunga dagangan di taman depan rumahku.<br />Tapi berita masuknya Pak Sasongko ke penjara, membuatku harus mencari Mas Beni untuk mencari tahu lebih jauh apa yang terjadi, sekaligus membeli pupuk.<br />“Bagaimana Mas Beni bisa tahu kalau Pak Sasongko Korupsi?”<br />“Ha…ha…ha….. itu mudah saja Bung… semua orang di kota ini tahu. Kau kemana saja? Ha…ha…ha…” tawa Mas Beni begitu kuat hingga aku harus menarik mundur tubuhku, menjauhkan telingaku dari hantaman suara tawa yang menggelegar.<br />Tak ada yang harus ditanggapi. Aku memang terlalu asyik dengan bunga-bungaku. Bagiku, keindahan hidup ini adalah ketika aku menata bunga-bunga di tamanku, menghirup aroma yang dikeluarkan berbagai ragam bunga, dan kemudian ada seseorang yang ikut terusik keindahan itu dan membelinya. Itu saja.<br />Meski begitu, harus aku akui, bunga-bunga itu bisa indah mewangi harum semerbak, adalah atas jasa Mas Beni sebagai penjual pupuk. Tanpa pupuk Mas Beni, aku pun tak bisa menikmati keindahan bunga-bungaku.<br />“Sebelum menjadi pengusaha pupuk, aku pernah bekerja selama sepuluh tahun dengan Pak Sasongko. Aku tahu betul bagaimana ia bisa dengan mudah mendapatkan tender-tender besar. Aku tahu seberapa besar Pak Sasongko harus memberikan amplop yang berisi jutaan rupiah kepada banyak pejabat yang berkuasa atas disetujui atau tidaknya tender-tender yang ada di Ibukota. Akulah orang yang mengantarkan amplop-amplop itu pada mereka.”<br />“Bukankah wajar kita memberikan sesuatu pada orang lain untuk menjaga hubungan baik?” Aku masih tak mengerti.<br />“Ha…ha…ha…..” tawa Mas Beni makin menggelegar. “Tak selamanya yang terlihat oleh mata kita adalah sebuah fakta Bung….!” Suara Mas Beni mulai meninggi.<br />Aku tak percaya, bagiku, fakta adalah apa yang tertangkap oleh mataku. Tapi aku diam saja. Tak ada keberanian untuk berbeda pendapat dengan Mas Beni secara frontal. Aku takut kalau ia tersinggung dan tak mau menjual pupuknya kepadaku. Kalau itu sampai terjadi, bunga-bungaku pasti tak bisa mekar semerbak mewangi, tak ada lagi keindahan.<br />Setelah berterima kasih atas pupuk yang amat menyuburkan dari Mas Beni, aku segera pamit pulang. Tapi kekagumanku pada Pak Sasongko membuatku terus berpikir di sepanjang perjalanan pulang.<br />Aku harus mencari tahu lebih serius apa yang terjadi. Keindahan bunga-bungaku semakin tak terasa, terkalahkan oleh kerisauan mencari jawaban atas apa yang sebenarnya menjadi penyebab dipenjarakannya Pak Sasongko. Tapi itu bukan pekerjaan mudah. Pasti membutuhkan dana besar untuk bisa menelusuri satu-persatu informasi yang berkaitan dengan sepak terjang Pak Sasongko.<br />Tuhan Maha Mendengar. Seniorku sewaktu aku kuliah dulu tiba-tiba menelponku dan mengajakku untuk bergabung dengan Media Massa yang dipimpinnya. Sewaktu kuliah aku memang pernah bergabung dengannya menjadi wartawan di Media Penerbitan Kampus. Aku langsung menerimanya. Mungkin ini memang jalanku untuk bisa mengungkap apa yang terjadi dengan Pak Sasongko. Sementara waktu aku harus meninggalkan bunga-bunga kesayanganku….sampai jumpa bunga-bungaku.</span></div>Dialektika Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07709486080622249220noreply@blogger.com